TUGAS 1 H. WARIS (Bp. Mulyadi,SH,M.S)
1. Bandingkan Pasal 838 dengan Pasal 912 KUH
Perdata
JAWAB :
PERBANDINGAN PASAL 838 DENGAN PASAL 912 KUH
PERDATA
PASAL 838 KUH PERDATA
|
PASAL 912 KUH PERDATA
|
1.
Mengatur mengenai Tidak
Patut sebagai Ahli Waris Ab Intestato (Ahli waris karena Undang-undang)
2.
mencoba membunuh Pewaris dan telah melakukan fitnah atau
pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam dengan hukuman 5 tahun
atau lebih berat, termasuk
dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK PATUT.
3.
Ahli waris dari orang yang dianggap Tidak Patut
tidak dapat menggantikan kedudukannya.
4.
Pembatalan Tidak Patut, dengan sendirinya tanpa adanya
penuntutan
|
1.
Mengatur mengenai Tidak Cakap, dalam bidang hukum waris Testamentair (waris dengan
Surat Wasiat), maka orang yang dinyatakan Tidak Cakap tidak berhak menerima
testamen (surat wasiat) yang dibuat Pewaris
2.
Sedangkan dalam pasal 912 KUH Perdata mencoba membunuh Pewaris dan telah
melakukan fitnah atau pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam
dengan hukuman 5 tahun atau lebih berat, TIDAK
termasuk dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK CAKAP.
3. Ahli waris dari
orang yang dianggap Tidak Cakap tidak dapat menggantikan kedudukannya
4. Pembatalan terhadap Ketidakcakapan
seseorang harus melalui penuntutan.
|
2.
KASUS
A meninggal dunia meninggalkan saudara
sebapak bernama D & E, saudara seibu bernama F, saudara sekandung bernama B
& C, dan Bapak ibu bernama K dan L, (K dan L sudah bercerai). Harta warisan
A = 1 bagian
Pertanyaan
: Tentukan ahli waris A dan hitung bagian masing-masing ahli waris A
JAWAB :
a.
SKEMA GAMBAR BANTU
-
A anak sah dari K dan L sehingga kedudukan A
menurut Pasal 290 ayat 1 KUH Perdata, Keluarga sedarah pada derajat kesatu (I)
-
Menurut Pasal 854 KUH Perdata menentukan bahwa :
Apabila golongan I sudah tidak ada, maka yang berhak mewaris adalah Golongan
II, yaitu : Bapak, Ibu dan saudara-saudara atau keturunannya
-
Sehingga perceraian antara K dan L tidak
menghapus Hak warisnya dari A,
-
K dan
L adalah Ahli Waris karena diatur oleh Undang-undang (Ab Intestato)
-
B dan C adalah saudara sekandung A sehingga
menutup hak waris dari D, E dan F yang lebih jauh hubungan darahnya
b.
Ahli waris A adalah K,L, B, dan C
c.
Bagian masing-masing Ahli waris adalah
Menurut
Pasal 852 ayat 2 KUH perdata karena A meninggal dengan meninggalkan lebih dari
1 saudara sekandung maka pembagian K dan L dengan Pancang demi Pancang,
Sehingga bagian masing-masing ahli waris adalah :
Ab
Intestato (Ai) K = ¼ bagian
L = ¼
bagian
---------------- +
JUMLAH = ½ bagian
Sisa
Harta Waris A = 1 bagian
- ½ bagian
= ½ bagian
Bagian
B dan C sisa dari harta waris A setelah dikurangi bagian K dan L, yang dibagi
dengan cara kepala demi kepala yaitu Bagian B dan C adalah SAMA yaitu sebesar ½
dari sisa harta A setelah dikurangi K dan L
Bagian
B = C = ½ x ½ = 1/4 bagian
B
= ¼ bagian
C
= ¼ bagian
Jadi
Bagian Masing-masing ahli waris adalah :
K = ¼ bagian
L = ¼ bagian
B = ¼ bagian
C = ¼ bagian
Mantab!!!... makasih banyak, sangat membantu :):):)
ReplyDelete