Kuliah Hukum Jaminan
Oleh : Dr. Siti Malikhatun B, SH, MHum.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Program Studi Magister Kenotariatan
UNDIP - SEMARANG
PENDAHULUAN
HUKUM JAMINAN
KESELURUHAN KAEDAH- KAEDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA JAMINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT.
JAMINAN
SESUATU YANG DIBERIKAN KEPADA KREDITOR UNTUK MENIMBULKAN KEYAKINAN BAHWA DEBITOR AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG YANG TIMBUL DARI SUATU PERIKATAN.
0 comments:
Post a Comment