Wednesday, February 1, 2012

SOAL DAN JAWABAN UAS HUKUM KEPAILITAN Kelas A 2011-2012

Universitas        : Diponegoro
Program           : Magister Kenoteriatan
U j i a n            : Akhir Semester
K e l a s           : A
Hari/tgl             : Kamis, 12-1-2012
Waktu              : 90 menit
Catatan            : OPEN BOOK 
SOAL :
1.      PT. Abadi Nan Jaya (PT. ANJ) berkantor Pusat di Semarang, sedang mengerjakan pembangunan jalan TOL Semarang – Solo untuk ruas Semarang – Ungaran dengan nilai kontrak sebesar 25 Milyar Rupiah. Guna menambah modal kerja PT. ANJ mengambil Kredit ke Bank Maju Terus (Bank MT) sebesar 10 Milyar Rupiah dengan agunan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan senilai 17,5 Milyar Rupiah, yang sertipikat Hak Miliknya atas nama Tn. Abidin, SE. Direktur Utama PT. ANJ (sebagai personal guarator) ditambah dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK). Selain itu PT. ANJ juga menerima pasokan material Bangunan dari 10 Pemasok senilai 11 Milyar Rupiah.
Suatu keteika PT. ANJ kesulitan keuangan, sehingga telah berhenti membayar angsuran kredit ke Bank MT yang telah jatuh waktu dan dapat di tagih serta  kesu;itan membayar utangnya kepada para pemasok bahan bangunan, diantaranya kepada PT. Asal Untung (PT. AU) sebesar 1 Milyar Rupiah dan kepada 9 pemasok lain sebesar 7 Milyard Rupiah.
PT. AU kemudian mengajukan permohonan Penyataan Pailit atas PT. ANJ ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan PT. ANJ diputus Pailit.
Telah ditunjuk SUSANTO, SH, Mhum Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga sebagai HAKIM PENGAWAS dan SUSILOWATI, SH, SE sebagai KURATOR.

PERTANYAAN :
a.       Jelaskan tanggung jawab Tn. Abidin, SE sebagai Personal Guarantor dalam Kepailitan PT. ANJ  ?

JAWAB :
Tanggung Jawab Tn. Abidin, SE sebagai Personal Guarator :
Berdasarkan pada pasal 1820 KUH Perdata jaminan perorangan atau borgtocht ini jaminan yang diberikan oleh debitor bukan berupa benda melainkan berupa pernyataan oleh seorang pihak ketiga (penjamin/guarantor) yang tak mempunyai kepentingan apa-apa baik terhadap debitur maupun terhadap kreditur, bahwa debitur dapat dipercaya akan melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan; dengan syarat bahwa apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak ketiga itu bersedia untuk melaksanakan kewajiban debitur tersebut

b.      Jelaskan apakah Tn. Abidin, SE dapat dimohonkan pailit terlebih dahulu sebelum PT. ANJ dipailitkan  ?   Apakah Syaratnya  ?
JAWAB :
Dapat dimohonkan Pailit lebih dahulu. Dengan syarat :
1.      Tn. Abidin, SE sebagai Personal Guarator terhadap PT. AJN melepaskan hak-hak istimewanya dan telah menyatakan dirinya bertanggung jawab renteng dengan PT. AJN sebagai Debitor Utama (Pasal 1832 KUH Perdata);
2.      Tn. Abidin, SE sebagai termohon Pailit memiliki utang kepada Kreditor lainnya, yang sudah jatuh waktu atau dapat ditagih tetapi guarantor sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dengan PT. AJN sebagai debitor utama terhadap utang tersebut, tetap tidak dibayar (Pasal 2 ayat 1 UU. No. 37 Tahun 2004  tentang Kepailitan dan PKPU).

c.       Jelaskan akibat hukum terhadap PT. ANJ dalam Pailit, jika harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan  !

JAWAB :
Akibat hukum terhadap PT. AJN jika hartanya tidak cukup untuk membayar biaya Kepailitan maka Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan Pencabutan Putusan Pernyataan Pailit.(pasal 18 ayat 1 UU. Kepailitan dan PKPU)

d.      Jelaskan apakah Tn . Abidin, SE sebagai Direktur Utama PT. ANJ dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit atas PT. ANJ  ?   Sebutkan syaratnya  ?

JAWAB :
Jika dalam hal Tn Abidin, SE kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. AJN maka  DAPAT mengajukan permohonan pernyataan pailit atas PT. AJN sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh diri sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Syarat :
Bahwa PT. AJN memiliki dua atau lebih Kreditor yang minimal salah satu utangnya sudah jatuh waktu atau dapat ditagih.

2.      PT. Lepas Kendali (PT. LK) berkedudukan hukum di Semarang, dimohonkan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang oleh salah seorang Kreditornya

PERTANYAAN :
a.       Apakah PT. LK dapat mengajukan PKPU  ? Jelaskan syaratnya?

JAWAB :
PT. LK DAPAT mengajukan PKPU sesuai Pasal 222 syarat untuk mengajukan PKPU oleh Debitor adalah :
1.      Debitor tidak mampu atau merasa tidak mampu membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih
2.      Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

b.      Bagaimana akibat hukumnya jika PT, LK mengajukan permohonan PKPU ? Jelaskan !

JAWAB :
Akibat hukum terhadap PT. LK jika mengajukan permohonan PKPU adalah :
1.      Debitor kehilangan Independensinya
Berbeda dengan kepailitan diman debitor menyerahkan kewenangan pengurusan harta kekayaan kepada Kurator. Dalam PKPU, kewenangan dalam kepengurusan harta tersebut masih berada di tangan debitor itu sendiri. Hanya saja kebebasan debitor memang dibatasi dengan keberadaan Pengurus selaku Pengawas ( Pasal 240)
2.      Perkara yang sedang berjalan ditangguhkan
Berdasarkan pada Pasal 243 ayat (1) dan ayat (2), sebenarnya secara prinsip PKPU tidak menghentikan perkara yang sudah mulai diperiksa ataupun menghalangi pengajuan perkara yang baru. Akan tetapi, terhadap perkara yang semata-mata mengenai tuntutan pembayaran suatu piutang yang telah diakui oleh debitor, sementara kreditor tidak mempunyai kepentingan untuk mendapatkan suatu putusan guna melaksanakannya kepada pihak ketiga setelah dicatatnya pengakuan tersebut, maka Hakim dapat menangguhkan pengambilan keputusan mengenai hal tersebut hingga berakhirnya PKPU.
3.      Debitor Tidak Boleh Menjadi Penggugat atau Tergugat
Berdasarkan pada Pasal 243 ayat (3), Debitor yang telah ditunda kewajiban pembayaran hutangnya tidak boleh beracara di peradilan baik sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat dalam perkara yang berhubungan dengan harta kekayaannya, kecuali dengan bantuan dari pihak Pengurus.
4.      Pembayaran kepada Debitor yang Telah Memperoleh Penundaan Pembayaran Hutang Tidak Membebaskan Harta Kekayaan
Untuk hal itu berlaku kewajiban sebagai berikut :
Pembayaran atas hutang yang timbul sebelum putusan PKPU sementara dijatuhkan, tetapi pembayarannya dilakukan setelah putusan PKPU dan tapi diumumkan. Maka dalam hal ini tidak membebaskan si pembayar tersebut dari harta kekayaan, kecuali dapat dibuktikan bahwa si pembayar tersebut tidak mengetahui tentang telah adanya putusan PKPU tersebut. (Pasal 253 ayat 1)

c.       Apakah akibat hukum bagi KREDITOR SEPARATIS dari PT. LK dalam PKPU ?  Jelaskan  !

JAWAB :
Keputusan PKPU dari PT. LK Terhadap Kreditor Separatis, sesuai Pasal 244 jo. Pasal 246 UU. Kepailitan dan PKPU tidak berlaku bagi tagihan dari kreditor separatis, atau terhadap tagihan yang diistimewakan terhadap barang-barang tertentu milik debitor.
Hal ini dikarenakan utang piutang para kreditor separatis telah dijamin oleh hak-hak kebendaan, jadi pembayarannya lebih bersifat pasti.
Diabaikannya kreditor separatis dan kreditor preferen atas rencana perdamaian dalam hal PKPU, dimaksud oleh pembuat undang-undang adalah atas pertimbangan keamanan kedudukan piutang kreditor, sehingga rencana perdamaian difokuskan pada kepentingan sekalian kreditor konkuren. Terkecuali apabila hasil eksekusi nantinya atas barang-barang yang dibebani dengan hak jaminan itu tidak cukup untuk membayar seluruh tagihan pihak kreditor, maka untuk sisa utang itu, kreditor separates tetap berhak untuk memperoleh pelunasan atas sisa tagihannya dengan kedudukan sebagai kreditor konkuren.

d.      Jelaskan kapan dapat diberikannya PKPU (S) bagi PT. LK dalam PKPU (T)  ?

JAWAB :
1)      Diberikan PKPU (S) menurut Pasal 225 ayat 2 dan ayat 3 UU. Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa :
Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan PKPU Sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat 1(satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, pengadilan dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.

2)      Diberikan PKPU (T) menurut Pasal 228 ayat 6 UU. Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa :
-         PKPU tetap, lahir setelah proses sidang PKPU (S) dilaksanakan dan keputusan sidang menetapkan bahwa PKPU sementara diputus menjadi PKPU tetap. Setelah PKPU tetap ini disetujui oleh para kreditor maka rencana perdamaian tersebut ditetapkan menjadi perjanjian perdamaian yang disepakati oleh para pihak, tidak boleh melebihi batas waktu 270 hari sudah termasuk perpanjangannya terhitung sejak penundaan sementara kewajiban pembeyaran utang ditetapkan.
-         Kemudian dalam Pasal 299 ayat 1 mengatur bahwa :
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
a. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
b. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Share

0 comments:

Post a Comment