UNIVERSITAS DIPONEGORO
Program studi Megister Kenotariatan
Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah TEORI HUKUM
Rabu, 18 Januari 2012
Waktu 120 menit
(OPEN BOOK EXAM)
(OPEN BOOK EXAM)
Dosen Prof. Dr. Yusriyadi, SH. MS
===============================================================
Petunjuk :
a. Berikut ini ada soal-soal ujian yang harus dikerjakan oleh para Mahasiswa.
b. Dari 10 (Sepuluh) Soal yang tersedia, Pilih dan Kerjakan 7 (tujuh) soal saja, dan pengerjaan dibuat secata berurutan mulai dari nomor kecil ke nomoor besar.
c. Jawaban hendaknya sistematis, jelas selengkap mungkin, menggambarkan keteraturan berpikir, tulisan rapi-terbaca (tidak mengesankan pengerjaan yang tergesa-gesa)
===============================================================
1. Pada masa-masa awal perkembangan Ilmu Pengetahuan, terdapat 2 (dua) pemikiran Paradigmatik yang sudah menjadi Klasik yakni Paradigma ARISTOTELIAN dan Paradigma GALILEAN. Jelaskan masing-masing, sehingga nampak perbedaannya diantara dua Paradigmatik tersebut ?
JAWAB :
Pokok-pokok pemikiran Aristoteles adalah :
- Alam semesta tercipta secara final sempurna sejak awal mulanya;
- Mengakui adanya Pencipta alam semesta beserta seluruh isinya, termasuk manusia. Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan maksud dan tujuan yag sempurna;
- Memandang hukum sebagai nilai moral, yaitu sebagai nilai yang tidak terbantahkan (terberi/given), diterima begitu saja (taken for granted);
- Hukum adalah penerapan Penguasa tidak tergantung dengan pandangan manusia;
- Pandangan manusia tentang Keadilan tidak sama, sehingga seolah-olah tidak ada Hukum Kodrat Asli;
- Hukum Kodrat, Hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan Kodrat manusia.
Pokok-pokok pemikiran Galilea adalah :
- Himpunan variable yang interaktif adalah variabel-variabel yang berlaku secara empirik dan universal;
- Berlangsung tanpa mengenal titik henti dalam obyektif di luar rencana/kehendak siapapun;
- Hubungan antar variable berlangsung dalam ranah indrawi yang dapat disimak sebagai sesuatu yang factual;
- Delik-delik Ilmu Alam itu oleh filsuf juga seorang ilmuwan bernama Augusto Comte, dipakai untuk mengetahui hubungan sosial seseorang dalam masyarakat;
- Dengan Asumsi, kehidupan seseorang dalam masyarakat tunduk kepada hukum alam. Maka hal inilah yang memunculkan pemikiran positivisme.
2. UUPA 1960, dihadapkan pada perkembangan sosial, ekonomi dan politik yang berbeda dengan realitas sosial pada saat UUPA 1960 dibentuk. Jelaskan realitas-realitas sosial yang mendasari UUPA 1960 dibentuk ? Bagaimana realitas sosial berkenaan dengan intensifnya perubahan sosial ?
JAWAB :
UUPA 1960 dibentuk dengan rancangan Konsepsi Hukum Tanah Nasional yang mana Konsepsi Hukum Tanah Nasional pada hakikatnya adalah Konsepsi Hukum Adat yang diangkat pada tingkat nasional. Dari konsep dasar ini, tercermin dalam kehidupan realita sosial masyarakat terhadap pemahaman ideal hak dan fungsi sosial tanah berupa :
- Perilaku kebersamaan/gotong royong sebagai pencerminan fungsi sosial hak atas tanah, Pasal 5 yang mengatur mengenai Hak Ulayat;
- Pemanfaatan tanah sebagai penghidupan pokok masyarakat berupa tanah pertanian, halmana menunjukan pembentukan UUPA 1960 didasarkan pada pemahaman bahwa Indonesia sebagai negara Agraris sehingga masyarakatnya pun sebagai masyarakat yang agraris. Hal ini tercermin dalam program Landreform di Indonesia
Munculnya nilai-nilai sosial baru dalam realita sosial masyarakat yang berbeda dengan nilai sosial lama yang dianut dalam UUPA 1960, menyebabkan
- Asas kepemilikan atas tanah berubah dari fungsi sosial ke fungsi Individu;
- Perubahan ini menyebabkan fungsi kepemilikan tanah menjadi semakin berdimensi Ekonomis, antara lain dengan ditandai harga tanah yang semakin membumbung naik;
- Tanah dijadikan sebagai obyek spekulasi dan komoditas ekonomi dalam rangka memperoleh keuntungan secara individu;
- Fungsi sosial hak atas tanah sering diaktualisasikan sebagai identik dengan Fungsi Kepentingan Umum
- Terjadinya alih fungsi tanah dari tanah pertanian menjadi fungsi sebagai lahan Industri.
3. Dalam teori hukum terdapat berbagai aliran, diantaranya adalah POSITIVISME HUKUM yang dibedakan menjadi POSITIVISTIS – ANALISTIS (ANALYTICAL JURISPRUDENCE) dan aliran HUKUM MURNI ( REINE RECHTSLEHRE / THE PURE THEORY of LAW). Jelaskan pokok-pokok pemikiran aliran tersebut dan sebutkan pula nama tokoh-tokohnya ?
JAWAB :
Pokok-pokok pemikiran aliran Positivistis Analistis (Analytical Jurisprudence) adalah :
§ Tidak di dasarkan penilaian baik dan buruk, karena penilaian tersebut berada diluar bidang hukum;
§ Memisahkan antara Moral dan Hukum
§ Hakikat dari hukum adalah Perintah dari Kekuasaan yang berdaulat;
§ Kedaulatan berada diluar hukum, baik didalam politik dan sosiologis masyarakat yang tidak perlu dipersoalkan karena merupakan sebuah kenyataan;
§ Memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam msyarakat;
§ Konsep Hukum bersumber dari kekuasaan yang berdaulat dari negara;
§ Diluar dari kekuasaan yang berdaulat bukan merupakan sumber hukum.
§ Satu-satunya obyek ilmu hukum adalah HUKUM POSITIF dan membatasi diri pada analisa hukum positif, sehingga disebut sebagai POSITIVISTIS ANALISTIS.
Tokoh dalam aliran ini adalah John Austin, Theo Huijbers, H.C. Bredemeier
Pokok-pokok pemikiran aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre / The Pure Theory of Law) adalah :
§ Mengembangkan teori umum tentang hukum yang meliputi 2 (dua) aspek penting yaitu Aspek Statis (Nomostatics) yaitu dengan melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan Aspek Dinamis (Nomodinamic) yaitu dengan melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu;
§ Ingin memurnikan ilmu hukum dari unsur-unsur yang bersifat Metajuridis (Metafisis tentang Hukum), karena yang bersifat Metajuridis itu subyektif;
§ Ilmu Hukum agar disebut ilmu maka harus dipisahkan dari METAJURIDIS.
§ Hipotesa yang digunakan adalah Hipotesa Yuridis, yaitu suatu norma dasar, yang dibangun dengan Analistis-Logis berdasarkan cara berpikir Yuristik Aktual;
§ Konsisten terhadap metodenya yang terkait dengan masalah konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum, kewajiban hukum dan hubungan hukum antara negara dan hukum.
Tokoh dalam aliran ini adalah Hans Kelsen, Hanz Nawiasky, Stanley L. Poulson
4. GUSTAV RADBRUCH menyebut adanya nilai-nilai dasar hukum yakni KEADILAN, KEGUNAAN dan KEPASTIAN HUKUM. Jelaskan bagaimanakah hubungan masing-masing nilai dasar hukum tersebut !
JAWAB :
Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun di antara mereka terdapat suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan.
5. Jelaskan jalan pikiran untuk melakukan ANALOGI ? Sebutkan pula contoh Pasalnya dalam KUH Perdata ?
JAWAB :
Metode Penafsiran Analogi adalah penafsiran suatu peraturan hukum dengan memberi pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut karena ada kesamaan .
Pada Pasal 1576 KUH Perdata yang mengatur mengenai Penjualan barang disewakan, Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan sewa menyewa kecuali apabila diperjanjikan;. Apabila misalnya seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada orang lain sedangkan rumah tersebut dalam keadaan disewakan kepada orang lain. Berdasarkan persamaan yang ada dalam perbuatan memberi (hibah), menukar, mewariskan dengan perbuatan menjual, dan persamaan itu adalah perbuatan yang bermaksud mengasingkan suatu benda, maka hakim membuat suatu pengertian, bahwa pengasingan (menukar, mewariskan) tidak memutuskan (mengakhiri) sewa menyewa.
6. Grundnorm menurut Hans Kelsen dianggap terlepas dari susunan norma-norma lainnya (Undang-Undang Dasar, Undang-undang dan Peraturan-peraturan). Benarkah demikian. Jelaskan ?
JAWAB :
Jadi grundnorm adalah norma dasar yang dipreposisikan dalam tata aturan hukum suatu negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah. Melalui Grundnorm inilah semua peraturan hukum disusun dalam satu kesatuan secara hierarkhis.
7. Akhir-akhir ini banyak ditemui, bahwa hak milik atas tanah dimaknai sebagai hak Individual semata dan seakan mengabaikan Fungsi Sosial. Dapatkah pernyataan ini dibenarkan ? Beri penjelasan lebih lanjut.
JAWAB :
Munculnya nilai-nilai sosial baru dalam realita sosial masyarakat berdampak pada asas kepemilikan atas tanah berubah dari fungsi sosial ke fungsi Individu. Perubahan ini menyebabkan fungsi kepemilikan tanah menjadi semakin berdimensi Ekonomis, antara lain dengan ditandai harga tanah yang semakin membumbung naik. Tanah dijadikan sebagai obyek spekulasi dan komoditas ekonomi dalam rangka memperoleh keuntungan secara individu. Fungsi sosial hak atas tanah sering diaktualisasikan sebagai identik dengan Fungsi Kepentingan Umum. Terjadinya alih fungsi tanah dari tanah pertanian menjadi fungsi sebagai lahan Industri.
8. Jelaskan perbedaan antara the common law system dengan the civil law system. Indonesia mengikuti sistem yang mana ? beri argumentasinya.
JAWAB :
Perbedaan :
The Civil Law System | The common Law System |
1. Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum 2. Dari sisi pelembagaan, Rechstaat memiliki karakter Administratif. 3. Dari sisi titik berat pengoperasian civil Law system lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheid yang kemudian disamakan dengan Rechtmatigheid | 1. Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi. 2. Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial. 3. Dari sisi titik berat pengoperasian Rule of Law lebih mengutamakan Equality before the Law. |
Sistem Hukum Indonesia telah banyak mengalami perubahan sejak proklamasi hingga sekarang. Pada prinsipnya Sistem Hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh The Civil Law System, tetapi tidak secara murni menganut sistem tersebut.
9. Abad XIX, sering juga disebut Abad Kodifikasi. Mengapa demikian ? Jelaskan pula bagaimana pengaruhnya terhadap pandangan mengenai fungsi Hakim pada waktu itu!
JAWAB :
Pada abad ke XIX disebut sebagai abad kodifikasi disebabkan :
a. Sebagai reaksi terhadap ketidakpastian dan ketidak seragaman hukum kebiasaan yang terjadi pada abad tersebut. Usaha untuk penyeragaman hukum dengan jalan kodifikasi yang menuangkan hukum secara lengkap dan sistematis dalam kitab undang-undang.
b. Pada abad ini Undang-undang dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum , yang dianggap cukup lengkap dan jelas, yang berisi semua jawaban terhadap semua persoalan hukum.
Fungsi Hakim pada era kodifikasi ini hanya sebagai corongnya undang-undang (Bouche de la loi). Hakim hanya berkewajiban untuk menerapkan peraturan hukum pada peristiwa yang kongkrit dengan bantuan metode penafsiran terutama penafsiran gramatikal.
10. Antara Keadilan dan Kepastian Hukum, sering terjadi hubungan ketegangan. dapatkah pernyataan ini dibenarkan ?
JAWAB :
Diantara nilai Keadilan dengan Kepastian Hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga keduanya mempunyai potensi untuk saling bertentangan.
0 comments:
Post a Comment