Monday, April 9, 2012

PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)


1.      Pemahaman Persekutuan Perdata (Maatschap)
 Persekutuan perdata (maatschap) dipahami sebagai Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya (Pasal 1618 KUH Perdata).

2.      Sifat dan unsur-unsur dalam perjanjian persekutuan perdata
Terbentuknya Persekutuan Perdata didasarkan pada perjanjian yang bersifat konsensuiil ( kesepakatan antar para pihak yang membuat perjanjian)  dan merupakan perjanjian yang bersifat kerjasama, prestasi para pihak yaitu dengan memasukan sesuatu (inbreng) dalam perserikatan, memasukkan sesuatu itu berupa : (Pasal 1619 KUH Perdata)
a.       Pemasukan dengan barang (inbreng van zaken);
b.      Pemasukan dengan uang (inbreng van Geld);
c.       Kerajinan (nijverheid), Tenaga Kerja dan Kerajinan (Arheid en Vlijt)

Tujuan Pasal 1619 KUH Perdata, menetapkan bahwa segala Perseroan harus mengenai suatu usaha yang hal ini, dan dibuat untuk kemanfaatan bersama dari pihak-pihak yang bersangkutan. Kemanfaatan bersama dari pihak yang bersangkutan dimaksudkan bahwa masing-masing sekutu berjanji untuk mendapatkan keuntungan, yang akan dibagi bersama di antara para anggota sekutu.

3.      Jenis-Jenis Persekutuan Perdata (Pasal 1620 – 1623 KUH Perdata)
Jika mendasarkan pasa Pasal 1620 KUH Perdata, terdapat 2 jenis perserikatan perdata, yaitu :
a.      Persekutuan (Maatschap) Penuh
Persekutuan Perdata Matschap Penuh adalah sekutu memasukkan segala harta kekayaannya selama persekutuan berlangsung sebagai hasil dari kerajinan (nijverheid) para sekutu (pasal 1622 KUH Perdata)
b.      Persekutuan (Maatschap) Khusus
Persekutuan (Maatschap) Khusus adalah suatu perserikatan yang pemasukannya (inbreng) terdiri dari barang-barang tertentu atau pemakaiannya atau hasil yang akan didapat dari barang-barang tertentu tersebut.(pasal 1623 KUH Perdata)

4.      Pendirian Persekutuan Perdata (Pasal 1624 KUH Perdata)
Pendirian persekutuan perdata didirikan melalui perjanjian yang sederhana, dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Demikian pula pendiriannya cukup secara lisan, tetapi bisa juga. berdasarkan akta pendirian dari Notaris. Perjanjian bisa tertulis maupun lisan, atau bahkan bisa dinyatakan melalui tindakan-tindakan atau perbuatan para pihak. Akta pendirian dari Notaris dimaksudkan untuk menghindari dari persengketaan atau perselisihan di kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban masing-masing pihak.

5.      Isi Perjanjian Pendirian Persekutuan Perdata
Isi perjanjian pendirian Persekutuan perdata pada umumnya memuat mengenai :
1.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa barang (Pasal 1625 KUH Perdata)
2.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa uang (Pasal 1626 KUH Perdata)
3.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa tenaga atau kerajinannya (Pasal 1627 KUH Perdata)
4.      Pembagian keuntungan; apabila pembagian keuntungan tidak diatur, maka berlaku ketentuan menurut undang-undang (Pasal 1633 KUH Perdata)
5.      Tujuan Perjanjian kerjasama pendirian perserikatan perdata (pasal 1619 KUH Perdata)
6.      Jangka Waktu dan bubarnya perserikatan perdata (Pasal 1646 KUH Perdata)

6.      Cara pembagian  keuntungan dan kerugian.
a.       Sesuai dengan tujuan di bentuknya Perserikatan perdata yaitu memperoleh kauntungan, maka keuntungan yang didapat dibagi diantara para sekutu. Sesuai dengan pasal 1633 KUH Perdata maka cara pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya diatur secara tegas dalam perjanjian pendirianya dengan ketentuan :
b.      Tidak diperbolehkan memberikan seluruh keuntungannya pada seorang sekutu saja. (Pasal 1635 [1] KUH Perdata)
c.       Diperbolehkan membebankan seluruh kerugian pada satu orang sekutu saja. (1635 [2] LUH Perdata )
d.      Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian pendirianya maka berdasarkan pada pasal 1633 (1) KUH Perdata ditentukan berdasarkan pemasukanya.

7.      Tanggung jawab  sekutu (pasal 1642 –1645 KUH Perdata)
  1. Merupakan suatu kewajiban untuk memberikan ganti rugi perikatan yang dibentuk merugikan pihak lain. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
-          Bila hanya seorang sekutu yang melakukan hubungan hukum dengan pihak lain maka hanya dia yang bertanggung jawab atas hubungan tersebut
-          Bila beberapa sekutu berhubungan dengan pihak lain maka tanggung jawab sekutu-sekutu tersebut mempunyai tanggung jawab sama (walaupun besar pemasukan masing masing tidak sama) kecuali perjanjian lain.
  1. Bila beberapa sekutu berhubungan dengan pihak lain maka tanggung jawab sekutu-sekutu tersebut mempunyai tanggung jawab sama (walaupun besar pemasukan masing masing tidak sama) kecuali perjanjian lain.
  1. Tanggung jawab Pengurus :
·        apabila seorang sekutu menjadi pengurus Persekutuan perdata (1636 KUH Perdata)
·        apabila beberapa orang sekutu mejadi pengurus Persekutuan Perdata (pasal 1637 – 1638 KUH Perdata)
·        apabila tidak dibentuk kepengurursan maka diatur dalam (pasal 1639 KUH Perdata)
·        keangotaan Persekutuan Perdata tidak dapat dipindahkan pada orang lain (pasal 1641 KUH Perdata)

8.      Bubar atau  terhentinya Persekutuan Perdata ( Pasal 1646 – 1652 KUH Perdata)

 Berdasarkan pasal  1646 KUH Perdata  ada  5 cara terhentinya Persekutuan Perdata:
  • lewat waktu
  • musnahnya barang atau selesaianya pekerjaan
  • kehendak satu orang atau beberapa sekutu
  • dinyatakan pailit
  • putusan hakim ( 1647 KUH Perdata)


Share

0 comments:

Post a Comment