Mata Kuliah : Politik Hukum
Hari/Tgl : Selasa, 17 Januari 2012
Waktu : 100 Menit
Dosen Penguji : Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S.
Reguler A2
Sifat Soal : OPEN BOOK
1. Politik Hukum telah menjadi suatu bidang kajian tersendiri dalam pohon Ilmu Hukum, dan akhir-akhir ini menjadi bidang kajian yang penting untuk diketahui oleh Praktisi dan akademisi bidang Hukum .
Jelaskan pengertian ruang lingkup, metode pendekatan yang digunakan dan hubungannya dengan cabang-cabang Ilmu Hukum lainnya.
Jawab :
Ruang lingkup yang dipelajari dalam Politik Hukum meliputi :
ë Arah resmi tentang pembangunan Hukum yang akan diberlakukan atau hukum yang tidak diberlakukan (Legal Policy) dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
ë Subsistem sosial kemasyarakatn, politik, ekonomi, budaya sebagai kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi dalam pembentukan hukum.
ë Masalah-masalah penegakan hukum dan implementasi atas politik hukum yang telah ditentukan
Metode pendekatan yang digunakan dalam mempelajari ilmu Politik Hukum adalah Yuridis Empiris, suatu cara pendekatan yang menggarap peraturan-peraturan hukum dengan cara mempelajari sebab akibatnya dalam hubungannya dengan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakat.
Letak Politik Hukum dalam Ilmu Hukum dapat di ibaratkan Ilmu Hukum itu sebagai pohonnya sedangkan Filsafat sebagai akar-akarnya, sedangkan Politik sebagai batang pohonnya Politik Hukum sebagai bagian dari batang pohon atau sebagai serat-serat pohon politik.
2. Para pendiri Negara RI telah meletakkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan Negara yang harus dijadikan pedoman dasar oleh Pengelola Negara dan Warganegara di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebut dan jelaskan prinsip-prinsip dasar tersebut dan jelaskan pula kaitan diantara prinsip-prinsip dasar tersebut.
Jawab :
Prinsip-prinsip dasar pengelolaan negara RI hasil dari Konsep Negara Hukum yaitu Pancasila yang merupakan norma dasar Negara Indonesia (grundnorm) dan juga menjadi cita-cita Hukum negara Indonesia (rechtsidee). Dari konsep Negara Pancasila ini, menghasilkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Negara Ri yang meliputi :
(1) Pancasila memuat unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana di sini diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial;
(2) Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat” yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa keadilan;
(3) Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus sebagai cermin rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta
(4) Pancasila menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama (negara sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua pemeluk agama tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya.
Dari keempat prinsip tersebut, menghasilkan hubungan diantara prinsip-prinsip tersebut yaitu :
(1) hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa dan negara baik secara territori maupun secara ideologi;
(2) hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan hukum tidak hanya dapat dibentuk berdasarkan suara terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan konsistensi antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta hubungan-hubungan hierarkisnya;
(3) hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tetapi tidak pernah seimbang dengan sekelompok kecil dari bagian masyarakat yang kuat; serta
(4) hukum bardasarkan toleransi beragama yang berkeadaban dalam arti tidak boleh ada hukum publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.
3. Konsepsi Negara Hukum yang Demoktaris harus ditopang oleh pilar-pilar konsep (1) Protection of Human Rights, (2) Free and Fair Election, (3) Clear and Independence Judiciary, (4) Freedom of the Press, and (5) Good Envirenmental Governance. Jelaskan maksud pernyataan tersebut dan jelaskan masing-masing pilar tsb !
Jawab :
Konsepsi Negara hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat) disatu pihak negara hukum haruslah demokrasi, dipihak lain negara demokrasi itu haruslah berdasarkan hukum. Sehingga hukum tidak lagi menjadi alat bagi kepentingn kekuasaan belaka, konsepsi ini haruslah dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi yang disepakati bersama, dengan membuka peluang yang luas peran rakyat untuk aktif menentukan kebijaksanaan negara dan jalannya pemerintahan, melalui 5 pilar-pilar konsep negara hukum yang demokrasi sebagai indikator yang dipergunakan pada konfigurasi politik. Kelima pilar-pilar yang dimaksud yaitu :
a. Protection of Human Right (Perlindungan Hak Asasi Manusia)
Pengakuan terhadap hak-hak dasar individu dan anti diskriminasi terhadap perlindungan dan penegakan hukum
b. Free and Fair Election ( Pemilu yang bebas dan adil)
Penyelenggaraan proses pemilihan umum sebagai salah satu elemen pembentukan kekuasaan negara hendaknya didasarkan pada semangat kebebasaan untuk memberikan pendapat, perbedaan dipandang sebagai proses dan dengan penyeleggaraan pemilihan yang jujur dan adil.
c. Clean and Independence Judicial ( Penegakan Hukum yang bersih dan independen)
Penegakaan hukum yang bersih dari kekuasaan lain dan berdiri sendiri sehingga akan bebas dari intervensi kekuasaan penguasa.
d. Freedom of the Press (Kebebasan pers)
Kebebasan pers yang berfungsi sebagai chek dan balance terhadap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara
e. Good environmental Governance (Pemerintahan yang bersih )
Terciptanya pemerintahan yang bersih dari pengaruh kekuasaan Negara dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
4. Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis konsepsi ini mendapat pengaruh dari tradisi konsep Rechtstaat dan Rule of law. Jelaskan persamaan dan perbedaan dua konsep tersebut dan mengapa kedua konsepsi ini mengilhami konsepsi negara hukum Indonesia.
Jawab :
Persamaan :
Persamaan kedua Konsep tersebut bahwa kedua konsep tersebut sama-sama didasarkan pada nilai sosial patembayan (Gesellschaft) bukan paguyuban (Gemeinschaft). Nilai sosial Patembayan (Gesellschaft) merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu tertentu (yang pendek) atau bersifat kontraktual. Sedangkan Paguyuban (Gemainschaft) merupakan bentuk-bentuk kehidupan yang di mana para anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat ilmiah, dan kekal. Contoh: keluarga, kelompok kekerabatan, rukun tetangga, dll.
Perbedaan :
Konsep Rechtstaat | Konsep Rule of Law |
1. Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum 2. Dari sisi pelembagaan, Rechstaat memiliki karakter Administratif. 3. Dari sisi titik berat pengoperasian rechtsataat lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheid yang kemudian disamakan dengan Rechtmatigheid | 1. Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi. 2. Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial. 3. Dari sisi titik berat pengoperasian Rule of Law lebih mengutamakan Equality before the Law. |
5. Sering disebut pembangunan Hukum Nasional Indonesia tertinggal dan pembangunan bidang yang lain. Jelaskan menurut pendapat saudara tentang hal ini. penjelasan meliputi :
a) Bagaimana proses pembangunan Hukum Nasional Indonesia direncanakan dan dilakukan
b) Prinsip-prinsip dasar pembentukan
c) Prolegnas dan Prolegda sebagai Instrumen Pembangunan Hukum
Jawab :
a. Ketertinggalan Pembangunan Hukum Nasional terhadap pembangunan di bidang lain, tidak lepas pada corak dan proses pembentukan hukum itu sendiri. Permasalahnnya ditimbulkan salah satunya karena proses dalam perencanaan dan pembentukan hukum.
Pada saat dahulu terlalu dominannya lembaga eksekutif dalam proses perenacanaan dan pembentukan hukum nasional . Proses perencanaan dan pembentukan hukum nasional hendaknya dilakukan secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Proses perencana dan pembentukan hukum nasional yang terencana secara terpadu dan sistematis tersebut diwujudkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Daerah (Prolegda) Prolegnas atau Prolegda sesungguhnya merupakan satu proses yang terjadi sebelum pembentukan undang-undang atau dapat dikatakan sebagai “pra-pembentukan peraturan perundang-undangan.
b. Prinsip dasar dalam pembentukan undang-undang yang perlu dipegang teguh adalah
1. Kesetiaan kepada cita-cita Sumpah Pemuda, proklamasi kemerdekaan 17 Agustu,serta nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila,serta nilai-nilai konstitusional sebagaimana termaktub dalamUndang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Terselenggaranya negara hukum Indonesia yang demokratis, adil, sejahtera dan damai: dan
3. Dikembangkannya norma-norma hukum dan pranata hukum baru dalam rangka mendukung dan melandasimasyarakat secara berkelanjutan, tertib, lancar dan damai serta mengayomi seluruh tumpah darah dan segenap bangsa Indonesia.
c. Prolegnas dan Prolegda merupakan potret politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu. Misalnya untuk lima tahun ke depan, sasaran politik hukum kita akan dibawa kepada good governance, maka baik RUU yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR maupun RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di DPR akan berkaitan dengan good governance, seperti adanya RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus mengamanatkan pembentukan institusi KPK, RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sebagainya. Di samping melihat Prolegnas sebagai instrumen mekanisme perencanaan hukum, sebagaimana penjelasan di atas, Prolegnas juga bisa dilihat sebagai isi/materi hukum (legal substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar RUU yang akan dibentuk dalam periode tertentu.Dari segi periode penyusunannya, Prolegnas disusun setiap lima tahun sekali. Kemudian periode tersebut dipecah lagi per tahunan (annual).
6. Ada perbedaan pandangan diantara para ahli Hukum, disatu pihak Hukum itu otonom dan di lain pihak Hukum itu dipengaruhi oleh faktor-faktor non Hukum, seperti misalnya Politik Jelaskan bagaimana pandangan Saudara kafigurasi Hukum dengan Konfigurasi Politik
Jawab :
Konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter hukum tertentu di negara tersebut. Di dalam negara yang konfigurasi politknya Demokratis, maka produk hukumnya berkarakter Responsif (populistik), sedangkan di negara yang berkonfigurasi politik Otoriter, maka produk hukumnya berkarakter ortodoks (Konservatif/Elitis). Konfigurasi hukum dan politik tidak dapat dipandang secara “Hitam-Putih” untuk disebut Demokrasi atau Otoriter, Tampilan konfigurasi Politik dan hukum dalam suatu negara dapat bergerak sepanjang garis Kontinum yang menghubungkan 2 (dua) kutub dalam spektrum politik, yaitu kutub Demokrasi dan kutub Otoriter. Ini berarti tidak ada negara yang benar-benar Demokrasi atau Otoriter, tetapi setiap negara dapat diidentifikasi berdasarkan kedekatannya pada salah satu ujung dari garis Kontinum.
7. a) Dalam pembentukan suatu Undang-Undang harus memenuhi asas-asas formal dan material, sebutkan dan jelaskan
Jawab :
a. Asas-asas formal, diatur dalam Pasal 5 UU. No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan perincian:
(1) Asas Kejelasan Tujuan;
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
(2) Asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat;
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
(3) Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.
(4) Asas dapat dilaksanakan;
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efectivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
(5) Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(6) Asas kejelasan rumusan;
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
(7) Asas keterbukaan
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari pencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai desempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
.
b. Asas-asas material, dengan perincian:
(1) Asas Pengayoman;
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
(2) Asas Kemanusiaan;
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
(3) Asas Kebangsaan;
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Asas Kekeluargaan;
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
(5) Asas Kenusantaraan;
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
(6) Asas Bhinneka Tunggal Ika;
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaza khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(7) Asas Keadilan;
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporcional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
(8) Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan;
Yang dimaksud dengan ”asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
(9) Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum; dan/atau
Yang dimaksud dengan ”asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
(10) Asas Keseimbangan; Keserasian, dan Keselarasan.
Yang dimaksud dengan ”asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
b) Bandingkan jenis dan Hierakhi Peraturan Perundang Undangan RI menurut ketetapan MPRS XX/MPRS/1966 dengan Ketetapan MPR III/MPR/2000 dan UU No. 10 Tahun 2004.serta UU No 12 tahun 2011.
Jawab :
MPRS XX/MPRS/1966 | MPR III/MPR/2000 | UU No. 10 Th 2004 | UU No 12 tahun 2011. |
Lampiran II TAP MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia: · UUD RI 1945 · Ketetapan MPR · Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang · Peraturan Pemerintah · Keputusan Presiden, dan; Peraturan Pelaksanaan lainnya: · Peraturan Menteri · Instruksi Menteri | Sedangkan pada TAP MPR No. III tahun 2000 ; Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI 3. Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 5. Peraturan Pemerintah 6. Keputusan Presiden | Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004 ; Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur; b. Peraturan Daerah kabupaten/ kota | Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 12 tahun 2011; Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. |
c) Jelaskan arti penting Naskah Akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
Jawab :
Arti penting Naskah Akademik (NA) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah :
(1) Keberadaan Naskah Akademik memang sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat. Dengan digunakannya Naskah Akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak menghadapi masalah (misalnya dimintakan judicial review) di kemudian hari.
(2) Bahan dasar bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang.
(3) Konsep awal yang memuat gagasan-gagasan tentang dasar pemikiran perlunya disusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dimaksud;
(4) Bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
(5) Pedoman dari sudut pandang akademik dalam menjelaskan alasan-alasan penarikan rumusan norma tertentu di dalam rancangan peraturan perundang-undangan di setiap tingkat pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait.
(6) Bahan dasar Keterangan Pemerintah mengenai rancangan peraturan perundang-undangan yang disiapkan Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD dan sebaliknya.
8. Jelaskan menurut pandangan saudara mengenai Proses Regulasi di Indonesia di era reformasi sekarang ini
Jawab :
Proses Regulasi di Indonesia sejak era Reformasi memberikan kedudukan DPR yang kuat, tidak hanya terbatas pada penetapan undang-undang, Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 Amandemen), sedangkan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Amandemen). Maka dengan demikian proses regulasi mencerminkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis (democratic rule of law) juga dipertegas dalam rumusan UUD 1945. Prinsip “supremasi parlemen” yang dianut sebelumnya, yang dilambangkan dengan kedudukan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi negara, diubah dengan prinsip “supremasi konstitusi” dimana semua lembaga negara dan semua cabang kekuasaan negara mempunyai kedudukan yang sama-sama tunduk kepada konstitusi dalam hubungan “checks and balances” antara satu dengan yang lain. Supremasi Konstitusi, juga memungkinkan Hukum dijadikan landasan untuk membentuk sistem, dengan cara memisahkan kekuasaan.
9. Terciptanya Negara Hukum yang Demokratis bukan merupakan tujuan akhir tetapi merupakan jembatan emas untuk menuju terciptanya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial jelaskan maksud pernyataan tersebut di atas !
Jawab :
Negara hukum yang Demokratis diciptakan dan dibangun didasarkan dan dilatarbelakangi oleh dasar-dasar konstitusi dan falsafah suatu negara yang bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat dan berkeadilan sosial. Falsafah dan dasar konstitusi Indonesia adalah Pancasila yang memuat mengenai pandangan hidup, cita-cita hukum, dan tujuan negara yang merupakn sumber hukum tertinggi. Sedangkan Negara hukum yang Demokratis bagian dari pelaksanaan dasar, pandangan hidup, cita-cita dan tujuan bernegara yaitu Pancasila.
0 comments:
Post a Comment