Tuesday, May 1, 2012

LATIHAN UTS AKTA_AKTA PPAT ttg AKTA JUAL BELI

SOAL :
1.      Tuan Zamroni mempunyai seorang isteri yang bernama Nyonya Amninah (keduanya bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta nomor 254, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang) mempunyai sebidang tanah Hak Milik Nomor 3012/Palebon seluas ± 1.375 M2, sebagaimana tersebut dalam gambar situasi tanggal 10/10-1980 nomor 113/Palebon/1980 yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Palebon RT. 002/RW.010, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno Hatta nomor 254 Semarang.
Oleh karena memerlukan dana tunai sesegera mungkin Tuan Zamroni tersebut bermaksud menjual sebidang tanahnya tersebut beserta bangunan yang ada dan telah didapat pembeli yaitu Tuan Junaidi, yang bertempat tinggal di Jalan Jenderal Soedirman nomor 207, Kelurahan Salaman Mloyo RT. 004/RW. 003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Disepakati harga jual belinya sebesar Rp. 2.000.000,-/M2 dengan catatan seluruh pajak, ongkos-ongkos menjadi kewajiban para pihak, harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli.
a.       Akta dibuat pada tanggal 18 April 2012 dengan nomor urut akta 123;
b.      Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK pengangkatan sebagai PPAT dai Kantor Badan Pertanahan Nasional RI nomor 45-XI-2008 tanggal 8 Juli 2008 dengan alamat kantor Jalan Brigjen Sudiarto nomor 108 Semarang;
c.       Tempat dan tanggal lahir serta nomor KTP para pihak harap dikarang sendiri
d.      Nama  para saksi adalah Nyonya Fatimah dan Tuan Abdullah dengan identitas diri yang harus saudara karang secara benar;
e.       Nyonya Aminah memberikan persetujuan secara Notariil berdasarkan akta persetujuan tanggal 17 Maret 2012 nomor 12 yang dibuat dihadapan saudara sebagai Notaris;
f.        Para Penghadap semuanya dikenal.

2.      Tuan Zaenal Abidin mempunyai seorang istri yang bernama Nyonya Afriyani (keduanya bertempat tinggal di Jalan Majapahit nomor 409, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang) mempunyai sebidang tanah Hak Milik Nomor 2013/Gemah seluas ± 375 M2, sebagaimana tersebut dalam Gambar Situasi tanggal 10-10-1987 nomor 113/Gemah/1987 yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Gemah RT. 002/RW 007, setempat dikenal dengan Jalan Gemah Raya Nomor 12 Semarang.
Oleh karena sudah merasa tua dan sakit-sakitan , Tuan Zainal Abidin yang lahir di Kabupaten Grobogan tanggal 18 Agustus 1943 dan Nyonya Afriyani yang lahir di Kabupaten Blora tanggal 17 Desember 1949 tersebut bermaksud memberikan secara Cuma-Cuma sebidang tanahnya yang dimilikinya beserta seluruh bangunan yang ada kepada 2 (dua) orang anaknya yaitu Tuan Zaidi Putra dan Nyonya Zahlik Putri, yang masing-masing bertempat tinggal di Jalan PusponjoloRaya Nomor 30, Kelurahan Salaman Mloyo RT 004/RW 003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dan Jalan Singosari X nomor 11, Kelurahan Pleburan RT 003/RW 009, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Nilai Jual Obyek Pajak atas tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp. 1.251.300.000,-, catatan seluruh pajak,  Ongkos-Ongkos menjadi kewajiban pihak kedua
Buatlah Aktanya apabila :
a.       Tanggal Aktanya dibuat pada tanggal 17 Maret 2012 dengan nomor urut akta 077;
b.      Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK pengangkatan sebagai PPAT dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 101-XI-2007 tanggal 8 Juli 2007 dengan alamat kantor Jalan MT. Haryono Nomor 1077 Semarang.
c.       Temapat dan Tanggal Lahir serta nomor KTP para pihak harap dikarang sendiri;
d.      Nama para saksi adalah Nyonya Ulfiyatun dan Tuan Armaini dengan identitas diri yang harus saudara karang secara benar;
e.       Nyonya Afriyani memberikan persetujuan  secara Notariil berdasarkan Akta Persetujuan tanggal 16 Maret 2012 nomor 12 yang dibuat dihadapan saudara sebagai Notaris
f.        Penghadap Pihak I saudara kenal dan yang lainnya diperkenalkan kepada saudara.

JAWABAN :
1.      Buatlah Akta Jual-Beli Tanah tersebut
AKTA JUAL BELI
Nomor : 123/2012
Pada hari ini, Rabu, tanggal 18 (delapan belas), bulan April tahun 2012 (dua ribu dua belas), hadir dihadapan saya  Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 45-XI-2008 tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 2008 (dua ribu delapan),
    Pencoretan disahkan       diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor di Jalan MT. Haryono Nomor 1077 Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini. ---------------------------
1.      Tuan Zamroni, lahir di Semarang, tanggal 25 bulan Juli tahun 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Soekarnao Hatta nomor 254, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 003325070700006.------------------------------------------------------------
-    yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan isteri, berdasarkan Akta Persetujuan yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, megister kenotariatan, Notaris di Semarang, pada tanggal 17 (tujuh belas) bulan Maret tahun 2012 (dua ribu dua belas), nomor 12.
-    yang turut hadir dihadapan saya Pejabat dan saksi-saksi yang sama, yaitu : Nyonya Aminah lahir di Semarang, tanggal 6 (enam) bulan Maret tahun 1974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat) Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00330603740005, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas.
Selaku Penjual, selanjutnya dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------
2.      Tuan Junaidi, lahir di Semarang, tangal 6 (enam) bulan Mei tahun 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Semarang Jalan Jenderal Soedirman Nomor 207, Kelurahan Salaman Mloyo rukun tetangga 004, rukun warga 003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00330605750006.
Selaku Pembeli, selanjutnya dalam akta ini disebut :
                                            ---------------- PIHAK KEDUA-------------------
Share

0 comments:

Post a Comment