Thursday, February 9, 2012

MAZHAB-MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM

(Arif -MKN UNDIP 2011)

A.Mazhab Imperatif. (Positivisme)   DOWNLOAD DISINI
Hukum adalah perintah (command) dari penguasa atau kekuasaan yang berdaulat (souvereign). Hukum positif adalah peraturan untuk melakukan perbuatan yang berlaku umum, yang diberikan oleh golongan yang secara politis kedudukannya lebih tinggi (political superior) kepada golongan yang secara politis kedudukannya lebih rendah (political inferior).
Tokoh : John Austin

B.Mazhab Sejarah
Hukum itu ditentukan secara historis, berubah menurut waktu dan tempat. Mazhab sejarah menitik beratkan pada jiwa bangsa (volkgeist), sehingga hukum melalui proses yang perlahan-lahan sama halnya dengan bahasa. Sumber hukum adalah perasaan keadilan yang instingtif yang dimiliki setiap bangsa. Jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan bekerja di dalam tiap-tiap individu menghasilkan hukum positif.
Tokoh : Friedrich Carl von Savigny

C.Mazhab Sosiologis
Hukum merupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil perimbangan (balance) antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan ekonomi, pertentangan dan perimbangan kepentingan-kepentingan golongan-golongan atau klas-klas dalam masyarakat. Hukum adalah suatu gejala masyarakat, bukan norma tetapi kebiasaan-kebiasaan manusia yang menjelma dalam perbuatan atau perilaku di dalam masyarakat. Mazhab sosiologis disebut mazhab hukum bebas karena hakim bebas untuk menggali sumber-sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat yang berwujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan dan adat. Berlakunya hukum tergantung pada penerimaan masyarakat dan tiap golongan menciptakan sendiri-sendiri bagi golongan itu masing-masing suatu hukum yang hidup (living law).
Tokoh : Eugen Ehrlich

D.Mazhab Fungsional
Hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau merupakan suatu tertib hukum saja tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling saling bertentangan dan juga merupakan alat untuk menjamin pemuasan-pemuasan kebutuhan-kebutuhan semaksimal mungkin, dengan menimbulkan pergeseran (friction) yang seminimal mungkin. Fungsi hukum adalah melakukan “social engineering” yaitu alat sosial dalam masyarakat. Di dalam melakukan “social engineering,” hukum harus dikembangkan terus menerus agar selalu sesuai/selaras dengan nilai-nilai sosial yang berubah-ubah.
Tokoh : Roscoe Pound

E.Mazhab Hukum Alam
Sejarah hukum alam merupakan sejarah usaha umat manusia untuk menemukan keadilan yang mutlak beserta kegagalan-kegagalan dalam usaha tersebut. Sejak ribuan tahun lalu sampai sekarang ini ide tentang hukum alam selalu timbul sebagai suatu perwujudan dari usaha manusia untuk menemukan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Pada suatu waktu tertentu ide tentang hukum alam timbul dengan kuat, pada saat yang lain ide ini diabaikan tetapi bagamanapun juga ide tentang hukum alam tidak pernah lenyap. Hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Thomas Aquinas berpendapat bahwa di samping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya, ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal, dan itulah diperlukan iman. Ada dua pengetahuan :
  1. pengetahuan alamiah berpangkal pada akal
  2. b.pengetahuan iman bersumber pada wahyu ilahi.
Pembedaan ini oleh T. Aquinas dipakai untuk menjelaskan perbedaan antara filsafat dan teologia.
Berbicara tentang hukum, T. Aquinas mendefinisikan hukum sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Hukum dapat dibedakan :
  1. Lex aeterna yaitu hukum rasio Tuhan yang mengatur segala sesuatu dalam alam semesta. Manusia tidak mampu memahami lex aeterna secara keseluruhan.
  2. Lex naturalis yaitu hukum yang penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio, bagian yang dapat ditangkap oleh rasio manusia. Lex naturalis memberikan pengarahan kepada manusia melalui petunjuk umum. Misalnya yang baik harus dilakukan, yang buruk dihindari.
  3. Lex divina yaitu hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia, petunjuk-petunjuk dari Tuhan yang tercantum dalam kitab-kitab suci
  4. Lex Humane yaitu rumusan hukum. Karena sumber utama dari hukum adalah akal, maka hukum harus menyesuaikan diri pada dalil-dalil bekerjanya akal. Hukum yang tidak
adil dan tidak dapat diterima akal, dan hukum yang bertentangan dengan hukum alam tidak dapat disebut dengan hukum
F.Realisme
Aliran ini meninggalkan hukum yang abstrak kepada pekerjaan-pekerjaan yang praktis untuk menyelesaikan praktik-praktik dalam masyarakat. Hukum berubah-ubah dan diciptakan pengadilan, hukum sebagai sarana mencapai tujuan sosial.Aliran ini berpandangan bahwa masyarakat lebih cepat berubah daripada hukum

Filsafat Hukum :
Perenungan dan perumusan nilai-nilai; selain itu filsafat hukum mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, kebendaan dan keakhlakan (idealisme), kelanggengan nilai-niali lama (konservatisme) dan pembaruan.

Bernard Arif Sidharta :Membedakan disiplin hukum :
  1. Filsafat Hukum
  2. Teori Ilmu Hukum
  3. Ilmu Hukum :
Filsafat Hukum :
Adalah reflektif teoretis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan merupakan induk dari semua refleksi teoretis tentang hukum. Ia ditujukan untuk merefleksikan hukum dalam keumumannya.
Dua hal yang menjadi perhatian filsafat hukum yaitu
  1. Apa yang menjadi landasan kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Atas dasar apa hukum dapat dinilai keadilannya.
Teori Ilmu Hukum :
Muncul karena terjadinya “kelesuan” diantara filsafat hukum yang dianggap terlalu abstrak dan spekulatif, sementara dogmatik hukum dipandang terlalu konkret terkait ruang dan waktu.
Teori Ilmu Hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat. Objek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum, dan kritik ideologis terhadap hukum

Ilmu Hukum :
a.Ilmu Hukum Normatif :
·   Ilmu Hukum dalam arti sempit (dogmatik hukum.
·   Perbandingan Hukum
b. Ilmu Hukum Empiris


PUSTAKA :
  1. BERNARD ARIEF SIDHARTA. (Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum). Bandung : Mandar Maju
  2. DARJI DARMODIHARJO dan SHIDARTA (Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia).Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
  3. SATJIPTO RAHARDJO. (Ilmu Hukum). Bandung : Citra Aditya Bakti
  4. YUSRIYADI (Tebaran Pemikiran Kritis Hukum & Masyarakat). Malang : Surya Pena Gemilang.
Share

0 comments:

Post a Comment