SOAL :
1.
Tuan Zamroni mempunyai seorang isteri yang bernama
Nyonya Amninah (keduanya bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta nomor 254,
Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang) mempunyai sebidang tanah
Hak Milik Nomor 3012/Palebon seluas ± 1.375 M2, sebagaimana tersebut dalam
gambar situasi tanggal 10/10-1980 nomor 113/Palebon/1980 yang terletak di
Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Palebon
RT. 002/RW.010, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno Hatta nomor 254
Semarang.
Oleh
karena memerlukan dana tunai sesegera mungkin Tuan Zamroni tersebut bermaksud
menjual sebidang tanahnya tersebut beserta bangunan yang ada dan telah didapat
pembeli yaitu Tuan Junaidi, yang bertempat tinggal di Jalan Jenderal Soedirman
nomor 207, Kelurahan Salaman Mloyo RT. 004/RW. 003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Disepakati
harga jual belinya sebesar Rp. 2.000.000,-/M2 dengan catatan seluruh pajak,
ongkos-ongkos menjadi kewajiban para pihak, harus dibayarkan oleh Pihak
Pembeli.
a. Akta dibuat pada tanggal 18 April 2012
dengan nomor urut akta 123;
b. Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK
pengangkatan sebagai PPAT dai Kantor Badan Pertanahan Nasional RI nomor
45-XI-2008 tanggal 8 Juli 2008 dengan alamat kantor Jalan Brigjen Sudiarto nomor
108 Semarang;
c. Tempat dan tanggal lahir serta nomor KTP
para pihak harap dikarang sendiri
d. Nama
para saksi adalah Nyonya Fatimah dan Tuan Abdullah dengan identitas diri
yang harus saudara karang secara benar;
e. Nyonya Aminah memberikan persetujuan
secara Notariil berdasarkan akta persetujuan tanggal 17 Maret 2012 nomor 12
yang dibuat dihadapan saudara sebagai Notaris;
f.
Para
Penghadap semuanya dikenal.
2. Tuan Zaenal Abidin mempunyai seorang istri
yang bernama Nyonya Afriyani (keduanya bertempat tinggal di Jalan Majapahit
nomor 409, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang) mempunyai
sebidang tanah Hak Milik Nomor 2013/Gemah seluas ± 375 M2, sebagaimana tersebut
dalam Gambar Situasi tanggal 10-10-1987 nomor 113/Gemah/1987 yang terletak di
Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Gemah RT.
002/RW 007, setempat dikenal dengan Jalan Gemah Raya Nomor 12 Semarang.
Oleh karena sudah merasa tua dan
sakit-sakitan , Tuan Zainal Abidin yang lahir di Kabupaten Grobogan tanggal 18
Agustus 1943 dan Nyonya Afriyani yang lahir di Kabupaten Blora tanggal 17
Desember 1949 tersebut bermaksud memberikan secara Cuma-Cuma sebidang tanahnya
yang dimilikinya beserta seluruh bangunan yang ada kepada 2 (dua) orang anaknya
yaitu Tuan Zaidi Putra dan Nyonya Zahlik Putri, yang masing-masing bertempat
tinggal di Jalan PusponjoloRaya Nomor 30, Kelurahan Salaman Mloyo RT 004/RW
003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dan Jalan Singosari X nomor 11,
Kelurahan Pleburan RT 003/RW 009, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Nilai Jual Obyek Pajak atas tanah dan
bangunan tersebut sebesar Rp. 1.251.300.000,-, catatan seluruh pajak, Ongkos-Ongkos menjadi kewajiban pihak kedua
Buatlah Aktanya apabila :
a. Tanggal Aktanya dibuat pada tanggal 17
Maret 2012 dengan nomor urut akta 077;
b. Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK
pengangkatan sebagai PPAT dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor
101-XI-2007 tanggal 8 Juli 2007 dengan alamat kantor Jalan MT. Haryono Nomor
1077 Semarang.
c. Temapat dan Tanggal Lahir serta nomor KTP
para pihak harap dikarang sendiri;
d. Nama para saksi adalah Nyonya Ulfiyatun
dan Tuan Armaini dengan identitas diri yang harus saudara karang secara benar;
e. Nyonya Afriyani memberikan
persetujuan secara Notariil berdasarkan
Akta Persetujuan tanggal 16 Maret 2012 nomor 12 yang dibuat dihadapan saudara
sebagai Notaris
f.
Penghadap
Pihak I saudara kenal dan yang lainnya diperkenalkan kepada saudara.
JAWABAN :
1. Buatlah Akta Jual-Beli Tanah tersebut
AKTA JUAL BELI
Nomor : 123/2012
Pada hari ini, Rabu, tanggal 18 (delapan belas), bulan April tahun 2012
(dua ribu dua belas), hadir dihadapan saya
Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, yang
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
nomor 45-XI-2008 tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 2008 (dua ribu delapan),
Pencoretan disahkan diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya
disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor
di Jalan MT. Haryono Nomor 1077 Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.
---------------------------
1. Tuan Zamroni, lahir di Semarang, tanggal
25 bulan Juli tahun 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Soekarnao Hatta
nomor 254, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor
003325070700006.------------------------------------------------------------
-
yang
untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan
isteri, berdasarkan Akta Persetujuan yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi,
sarjana hukum, megister kenotariatan, Notaris di Semarang, pada tanggal 17
(tujuh belas) bulan Maret tahun 2012 (dua ribu dua belas), nomor 12.
-
yang
turut hadir dihadapan saya Pejabat dan saksi-saksi yang sama, yaitu : Nyonya
Aminah lahir di Semarang, tanggal 6 (enam) bulan Maret tahun 1974 (seribu
sembilan ratus tujuh puluh empat) Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor 00330603740005, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan
suaminya tersebut diatas.
Selaku Penjual, selanjutnya
dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK
PERTAMA-----------------------------
2. Tuan Junaidi, lahir di Semarang, tangal 6
(enam) bulan Mei tahun 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Semarang Jalan Jenderal
Soedirman Nomor 207, Kelurahan Salaman Mloyo rukun tetangga 004, rukun warga
003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor 00330605750006.
Selaku Pembeli, selanjutnya
dalam akta ini disebut :
---------------- PIHAK
KEDUA-------------------
0 comments:
Post a Comment