Tuesday, May 22, 2012

CAP JEMPOL PADA AKHIR AKTA

PEMBUBUHAN CAP JEMPOL

1.      Pembubuhan Cap Jempol hanya sebagai KEBIASAAN di Notaris Indonesia hanya untuk menandai bahwa ia datang ke Kantor Notaris, karena pada dasarnya seseorang yang tidak dapat menulis, maka diberikan keterangan :
-          Harus ada SUROGAAT  TANDA TANGAN (CAP JEMPOL)
-          Jika memang tidak dapat tanda tangan dan juga tidak dapat cap jempol (tangan Stroke misalnya), maka harus ada keterangan, yang berisi sebagai berikut :

”Bahwa penghadap tidak dapat tanda tangan dan kedua tangannya sakit dan menurut keterangannya telah mengerti dan menyetujui menegnai isi akta.

2.      Apabila terjadi pada Surat dibawah tangan dengan dibubuhi CAP JEMPOL maka HARUS di LEGALISASI dahulu, karena jika tidak maka tidak dapat dijadikan sebagai ALAT BUKTI
3.      Contoh Akhir Akta dengan CAP JEMPOL yaitu :

DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat sebagai ,inuta dan dilangsungkan di Purwokerto pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam tersebut dalam bagian kepala akta ini dengan dihadiri oleh :
1.   Tuan.....
2.   Tuan....
Kedua-duanya Warga negara Indonesia pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.----------
-          Segera setelah akta ini saya Notaris bacakan kepada Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini di tanda tangani oleh Penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.
-          Sedangkan Nyonya Nilam binti Rakosim, membubuhkan cap jempol kiri diatas kertas ini dan Nyonya Nilam binti Rakosim tidak dapat membubuhkan tanda tangan karena tangannya sulit untuk digerakkan atau tidak dapat membaca dan menulis.
Share

0 comments:

Post a Comment