Thursday, March 8, 2012

TESTAMEN (HIBAH WASIAT) PADA HUKUM WARIS BARAT

HUKUM WARIS TESTAMENTAIR (HIBAH WASIAT)

Oleh : M U L Y A D I, SH, MS
Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Waris Barat
Program Studi Kenotariatan, Fakultas Hukum UNDIP
S E M A R A N G

Hukum waris Testamentair timbul kemudian setelah Hukum Waris menurut ketentuan Undang-Undang. Hal ini disebabkan karena beberapa kenyataan dalam masyarakat seperti halnya :
1.      Kadang-kadang seseorang merasa mempunyai hubungan dekat dengan orang lain yang tidak mempunyai hubungan darah. Oleh karena dekatnya hubungan, kadang-kadang timbul keinginan untuk memberikan sebagian atau seluruh hartanya kepad orang tersebut.
2.      Pada abad pertengahan timbulsuatu pemikiran bahwa setiap orang dapat berbuat bebas terhadap harta bendanya. Wajar apabila harta bendanya diberikan kepada orang lain.

Pasal 874 KUH Perdata

Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekedar terhadap itu dengan Surat Wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.

Pasal 875 KUH Perdata

Adapun yang dinamakan surat wasiat atau Testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yangdikehendakinya, akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali

Kesimpulan:
§         Menurut isinya, Testamen adalah pernyataan kehendak,
§         Menurut bentuknya , Testamen adalah berwujud AKTA

JENIS-JENIS WASIAT MENURUT ISINYA :

Jenis wasiat menurut ISINYA terdiri dari 2, yaitu :

1.      ERFSTELLING (Wasiat Pengangkatan Waris) Pasal 954 KUH Perdata
Adalah suatu wasiat, dengan mana si yang mewasiatkan, kepada seseorang atau lebih, memberikan harta kekayaannya yang akan ditinggalkan apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagian seperti, misalnya : ½, 1/3 atau bahkan 100%
Kedudukan Ahli Waris Erfstelling adalah sama dengan Ahli Waris karena Undang-undang (Ab Intestato)

2.      LEGAAT (Hibah Wasiat) Pasal 957 KUH Perdata
Suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana si yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya, dari suatu jenis tertentu, Misalnya :
·        Segala barang-barang bergerak atau tidak bergerak dari harta peninggalannya;
·        Memberikan Hak Pakai dari harta peninggalannya;
·        Memberikan hasil atas seluruh atau sebagian harta Peninggalan.

Orang yang mendapatkan Legaat disebut LEGATARIS. Legataris ini hanya menerima Aktiva dari harta peninggalannya saja dan TIDAK berkewajiban menanggung Pasiva.
Dikenal ada beberapa Legaat yaitu :
1.      Sub Legaat
Legaat yang harus diberikan oleh Legataris kepada seseorang yang ditetapkan dalam Surat Wasiat
Misalnya :
P Memberikan kepada Z  sebuah rumah dan perabotnya. Dengan ketentuan kursi tamunya harus diberikan oleh  Z  kepada  X.

2.      Prae Legaat
Legaat yang harus diberikan lebih dahulu dari  pada Legaat yang lainnya.

BENTUK TESTAMEN :

1.      Testamen OLOGRAFIS (Pasal 932 KUH Perdata)
Testamen yang ditulis sendiri dan ditanda tangani oleh Pewaris (merupakan akta dibawah tangan). Disimpan oleh Notaris.
Pada saat penyimpanan, Notaris membuat Akta Proses Verbal Singkat mengenai penyerahan wasiat.
Akta yang dibuat Notaris tersebut disebut AKTA PENYIMPANAN (AKTA VAN DEPOT). Akta ini ditanda tangani oleh minimal 2 (dua) orang saksi dan Notaris.
Dengan dibuatnya Akta Van Depot maka akta yang semula dibawah tangan berubah menjadi AKTA OTENTIK. Tangal yang dipakai dalam Olografis ini adalah tanggal Akta Van Depot

Akta Van Depot terdiri dari 2 Macam, yaitu :
a.       Akta Van depot dilekatkan di bawah testamen, Apabila testamen OLOGRAFIS diserahkan kepada Notaris dalam KEADAAN TERBUKA.
b.      Akta Van Depot dibuat pada kertas tersendiri. Apabila testamen OLOGRAFIS diberikan kepada Notaris pada KONDISI TERTUTUP

2.      Testamen Umum/OPENBAAR (Pasal 938 dan Pasal 939 KUH Perdata)
Testamen yang dibuat Pewaris DIHADAPAN NOTARIS dengan minimal dihadiri oleh 2 orang saksi  (Merupakan AKTA OTENTIK)

3.      Testamen Rahasia/GEHEIM (Pasal 940 dan Pasal 941 KUH Perdata)
Testamen yang dibuat sendiri dan ditanda tangani oleh Pewaris. Selanjutnya ditutup dan disegel, diserahkan kepada Notaris untuk disimpan (Merupakan AKTA DIBAWAH TANGAN)
Dalam testamen rahasia ini, dibuatkan Akta Pengalamatan atau Akta Van Superskriptie. Dengan minimal 4 orang saksi. Akta ini ditulis diatas sampul penutup testamen.

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN TESTAMEN

1.      Pasal 895 KUH perdata
Untuk dapat membuat atau mencabut surat wasiat, seseorang harus mempunyai budi akalnya.
Orang sakit ingatan atau sakit berat sehingga tidak dapat berpikir secara teratur tidak dapat membuat testamen.

2.      Pasal 897 KUH Perdata
Para yang elum dewasa yang belum mencapai umur genap 18 (delapan belas) tahun, tidak diperbolehkan membuat surat wasiat

3.      Pasal 898 KUH Perdata
Kecakapan orang yang mewaris, harus ditinjau menurut kedudukan dalam mana ia berada tatkala surat wasiat itu dibuat


                 18 tahun                              30 tahun                                     50 tahun +
a.      -----------------------------------------------------------------------------------------------
         Membuat Testamen                        Gila                                      Testamen SAH


                 18 tahun                                                            50 tahun +
b.      ------------------------------------------------------------------------------------------------
         Membuat Testamen Gila              Mati kondisi SEHAT Testamen TIDAK SAH


                 1-1-1990                1-4-1990            1-6-1990                21-12-1990
c.      -----------------------------------------------------------------------------------------------
         Membuat Testamen             Gila              Mencabut Test.    Pencabutan Tdk SAH


SYARAT ORANG MENDAPATKAN TESTAMEN

1.      Harus sudah ada saat pewaris meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUH Perdata
2.      Tidak merupakan orang-orang yang tidak cakap mewaris (Onbekwaan) Pasal 921 KUH Perdata

Share

0 comments:

Post a Comment