Monday, March 19, 2012

KOMPARISI AKTA NOTARIS

KOMPARISI PADA AKTA NOTARIS
Oleh : Arif Indra Setyadi
Mahasiswa MKN UNDIP 2011
Komparisi       :  Berasal dari bahasa Belanda ”Comparatie” yang berarti ”Verschijning partijen” atau tindakan menghadap dalam hukum / dihadapan pejabat umum, seperti Notaris atau Openbaar Ambtenaar dan lainnya.

Komparisi berasal dari kata ”Komparand” yang artinya Penghadap, dalam ruang lingkup Notariat pengertian Komparisi mengandung arti yang lebih luas : Komparisi tidak hanya berupa tindakan menghadap tetapi juga mengenai IDENTITAS Penghadap

Menurut Pasal Pasal 38 ayat [3] huruf (a), UU No. 30 tahun 2004 Komparisi ada di Badan Akta yang memuat : . nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;

Pasal 38 ayat [3] huruf a

(3) Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;

Sapaan dalam komparisi
1.      TUAN       : Digunakan untuk setiap laki-laki dewasa yang belum, sudah dan pernah menikah
2.      NYONYA :     Digunakan untuk setiap wanita yang bersuami atau pernah bersuami;
3.      NONA      :     Digunakan untuk Perempuan yang belum bersuami
4.      WANITA  :     Untuk perempuan yang belum bersuami tetapi mempunyai anak atau perempuan yang sudah berumur tetapi belum bersuami.

Tindakan menghadap dalam Komparisi, dilakukan dalam 2 (dua) hal yaitu :

  1. Komparisi untuk DIRINYA SENDIRI
Pihak yang berkepentingan hadir dan bertindak untuk dirinya sendiri, apabila :
a.       Ia dalam akta yang bersangkutan dengan jalan menanda tanganinya memberikan suatu keterangan atau ;
b.      Dalam akta itu dinyatakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi buktinya, atau;
c.       Dalam akta itu dinyatakan, bahwa ia ada untuk dibuatkan akta itu bagi kepentingan sendiri

Contoh :
-          Tuan Arif Indra Setyadi, lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

  1. Komparisi BUKAN untuk Dirinya Sendiri
Jika Penghadap tidak bertindak untuk dirinya sendiri maka, Kewenangan bertindak harus berdasarkan :
a.       Kuasa Lisan
b.      Kuasa dibawah tangan ada dua :
-          Yang di LEGALISASI oleh Notaris
-          TIDAK DI LEGALISASI oleh Notaris
c.       Kuasa dengan AKTA NOTARIS

Pasal 1793 ayat [1] KUH Perdata mengatur mengenai Kuasa Lisan dan Kuasa Tertulis, ketentuan tersebut adalah :

Pasal 1793 ayat [1]
Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan.

Kemudian didalam UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 pada Pasal 47 mengatur mengenai surat kuasa otentik dan dibawah tangan yang merupakan wewenang dari Notaris, yaitu :

Pasal 47
(1) Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan pada Minuta Akta.
(2) Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam akta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan apabila surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan hal tersebut dinyatakan dalam akta.

Kuasa subtitusi
Dalam hal Penghadap tidak bertindak untuk dirinya sendiri, dimungkinkan terjadinya kuasa subtitusi yaitu : Apabila Penerima Kuasa dari orang yang mewakilkan (Pemberi Kuasa) tidak menghendaki menjalankan sendiri kuasanya itu, tetapi menguasakan lagi kepada orang lain (pihak ke 3). Penerima kuasa pertama berdasarkan hak subtitusi yang diterimanya, menempatkan orang lain selaku penerima kuasa. Pihak ang menerima subtitusi ini disebut Kuasa Subtitusi, yang sekarang menggatikan tempat atau posisi penerima kuasa yang pertama yang telah mengundurkan diri dari jalur hubungan antara dia dengan pemberi kuasa. Dalam hal ini pemegang Kuasa Subtitusi tetap sebagai pihak yang mewakili langsung pemberi kuasa.

A         = Sebagai PRINSIPAL nya atau Pihak yang memberi kuasa untuk menghadap ke Notaris

B

C

D         = Sebagai Penghadap Notaris yang mewakili Pemberi kuasa A tetapi D menerima Kuasa Subtitusi dari C yang telah mengundurkan diri dari hubungan kuasa ini, sedangkan C menerima Kuasa Subtitusi dari B,  B menerima Kuasa dari A

Contoh : Komparisi berdasarkan KUASA LISAN

-          Tuan Mudita Kentakasati,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa lisan dari-dan sebagai demikian untuk atau-atas nama serta seberapa perlu menguatkan dirinya guna menanggung atau menjamin Tuan Arif Indra Setyadi, lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Yang terpenting dalam membuat Komparisi untuk KUASA adalah kata-kata :

“dari ----untuk dan atas nama----“

Share

1 comment:

  1. slamat siang...
    mas mau nanyak, untuk komparisi akta bagi pasangan yg hidup bersama tanpa ikatan pernikahan itu seperti apa?
    terimakasih atas responnya

    ReplyDelete