Wednesday, March 21, 2012

HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG BERDASARKAN UU NO. 9 TAHUN 2006

HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG BERDASARKAN UU NO. 9 TAHUN 2006
Dr. Siti Malikhatun B, SH, MHum.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Program Studi Magister Kenotariatan
UNDIP - SEMARANG

LEMBAGA JAMINAN TELAH DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN.   HAK JAMINAN LAINNYA YANG BANYAK DIGUNAKAN DEWASA INI ADALAH GADAI, HIPOTEK SELAIN TANAH DAN JAMINAN FIDUSIA.  DARI BERBAGAI  KETENTUAN JAMINAN TERSEBUT DAN DENGAN MEMPERHATIKAN SIFATNYA, RESI GUDANG TIDAK DAPAT DIJADIKAN OBJEK YANG DAPAT DIBEBANI OLEH SATU DIANTARA  BENTUK  JAMINAN  TERSEBUT  DI ATAS.
UNDANG-UNDANG INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENAMPUNG KEBUTUHAN PEMEGANG RESI GUDANG ATAS KETERSEDIAN DANA MELALUI LEMBAGA JAMINAN TANPA HARUS MERUBAH BANGUNAN HUKUM LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN YANG SUDAH ADA. UNDANG-UNDANG INI MENCIPTAKAN LEMBAGA HUKUM JAMINAN TERSENDIRI DILUAR LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN YANG SUDAH ADA YANG DISEBUT “HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG” ( HJ ATAS RESI GUDANG ).
HJ ATAS RESI GUDANG SEBAGAI SALAH SATU SARANA UNTUK MEMBANTU KEGIATAN USAHA DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA PARA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN.

RESI GUDANG ADALAH DOKUMEN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS BARANG YANG DI SIMPAN DI GUDANG YANG DITERBITKAN OLEH PENGELOLA GUDANG YANG MENDAPAT    PERSETUJUAN    DARI    BADAN  PENGAWAS.

PENGELOLA GUDANG ADALAH PIHAK YANG MELAKUKAN USAHA PERGUDANGAN. BAIK GUDANG MILIK SENDIRI MAUPUN GUDANG MILIK ORANG LAIN, YANG MELAKUKAN PENYIMPANAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGAWASAN BARANG   YANG    DISIMPAN    OLEH    PEMILIK     BARANG
SERTA   BERHAK   MENERBITKAN   RESI  GUDANG.
BADAN PENGAWAS ADALAH UNIT ORGANISASI DIBAWAH MENTERI YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN, PENGATURAN, DAN PENGAWASAN  PELAKSANAAN  SISTEM RESI GUDANG.

MENTERI ADALAH MENTERI YANG MELAKSANAKAN URUSAN  PEMERINTAHAN   DIBIDANG   PERDAGANGAN.

RESI GUDANG ADALAH SURAT BERHARGA YANG MEWAKILI BARANG YANG DISIMPAN DIGUDANG.
RESI GUDANG SEBAGAI DOKUMEN KEPEMILIKAN DAPAT DIJADIKAN JAMINAN UTANG MELALUI HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG.

HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG ADALAH HAK JAMINAN YANG DIBEBANKAN PADA RESI GUDANG UNTUK PELUNASAN UTANG, YANG MEMBERIKAN KEDUDUKAN UNTUK DI UTAMAKAN BAGI PENERIMA HAK JAMINAN (KREDITOR) TERHADAP KREDITOR YANG LAIN.
SETIAP RESI GUDANG YANG DITERBITKAN HANYA DAPAT DIBEBANI SATU JAMINAN UTANG , KARENA RESI GUDANG YANG DIJADIKAN JAMINAN WAJIB DISERAHKAN ATAU BERADA DALAM PENGUASAAN KREDITOR SELAKU PENERIMA JAMINAN. OLEH KARENA ITU, APABILA TELAH BERADA DITANGAN KREDITOR PENERIMA JAMINAN, RESI GUDANG TERSEBUT TIDAK MUNGKIN LAGI DIJAMINKAN ULANG.

PEMBEBANAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
DIBUAT DENGAN AKTA PERJANJIAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG.
PERJANJIAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG INI MERUPAKAN PERJANJIAN IKUTAN DARI PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG MENJADI PERJANJIAN POKOK.

AKTA PERJANJIAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT :
1.       IDENTITAS PIHAK PEMBERI DAN PENERIMA HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG;
2.       DATA PERJANJIAN POKOK YANG DI JAMIN DENGAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG;
3.       SPESIFIKASI RESI GUDANG YANG DIAGUNKAN;
4.       NILAI JAMINAN UTANG; DAN
5.       NILAI BARANG BERDASARKAN HARGA PASAR PADA SAAT BARANG DIMASUKAN KEDALAM GUDANG.

ADANYA PERJANJIAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG, KREDITOR HARUS MEMBERITAHUKAN KEPADA PENGELOLA GUDANG DAN PUSAT REGRISTRASI. PEMBERITAHUAN TERSEBUT DIMAKSUDKAN UNTUK MEMPERMUDAH PUSAT REGRISTRASI DAN PENGELOLAAN GUDANG DALAM RANGKA MENCEGAH ADANYA PENJAMINAN GANDA SERTA MEMANTAU PEREDARAN RESI GUDANG DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PIHAK YANG BERHAK ATAS BARANG DALAM HAL TERJADI CIDERA JANJI.

PUSAT REGRISTRASI ADALAH BADAN USAHA BERBADAN HUKUM YANG MENDAPAT PERSETUJUAN BADAN PENGAWAS UNTUK MELAKUKAN PENATAUSAHAAN RESI GUDANG YANG MELIPUTI PENCATATAN, PEMINDAHBUKUAN KEPEMILIKAN, PEMBEBANAN HAK JAMINAN, PELAPORAN, SERTA PENYEDIAAN SISTEM DAN JARINGAN INFORMASI.

HAPUSNYA HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
1. HAPUSNYA UTANG POKOK YANG DIJAMIN DENGAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG.
2. PELEPASAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG OLEH PENERIMA HAK JAMINAN (KREDITOR).


EKSEKUSI HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
APABILA PEMBERI HAK JAMINAN CEDERA JANJI (DEBITOR WANPRESTASI), MAKA PENERIMA HAK JAMINAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MENJUAL OBJEK JAMINAN ATAS KEKUASAAN SENDIRI MELALUI LELANG UMUM ATAU PENJUALAN LANGSUNG YANG DILAKUKAN OLEH PENGELOLA GUDANG.

LELANG UMUM DITUJUKAN UNTUK LELANG TERHADAP BARANG YANG DINILAI MEMPUNYAI JANGKA WAKTU YANG MASIH LAMA.
PENJUALAN LANGSUNG DITUJUKAN UNTUK PENJUALAN TERHADAP BARANG YANG JANGKA WAKTUNYA TELAH HABIS ATAU JIKA TIDAK DILAKUKAN PENJUALAN,
NILAI KOMODITAS AKAN BERTAMBAH TURUN.
UNTUK KEADAAN TERTENTU PENGELOLA GUDANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENJUAL LANGSUNG.
PENJUALAN SECARA LANGSUNG, PENGELOLA GUDANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DENGAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MENCEGAH KERUGIAN YANG MUNGKIN DIDERITANYA AKIBAT CIDERA JANJI YANG DILAKUKAN OLEH PEMEGANG RESI GUDANG.
CIDERA JANJI MELIPUTI ANTARA LAIN, PEMEGANG RESI GUDANG TIDAK MEMBAYAR BIAYA PENYIMPANAN, ATAU TIDAK MENGAMBIL BARANG WALAUPUN RESI GUDANG JATUH TEMPO.
KETENTUAN TERSEBUT DIMAKSUDKAN BAHWA PENERIMA HAK JAMINAN MEMPUNYAI HAK EKSEKUSI MELALUI LELANG UMUM ATAU PENJUALAN LANGSUNG TANPA MEMERLUKAN PENETAPAN PENGADILAN.
SEBELUM MELAKUKAN EKSEKUSI TERHADAP OBJEK JAMINAN, PENERIMAAN HAK JAMINAN HARUS MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMBERI HAK JAMINAN (DEBITOR).
PENERIMA HAK JAMINAN (KREDITOR) MEMILIKI HAK UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN PIUTANGNYA ATAS HASIL PENJUALAN SETELAH DIKURANGI BIAYA PENJUALAN DAN BIAYA PENGELOLAAN.
RESI GUDANG ATAS NAMA ADALAH RESI GUDANG YANG MENCANTUMKAN NAMA PIHAK YANG BERHAK MENERIMA PENYERAHAN BARANG.
PENGALIHAN RESI GUDANG ATAS NAMA DILAKUKAN DENGAN AKTA OTENTIK.
RESI GUDANG ATAS PERINTAH (TUNJUK) ADALAH RESI GUDANG YANG MENCANTUMKAN PERINTAH PIHAK YANG BERHAK MENERIMA PENYERAHAN BARANG.
PENGALIHAN RESI GUDANG ATAS PERINTAH DILAKUKAN DENGAN ENDOSSEMEN YANG DISERTAI PENYERAHAN RESI GUDANG.
RESI GUDANG YANG TELAH JATUH TEMPO TIDAK DAPAT DIALIHKAN.

RESI GUDANG HARUS MEMUAT SEKURANG-KURANGNYA:
a.       JUDUL RESI GUDANG;
b.       JENIS RESI GUDANG, YAITU RESI GUDANG ATAS NAMA ATAU RESI GUDANG ATAS PERINTAH;
c.       NAMA DAN ALAMAT PIHAK PEMILIK BARANG;
d.       LOKASI GUDANG TEMPAT PENYIMPANAN BARANG;
e.       TANGGAL PENERBITAN;
f.         NOMOR PENERBITAN;
g.       WAKTU JATUH TEMPO;
h.       DESKRIPSI BARANG;
i.         BIAYA PENYIMPANAN;
j.         TANDA TANGAN PEMILIK BARANG DAN PENGELOLA GUDANG; DAN
k.       NILAI BARANG BERDASARKAN HARGA PASAR PADA SAAT DIMASUKKAN KEDALAM GUDANG.

PASAL 18
KETENTUAN LEBIH LANJUT PEMBEBANAN HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG, DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH.
Share

0 comments:

Post a Comment