Tuesday, April 3, 2012

CATATAN KULIAH HUKUM PERUSAHAAN

Kuliah 1
HUKUM PERUSAHAAN
Prof. Dr. Sri Redjeki Hartomo, SH,
Tanggal 31 Maret 2012

       I.            5 Pokok Bahasan dalam Perkuliah Hukum Perusahaan
1.      Pengantar : Tentang Eksistensi Perusahaan
2.      Institusi Perusahaan
3.      Kegiatan Perusahaan : Legalitas Operasional Perusahaan
4.      Pengembangan Perusahaan
5.      Restrukturisasi Perusahaan
    II.            Tugas-Tugas
 III.            Membuat Paper yang dipakai untuk UAS dengan sistem LESAN
  IV.            Literatur : Dibebaskan sebagai bahan perbandingan


PENGANTAR (INTRODUKSI)
Eksistensi Perusahaan dalam Masyarakat

Hukum ekonomi memiliki 2 meode Pendekatan :

1.      Metode Pendekatan Mikro
Jika kita meninjau Hukum Ekonomi dalam Ranah Hukum Privat
Pendekatan mikro dalam hukum ekonomi, dimulai sejak subyek hukum dalam hukum privat telah dianggap cakap menurut KUH Perdata yaitu setelah berumur 21 tahun atau pernah menikah (Pasal 330 KUH Perdata) hingga meninggal dunia. Pengertian Subyek Hukum dalam hukum ekonomi juga meliputi Badan Hukum.


Menurut pemahaman dari ranah privat , mempelajari hukum ekonomi (hukum Perusahaan )adlah untuk mengetahui :
1.      Perusahaan itu sebagai subyek Hukum
2.      yaitu subyek dari para pelaku ekonomi
3.      Subyek hukum itu menghasilkan dokumen-dokumen tertentu yang dibuat oleh Notaris

Pelaku ekonomi dikelompokan menjadi :
-          Pelaku Ekonomi Besar
-          Pelaku Ekonomi Menengah
-          Pelaku Ekonomi Kecil
-          Pelaku Ekonomi Mikro

Pengelompokan ini didasarkan pada :
-          Pemahaman Bank Indonesia berdasarkan pada besarnya modal yang dimiliki oleh pelaku ekonomi
-          Pemahaman Departemen Tenaga Kerja pengelompokan ini di dasarkan pada jumlah tenaga kerja yang diserap oleh Pelaku ekonomi terssebut

Pengertian Hukum Ekonomi :
Hukum yang mengatur ekonomi yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi

2.      Metode Pendekatan Makro
Jika kita menganalisa Hukum Ekonomi dalam ranah Hukum Privat dan Huum Publik.
Memandang Perusahaan sebagai organ masyarakat yang memiliki 2 fungsi sekaligus, yaitu :
1.      Perusahaan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga apabila produk atau jasa yang dihasilkan dari perusahaan sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat maka produk atau jasa itu akan menghilang.
2.      Perusahaan berfungsi menyerap tenaga kerja dari masyarakat


Pelaku Ekonomi dalam Pemahaman Publik :
Akan menumbuhkan sektor ekonomi dengan cara melakukan transaksi ekonomi, menyerap tenaga kerja sehingg dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi akan menimbulkan Multy Player Effect (efek domino) terhadap masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya. 

Arah Stratifikasi Pelaku ekonomi menurut pemahaman ranah Publik didasarkan pada:
-          Fasilitas yang diberikan kepada pelaku ekonomiyaitu berkaitan dengan kebijaksanaan ekonomi, yang bermula dari politik ekonomi kekuasaan tertentu
-          Politik ekonomi dari kekuasaan tertentu akan berubah seiring dengan perubahan kekuasaan negara

Kegiatan Ekonomi dalam pengertian ranah publik adalah :
-          Berupa kegiatan Produksi
-          Kegiatan Distribusi


Kuliah 2
HUKUM PERUSAHAAN
Prof. Dr. Sri Redjeki Hartomo, SH,
Tanggal 5 April 2012
Institusi Perusahaan (Persekutuan Perdata)
A.     Perkumpulan
Sebelum kita membicarakan mengenai Persekutuan dan Perserikatan Perdata, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dahulu pemahaman mengenai PERKUMPULAN.  Hal ini dirasa penting karena perkumpulan merupakan cikal bakal atau latar belakang terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV). Perkumpulan dalam pengertian ini, dapat dibedakan 2 (dua) bentuk, yaitu :[1]
1.      Perkumpulan dalam arti luas adalah perkumpulan yang tidak memiliki kepribadian tertentu dan tidak dapat dibedakan dengan perkumpulan jenis lain. Prosedur terbentuknya perkumpulan ini, terjadi dari beberapa peristiwa  dan perbuatan, yaitu :
-    Adanya beberapa orang yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap sesuatu;
-    Beberapa orang tersebut berkehendak (sepakat) untuk mendirikan perkumpulan;
-    Memiliki tujuan tertentu dalam mendirikan perkumpulan;
-    Untuk melaksanakan tujuan bersama tersebut dengan cara mengadakan kerjasama pada koridor perkumpulan yang dibentuk.
Beberapa peristiwa dan perbuatan diatas, yang ada pada setiap perkumpulan merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam semua bentuk persekutuan.
Perkumpulan dalam arti luas ini dibentuk untuk menjalankan Perusahaan. Perusahaan ini sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan tujuan bersama dari perkumpulan yaitu untuk memperoleh Keuntungan atau Laba bersama.
Beberapa pengertian tentang Perusahaan antara lain : [2]:
-    Menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara perniagaan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
-    Menurut Pembentuk Perundang-undangan adalah perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba;
-    Menurut Polak Perusahaan baru ada, apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Bentuk perkumpulan ini dapat berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. Perkumpulan ini sama-sama menjalankan Perusahaan. Tetapi perbedaannya pada cara atau prosedur dalam mendidirikan badan-badan perkumpulan ini. Adapun bentuk-bentuk perkumpulan tersebut adalah :
a.       Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yaitu :
-    Persekutuan Perdata
-    Persekutuan Firma
-    Persekutuan Komanditer

b.      Perkumpulan yang berbadan hukum, yaitu :
-    Perseroan Terbatas
-    Koperasi
-    Yayasan
-    Perkumpulan saling menanggung
Jadi perkumpulan dalam arti luas ini, bentuk dasar dari semua bentuk Persekutuan Perdata (Maatschap Vennootschap).

2.      Perkumpulan dalam arti sempit  adalah perkumpulan yang bukan menjadi bentuk dasar dari persekutuan dan sebagainya, yang berdiri sendiri dan terpisah dari bentuk lainnya serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Perkumpulan dalam arti sempit ini tidak berorientasi pada tujuan utama berupa keuntungan atau laba serta tidak menjalankan perusahaan. Perkumpulan ini disebut dengan istilah vereniging, yang merupakan awal terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk vennootschap)
Kedua bentuk perkumpulan ini, perbedaannya terdapat pada kepribadian tersendiri dan tujuan utamanya. Pada Perkumpulan dalam arti luas memiliki tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan atau laba, Sedangkan pada Perkumpulan dalam pengertian yang sempit tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan berupa uang tetapi tujuan lainnya berupa kemanfaatan dari perkumpulan tersebut.
Persamaan dari kedua bentuk Perkumpulan ini, adalah masing-masing memiliki atau mengandung unsur-unsur yang sama dalam pembentukannya, unsur-unsur tersebut, yaitu :
1.      Kepentingan bersama
2.      Kehendak bersama
3.      Tujuan bersama
4.      Kerja sama

PERBEDAAN PERKUMPULAN DALAM ARTI LUAS DAN SEMPIT


Perkumpulan dalam arti luas


Perkumpulan dalam arti sempit

1.      Tidak memiliki Kepribadian tersendiri
1.Terpisah dari bentuk lainnya dan berdiri sendiri serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri
2.      Bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama
2.Tidak semata-mata untuk memperoleh laba bersama tetapi lebih kepada kemanfaatan bersama
3.      Secara bersama-sama menjalankan Perusahaan
3.Tidak menjalankan Perusahaan
4.      Merupakan cikal bakal terbentuknya Persekutuan Perdata, Persektuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (Maatschap venootschap)
4.merupakan dasar terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk Venootschap)

B.     Persekutuan Perdata
Persekutuan         : artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu PERUSAHAAN tertentu
Sekutu                 :  artinya Peserta pada suatu perusahaan

Pasal 1618 KUH Perdata, menjelaskan mengenai pengertian persekutuan perdata adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan barang, uang atau tenaga (keahlian) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama. Pada ketentuan pasal 1618 KUH Perdata ini, dalam persekutuan perdata ada 2 (dua) unsur yang harus dilakukan adalah :
-    Unsur Pemasukan (Inbreng)
-    Unsur tujuan untuk memperoleh Keuntungan bersama
Kedua unsur ini, adalah tambahan dari 4 (empat) unsur yang ada pada pengertian perkumpulan dalam arti luas, yang meliputi :
-    Kepentingan Bersama
-    Kehendak bersama
-    Tujuan bersama
-    Kerja sama
Unsur pemasukan dalam persekutuan perdata menurut Pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata, berupa : Barang, uang dan kerajianan (tenaga/keahlian).
Unsur Tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama ini, dalam persekutuan perdata dilakukan dengan menjalankan perusahaan. Menjalankan Perusahaan menurut pembentuk undang-undang diartikan sebagai perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba.
Dengan menjalankan perusahaan ini, maka bentuk-bentuk persekutuan perdata ini lebih khusus diatur dalam KUHD. Jadi merupakan kajian dalam lapangan hukum bisnis (ekonomi). Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.

C.     Perserikatan Perdata
Perserikatan        :  artinya badan usaha (perkumpulan orang-orang yang sma kepentingan)  yang tidak menjalankan perusahaan tertentu.
Anggota              :  artinya orang-orang yang mengurus badan usaha tersebut.

Perikatan perdata sebetulnya jutru masuk dalam lapangan hukum perdata umum, tidak masuk dalam kajian hukum Bisnis (hukum Ekonomi). Sehingga Perserikatan Perdata ini, juga didasarkan pada Pasal 1618 KUH Perdata. Dengan demikian pada perserikatan perdata juga mengandung 2 (dua) unsur Pemasukan (inbreng) dan bertujuan memperoleh keuntungan bersama. Hanya saja keuntungan yang ada dalam Perserikatan Perdata tidak sebatas berupa uang tetapi lebih pada Kemanfaatan yang terkandung sebagai keuntungan.
Demikian juga terhadap unsur pemasukan (inbreng), pada perserikatan perdata pun diwajibkan bagi anggota perserikatan untuk melakukan pemasukan (inbreng) ke dalam perserikatan, yang bisa berupa Uang, Barang dan atau keahlian (tenaga/kerajinan), seperti yang disyarakat pada pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata.
Perbedaaan yang paling mendasar atau Pokok antara Persekutuan perdata dengan perserikatan Perdata adalah :

Pada Perserikatan Perdata dalam menjalankan perserikatan tidak dengan menjalankan Perusahaan.

Contoh sederhana tentang Perserikatan Perdata :

Ada 5 orang yang masing-masing telah saling mengenal dan memiliki hubungan keluarga, bermaksud merencanakan untuk melakukan wisata ke Baturaden, Purwokerto. Sehingga untuk mewujudkan rencana tersebut ke 5 orang tersebut memasukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai biaya untuk melakukan wisata yang telah disepakati. Setelah masing-masing kembali sampai dirumah, bukan keuntungan atau laba uang yang mereka peroleh tetapi kemanfaatan berupa keuntungan memperoleh kepuasan hati atas wisata yang telah dilakukan.

Dengan demikian Perserikatan Perdata, pembicaraannya hanya selesai sampai disini, karena pembicaraan mengenai Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer adalah pengembangan dari Persekutuan Perdata. Karena sudah masuk pada bentuk-bentuk usaha.


PERBEDAAN PERSEKUTUAN PERDATA DENGAN PERSERIKATAN PERDATA


Persekutuan Perdata


Perserikatan Perdata

1.Menjalankan Perusahaan
1.    TIDAK menjalankan perusahaan
2.Betujuan untuk memperoleh Keuntungan atau laba bersama

2.   Tidak semata-mata hanyauntuk memperoleh keuntungan atau laba tetapi lebih kepada tujuan kemanfaatan bersama
3.Suatu Badan Usaha yang termasuk dalam Hukum Bisnis/ekonmi. Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.
3.   Suatu Badan Usaha termasuk dalam hukum perdata umum
4.Dilakukan dengan cara terus-menerus dan terang-terangan
4.   Dilakukan hanya untuk kepentingan tertentu (sesaat)



[1] HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 tentang Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988, Hal. 8 – 10;
[2] Ibid. hal. 2
Share

1 comment: