SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER
PROGRAM STUDI MAGISTER
KENOTARIATAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Mata Kuliah : TPPT (Teori dan Praktek Pendaftaran
Tanah)
Kelas : A1 (Kamis, 3 Mei 2012)
Waktu : 60 menit
Sifat Ujian : Open
Book
1. Apakah pada jaman Kolonial Belanda sudah
ada jaminan kepastian hukum bagi tanah-tanah yang ada di wilyah Hindia Belanda
? Jelaskan !
JAWAB :
Tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi tanah
yang ada di wilayah Hidia Belanda, karena berlakunya Asas Domain Veerklaring yang sangat merugikan terhadap
tanah-tanah rakyat, karena berlakunya dualisme aturan terhadap Hak atas tanah
adat. Disatu sisi tanah adat tunduk pada hukum adat karena pembagian golongan
sebagai Bumi Putra. Kemudian disisi lain setelah berlakunya asas ini maka tanah
adat harus dibuktikan dengan Hak Eigendom.
Banyak sekali rakyat pada saat itu tidak dapat membuktikan hak kepemilikan
tanah berupa Hak Eigendom, sehingga tanah rakyat tersebut
dianggap sebagai tanah negara. Pada saat itu Pemerintah Belanda tidak mengakui
Hak Tanah adat sebagai Eigenaar, tetapi Hak Tanah Adat hanya
diakui sebagai HAK BESITER atas tanah tersebut.
2. Mengapa pada masyarakat pedesaan ketiadaan
pendaftaran tanah tidak dirasakan sebagai kekurangan ?
JAWAB :
Karena pada masyarakat pedesaan berpegang
pada Konsepsi kemilikan tanah berdasarkan hukum adat dimana :
-
Semula
konsepsi tanah adat menganggap bahwa tanah adat itu diperoleh karena adanya
kekuatan Go’ib,
-
Semula
kepemilikan atas tanah adat adalah bersifat lokal (setempat) saja pengerusan
atas tanah adat diserahkan kepada KEPALA ADAT
-
Berlakunya
ASAS KEBERSAMAAN. Asas ini mengandung arti bahwa Hak milik atas tanah adat
tidak hanya melayani pemiliknya saja tetapi harus memperhatikan kepentingan
bersama
3. Jelaskan jenis-jenis sistem publikasi yang
ada !
Sistem publikasi apa yang dipergunakan di
Indonesia ? Jelaskan
dan berikan dasar hukumnya !
JAWAB :
Jenis-Jenis
Sistem Publikasi adalah :
(1) Sistem Negatif
Yang dimaksud sistem negatif dalam pendaftaran tanah ini adalah suatu sistem bahwa kepada si
pemilik tanah diberikan jaminan lebih kuat, apabila dibandingkan perlindungan
yang diberikan kepada pihak ketiga. Menurut sistem negatif ini segala apa yang
tercantum di dalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dibuktikan suatu
keadaan yang sebaliknya di muka sidang pengadilan.
(2) Sistem Positif
Sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah
adalah suatu sistem di mana kepada yang memperoleh hak atas tanah akan
diberikan jaminan lebih kuat.
Menurut sistem ini suatu sertifikat tanah yang
diberikan adalah berlakunya sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak
serta merupakan satu-satunya tanda bukti hak atas tanah.
Sistem
Publikasi Pendaftaran Tanah yang di pakai Indonesia adalah :
Sistem negatif yang mengandung unsur positif
karena akan menghasilkan surat-surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini membawa
akibat hukum bahwa segala apa yang tercantum dalam surat tanda bukti tersebut
adalah dianggap benar sepanjang tidak ada orang yang membuktikan sebaliknya
yang menyatakan sertifikat tersebut tidak benar. Dengan sistem ini
keterangan-keterangan itu apabila ternyata tidak benar, maka dapat diubah dan
dibetulkan. Dasar Hukumnya adalah pasal 32 ayat [2] PP Nomor 24 Tahun 1997.
4. Dalam Pendaftaran Tanah untuk pertama kali
:
a. Alat-alat bukti apakah yang harus ada
untuk membuktikan hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama ?
JAWAB :
Alat bukti yang harus ada untuk
membuktikan hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama adalah :
-
bukti-bukti
tertulis
-
keterangan
saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap
cukup untuk mendaftar hak
-
pemegang
hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya
b. Alat-alat bukti tersebut hanya dibutuhkan
dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali yang bersifat sistematik atau juga
dibutuhkan dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali yang bersifat periodik ?
Jelaskan !
JAWAB :
Alat bukti itu dibutuhkan untuk
kedua-duanya, baik pendaftaran tanah yang bersifat sistematik maupun periodik. Hanya
saja Kadar kebenaran alat bukti berupa keterangan saksi dana atau pernyataan
dari yang bersangkutan untuk yang sistematik penilaiannya merupakan tanggung
jawab Panitia Ajudikasi, Sedangkan yang bersifat Periodik oleh Kepala Kantor
Pertanahan.
c. Apa yang harus dilakukan apabila alat-alat
bukti tersebut tidak ada ?
JAWAB :
Dapat
dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan
selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon
pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. Penguasaan
tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan
sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat
dipercaya;
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun
selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan
oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak
lainnya.
d. Tindakan apa yang harus dilakukan apabila
keberatan yang mucul dalam proses pendaftaran tanah tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat ?
JAWAB :
Ketua
Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan Kepala Kantor
Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik memberitahukan secara
tetulis kepada pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan mengenai
data fisik dan atau data yuridis yang disengketakan ke Pengadilan.
0 comments:
Post a Comment