5 Pebruari 2012 (Arif MKN 2011)
Berikut ini saya mencoba unntuk melengkapi pasal-pasal yang mungkin penting untuk dijadikan dasar dalam penghitungan waris menurut KUH Perdata, mudah-mudahan bisa menjadi referensi dalam menyelesaikan soal-soal mata kuliah Hukum Waris BW:
1. Pasal 27 : Monogami Mutlak
2. Pasal 32 : Kawan Zina tidak boleh dinikah
3. Pasal 852 (a) jo 181 : Istri kedua dan seterusnya tidak boleh merugikan anak-anak dari perkawinan yang terdahulu atau maksimal ≤ ¼ bagian
4. Pasal 250 jo 832 jo 852 (2) : Anak Sah sebagai ahli waris Ab intestato (Ai)
5. Pasal 207 : Perceaian perkawinan, harus dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana, dalam daerah hukumnya, si suami mempunyai tempat tinggalnya atau tempat kediaman sebenarnya
6. Pasal 221 : Perceraian harus memiliki kekuatan hukum tetap dan harus diregister maksimal 6 bulan. Jika lebih dari 6 Bulan dianggap tidak ada Peceraian
7. Pasal 272 : ALKD (Anak Luar Kawin Diakui) jika diakui menjadi anak SAH SEBELUM Perkawinan orang tuanya (kedudukannya sama dengan anak SAH)
8. Pasal 863 (1) : ALKD yang diakui pada saat TIDAK sepanjang Perkawinan tidak boleh merugikan anak sah pada perkawinan tersebut yaitu 1/3 bagian dari anak Sah dalam perkawinan
9. Pasal 285 (1) : ALKD yang diakui pada saat SEPANJANG Perkawinan tidak boleh merugikan anak sah pada perkawinan tersebut yaitu 1/3 bagian dari anak Sah dalam perkawinan
10. Pasal 255 : Anak yang dilahirkan 300 hari sebelum Perkawinan bubar adalah sebagai ANAK SAH
11. Pasal 283 : Anak Zina dan Sumbang tidak dapat diakui
12. Pasal 383 : Tidak Patut sebagai ahli waris Ai
13. Pasal 912 : Tidak Cakap menerima Testament (Hibah Wasiat) berupa Legaat atau Erfstelling
14. Pasal 921 : Harga Barang-barang Hibah menurut harga ketika Pewaris Meninggal Dunia
15. Pasal 842 : Penggantian Tempat
16. Pasal 866 : Penggantian tempat Anak Sah dari yang digantikan adalah ALKD
17. Pasal 874 : Apakah meninggalkan surat wasiat atau tidak
18. Pasal 875 : Surat wasiat tidak dapat dicabut kembali kecuali dengan alasan alasan dalam pasal 1668
19. Pasal 913 : Bagian Mutlak (Letime Portie)
20. Pasal 914 ayat 1 : LP 1 anak sah sebesar ½ harta Peninggalan
21. Pasal 914 ayat 2 : LP 2 anak sah sebesar 2/3 Harta Peninggalan
22. Pasal 914 ayat 3 : LP 3 anak sah atau lebih sebesar 3/4 Harta Peninggalan
23. Pasal 915 : LP untuk garis lurus keatas ½ dari yang bagian seharusnya diterima menurut undang-undang
24. Pasal 916 (a) : Hibah atau hibah wasiat tidak boleh melebih LP
25. Pasal 924 : Inkorting diurutkan mulai dari pemberian hibah yang terakhir diberikan
26. Pasal 1057 : Menolak suatu warisan dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah Hukumnya telah terbuka warisan itu
27. Pasal 1058 : Menolak Warisan
28.
29. Pasal 1086 : Inbreng hanya kepada garis lurus kebawah
30. Pasal 1087 : Ahli waris yang menolak warisan tidak diwajibkan INBRENG
31. Pasal 1090 ayat 1 : Pemberian (Hibah) Mertua dari Suami atau Istri kepada mantunya yaitu Istri atau Suami TIDAK WAJIB DIPERHITUNGKAN
32. Pasal 1090 ayat 2 : Pemberian (Hibah) Orang Tuanya Suami atau Istri WAJIB DIPERHITUNGKAN
33. Pasal 1090 ayat 3 : Pemberian (hibah) dari Orang Tua Istri atau Suami kepada Istri bersama-sama Suami maka 1/2 nya diperhitungkan
32. Pasal 1090 ayat 2 : Pemberian (Hibah) Orang Tuanya Suami atau Istri WAJIB DIPERHITUNGKAN
33. Pasal 1090 ayat 3 : Pemberian (hibah) dari Orang Tua Istri atau Suami kepada Istri bersama-sama Suami maka 1/2 nya diperhitungkan
34. Pasal 1679 : Penerima Hibah harus sudah ada pada saat terjadi Penghibahan
Ø Pengeluaran (Beban/Biaya) SETELAH Pewaris Meninggal Dunia disebut dengan BEBAN WARISAN
Ø Pengeluaran (Beban/Biaya) SEBELUM Pewaris Meninggal Dunia disebut dengan BEBAN PERSATUAN
Pak Arief n rekans, kalau ada yg bisa share tugas waris yg akan di kumpul pd saat UAS, mohon bantuannya, sipp salam B2
ReplyDeletekan udah ada pak tuh di Tugas Responsi 5
Delete