HAK TANGGUNGAN
UU. NO. 4 TAHUN 1996
Oleh : Dr. Siti Malikhatun B, SH, MHum.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Program Studi Magister Kenotariatan
UNDIP - SEMARANG
PASAL 51 UUPA
HAK TANGGUNGAN YANG DAPAT DIBEBANKAN PADA HM, HGU DAN HGB TERSEBUT DALAM PASAL 25,33 DAN 39 DIATUR DENGAN UNDANG- UNDANG.
PASAL 57 UUPA
SELAMA UNDANG-UNDANG MENGENAI HAK TANGGUNGAN TERSEBUT DALAM PASAL 51 BELUM TERBENTUK MAKA YANG BERLAKU IALAH KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI HYPOTHEEK TERSEBUT DALAM KUH.PERDATA INDONESIA DAN CREDIET VERBAND TERSEBUT DALAM S.1908-542 SEBAGAI YANG TELAH DIUBAH DENGAN S.1937-190.
SEKARANG, MULAI TANGGAL 9 APRIL 1996 BERLAKU UUHT (UU. NOMOR 4 TAHUN 1996).
PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN (PS. 1 UUHT)
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH YANG SELANJUTNYA DISEBUT DENGAN HT (HAK TANGGUNGAN), ADALAH
HAK JAMINAN YANG DIBEBANKAN PADA HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA, BERIKUT ATAU TIDAK BERIKUT BENDA-BENDA LAIN YANG MERUPAKAN KESATUAN DENGAN TANAH ITU, UNTUK PELUNASAN UTANG TERTENTU, YANG MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN KEPADA KREDITOR TERTENTU TERHADAP KREDITOR – KREDITOR LAIN.
HK. ADAT ( ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL )
OBJEK HT TIDAK DENGAN SENDIRINYA MELIPUTI APA YANG ADA DIATAS TANAH
NAMUN PENERAPAN ASAS HA TIDAK MUTLAK, SEHINGGA DIMUNGKINKAN OBJEK HT MELIPUTI BENDA-BENDA YANG ADA DIATAS TANAH DAN HARUS DITEGASKAN DALAM APHT.
CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN
- MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN ATAU MENDAHULU KEPADA PEMEGANGNYA (DROIT DE PREFERENCE).
- SELALU MENGIKUTI OBJEK YANG DIJAMINKAN DALAM TANGAN SIAPAPUN OBJEK ITU BERADA (DROIT DE SUITE).
- MEMENUHI ASAS SPESIALITAS DAN ASAS PUBLISITAS, SEHINGGA DAPAT MENGIKAT PIHAK KETIGA DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA PIHAK- PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
- MUDAH DAN PASTI PELAKSANAAN EKSEKUSINYA.
ASAS- ASAS HAK TANGGUNGAN
- ASAS PUBLISITAS (PS. 13 (1) UUHT)
APHT WAJIB DIDAFTARKAN KE KANTOR PERTANAHAN. SYARAT MUTLAK UNTUK LAHIRNYA HT DAN MENGIKATNYA HT TERHADAP PIHAK III.
- ASAS SPESIALITAS (PS.11 (1) UUHT)
APHT WAJIB MENCANTUMKAN SECARA LENGKAP MENGENAI SUBJEK, OBJEK DAN UTANG YANG DIJAMIN PELUNASANNYA DENGAN HT. JIKA TIDAK DICANTUMKAN MAKA APHT BATAL DEMI HUKUM.
- ASAS TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI (PS. 2 (1) UUHT)
HT MEMBEBANI SECARA UTUH OBJEK HT
DENGAN DILUNASINYA SEBAGIAN UTANG TIDAK BERARTI TERBEBASNYA SEBAGIAN OBJEK HT DARI BEBAN HT, MELAINKAN HT TETAP MEMBEBANI SELURUH OBJEK HT UNTUK SISA UTANG YANG BELUM DILUNASI. [ASAS NOMOR 3 DAPAT SIMPANGI, ASAL DIPERJANJIKAN SECARA TEGAS DI DALAM APHT YANG BERSANGKUTAN (AYAT 2)]
SYARAT-SYARAT OBJEK HAK TANGGUNGAN
- DAPAT DINILAI DENGAN UANG.
- TERMASUK HAK YANG DIDAFTAR DALAM DAFTAR UMUM.
- MEMPUNYAI SIFAT DAPAT DIPINDAH- TANGANKAN.
- MEMERLUKAN PENUNJUKAN OLEH UNDANG-UNDANG.
OBJEK HAK TANGGUNGAN:
PASAL 4 (1)
- HAK MILIK (HM)
- HAK GUNA USAHA (HGU)
- HAK GUNA BANGUNAN (HGB)
PASAL 4 (2)
- HAK PAKAI (HP) ATAS TANAH NEGARA YANG MENURUT KETENTUAN YANG BERLAKU WAJIB DIDAFTARKAN DAN MENURUT SIFATNYA DAPAT DIPINDAHTANGANKAN.
PASAL 27
- RUMAH SUSUN DAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN, YANG BANGUNANNYA BERDIRI DIATAS TANAH HAK PAKAI YANG DIBERIKAN OLEH NEGARA.
SUBJEK HAK TANGGUNGAN :
PEMBERI HT (PS. 8 UUHT)
“ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM TERHADAP OBJEK HT YANG BERSANGKUTAN”
KEWENANGAN TSB HARUS ADA PADA SAAT PENDAFTARAN HT DILAKUKAN.
PEMBERI HT ADL MEREKA YG BERHAK ATAS OBJEK HT
PEMBERI HT = 1. DEBITOR SENDIRI
2. PIHAK LAIN
3. DEBITOR DAN PIHAK LAIN
PEMEGANG HT (PS. 9 UUHT)
“ORANG PERSEORANGAN ATAU BH YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PIHAK YANG BERPIUTANG (KREDITOR)”.
SEHINGGA PEMBERI HT DAPAT DILAKUKAN OLEH SIAPA SAJA.
HT TIDAK MENGANDUNG HAK UNTUK:
- MENGUASAI SECARA FISIK OBJEK HT.
- MENGGUNAKAN OBJEK HT KECUALI PS.11 AYAT (2) HURUF C UUHT.
- MEMILIKI OBJEK HT.
PROSES PEMBEBANAN HT:
DILAKUKAN MELALUI DUA TAHAP, YAITU:
1. TAHAP PEMBERIAN HT. DENGAN DIBUATNYA APHT OLEH PPAT, YANG DIDAHULUI DENGAN PERJANJIAN UTANG-PIUTANG YANG DIJAMIN.
2. TAHAP PENDAFTARANNYA OLEH KANTOR PERTANAHAN, YANG MERUPAKAN SAAT LAHIRNYA HT YANG DIBEBANKAN.
TAHAP PEMBERIAN HT (PS.10)
1. PEMBERIAN HT DIDAHULUI DENGAN JANJI UNTUK MEMBERIKAN HT SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG TERTENTU, YANG DITUANGKAN DIDALAM DAN MERUPAKAN BAGIAN TAK TERPISAHKAN DARI PERJANJIAN UTANG-PIUTANG YANG BERSANGKUTAN / PERJANJIAN LAINNYA YANG MENIMBULKAN UTANG TERSEBUT.
2. APABILA OBJEK HT BERUPA HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI KONVERSI HAK LAMA YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DIDAFTARKAN AKAN TETAPI PENDAFTARANNYA BELUM DILAKUKAN, PEMBERIAN HT DILAKUKAN BERSAMAAN DENGAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH YANG BERSANGKUTAN.
TAHAP PENDAFTARAN HT (PS.13)
PEMBERIAN HT WAJIB DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI KERJA SETELAH PENANDATANGANAN APHT.
PENDAFTARAN HT DILAKUKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN DENGAN MEMBUATKAN BUKU TANAH HT DAN MENCATATNYA DALAM BUKU-TANAH HAK ATAS TANAH YANG MENJADI OBJEK HT SERTA MENYALIN CATATAN TERSEBUT PADA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG BERSANGKUTAN.
TANGGAL BUKU-TANAH HT ADALAH TANGGAL HARI KETUJUH SETELAH PENERIMAAN SECARA LENGKAP SURAT-SURAT YANG DIPERLUKAN BAGI PENDAFTARANNYA DAN JIKA HARI KE-7 JATUH PADA HARI LIBUR, BUKU TANAH YANG BERSANGKUTAN DIBERI BERTANGGAL HARI KERJA BERIKUTNYA.
HARI TANGGAL BUKU-TANAH HT MENENTUKAN SAAT LAHIR NYA HT DAN ASAS PUBLISITAS TERPENUHI.
0 comments:
Post a Comment