Tuesday, March 20, 2012

RUU JABATAN NOTARIS

MATRIKS PERBANDINGAN
PERUBAHAN UU NO. 30 TAHUN 2004TENTANG JABATAN NOTARIS
NO.
KETERANGAN
UUJN 30 Thn 2004
INVENTARISASI PERUBAHAN PP INI
HASIL PEMBAHASAN PANJA BALEG DPR RI

BAB I
KETENTUAN UMUM



1.
Pasal 1 ayat  1
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dankewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunyayang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya, sepanjang pembuatan akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan undang-undang.

Kembali ke UUJN 30 Tahun 2004
2.
Pasal 1 ayat 4
Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untukmembuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notariskarena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris,sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak bolehmembuat akta dimaksud.

Dihapus
Dihapus

Share

1 comment: