DEPARTEMEN PENDIDIKAN
NASIONAL
PROGRAM STUDI MAGISTER
KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
UJIAN TENGAH SEMESTAR
GASAL TH. 2011/2012
MATA KULIAH : Hukum Jaminan
HARI/TGL : Jum’at, 04 Mei 2012
WAKTU : 50 menit
KELAS : A2
SIFAT UJIAN : Close book
CATATAN : 1. Dikerjakan sesuai nomor urut
2. Tulisan yang sulit terbaca dan lupa
menulis nomor ujian serta tidak menandatangani daftar hadir ujian, sangat tidak
menguntungkan peserta ujian.
1.
Kreditor
pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu
dari pada kreditor-kreditor yang lain. Jelasakan
2.
Salah
satu sifat gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah pelaksanaan eksekusinya.
Jelaskan
3.
Jelaskan terjadinya gadai terhadap
benda bergerak berwujud
4.
Jika perjanjian utang piutang
dibatalkan karena debitor belum dewasa, apakah perjanjian penangungan ikut
batal. Jelaskan
5.
Bagaimana kah jika debitor pemberi hak
jaminan atas resi gudang wanprestasi kepada kreditor penerima hak jaminan atas
resi gudang. Jelaskan.
JAWAB :
1.
Kreditor pemegang gadai berhak untuk
mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu dari pada kreditor-kreditor
yang lain. Jelaskan
JAWAB :
Pada Perjanjian Gadai menurut pasal
1150 KUH Perdata memberikan kepada Pemegang gadai kewenangan untuk menerima
pelunasan lebih dahulu dari kreditor-kreditor lainnya. Dengan demikian Pemegang
gadai kedudukannya sebagai Kreditor Preferen. Apabila Pemberi gadai wanprestasi
tidak dapat melunasi hutang-hutangnya terhadap kreditor-kreditornya maka
pemegang Gadai memiliki kewenangan untuk didahulukan pelunasannya atas benda
gadai, terkecuali terhadap Privilege.
2.
Salah satu sifat gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah
pelaksanaan eksekusinya. Jelaskan
JAWAB :
Hak jaminan yang KUAT karena Pemegang Gadai memiliki di
istimewakan yaitu Hak yang didahulukan dari Kreditor lainnya Pasal 1134 ayat
[2], kecuali terhadap privilege yang diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata
meliputi Biaya-biaya lelang benda gadai dan biaya-biaya untuk memelihara dan
menyelamatkan benda gadai
Hak jaminan yang MUDAH karena Apabila Debitor (Pemberi
Gadai) wanprestasi penjualan memlalui terhadap
benda gadai tidak membutuhkan keputusan atau perantara Hakim Pengadilan
Negeri.
3.
Jelaskan terjadinya gadai terhadap
benda bergerak berwujud
JAWAB :
terjadinya gadai terhadap benda
bergerak berwujud melalui 2 tahap, yaitu :
1.
Tahap
Perjanjian Gadai
Perjanjian gadai bersifat accessoir
terhadap perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam-meminjam, dan adanya
perjanjian gadai cukup bila diantara para pihak adanya kata sepakat (Konsesual)
serta perjanjian gadai menimbulkan kewajiban bagi para pihak (obligatoir). Sedangkan
bentuk perjanjiannya tidak ditentukan (1151 KUH Perdata)
2.
Tahap Penyerahan Barang atau benda
Gadai
Penyerahan
Benda gadai harus dengan penyerahan nyata sampai dengan keluar dari kekuasaan
Pemberi gadai (inbezit stelling) seperti
yang diatur dalam pasal 1152 ayat [2] KU Perdata
4.
Jika perjanjian utang piutang
dibatalkan karena debitor belum dewasa, apakah perjanjian penangungan ikut
batal. Jelaskan
JAWAB :
Pada setiap perjanjian Jaminan kebendaan
bersifat accessoir artinya timbulnya perjanjian kebendaan karena adanya
perjanjian pokok yang mensyaratkan jaminan kebendaan, sehingga apabila
perjanjian pokok batal demi hukum karena debitor belum dewasa maka perjanjian jaminan
kebendaannya pun ikut dibatalkan.
Tetapi khusus dalam perjanjian
penanggungan yang diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata, terdapat pengecualian terhadap hal itu yaitu Apabila penanggung
mengajukan diri sebagai penanggung terhadap perikatan yang dapat dibatalkan
karena belum kedewasaan debitor. Maka menurut Pasal 1821 ayat [2] KUH Perdata
Perjanjian Penanggungan tersebut tidak dapat dibatalkan.
5.
Bagaimana kah jika debitor pemberi hak
jaminan atas resi gudang wanprestasi kepada kreditor penerima hak jaminan atas
resi gudang. Jelaskan.
JAWAB :
Jika
demikian maka dapat dilakukan dengan :
-
Melalui Lelang umum tanpa menunggu
penetapan Pengadilan, untuk benda-benda yang dinilai masih memiliki nilai
ekonomi jangka panjang. Perkiraan kerugian yang mungkin diderita dalam jangka
waktu yang panjang
-
Melalui Penjualan langsung oleh
pengelola gudang untuk barang-barang yang nilai komoditasnya berjangka pendek
sehingga dimungkinkan timbul kerugian pada jangka pendek
0 comments:
Post a Comment