CONTOH AKTA HIBAH TANAH
1. Tuan Zaenal Abidin mempunyai seorang istri
yang bernama Nyonya Afriyani (keduanya bertempat tinggal di Jalan Majapahit
nomor 409, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang) mempunyai
sebidang tanah Hak Milik Nomor 2013/Gemah seluas ± 375 M2, sebagaimana tersebut
dalam Gambar Situasi tanggal 10-10-1987 nomor 113/Gemah/1987 yang terletak di
Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Gemah RT.
002/RW 007, setempat dikenal dengan Jalan Gemah Raya Nomor 12 Semarang.
Oleh karena sudah merasa tua dan
sakit-sakitan , Tuan Zainal Abidin yang lahir di Kabupaten Grobogan tanggal 18
Agustus 1943 dan Nyonya Afriyani yang lahir di Kabupaten Blora tanggal 17
Desember 1949 tersebut bermaksud memberikan secara Cuma-Cuma sebidang tanahnya
yang dimilikinya beserta seluruh bangunan yang ada kepada 2 (dua) orang anaknya
yaitu Tuan Zaidi Putra dan Nyonya Zahlik Putri, yang masing-masing bertempat
tinggal di Jalan PusponjoloRaya Nomor 30, Kelurahan Salaman Mloyo RT 004/RW
003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dan Jalan Singosari X nomor 11,
Kelurahan Pleburan RT 003/RW 009, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Nilai Jual Obyek Pajak atas tanah dan
bangunan tersebut sebesar Rp. 1.251.300.000,-, catatan seluruh pajak, Ongkos-Ongkos menjadi kewajiban pihak kedua
Buatlah Aktanya apabila :
a. Tanggal Aktanya dibuat pada tanggal 17
Maret 2012 dengan nomor urut akta 077;
b. Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK
pengangkatan sebagai PPAT dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor
101-XI-2007 tanggal 8 Juli 2007 dengan alamat kantor Jalan MT. Haryono Nomor
1077 Semarang.
c. Temapat dan Tanggal Lahir serta nomor KTP
para pihak harap dikarang sendiri;
d. Nama para saksi adalah Nyonya Ulfiyatun
dan Tuan Armaini dengan identitas diri yang harus saudara karang secara benar;
e. Nyonya Afriyani memberikan
persetujuan secara Notariil berdasarkan
Akta Persetujuan tanggal 16 Maret 2012 nomor 12 yang dibuat dihadapan saudara
sebagai Notaris
f.
Penghadap
Pihak I saudara kenal dan yang lainnya diperkenalkan kepada saudara.
Buatlah Akta Hibah oleh PPAT
AKTA HIBAH
Nomor :077/2012
Pada hari ini, Sabtu, tanggal 17 (tujuh belas), bulan Maret tahun 2012 (dua
ribu dua belas), hadir dihadapan saya
Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, yang
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
nomor 101-XI-2007 tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 2007 (dua ribu
tujuh),----------
Pencoretan disahkan diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya
disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor
di Jalan MT. Haryono Nomor 1077 Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.
---------------------------
1. Tuan Zaenal Abidin, lahir di Kabupaten
Grobogan, tanggal 18 bulan Agustus tahun 1943 (seribu sembilan ratus empat
puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat
tinggal di Semarang, Jalan Majapahit nomor 409, Kelurahan Gemah, Kecamatan
Pedurungan, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
003318080430006.--------------------------------------
-
Menurut
keterangannya dalam melakukan tindakan hukum ini dalam akta ini telah
memperoleh persetujuan isteri Nyonya Afriyani lahir di Blora, tanggal 6 (enam)
bulan Maret tahun 1974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat) Warga Negara
Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00330603740005, ibu rumah
tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas., berdasarkan
Akta Persetujuan yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum,
megister kenotariatan, Notaris di Semarang, pada tanggal 17 (tujuh belas) bulan
Maret tahun 2012 (dua ribu dua belas), nomor 12.
Selaku Penjual, selanjutnya
dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK
PERTAMA-----------------------------
0 comments:
Post a Comment