Thursday, May 17, 2012

SOAL & JAWABAN UTS TPPT KELAS A1 2012

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Mata Kuliah : TPPT (Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah)
Kelas : A1 (Kamis, 3 Mei 2012)
Waktu : 60 menit
Sifat Ujian : Open Book

1.      Apakah pada jaman Kolonial Belanda sudah ada jaminan kepastian hukum bagi tanah-tanah yang ada di wilyah Hindia Belanda ? Jelaskan !

JAWAB :
Tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi tanah yang ada di wilayah Hidia Belanda, karena berlakunya Asas Domain Veerklaring yang sangat merugikan terhadap tanah-tanah rakyat, karena berlakunya dualisme aturan terhadap Hak atas tanah adat. Disatu sisi tanah adat tunduk pada hukum adat karena pembagian golongan sebagai Bumi Putra. Kemudian disisi lain setelah berlakunya asas ini maka tanah adat harus dibuktikan dengan Hak Eigendom. Banyak sekali rakyat pada saat itu tidak dapat membuktikan hak kepemilikan tanah berupa Hak  Eigendom, sehingga tanah rakyat tersebut dianggap sebagai tanah negara. Pada saat itu Pemerintah Belanda tidak mengakui Hak Tanah adat sebagai  Eigenaar, tetapi Hak Tanah Adat hanya diakui sebagai HAK BESITER atas tanah tersebut.

2.      Mengapa pada masyarakat pedesaan ketiadaan pendaftaran tanah tidak dirasakan sebagai kekurangan ?

JAWAB :
Karena pada masyarakat pedesaan berpegang pada Konsepsi kemilikan tanah berdasarkan hukum adat dimana :
-          Semula konsepsi tanah adat menganggap bahwa tanah adat itu diperoleh karena adanya kekuatan Go’ib,
-          Semula kepemilikan atas tanah adat adalah bersifat lokal (setempat) saja pengerusan atas tanah adat diserahkan kepada KEPALA ADAT
-          Berlakunya ASAS KEBERSAMAAN. Asas ini mengandung arti bahwa Hak milik atas tanah adat tidak hanya melayani pemiliknya saja tetapi harus memperhatikan kepentingan bersama

3.      Jelaskan jenis-jenis sistem publikasi yang ada !
Sistem publikasi apa yang dipergunakan di Indonesia ? Jelaskan dan berikan dasar hukumnya !

JAWAB :
Jenis-Jenis Sistem Publikasi adalah :
(1)      Sistem Negatif
Yang dimaksud sistem negatif dalam pendaftaran tanah ini adalah suatu sistem bahwa kepada si pemilik tanah diberikan jaminan lebih kuat, apabila dibandingkan perlindungan yang diberikan kepada pihak ketiga. Menurut sistem negatif ini segala apa yang tercantum di dalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya di muka sidang pengadilan.

(2)      Sistem Positif
Sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah adalah suatu sistem di mana kepada yang memperoleh hak atas tanah akan diberikan jaminan lebih kuat.
Menurut sistem ini suatu sertifikat tanah yang diberikan adalah berlakunya sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu-satunya tanda bukti hak atas tanah.

Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah yang di pakai Indonesia adalah :
Sistem negatif yang mengandung unsur positif
karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini membawa akibat hukum bahwa segala apa yang tercantum dalam surat tanda bukti tersebut adalah dianggap benar sepanjang tidak ada orang yang membuktikan sebaliknya yang menyatakan sertifikat tersebut tidak benar. Dengan sistem ini keterangan-keterangan itu apabila ternyata tidak benar, maka dapat diubah dan dibetulkan. Dasar Hukumnya adalah pasal 32 ayat [2] PP Nomor 24 Tahun 1997.

4.      Dalam Pendaftaran Tanah untuk pertama kali :
a.      Alat-alat bukti apakah yang harus ada untuk membuktikan hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama ?

JAWAB :
Alat bukti yang harus ada untuk membuktikan hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama adalah :
-          bukti-bukti tertulis
-          keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar hak
-          pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya

b.      Alat-alat bukti tersebut hanya dibutuhkan dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali yang bersifat sistematik atau juga dibutuhkan dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali yang bersifat periodik ? Jelaskan !

JAWAB :
Alat bukti itu dibutuhkan untuk kedua-duanya, baik pendaftaran tanah yang bersifat sistematik maupun periodik. Hanya saja Kadar kebenaran alat bukti berupa keterangan saksi dana atau pernyataan dari yang bersangkutan untuk yang sistematik penilaiannya merupakan tanggung jawab Panitia Ajudikasi, Sedangkan yang bersifat Periodik oleh Kepala Kantor Pertanahan.

c.       Apa yang harus dilakukan apabila alat-alat bukti tersebut tidak ada ?

JAWAB :
Dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a.   Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

d.      Tindakan apa yang harus dilakukan apabila keberatan yang mucul dalam proses pendaftaran tanah tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat ?

JAWAB :
Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik memberitahukan secara tetulis kepada pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang disengketakan ke Pengadilan.

Share

0 comments:

Post a Comment