PEMBUBUHAN CAP JEMPOL
1. Pembubuhan Cap Jempol hanya sebagai
KEBIASAAN di Notaris Indonesia hanya untuk menandai bahwa ia datang ke Kantor
Notaris, karena pada dasarnya seseorang yang tidak dapat menulis, maka
diberikan keterangan :
-
Harus
ada SUROGAAT TANDA TANGAN (CAP JEMPOL)
-
Jika
memang tidak dapat tanda tangan dan juga tidak dapat cap jempol (tangan Stroke
misalnya), maka harus ada keterangan, yang berisi sebagai berikut :
”Bahwa penghadap tidak dapat tanda tangan dan kedua
tangannya sakit dan menurut keterangannya telah mengerti dan menyetujui
menegnai isi akta.
2. Apabila terjadi pada Surat dibawah tangan
dengan dibubuhi CAP JEMPOL maka HARUS di LEGALISASI dahulu, karena jika tidak
maka tidak dapat dijadikan sebagai ALAT BUKTI
3. Contoh Akhir Akta dengan CAP JEMPOL yaitu
:
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat sebagai ,inuta dan dilangsungkan di Purwokerto
pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam tersebut dalam bagian kepala akta ini
dengan dihadiri oleh :
1. Tuan.....
2. Tuan....
Kedua-duanya Warga negara Indonesia pegawai Kantor
Notaris, sebagai saksi-saksi.----------
-
Segera setelah akta ini saya
Notaris bacakan kepada Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini di tanda
tangani oleh Penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.
-
Sedangkan Nyonya Nilam binti
Rakosim, membubuhkan cap jempol kiri diatas kertas ini dan Nyonya Nilam binti
Rakosim tidak dapat membubuhkan tanda tangan karena tangannya sulit untuk
digerakkan atau tidak dapat membaca dan menulis.
Share
0 comments:
Post a Comment