Monday, May 7, 2012

Soal & Jawaban UTS H Jaminan 2012

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
UJIAN TENGAH SEMESTAR GASAL TH. 2011/2012


MATA KULIAH                  : Hukum Jaminan
HARI/TGL                         : Jum’at, 04 Mei 2012
WAKTU                           : 50 menit
KELAS                            : A2
SIFAT UJIAN                    : Close book

CATATAN                        : 1. Dikerjakan sesuai nomor urut
                                         2. Tulisan yang sulit terbaca dan lupa menulis nomor ujian serta tidak menandatangani daftar hadir ujian, sangat tidak menguntungkan peserta ujian.

1.       Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu dari pada kreditor-kreditor yang lain. Jelasakan
2.       Salah satu sifat gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah pelaksanaan eksekusinya. Jelaskan
3.       Jelaskan terjadinya gadai terhadap benda bergerak berwujud
4.       Jika perjanjian utang piutang dibatalkan karena debitor belum dewasa, apakah perjanjian penangungan ikut batal. Jelaskan
5.       Bagaimana kah jika debitor pemberi hak jaminan atas resi gudang wanprestasi kepada kreditor penerima hak jaminan atas resi gudang. Jelaskan.


JAWAB :
1.       Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu dari pada kreditor-kreditor yang lain. Jelaskan

JAWAB :
Pada Perjanjian Gadai menurut pasal 1150 KUH Perdata memberikan kepada Pemegang gadai kewenangan untuk menerima pelunasan lebih dahulu dari kreditor-kreditor lainnya. Dengan demikian Pemegang gadai kedudukannya sebagai Kreditor Preferen. Apabila Pemberi gadai wanprestasi tidak dapat melunasi hutang-hutangnya terhadap kreditor-kreditornya maka pemegang Gadai memiliki kewenangan untuk didahulukan pelunasannya atas benda gadai, terkecuali terhadap Privilege. 

2.       Salah satu sifat gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah pelaksanaan eksekusinya. Jelaskan

JAWAB :
Hak jaminan yang KUAT karena Pemegang Gadai memiliki di istimewakan yaitu Hak yang didahulukan dari Kreditor lainnya Pasal 1134 ayat [2], kecuali terhadap privilege yang diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata meliputi Biaya-biaya lelang benda gadai dan biaya-biaya untuk memelihara dan menyelamatkan benda gadai
Hak jaminan yang MUDAH karena Apabila Debitor (Pemberi Gadai) wanprestasi penjualan memlalui  terhadap  benda gadai tidak membutuhkan keputusan atau perantara Hakim Pengadilan Negeri.

3.       Jelaskan terjadinya gadai terhadap benda bergerak berwujud

JAWAB :
terjadinya gadai terhadap benda bergerak berwujud melalui 2 tahap, yaitu :
1.       Tahap Perjanjian Gadai
Perjanjian gadai bersifat accessoir terhadap perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam-meminjam, dan adanya perjanjian gadai cukup bila diantara para pihak adanya kata sepakat (Konsesual) serta perjanjian gadai menimbulkan kewajiban bagi para pihak (obligatoir). Sedangkan bentuk perjanjiannya tidak ditentukan (1151 KUH Perdata)

2.       Tahap Penyerahan Barang atau benda Gadai
Penyerahan Benda gadai harus dengan penyerahan nyata sampai dengan keluar dari kekuasaan Pemberi gadai  (inbezit stelling) seperti yang diatur dalam pasal 1152 ayat [2] KU Perdata

4.       Jika perjanjian utang piutang dibatalkan karena debitor belum dewasa, apakah perjanjian penangungan ikut batal. Jelaskan

JAWAB :
Pada setiap perjanjian Jaminan kebendaan bersifat accessoir artinya timbulnya perjanjian kebendaan karena adanya perjanjian pokok yang mensyaratkan jaminan kebendaan, sehingga apabila perjanjian pokok batal demi hukum karena debitor belum dewasa maka perjanjian jaminan kebendaannya pun ikut dibatalkan.
Tetapi khusus dalam perjanjian penanggungan yang diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata, terdapat pengecualian terhadap hal itu yaitu Apabila penanggung mengajukan diri sebagai penanggung terhadap perikatan yang dapat dibatalkan karena belum kedewasaan debitor. Maka menurut Pasal 1821 ayat [2] KUH Perdata Perjanjian Penanggungan tersebut tidak dapat dibatalkan.

5.       Bagaimana kah jika debitor pemberi hak jaminan atas resi gudang wanprestasi kepada kreditor penerima hak jaminan atas resi gudang. Jelaskan.

JAWAB :
Jika demikian maka dapat dilakukan dengan :
-    Melalui Lelang umum tanpa menunggu penetapan Pengadilan, untuk benda-benda yang dinilai masih memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Perkiraan kerugian yang mungkin diderita dalam jangka waktu yang panjang
-    Melalui Penjualan langsung oleh pengelola gudang untuk barang-barang yang nilai komoditasnya berjangka pendek sehingga dimungkinkan timbul kerugian pada jangka pendek

Share

0 comments:

Post a Comment