UNIIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
Ujian Responsi ke 5 Kelas B
Mata Kuliah : Hukum Waris Perdata
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Januari 2012
W a k t u : 60 Menit
Keterangan : Dikumpulkan pada saat UAS
PETUNJUK : KERJAKAN SENDIRI DAN BOLEH MEMBUKA BUKU
KASUS
Seorang laki-laki kepada siapa berlaku KUH Perdata, bernama P meninggal dunia pada waktu yang bersamaan dengan anaknya yang bernama D di Kota Semarang pada tanggal 11 Januari 2011.
RIWAYATNYA :
1. Pada tanggal 2 Januari tahun 1969, P melangsungkan hidup bersama dengan seorang wanita bernama Z. Dalam hidup bersama ini pada tanggal 15 Juni 1971 dilahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Z1. Atas persetujuann Z, Z1 diakui P sebagai anaknya pada saat dilahirkan dengan akta yang dibuat Pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang;
2. Berhubung ada kecocokan dengan Z, maka pada tanggal 2 Januari 1976 P melangsungkan perkawinan dengan Z di Semarang. Berhubung mereka bertempat tinggal di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang dan beragama Islam, maka perkawinan dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan embalang;
3. Perkawinan ini dilaksanakandengan terlebih dahulu membuat perjanjian kawin di hadapan Notaris HP di Semarang, bahwa diantara mereka sama sekali tidak ada pencampuran harta;
4. Pada tanggal 26 Nopember 1977, oleh Z dilahirkan 2 (dua) orang anak kembar semuanya Wanita diberi nama Z2 dan Z3;
5. Pada tanggal 2 Januari 1984 karena sakit Z meninggal dunia. Harta warisan Z telah selesai dibagi;
6. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pada tanggal 2 Januari 1986 P melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang bernama A di Semarang. Berhubung mereka bertempat tinggal di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang dan beragama Islam, maka perkawinan di catat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembalang;
7. Perkawinan ini dilaksanakan Tanpa perjanjian kawin. Pada saat itu P mempunyai harta Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan A mempunyai harta benda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
8. Pada tanggal 15 Maret 1987 oleh A dilahirkan 3 (tiga) orang anak kembar semuanya laki-laki yang diberinama B, C, dan D;
9. Pada tanggal 15 Juni 1990, P membuat wasiat di hadapan Notaris HP di Semarang, dalam wasiatnya P menghibahkan wasiat sebuah cicin emas bermata berlian seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada istrinya bernama A;
10. Pada tanggal 15 September 2001, P menghibahkan sebuah cicin bermata berlian kepada ibunya yang bernama Q seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada saat P meninggal dunia, ditaksir seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
11. Pada tanggal 16 September 2001 P membebaskan hutang sahabatnya yang bernama KD sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) tahun kemudian, P juga membebaskan hutang rekan sejawatnya yang bernama KC sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
12. Pada tanggal 16 Nopember 2003, P menghibahkan sebuah cicin bermata berlian kepada adik kandungnya yang bernama T seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada saat P mennggal dunia, ditaksir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
13. Pada tanggal 15 September 2004, P menghibahkan uang kepada Pamannya yang bernama R uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Disamping itu pada tanggal 15 Nopember 2001, P juga menghibahkan sebuah cicin emas bermata berlian kepada ayahnya yang bernama S seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pada saat P meninggal dunia, ditaksir seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
14. Pada saat P meninggal dunia Z2 telah meninggal dunia 30 (tiga puluh) hari sebelum P meninggal, dan Z2 telah terbukti mencoba membunuh P.
15. Z2 meninggal dunia dengan meninggalkan seorang Istri yang bernama X, seorang anak laki-laki sah bernama X1 dan seorang perempuan anak luar kawin diakui sebelum Z2 kawin dengan X bernama Z4;
16. Pada saat D meninggal dunia, meninggalkan seorang istri bernama D1 dan seorang anak sah (laki-laki) bernama D2;
17. Pada saat meninggalnya P harta yang ada sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan Beban Warisan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Pada saat diadakan pembagian warisan, semua orang yang merasa ahli waris P menuntut haknya.
PERTANYAAN : Tentukan siapa ahli waris P dan dihitung bagian masing-masing ?
Dosen Penguji
MULYADI, S.H.,M.S.
JAWABAN
Ujian Responsi ke 5 Kelas B
Mata Kuliah : Hukum Waris Perdata
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Januari 2012
W a k t u : 60 Menit
KETERANGAN :
1. Hibah Wasiat Kpd A : Rp. 8.000.000,-
2. HIBAH_HIBAH :
a. 15 - 9 - 01 Kepada Q : Rp. 20.000.000,-
b. 16 - 9 – 01 Kepada KD : Rp. 15.000.000,-
c. 16 – 9 – 02 Kepada KC : Rp. 10.000.000,-
d. 16 – 11 – 02 Kepada T : Rp. 10.000.000,-
e. 15 – 9 – 04 Kepada R : Rp. 12.000.000,-
f. 15 – 11 – 04 Kepada S : Rp. 15.000.000,-
------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH HIBAH : Rp. 82.000.000,-
3. Harta Bawaan P : Rp. 15.000.000,-
4. Harta Bawaan A : Rp. 5.000.000,-
PENYELESAIAN :
I. Harta Pada saat P+ : Rp. 90.000.000,-
Beban Persatuan (BP) : Rp. 0
---------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Persatuan Bersih (HPB) : Rp. 90.000.000,-
Hak Janda (1/2 x Harta Persatuan Bersih) : Rp. 45.000.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Waris Kotor (HWK) : Rp. 45.000.000,-
Beban Waris (BW) : Rp. 12.000.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Waris Bersih (HWB) : Rp. 33.000.000,-
Hibah-hibah :
a. 15 - 9 - 01 Kepada Q : Rp. 20.000.000,-
b. 16 - 9 – 01 Kepada KD : Rp. 15.000.000,-
c. 16 – 9 – 02 Kepada KC : Rp. 10.000.000,-
d. 16 – 11 – 02 Kepada T : Rp. 10.000.000,-
e. 15 – 9 – 04 Kepada R : Rp. 12.000.000,-
f. 15 – 11 – 04 Kepada S : Rp. 15.000.000,-
------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH HIBAH : Rp. 82.000.000
DPLP : Harta Waris Bersih + Hibah-Hibah :
(Dasar Perhitungan Legitime Portie)
Rp 33.000.000,- + Rp. 82.000.000,-
JUMLAH : Rp. 115.000.000,-
II. AHLI WARIS P adalah A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3
Bagian masing-masing Ahli Waris adalah :
A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 = 1/6 Bagian
Bagian Ahli Waris seandainya tidak ada Hibah-Hibah
Bagian Ahli Waris : 1/6 x (Harta Waris Bersih + Jumlah Hibah-Hibah)
A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 : 1/6 x Rp. 115.000.000,-
: Rp. 19..166.000,-
III. KONTROL HIBAH
INBRENG = 0 (tidak ada krn HIBAH diberikan kpd Pihak 3 Pasal 1086 KUH Perdata)
Bagian Ahli Waris dari ( Harta Waris Bersih + Inbreng ) :
: Rp. 33.000.000,- + 0
: Rp. 33.000.000,-
Bagian masing-masing Ahli Waris : A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 = 1/6 Bagian
:1/6 x Rp. 33.000.000,-
: Rp. 5.500.000,-
IV. KONTROL LEGAAT
Legaat kepada A dapat dilaksanakan krn A masih hidup pd saat P+ (Psl. 1679)
Legaat A = Rp. 8.000.000,-
V. SISA HARTA
Sisa Harta : HWB + Inbreng - Jumlah Legaat
: Rp. 33.000.000,- + 0 - Rp. 8.000.000,-
: Rp. 25.000.000,-
Bagian masing-masing Ahli Waris dari sisa Harta :
A = B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 = 1/6 Bagian
= 1/6 x Rp. 25.000.000,-
= Rp. 4.166.000,-
VI. KONTROL LP (LEGITIME PORTIE) DENGAN MENGGUNAKAN PASAL 914 KUH PERDATA
a. Ahli Waris (Ai) P+ adalah : B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3 = 1/6 Bagian
b. Bagian LP. Diberikan kepada : B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3
c. Sebesar : ¾ bagian (karena lebih dari 2 Ai Psl 914 ayat 3)
d. Rumus perhitungannya : ¾ x bagian sebagai Ai x DPLP
: ( 3/4 x 1/6 ) x DPLP
: 3/24 x Rp. 115.000.000,-
: 1/8 x Rp. 115.000.000,-
: Rp. 14.375.000,-
e. Jumlah LP : B + C + Z1 + Z2 (X1) + Z3
: 5 x Rp. 14.375.000,-
: Rp. 71.875.000,-
f. Bagian Bebas : (HWB + Inbreng) - € LP
: (Rp. 33.000.000,- + 0) - Rp. 71.875.000,-
: Rp. 33.000.000,- - Rp. 71.875.000,-
: ( - Rp. 38.875.000.- )
g. Bagian bebas lebih kecil daripada Legaat kepada A maka legaat tidak
dapat dilaksanakan
dapat dilaksanakan
VII. INKORTING TERHADDAP HIBAH-HIBAH
Saldo tidak mencukupi untuk menutup LP, sehingga terjadi Inkorting terhadap Hibah-hibah. Pemotongan Hibah-hibah dimulai dari Tanggal pemberian Hibah yang terakhir (Pasal 924 KUH Perdata).
1. Pertama dipotong HIBAH kpd S : Rp. 15.000.000, - (-) Rp.38.875.000.-
Kekurangan saldo utk LP : Rp. 23.873.000,-
2. Kedua dipotong Hibah Kpd R : Rp. 12.000.000,- - Rp. 23.875.000,-
Kekurangan saldo utk LP : Rp. 11.875.000,-
3. Ketiga dipotong Hibah Kpd T : Rp. 10.000.000,- - Rp. 11.875.000,-
Kekurangan saldo utk LP : Rp. 1.875.000,-
4. Keempat dipotong Hibah Kpd KC : Rp. 10.000.000,- - Rp. 1.875.000,-
Sisa Hibah KC sebesar : Rp. 8.125.000,-
5. Hibah kepada KD Tidak dipotong karena sudah cukup saldonya. Jadi KD tetap
menerima Hibah sebesar Rp. 15.000.000,-
menerima Hibah sebesar Rp. 15.000.000,-
6. Hibah kepada Q Tidak dipotong karena sudah cukup saldonya. Jadi KD tetap
menerima Hibah sebesar Rp. 20.000.000,-
menerima Hibah sebesar Rp. 20.000.000,-
VIII. KONTROL MANFAAT (Pasal 852a jo. 181 KUH Perdata)
a. Untung Persatuan (UP) : Harta Persatuan Bersih – (Harta Bawaan P +
Harta Bawaan A + Harta Cuma-Cuma P +
Harta Cuma-Cuma A )
Harta Bawaan A + Harta Cuma-Cuma P +
Harta Cuma-Cuma A )
: Rp. 90.000.000 – (Rp. 15.000.000 +
Rp. 5.000.000+0+0)
Rp. 5.000.000+0+0)
: Rp. 90.000.000 - Rp. 20.000.000
: Rp. 70.000.000,-
b. Harta A : Harta bawaan A + ½ UP + Harta Cuma-Cuma A
: Rp. 5.000.000 + Rp. 35.000.000,-
: Rp. 40.000.000,-
c. Bagian A : Hak Janda + Bagian sbg Ahli Waris (Ai)
: Rp. 45.000.000 + Rp. 4.166.000,-
: Rp. 49.166.000
d. Manfaat A : Bagian A - Harta A
: Rp. 49.166.000 - Rp. 40.000.000
: Rp. 9.166.000,-
e. Harta P : Harta bawaan P + ½ UP + Harta Cuma-Cuma P
: Rp. 15.000.000 + Rp. 35.000.000 + 0
: Rp. 50.000.000,-
f. Maks. Manfaat A : (Bag. Terkecil anak sah pd Perkawinan terdahulu yi. Rp. 4.166.000
: ≤ ¼ x Harta P
: ¼ x Rp. 50.000.000
: Rp. 12.500.000
g. Kelebihan Manfaat A : Manfaat A - Maks. Manfaat A
: Rp. 9.166.000 - 4.166.000
: Rp. 5.000.000,-
h. Bagian yg diterima A : Bagian A - Kelebihan manfaat A
: Rp. 49.166.000 - Rp. 5.000.000
: Rp. 44.166.000,-
IX. REKAPITULASI
a. Harta P+ : Rp. 90.000.000,-
b. Hibah-hibah yg diperhitungkan : Rp. 0
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 90.000.000,-
c. Beban Persatuan : Rp. 0
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 90.000.000,-
d. Beban waris : Rp. 12.000.000,-
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 78.000.000,-
e. Untung Hibah : Rp. 0
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 78.000.000,-
f. Legaat : Rp. 0
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 78.000.000,-
g. Bagian A sebagai Janda : Rp. 44.166.000,-
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 33.834.000,-
h. Bagian masing-masing ahli waris (selain A ) dari SALDO REKAPITULASI
: B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3
: 1/5 X Rp. 33.834.000
: Rp. 6.766.800
i. Bagian masing-masing ahli waris (selain A ) dari SALDO INKORTING HIBAH
: B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3
: 1/5 X Rp. 38.875.000
: Rp. 7.775.000
j. Bagian masing-masing ahli waris (selain A ) dari SALDO REKAPITULASI + SALDO INKORTING HIBAH
: B = C = Z1 = Z2 (X1) = Z3
: Rp. 6.766.800 + Rp. 7.775.000
: Rp. 14.541.800
X. BAGIAN SEBENARNYA MASING-MASING AHLI WARIS (Ai)
1. Bagian A : Rp. 44.166.000 + Legaat
: Rp. 44.166.000 + 0
: Rp. 44.166.000
2. Bagian B : Rp. 14.541.800,-
3. Bagian C : Rp. 14.541.800,-
4. Bagian Z1 : Rp. 14.541.800,-
5. Bagian Z2 (X1) : Rp. 14.541.800,-
6. Bagian Z3 : Rp. 14.541.800,-
7. Hibah S : Rp. 0
8. Hibah R : Rp. 0
9. Hibah T : Rp. 0
10. Hibah KC : Rp. 8.125000,-
11. Hibah KD : Rp. 15.000.000,-
12. Hibah Q : Rp. 20.000.000,-
XI. KOREKSI
a. Koreksi Bagian A
1) Harta Bawaan A : Rp. 5.000.000,-
2) ½ Hak Janda : Rp. 35.000.000,-
3) Hibah-hibah kepada A : Rp. 0
4) Manfaat A : Rp. 4.166.000,-
------------------------------------------------------------------ +
JUMLAH : Rp. 44.166.000,-
b. Koreksi Harta P+
1. Bagian A : Rp. 44.166.000,-
2. Bagian B : Rp. 14.541.800,-
3. Bagian C : Rp. 14.541.800,-
4. Bagian Z1 : Rp. 14.541.800,-
5. Bagian Z2 (X1) : Rp. 14.541.800,-
6. Bagian Z3 : Rp. 14.541.800,-
7.
8. Beban Persatuan : Rp. 0
9. Beban Waris : Rp. 12.000.000,-
------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH : Rp. 128.875.000,-
10. Inkorting HIBAH : Rp. 38.875.000,-
------------------------------------------------------------------ -
€ JUMLAH : Rp. 90.000.000,-
puanjang benerrrrr
ReplyDeleteiya sepanjang Pwt-SMG PP
Delete