Showing posts with label Tugas Kuliah Semester 1. Show all posts
Showing posts with label Tugas Kuliah Semester 1. Show all posts

Friday, September 14, 2012

TUGAS HUKUM WARIS KELAS B2-2012

 TUGAS 1 H. WARIS (Bp. Mulyadi,SH,M.S)
1.      Bandingkan Pasal 838 dengan Pasal 912 KUH Perdata



JAWAB :

PERBANDINGAN PASAL 838 DENGAN PASAL 912 KUH PERDATA


PASAL 838 KUH PERDATA


PASAL 912 KUH PERDATA

1.       Mengatur mengenai Tidak Patut sebagai Ahli Waris Ab Intestato (Ahli waris karena Undang-undang)
2.       mencoba membunuh Pewaris dan telah melakukan fitnah atau pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih berat, termasuk dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK PATUT.
3.       Ahli waris dari orang yang dianggap Tidak Patut tidak dapat menggantikan kedudukannya.
4.       Pembatalan Tidak Patut, dengan sendirinya tanpa adanya penuntutan
1.       Mengatur mengenai Tidak Cakap, dalam bidang hukum waris Testamentair (waris dengan Surat Wasiat), maka orang yang dinyatakan Tidak Cakap tidak berhak menerima testamen (surat wasiat) yang dibuat Pewaris
2.       Sedangkan dalam pasal 912 KUH Perdata mencoba membunuh Pewaris dan telah melakukan fitnah atau pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih berat, TIDAK termasuk dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK CAKAP.
3.      Ahli waris dari orang yang dianggap Tidak Cakap tidak dapat menggantikan kedudukannya
4.      Pembatalan terhadap Ketidakcakapan seseorang harus melalui penuntutan.


2.      KASUS
A meninggal dunia meninggalkan saudara sebapak bernama D & E, saudara seibu bernama F, saudara sekandung bernama B & C, dan Bapak ibu bernama K dan L, (K dan L sudah bercerai). Harta warisan A = 1 bagian

Pertanyaan : Tentukan ahli waris A dan hitung bagian masing-masing ahli waris A



JAWAB :
a.       SKEMA GAMBAR BANTU




-          A anak sah dari K dan L sehingga kedudukan A menurut Pasal 290 ayat 1 KUH Perdata, Keluarga sedarah pada derajat kesatu (I)
-          Menurut Pasal 854 KUH Perdata menentukan bahwa : Apabila golongan I sudah tidak ada, maka yang berhak mewaris adalah Golongan II, yaitu : Bapak, Ibu dan saudara-saudara atau keturunannya
-          Sehingga perceraian antara K dan L tidak menghapus Hak warisnya dari A,
-          K dan L adalah Ahli Waris karena diatur oleh Undang-undang (Ab Intestato)
-          B dan C adalah saudara sekandung A sehingga menutup hak waris dari D, E dan F yang lebih jauh hubungan darahnya
b.      Ahli waris A adalah K,L, B, dan C
c.       Bagian masing-masing Ahli waris adalah
Menurut Pasal 852 ayat 2 KUH perdata karena A meninggal dengan meninggalkan lebih dari 1 saudara sekandung maka pembagian K dan L dengan Pancang demi Pancang, Sehingga bagian masing-masing ahli waris adalah :
Ab Intestato (Ai)      K = ¼ bagian
                               L  = ¼ bagian
                               ----------------  +
             JUMLAH      = ½ bagian
Sisa Harta Waris A     = 1 bagian  -  ½ bagian
                                  = ½ bagian
            
Bagian B dan C sisa dari harta waris A setelah dikurangi bagian K dan L, yang dibagi dengan cara kepala demi kepala yaitu Bagian B dan C adalah SAMA yaitu sebesar ½ dari sisa harta A setelah dikurangi K dan L
Bagian                     B = C = ½ x ½ = 1/4 bagian
                               B = ¼ bagian
                               C = ¼ bagian
Jadi Bagian Masing-masing ahli waris adalah :
K = ¼ bagian
L = ¼ bagian
B = ¼ bagian
C = ¼ bagian
READ MORE - TUGAS HUKUM WARIS KELAS B2-2012 Share

Wednesday, February 22, 2012

TUGAS HKP ( ANALISA AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN )

Analisis Akta Perjanjian Perkawinan ini, dilakukan terhadap Akta Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Slamet Sentosa di Semarang, pada tanggal 02 Nopember 2011 dan telah di register umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 02 Nopember 2011. Sehingga akta perjanjian perkawinan ini sah dan berlaku efektif terhadap kedua belah pihak yaitu calon suami atau istri dan berlaku juga terhadap pihak ketiga dalam perkawinan.


A.     ANALISIS AKTA PERJANJIAN KAWIN
Akta Perjanjian Kawin pada Akta Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Slamet Sentosa di Semarang , pada tanggal 02 Nopember 2011, bedasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam KUH Perdata

1.      Landasan Hukum
Akta Perjanjian Kawin tersebut mendeskripsikan kepada Perjanjian kawin yang menyimpangi ketentuan Pasal 119 KUH Perdata yaitu mulai pada saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri sepanjang mengenai hal itu .tidak diadakan perjanjian kawin.
Perjanjian Kawin yang dimaksud dalam akta tersebut TIDAK  menghendaki terjadinya persekutuan harta benda Perkawinan. Hal mana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 akta tersebut yang menyebutkan bahwa :

”Antara suami-istri tidak akan terjadi campur/persatuan harta, sehingga semua campur harta, baik campur harta lengkap maupun campur harta untung rugi dan campur hasil pendapatan dengan tegas DITIADAKAN”

Dengan mengadakan perjanjian kawin ini maka calon suami dan istri dalam beberapa hal pengaturan akta ini, bertujuan untuk menyimpangi persatuan harta kekayaan yang telah diatur dalam KUH Perdata (Pasal 139 KUH Perdata). Dimungkinkannya penyimpangan terhadap ketentuan pasal 119 KUH Perdata ini maka pada dasarnya asas yang digunakan dalam perjanjian kawin merujuk kepada asas-asas umum yang diatur dalam perikatan (Verbintenis).
Pasal 1 ayat 1 Akta Nomor 1 Notaris Slamet Sentosa di Semarang, pada tanggal 02 Nopember 2011 tentang perjanjian kawin tersebut, menunjukan bahwa perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami atau istri yang dimaksud dalam akta tersebut, menghendaki adanya Pemisahan Mutlak Persatuan/campur harta dalam perkawinannya. Pasal ini telah sesuai dengan Pasal 144 KUH Perdata yang mengatur bahwa :

”Ketiadaan persatuan harta kekayaan tidak berarti tak adanya persatuan untung dan rugi, kecuali jika ini pun kiranya dengan tegas ditiadakannya

2.      Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan
Pada perjanjian kawin dengan pemisahan mutlak harta persatuan, secara teoritis dikelompokan menjadi 2 (dua) jenis harta dalam perkawinan, yaitu :
a.       Harta Pribadi Suami
Yang termasuk kedalam harta pribadi suami adalah harta bawaan suami, hutang bawaan suami dan harta cuma-cuma yang diperoleh suami sepanjang perkawinan.
b.      Harta Pribadi Istri
Yang termasuk kedalam harta pribadi istri adalah harta bawaan istri, hutang bawaan istri dan harta cuma-cuma yang diperoleh istri sepanjang perkawinan.
Pada akta ini juga telah diatur mengenai jenis-jenis barang apa saja yang merupakan milik calon suami atau istri. Pasal 1 ayat 2 Akta tersebut menyebutkan:

”Berhubung dengan ketentuan ayat pertama pasal ini, maka suami dan istri tetap memiliki harta bawaannya ke dalam perkawinan mereka dan yang diperoleh masing-masing selama perkawinanan itu, demikian pula semua harta yang diperoleh masing-masing karena penggantian, karena penukaran, atau yang didapat karena cara lain,”

Kemudian pada pasal 1 ayat 3 akta tersebut juga telah menerangkan bahwa :
”semua utang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan mereka, maupun yang dibuat oleh mereka selama perkawinan, tetap akan menjadi tanggungan (dipikul oleh) suami atau istri masing-masing yang telah membawa, membuat atau yang menerima utang-utang itu.”

3.      Bentuk Harta Perkawinan
Bentuk harta perkawinan dalam perjanjian kawin dengan pemisahan mutlak harta campur atau persatuan, terhadap barang-barang yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dan utang-utang yang tidak didaftarkan masuk ke dalam buku besar tentang perutangan umum, misal : tidak didaftarkan dalam Kantor Fidusia, Tanah sebagai jaminan utang tanpa hak tanggungan. Harus dicantumkan ke dalam Perjanjian Kawin, atau dengan surat pertelaan, yang ditanda tangani oleh Notaris dan ditempelkan pada akta asli perjanjian kawin  serta harus di daftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan. (Pasal 150 KUH Perdata)
Pada Akta Perjanjian Kawin ini, bentuk barang-barang yang disebut dalam akta diatur dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 yaitu :

(1)   Barang-barang berupa pakaian, perhiasan, buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakas yang dipergunakan untuk pelajaran atau pekerjaan oleh suami atau istri, baik yang sewktu-waktu terdapat, juga yang terdapat pada waktu putusnya perkawinan mereka, merupakan hak milik suami atau istri yang menggunakan barang-barang itu...”
(2)   Semua perabot rumah tangga yang sewaktu-waktu terdapat dalam rumah suami-istri, jadi juga pada waktu putusnya perkawinan mereka, terkecuali barang-barang yang trsebut dalam ayat 1 adalah milik istri pribadi, karena perabot rumah tangga itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh istri ke dalam perkawinan mereka, tanpa perlu menyelidiki asal-usulnya..”
(3)   Barang-barang bergerak lainnya yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan tersebut diatas, yang selam perkawinan oleh karena pembelian, warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan cara lain menjadi milik (jatuh kepada) istri, harus ternyata dari suatu daftar atau catatan lain yang ditanda tangani suami dan istri, dengan tidak mengurangi hak istri dan para ahli warisnya untuk membuktikan tentang adanya atau harganya barang-barang itu, baik dengan surat-surat bukti lain, saksi-saksi atau karena umum telah mengetahuinya.”

4.      Kewenangan Bertindak terhadap Harta Perkawinan
Meskipun perjanjian perkawinan diberi peluang untuk menyimpangi peraturan perundangan yang berlaku, tetapi untuk hal-hal mengenai kewenangan mutlak (demi hukum) tidak lah boleh untuk disimpangi. Perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi segala hak yang disandarkan pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua. (Pasal 140 ayat 1 KUH Perdata)
Salah satu maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan adalah untuk membatasi kekuasaan si suami terhadap barang-barang persatuan, seperti apabila tidak diadakannya perjanjian perkawinan. Sebaliknya dengan perjanjian perkawinan ini, memberikan kewenangan yang lebih besar pada si istri untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap harta kekayaan perkawinannya.
Pada akta perjanjian perkawinan Notaris Slamet Sentosa di Semarang, pada tanggal 02 Nopember 2011 ini, juga dengan jelas dan tegas diatur mengenai kewenangan istri terhadap harta kekayaan perkawinan mereka, yaitu :

Pasal 2
(1)   Istri akan mengurus semmua harta pribadinya, baik yang bergerak maupun yang tak gerak dan dengan bebas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik dari hartanya itu maupun dari pekerjaannya atau dari sumber lainnya.
(2)   Untuk mengurus hartanya itu istri tidak memerlukan bantuan atau kekuasaan dari suami, dan dengan ini suami untuk keperluannya memberi kuasa yang tetap dan tidak dapat dicabut lagi kepada istri untuk melakukan segala tindakan pengurusan harta pribadi istri itu tanpa diperlukan bantuan dari suami.
(3)   Apabila ternyata suami telah melakukan pengurusan atas harta pribadi istri, maka suami bertanggung jawab akan hal itu.

B.     SIMPULAN

Perjanjian Perkawinan adalah  perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan iatri untuk mengatur akibat perkawinannya terhadap harta kekayaan mereka. Jadi Perjanjian Perkawinan adalah inheren dengan harta kekayaan perkawinan.
Perjanjian Perkawinan dibuat untuk menyimpangi ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang yaitu untuk menyimpangi Pasal 119 KUH Perdata. Dengan dibuatnya perjanjian perkawinan maka calon suami atau istri berhak menyiapkan beberapa hal untuk menyimpangi peraturan perundang-undangan sekitar persatuan harta kekayaan, asalkan tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum. (Pasal 139 KUH Perdata)
Pada dasarnya pembuatan perjanjian perkawinan salah satunya betujuan untuk membatasi kekuasaan si suami dalam harta persatuan perkawinan. Sebaliknya dengan perjanjian perkawinan kewenangan si istri bertambah besar dengan adanya pemisahan harta atau dengan menidadakan atau membatasi harta persatuan dalam perkawinan. Walaupun kekuasaan yang mutlak (demi hukum ) dari si suami sebagai kepala keluarga dan orang tua tidak boleh untuk dikurangi atau ditidakan.
READ MORE - TUGAS HKP ( ANALISA AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN ) Share

Tuesday, February 14, 2012

SOAL & JAWABAN RESPONSI HKI Kelas B-2

SOAL RESPONSI HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
PROGRAM STUDI MEGISTER KENOTARIATAN UNDIP
KELAS REGULER B. 2
WAKTU  :  60 MENIT
Tanggal : 27 Januari 2012
DOSEN  : Prof. Dr.  B udi Santosa, SH. MS
Usahakan tulisan anda dapat diaca, pelan-pelan tetapi cepat


1.      DENGARKAN CURHATKU DAN BERSAMAMU, merupakan lagu-lagu VIERRA yang menjadi hit dan banyak dijadikan nada sambung pribadi telekomunikasi, utamanya remaja.  Cara-cara seperti ni banyak ditiru para penyanyi dan pencipta lagu, termasuk pendatang baru di dunia tarik suara, termasuk MBAH SURIP dan RIDHO IRAMA. Dia mendapat cukup banyak Royalty dan terhindar dari pembajakan. Kaitannya dengan Hak Cipta, disebut Hak apa yang dilakukan Penyanyi dan Pencipta Lagu tersebut. Sebutkan cara-cara yang lainnya.

JAWAB :
Hak yang dilakukan oleh Pencipta lagu dan Penyanyi adalah Hak Eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang timbul secara otomatis untuk mengumumkan dan memperbanyak Ciptaannya, setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 UUHC No. 19 tahun 2002).
Disamping dengan dasar Hak ekslusif yang dimiliki Pencipta Lagu dan Penyanyi, cara lain untuk mendapatkan Royalty dari Karya Ciptanya, yaitu dengan cara :
Membuat Surat Perjanjian Pemberian Kuasa dari Pencipta kepada Bandan atau Organisasi yang secara professional menangani Pemungutan Royalti bagi Pencipta Lagu .

2.      Sinetron berjudul “Mr. Bego”, garapan Raam Soraya, yang dibintangi Indra Herlambang, Aji Pangestu, konon dikabarkan menjiplak serial komedi “Mr. Bean”. Bagaiamana cara anda menentukan jiplak-menjiplak karya cipta sesuai dengan prinsip Hak Cipta ? Jelaskan Kriterianya.

JAWAB :
Pada prinsip-prinsip Hak Cipta untuk menentukan jiplak-menjiplak karya cipta dilakukan dengan menganalisa mengenai :
Originalitas bukan Novelty (kebaharuan)
Originalitas yang dimaksud dapat dianalisa dengan beberapa  Indikator Orinalitas sebagai berikut :

1)      Sebuah Karya Cipta untuk dianggap original tidak diperlukann harus baru (Novelty) seperti halnya pada sistem PATEN;
2)      Untuk dianggap original tidak dibutuhkan perbedaan yang sangat besar dengan karya cipta sebelumnya;
3)      Originalitas yang dimaksud adalah :  ”ORIGINAL DALAM EKSPRESI IDE BUKAN ORIGINAL PADA IDE ”
4)      Dikatakan original Apabila karya Cipta tersebut murni berasal dari si Pencipta sendiri dan bukan sekedar melakukan Copy atas Karya Cipta sebelumnya;
5)      Bukan sesuatu yang original apabila ciptaan tersebut memuat banyak informasi yang sudah menjadi umum;
6)      Original adalah Hasil dari kreatifitas berupa upaya intelektualitas pencipta tidak sekedar menjiplak;
7)      Terdapat korelasi secara langsung antara KONSEP yang ada pada pikiran Pencipta dengan CIPTAAN yang dihasilkan melalui tangan Pencipta;
8)      Secara KUANTITATIF kontribusi yang diberikan pencipta, tidak sekedar VARIASI yang membawa daya beda, harus merupakan SETUHAN SERIUS dari si Pencipta;
Originalitas itu berkaitan dengan cara BAGAIMANA CIPTAAN ITU DIBUAT;
9)   Harus ada SKILL JUDGMENT LABOUR yang dituangkan dalam ciptaan tersebut

3.      Jelaskan alasan, mengapa teori di bidang Ilmu Pengetahuan dan Matematika tidak dapat di Patenkan ?

JAWAB :
Teori di bidang Ilmu Pengetahuan dan Matematika adalah Invensi yang tidak Aplicable (Industrially Apllication) sehingga tidak dapat DI PATENKAN, disamping itu secara Formal perundang-undangan TIDAK memenuhi syarat yang telah ditentukan oelh UU. No. 14 tahun 2001 yaitu Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 yang mengatur mengenai syarat-sayarat Paten
4.      Rahasia Dagang mempunyai karakter yang berbeda sekali dengan bidang HKI yang lain, Jelaskan ?.

JAWAB  :
PERBEDAAN DENGAN HKI LAIN


RAHASIA DAGANG

HKI LAINNYA

Rahasia Dagang akan hillang sifat kerahasiannya jika dimintakan Paten
Haki Lainnya dilindungi karena dipublikasikan
Rahasia Dagang dilindungi, meskipun bukan bersifat Kreatif, Asli atau Baru
HKI lainnya dilindungi karena adanya skill, invention,  (penemuan Baru)
Dalam Rahasia Dagang bentuk bukanlah hal yang penting, sehingga sangat mungkin berbentuk Konsep yang dilindungi
HKI lainnya, selalu bentuk nyata misalnya : Cipta, Paten, Merek, Desain selalu dalam bentuk gambar tulisan.
Rahasia Dagang Tidak terbatas Waktunya
HKI Lainnya dilindungi untuk jangka waktu tertentu
Rahasia Dagang walaupun diakui dan dilindungi hukum tidak diberikan hak Monopoli dan hak eksklusif, artinya setiap orang lain bebas menciptakan rahasia dagang sendiri untuk direkayasa
HKI lainnya diberikan hak monopoli dan Hak yang ekslusif

5.      Apakah setiap Karyawan yang bekerja pada setiap perusahaan pasti berhubugnan dengan Rahasia Perusahaan ? Apakah kepindahan karyawan ke perusahaan lain dengan alasan mencari penghasilan yang lebih tinggi merupakan pelanggaran Rahasia Perusahaan ?

JAWAB  :
a.       Informasi yang diperoleh karyawan dari Pemilik Perusahaan (majikan), maka TIDAK SEMUA KARYAWAN pasti berhubungan dengan Rahasia Perusahaan Karyawan yang bekerja pada bidang-bidang umum yang dilakukan oleh Publik TIDAK BERHUBUNGAN dengan Rahasia Perusahaan. Contoh : Cleaning Service, Office Boy, Helpers (pembantu Umum)
b.      Perpindahan Karyawan ke perusahaan lain untuk mencari penghasilan yang lebih tinggi BUKAN merupakan pelanggaran terhadap Rahasia Perusahaan karena merupakan bagian dari Hak Dasar yang dimiliki oleh Karyawan, KECUALI atau SEPANJANG tidak mengingkari atau melakukan kesengajaan pelanggaran terhadap kesepakan yang secara tegas telah di sepakati antara Pemilik Perusahaan dengan Karyawan baik lisan maupun tertulis.

NB.  Dedecated to HENDI Jakarta & NORMAN Cirebon

READ MORE - SOAL & JAWABAN RESPONSI HKI Kelas B-2 Share

Friday, February 3, 2012

Responsi Ke 5 Hukum Waris Barat

UNIIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN

Ujian Responsi ke 5  Kelas  B
Mata Kuliah             : Hukum Waris Perdata
Hari/Tanggal            : Sabtu, 21 Januari 2012
W a k t u                 : 60 Menit
Keterangan              : Dikumpulkan pada saat UAS


PETUNJUK : KERJAKAN SENDIRI DAN BOLEH MEMBUKA BUKU
KASUS

Seorang laki-laki kepada siapa berlaku KUH Perdata, bernama P meninggal dunia pada waktu yang bersamaan dengan anaknya yang bernama D di Kota Semarang pada tanggal 11 Januari 2011.

RIWAYATNYA :
1.       Pada tanggal 2 Januari tahun 1969, P melangsungkan hidup bersama dengan seorang wanita bernama Z. Dalam hidup bersama ini pada tanggal 15 Juni 1971 dilahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Z1. Atas persetujuann Z,  Z1  diakui  P   sebagai anaknya pada saat dilahirkan dengan akta yang dibuat Pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang;
2.       Berhubung ada kecocokan dengan  Z,  maka pada tanggal 2 Januari 1976  P  melangsungkan perkawinan dengan  Z  di Semarang.  Berhubung mereka bertempat tinggal di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang dan beragama Islam, maka perkawinan dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan embalang;
3.       Perkawinan ini dilaksanakandengan terlebih dahulu membuat perjanjian kawin di hadapan Notaris HP di Semarang, bahwa diantara mereka sama sekali tidak ada pencampuran harta;
4.       Pada tanggal 26 Nopember 1977, oleh  Z  dilahirkan 2 (dua) orang anak kembar semuanya Wanita diberi nama   Z2  dan   Z3;
5.       Pada tanggal 2 Januari 1984 karena sakit   Z   meninggal dunia.  Harta warisan   Z   telah selesai dibagi;
6.       Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pada tanggal 2 Januari 1986   P   melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang bernama   A   di Semarang. Berhubung mereka bertempat tinggal di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang dan beragama Islam, maka perkawinan di catat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembalang;
7.       Perkawinan ini dilaksanakan Tanpa perjanjian kawin. Pada saat itu   P   mempunyai harta Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan   A   mempunyai harta benda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
8.       Pada tanggal 15 Maret 1987 oleh   A   dilahirkan 3 (tiga) orang anak kembar semuanya laki-laki yang diberinama   B,   C,   dan   D;
9.       Pada tanggal 15 Juni 1990,   P   membuat wasiat di hadapan Notaris HP di Semarang, dalam wasiatnya   P   menghibahkan wasiat sebuah cicin emas bermata berlian seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada istrinya bernama   A;
10.   Pada tanggal 15 September 2001,   P   menghibahkan sebuah cicin bermata berlian kepada ibunya yang bernama   Q   seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).  Pada saat   P   meninggal dunia, ditaksir seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
11.   Pada tanggal 16 September 2001   P   membebaskan hutang sahabatnya yang bernama   KD   sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) tahun kemudian,   P   juga membebaskan hutang rekan sejawatnya yang bernama   KC   sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
12.   Pada tanggal 16 Nopember 2003,   P   menghibahkan sebuah cicin bermata berlian kepada adik kandungnya yang bernama   T   seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).  Pada saat   P   mennggal dunia, ditaksir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
13.   Pada tanggal 15 September 2004,  P   menghibahkan uang kepada Pamannya yang bernama   R   uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).  Disamping itu pada tanggal 15 Nopember 2001,   P   juga menghibahkan sebuah cicin emas bermata berlian kepada ayahnya yang bernama   S   seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pada saat   P   meninggal dunia, ditaksir seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
14.   Pada saat   P   meninggal dunia   Z2  telah meninggal dunia 30 (tiga puluh) hari sebelum   P  meninggal, dan   Z2   telah terbukti mencoba membunuh   P.
15.   Z2 meninggal dunia dengan meninggalkan seorang Istri yang bernama   X,  seorang anak laki-laki sah bernama   X1   dan seorang perempuan anak luar kawin diakui sebelum   Z2  kawin dengan   X   bernama   Z4;
16.    Pada saat   D   meninggal dunia, meninggalkan seorang istri bernama D1 dan seorang anak sah (laki-laki) bernama   D2;
17.   Pada saat meninggalnya    P   harta yang ada sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan Beban Warisan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

Pada saat diadakan pembagian warisan, semua orang yang merasa ahli waris  P  menuntut haknya.

PERTANYAAN : Tentukan siapa ahli waris  P  dan dihitung bagian masing-masing  ?
                                                                                                           

Dosen Penguji




MULYADI, S.H.,M.S.


JAWABAN

Ujian Responsi ke 5  Kelas  B
Mata Kuliah : Hukum Waris Perdata
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Januari 2012
W a k t u : 60 Menit




KETERANGAN :

1.       Hibah Wasiat Kpd   A                                             : Rp.        8.000.000,-

2.       HIBAH_HIBAH :
a. 15 - 9 - 01      Kepada  Q     : Rp.      20.000.000,-
b. 16 - 9 – 01     Kepada  KD  : Rp.      15.000.000,-
c.  16 – 9 – 02    Kepada  KC  : Rp.      10.000.000,-
d. 16 – 11 – 02 Kepada  T     : Rp.      10.000.000,-
e. 15 – 9 – 04    Kepada  R     : Rp.      12.000.000,-
f.   15 – 11 – 04 Kepada  S     : Rp.      15.000.000,-
-------------------------------------------------------------------  +
                                                            JUMLAH HIBAH   : Rp.      82.000.000,-

3.       Harta Bawaan  P                                                     : Rp.      15.000.000,-
4.       Harta Bawaan  A                                                     : Rp.        5.000.000,-



PENYELESAIAN :

         I.      Harta Pada saat  P+                                           : Rp.      90.000.000,-
Beban Persatuan  (BP)                                      : Rp.             0
----------------------------------------------------------------------------------------   -
Harta Persatuan Bersih  (HPB)                        : Rp.      90.000.000,-
Hak Janda (1/2 x Harta Persatuan Bersih)    : Rp.      45.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------------------    -
Harta Waris Kotor (HWK)                                   : Rp.      45.000.000,-
Beban Waris  (BW)                                             : Rp.      12.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------------------    -
Harta Waris Bersih (HWB)                               : Rp.      33.000.000,-

Hibah-hibah :
a. 15 - 9 - 01      Kepada  Q                                 : Rp.      20.000.000,-
b. 16 - 9 – 01     Kepada  KD                              : Rp.      15.000.000,-
c.  16 – 9 – 02    Kepada  KC                              : Rp.      10.000.000,-
d. 16 – 11 – 02 Kepada  T                                 : Rp.      10.000.000,-
e. 15 – 9 – 04    Kepada  R                                 : Rp.      12.000.000,-
f.   15 – 11 – 04 Kepada  S                                 : Rp.      15.000.000,-
-------------------------------------------------------------------  +
                                                JUMLAH HIBAH   : Rp.      82.000.000

DPLP  : Harta Waris Bersih  +  Hibah-Hibah :
(Dasar Perhitungan Legitime Portie)             
                   
            Rp 33.000.000,-  +  Rp. 82.000.000,-
                                                        JUMLAH        : Rp. 115.000.000,-

        II.      AHLI WARIS  P  adalah  A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3


Bagian masing-masing Ahli Waris adalah : 
        A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 = 1/6 Bagian

Bagian Ahli Waris seandainya tidak ada Hibah-Hibah

Bagian Ahli Waris                                       : 1/6 x  (Harta Waris Bersih  +  Jumlah Hibah-Hibah)
A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3                   : 1/6 x  Rp. 115.000.000,-
                                                                        : Rp.   19..166.000,-

      III.      KONTROL HIBAH

INBRENG = 0  (tidak ada krn HIBAH  diberikan kpd Pihak 3 Pasal 1086 KUH Perdata)

Bagian Ahli Waris dari ( Harta Waris Bersih  +  Inbreng ) :
                                                                        : Rp. 33.000.000,-  +  0
                                                                        : Rp. 33.000.000,-

Bagian masing-masing Ahli Waris :   A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 = 1/6 Bagian
                                                                        :1/6  x  Rp. 33.000.000,-
                                                                        : Rp.     5.500.000,-                         

     IV.      KONTROL LEGAAT
Legaat kepada  A dapat dilaksanakan krn  A  masih hidup pd saat  P+  (Psl. 1679)
                        Legaat  A  = Rp.  8.000.000,-

       V.      SISA HARTA
                        Sisa Harta : HWB  +  Inbreng  -  Jumlah Legaat
                                                                        : Rp.  33.000.000,-  +  0  -  Rp. 8.000.000,-
                                                                        : Rp.  25.000.000,-

Bagian masing-masing Ahli Waris dari sisa Harta : 
        A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3            = 1/6 Bagian
                                                                        = 1/6 x Rp. 25.000.000,-
                                                                        = Rp.  4.166.000,-

                                           
     VI.      KONTROL LP (LEGITIME PORTIE) DENGAN MENGGUNAKAN PASAL 914 KUH PERDATA

a.       Ahli Waris (Ai)  P+ adalah                  : B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 = 1/6 Bagian
b.       Bagian LP.  Diberikan kepada          : B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 
c.        Sebesar                                                : ¾ bagian (karena lebih dari 2 Ai Psl 914 ayat 3)

d.       Rumus perhitungannya                     : ¾ x bagian sebagai Ai x  DPLP
                                                                        : ( 3/4  x 1/6 )  x  DPLP
                                                                        : 3/24  x  Rp. 115.000.000,-
                                                                        : 1/8  x  Rp. 115.000.000,-
                                                                        : Rp.   14.375.000,-

e.       Jumlah LP                                            : B + C + Z1 + Z2 (X1) + Z3 
                                                                        : 5 x Rp. 14.375.000,-
                                                                        : Rp.   71.875.000,-

f.         Bagian Bebas                                      : (HWB + Inbreng) - € LP
                                                                        : (Rp.  33.000.000,-  +  0) - Rp.   71.875.000,-
                                                                        : Rp.  33.000.000,-  -  Rp.   71.875.000,-
                                                                        : ( - Rp. 38.875.000.- )

g.       Bagian bebas lebih kecil daripada Legaat kepada A maka legaat tidak 
        dapat dilaksanakan
                                                                       


                                                                       
    VII.      INKORTING TERHADDAP HIBAH-HIBAH

Saldo tidak mencukupi untuk menutup LP, sehingga terjadi Inkorting terhadap Hibah-hibah. Pemotongan Hibah-hibah dimulai dari Tanggal pemberian Hibah yang terakhir (Pasal 924 KUH Perdata).

1.       Pertama dipotong HIBAH kpd  S     : Rp. 15.000.000, - (-) Rp.38.875.000.-
                    Kekurangan saldo utk  LP     : Rp.  23.873.000,-

2.       Kedua dipotong Hibah Kpd  R         : Rp. 12.000.000,-  -  Rp. 23.875.000,-
                    Kekurangan saldo utk  LP     : Rp. 11.875.000,-

3.       Ketiga dipotong Hibah Kpd  T          : Rp. 10.000.000,-  -  Rp. 11.875.000,-
                    Kekurangan saldo utk  LP     : Rp.   1.875.000,-

4.       Keempat dipotong Hibah Kpd  KC : Rp. 10.000.000,-  -  Rp.   1.875.000,-
                    Sisa Hibah KC  sebesar        : Rp.   8.125.000,-

5.       Hibah kepada  KD Tidak dipotong karena sudah cukup saldonya. Jadi  KD tetap 
        menerima Hibah sebesar Rp.   15.000.000,-

6.      Hibah kepada  Q Tidak dipotong karena sudah cukup saldonya. Jadi  KD tetap 
       menerima Hibah sebesar  Rp.   20.000.000,-
                                                                                   
  VIII.      KONTROL MANFAAT  (Pasal 852a jo. 181 KUH Perdata)

a.       Untung Persatuan (UP)                     :   Harta Persatuan Bersih – (Harta Bawaan +  
                                                                           Harta Bawaan  A + Harta Cuma-Cuma  P  +  
                                                                           Harta Cuma-Cuma  A )

                                                                        :   Rp. 90.000.000 – (Rp. 15.000.000 + 
                                                                            Rp. 5.000.000+0+0)
                                                                        :   Rp. 90.000.000  -  Rp. 20.000.000
                                                                        :   Rp. 70.000.000,-

b.       Harta  A                                                 :   Harta bawaan  A  +  ½ UP  +  Harta Cuma-Cuma  A
                                                                        :   Rp. 5.000.000  +  Rp. 35.000.000,-
                                                                        :   Rp. 40.000.000,-

c.        Bagian A                                               :   Hak Janda  +  Bagian sbg Ahli Waris (Ai)
                                                                        :   Rp.  45.000.000  +  Rp.   4.166.000,-
                                                                        :   Rp.  49.166.000

d.       Manfaat  A                                             :   Bagian A  -  Harta  A
                                                                        :   Rp.  49.166.000  -  Rp.  40.000.000
                                                                        :   Rp.    9.166.000,-

e.       Harta  P                                                 :   Harta bawaan  P  +  ½ UP  +  Harta Cuma-Cuma  P
                                                                        :   Rp. 15.000.000  +  Rp. 35.000.000  +  0
                                                                        :   Rp. 50.000.000,-

f.         Maks. Manfaat  A                                 :   (Bag. Terkecil anak sah pd Perkawinan terdahulu yi. Rp. 4.166.000
                                                                        :   ≤ ¼  x  Harta  P
                                                                        :   ¼  x  Rp.  50.000.000
                                                                        :   Rp.  12.500.000

g.       Kelebihan Manfaat  A                         :   Manfaat A  -  Maks. Manfaat  A
                                                                        :   Rp. 9.166.000  -  4.166.000
                                                                        :   Rp.  5.000.000,-

h.       Bagian yg diterima  A                         :   Bagian  A  -  Kelebihan manfaat  A
                                                                        :   Rp.  49.166.000  -  Rp.  5.000.000
                                                                        :   Rp.  44.166.000,-

     IX.      REKAPITULASI

a.       Harta  P+                                               : Rp.   90.000.000,-
b.       Hibah-hibah yg diperhitungkan        : Rp.          0
------------------------------------------------------------------------  -
                                                SALDO   : Rp.   90.000.000,-
c.        Beban Persatuan                                : Rp.          0
------------------------------------------------------------------------  -
                                                SALDO   : Rp.   90.000.000,-
d.       Beban waris                                         : Rp.   12.000.000,-
------------------------------------------------------------------------  -
                                                SALDO   : Rp.   78.000.000,-
e.       Untung Hibah                                       : Rp.          0
------------------------------------------------------------------------  -
                                                SALDO   : Rp.   78.000.000,-
f.         Legaat                                                   : Rp.          0
------------------------------------------------------------------------  -
                                                SALDO   : Rp.   78.000.000,-
g.       Bagian A sebagai Janda                   : Rp.   44.166.000,-
------------------------------------------------------------------------  -
                                                SALDO   : Rp.   33.834.000,-

h.       Bagian masing-masing ahli waris (selain A ) dari SALDO REKAPITULASI
                                                                : B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3
                                                                : 1/5  X  Rp.  33.834.000
                                                                : Rp. 6.766.800

i.         Bagian masing-masing ahli waris (selain A ) dari SALDO INKORTING HIBAH
                                                                : B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3
                                                                : 1/5  X  Rp.  38.875.000
                                                                : Rp. 7.775.000

j.         Bagian masing-masing ahli waris (selain A ) dari SALDO REKAPITULASI  +  SALDO INKORTING HIBAH
                                                                : B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3
                                                                : Rp. 6.766.800  +  Rp. 7.775.000
                                                                : Rp. 14.541.800

       X.      BAGIAN SEBENARNYA  MASING-MASING AHLI WARIS (Ai)

1.       Bagian                       A                         : Rp. 44.166.000 +  Legaat
                                                                                    : Rp. 44.166.000 +      0
                                                                                    : Rp. 44.166.000

2.       Bagian                       B                         : Rp.  14.541.800,-
3.       Bagian                       C                         : Rp.  14.541.800,-
4.       Bagian                       Z1                       : Rp.  14.541.800,-
5.       Bagian                       Z2 (X1)               : Rp.  14.541.800,-
6.       Bagian                       Z3                       : Rp.  14.541.800,-
7.       Hibah                         S                         : Rp.          0
8.       Hibah                         R                         : Rp.          0
9.       Hibah                         T                          : Rp.          0
10.    Hibah                         KC                       : Rp.    8.125000,-
11.    Hibah                         KD                       : Rp.  15.000.000,-
12.    Hibah                         Q                         : Rp.  20.000.000,-


     XI.      KOREKSI
a.       Koreksi Bagian  A
1)       Harta Bawaan  A                         : Rp.    5.000.000,-
2)       ½  Hak Janda                               : Rp.  35.000.000,-
3)       Hibah-hibah kepada  A              : Rp.          0
4)       Manfaat   A                                    : Rp.    4.166.000,-
------------------------------------------------------------------  +
                                JUMLAH        : Rp.  44.166.000,-

b.       Koreksi Harta  P+
1.       Bagian               A                         : Rp.  44.166.000,-
2.       Bagian               B                         : Rp.  14.541.800,-
3.       Bagian               C                         : Rp.  14.541.800,-
4.       Bagian               Z1                       : Rp.  14.541.800,-
5.       Bagian               Z2 (X1)               : Rp.  14.541.800,-
6.       Bagian               Z3                       : Rp.  14.541.800,-
7.        
8.       Beban Persatuan                        : Rp.          0
9.       Beban Waris                                : Rp.  12.000.000,- 
------------------------------------------------------------------- +
                                JUMLAH        : Rp. 128.875.000,-
10.    Inkorting HIBAH                           : Rp.   38.875.000,-
 ------------------------------------------------------------------ -
                                € JUMLAH     : Rp.   90.000.000,-

READ MORE - Responsi Ke 5 Hukum Waris Barat Share