Wednesday, December 6, 2017

PERDES PENYERTAAN MODAL PEMDES KE BUMDES



KEPALA DESA ...................................
KABUPATEN BANYUMAS

PERATURAN DESA .................................
NOMOR : ....TAHUN.......

TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA ...........
KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA .......................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ......................

MENIMBANG            :  1.  bahwa Desa memiliki kewenangan lokal berskala Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                    2.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87, Pasal 88 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 132 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juncto Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
                                    3.  Bahwa untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa......,
                                    4.  Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa “.....................”, perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Desa ............ pada Badan Usaha Milik Desa “.....................” perlu menetapkan Peraturan Desa ............. tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa ........... pada Badan Usaha Milik Desa .......................

MENGINGAT            :  1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                                    2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
                                    3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa
                                    4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa;
                                    5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                                    6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
                                    7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa;
                                    8.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …..........
dan
KEPALA DESA ........................

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :       PERATURAN DESA ....... TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA ........... KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA .......................
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1.        Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.        Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.        Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.        Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.        Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada Badan Usaha Milik Desa.
8.        Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9.        Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang meliputi : Kekayaan asli desa, Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan / atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, Hasil kerja sama Desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
10.    Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan atau sumber & sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal PemerintahDesa pada Badan Usaha Milik Desa.
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.    Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
13.    Kerjasama Antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB II
BENTUK PENYERTAAN MODAL DESA
Pasal 2
(1)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa ......, bukan modal awal pendirian Badan Usaha Milik Desa ............
(2)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa bukan merupakan komponen hutang yang harus dilunasi oleh Badan Usaha Milik Desa ......, tetapi merupakan modal.
(3)     Penyertaan modal Pemerintah Desa ...... pada Badan Usaha Milik Desa ............ dalam bentuk pembiayaan dan Kekayaan Desa ............... yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari modal usaha Badan Usaha Milik Desa .............
Pasal 3
(1)     Penyertaan modal Pemerintah Desa .......dalam bentuk pembiayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..........., yang sebelumnya sudah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
(2)     Penyertaan modal dalam bentuk pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..........., besaran penyalurannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas badan Usaha Milik Desa ............., dalam mengembangkan kegiatan usaha / bisnisnya.
(3)     Penyertaan modal dalam bentuk pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Berjangka Waktu dan Penyertaan Modal Tetap.
Pasal 4
(1)     Penyertaan Modal dalam bentuk pembiayaan yang berjangka waktu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Desa yang membutuhkan penambahan modal untuk jangka waktu sementara.
(2)     Minimal jangka waktu penyertaan modal yang dimaksud pada ayat 1 di atas selama 3 (tiga) bulan dan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan sejak disepakati dan dinyatakan sah pada berita acara penyerahan dan dapat diperpanjang.
(3)     Penyerataan modal dalam bentuk pembiayaan yang berjangka waktu dilakukan, dengan mengajukan proposal dari jajaran pengurus harian Badan Usaha Milik Desa ...., yang ditujukan kepada Kepala Desa ......., selaku Kepala Pemerintah Desa ........... dan disetujui serta disahkan dalam forum musyawarah Desa ..........
(4)     Proposal yang dimaksud pada ayat 3 diatas minimal memuat :
a.    Latar Belakang Badan Usaha Milik Desa ....., meliputi :
1.         Gambaran Umum BUMDES ....
2.         Biodata Pengurus Harian BUMDES ....
3.         Struktur Organisasi BUMDES .......
4.         Alamat kantor atau sekretariat BUMDES ..........
b.    Analisis Pasar dan Pemasaran
1.         Produk / Jasa yang dihasilkan;
2.         Gambaran Pasar;
3.         Target Penjualan;
4.         Strategi Pemasaran;
5.         Analisis Pesaing;
6.         Saluran distribusi produk / jasa.
c.    Rencana Anggaran dan Biaya
1.         Rencana Modal Dasar Usaha yang dimiliki BUMDES .....
2.         Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Desa .... dan Masyarakat Desa...
3.         Rencana Modal Kerja;
4.         Rencana pengembangan modal;
5.         Rancangan omset produk / jasa yang dihasilkan;
6.         Rancangan Cadangan Risiko;
7.         Rancangan laba bulanan, tahunan;
d.    Analisis Dampak / Risiko Usaha
1.         Dampak pada masyarakat sekitar tempat usaha;
2.         Dampak terhadap Lingkungan Hidup;
3.         Analisis Risiko Usaha;
4.         Analisis Antisipasi Risiko Usaha.
e.    Analisis sosial masyarakat Desa ...............
f.      Rencana Pengembangan Usaha
g.    Rancangan Bentuk Badan Usaha dan ijin-ijin serta legalitas usaha.
Pasal 5
(1)     Penyertaan dalam bentuk pembiayaan tetap dilakukan melalui usulan dari Pengurus Badan Usaha Milik Desa ..... dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ......., Musyawarah Desa tentang penetapan Rancana Kerja Pemerintah Desa dan / atau penetapan Rencana Anggaran dan Belanja Desa ...........
(2)     Kepala Desa sebagai penyelenggara musyawarah, wajib untuk mengundang pengurus Badan Usaha Milik Desa pada setiap rapat aatau musyawarah tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa .... serta Musyawarah Desa pembahasan tentang Anggaran dan Belanja Desa .....
(3)     Pengurus Harian Badan usaha Milik Desa ......, berkewajiban telah selesai menyusun Rencana Kerja Tahunan Badan usaha Milik Desa ....., sebelum masa musyawarah tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa .... serta Musyawarah Desa pembahasan tentang Anggaran dan Belanja Desa .....
Pasal 6
(1)     Penyertaan modal Pemerintah Desa ......... pada Badan Usaha Milik Desa ............, dalam bentuk Kekayaan Desa berupa aset Desa.........., yang meliputi :
a.    Kekayaan asli desa;
b.    Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
c.    Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d.    Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak dan / atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
e.    Hasil kerja sama desa; dan
f.      Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
(2)     Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, terdiri atas:
a. tanah kas desa;
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
g. pelelangan hasil pertanian;
h. hutan milik desa;
i. mata air milik desa;
j. pemandian umum; dan
k. lain-lain kekayaan asli desa.
(3)     Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, dapat melalui mekanisme Anggaran dan Belanja Desa .... yaitu melalui Rekening Desa atau menjadi kekayaan Desa ..... dan dicatatkan sebagai penambahan kekayaan Desa pada Laporan Anggaran dan Belanja Desa ....
(4)     Kekayaan Desa yang telah disertakan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa ..............., menjadi kekayaan yang dipisahkan.

BAB III
PENYERTAAN MODAL DESA UNTUK PENDIRIAN UNIT USAHA BADAN USAHA MILIK DESA ............
Pasal 7
(1)     Penyertaan Modal Desa ..... baik yang berupa pembiayaan atau kekayaan Desa ... dapat dipergunakan oleh Badan Usaha Milik Desa .... sebagai modal awal atau modal dasar pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ......
(2)     Penyertaan modal Desa .... yang dimaksud pada ayat 1 di atas, harus melalui persetujuan dalam forum Musyawarah Desa.
(3)     Penyertaan Modal Desa ... yang bertujuan untuk mendirikan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ...., kepemilikan Unit Usaha yang dimaksud mayoritas dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa ......
Pasal 8
(1)     Apabila Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .... dalam bentuk Perseroan Terbatas, minimal Badan Usaha Milik Desa .... memiliki saham 70% dari keseluruhan modal dasar Perseroan, sisanya dimiliki oleh masyarakat Desa..... atau Badan Hukum Indonesia.
(2)     Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .... tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing atau Badan Hukum yang mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Badan Hukum Asing atau Warga Negara Asing.
(3)     Apabila Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .... dalam bentuk Persekutuan Komanditer (Commanditeire Vennootschaft/CV) atau Firma, mayoritas atau minimal 60% dari penyertaan modal (inbreng) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa ..............
Pasal 9
(1)     Modal Badan Usaha Milik Desa ......yang bersumber dari penyertaan Modal Desa ....., yang bertujuan untuk pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ...., telah tercantum atau dimuat dalam Rencan Kerja Tahunan Badan Usaha Milik Desa......
(2)     Modal Badan Usaha Milik Desa .... yang dimaksud pada ayat 1, diusulkan oleh Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa .... dalam forum Musyawarah Desa dengan agenda Rencana Pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ..... dan rencana Penyertaan Modal Desa ....melalui Badan usaha Milik Desa .... untuk Pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .....
(3)     Rancangan Rencana Kerja (action plan) Pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ...yang dimaksud pada ayat 2, minimal memuat :
a.    Latar Belakang Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ....., meliputi :
1.         Gambaran Umum Unit Usaha BUMDES ....
2.         Struktur Organisasi Unit Usaha BUMDES .......
3.         Bentuk Badan Usaha atau Badan Hukum Unit Usaha BUMDES .....
4.         Alamat kantor atau sekretariat Unit Usaha BUMDES ..........
b.    Analisis Pasar dan Pemasaran
1.         Produk / Jasa yang dihasilkan;
2.         Gambaran Pasar;
3.         Target Penjualan;
4.         Strategi Pemasaran;
5.         Analisis Pesaing;
6.         Saluran distribusi produk / jasa.
c.    Rencana Anggaran dan Biaya
1.         Rencana Modal Dasar Unit Usaha BUMDES ......
2.         Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Desa .... melalui BUMDES dan Masyarakat Desa...atau pihak ketiga;
3.         Rencana Modal Kerja;
4.         Rencana pengembangan modal;
5.         Rancangan omset produk / jasa yang dihasilkan;
6.         Rancangan Cadangan Risiko;
7.         Rancangan laba bulanan, tahunan;
d.    Analisis Dampak / Risiko Usaha
5.         Dampak pada masyarakat sekitar tempat usaha;
6.         Dampak terhadap Lingkungan Hidup;
7.         Analisis Risiko Usaha;
8.         Analisis Antisipasi Risiko Usaha.
e.    Analisis sosial masyarakat Desa ...............
f.      Rencana Pengembangan Usaha
g.    Rancangan Bentuk Badan Usaha dan ijin-ijin serta legalitas usaha.
Pasal 10
(1)     Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban untuk menampung hasil kesepakatan dan memperbaiki Rencana Kerja (action plan) pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .... yang disepakati dalam Musayawarah Desa.
(2)     Berkewajiban menyampaikan hasil perubahan Rencana Kerja (action plan) yang dimaksud pada ayat 1 kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawratan Desa .... dalam forum Rapat Kordinasi.
(3)     Apabila Rapat Kordinasi menyetujui Rencana Kerja (action plan) yang diajukan oleh Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa...., maka Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa.... berkewajiban membuat RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut) untuk pendirian Unit Usaha Badan usaha Milik Desa ....
Pasal 11
(1)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa yang betujuan untuk mendirikan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa...., tanpa persetujuan dalam Forum Musyawarah Desa batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
(2)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa .... yang dimaksud pada ayat 1 diatas dapat diusulkan kembali pada periode tahun anggaran berikutnya.
(3)     Penyertaan modal Pemerintah Desa .... yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus mempertimbangkan kondisi keuangan Desa .... dan kemampuan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Desa .... serta prioritas penggunaan Dana Desa, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Setiap penyertaan modal Pemerintah Desa yang ditujukan untuk pendirian atau modal Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa...., harus tercatat dalam pembukuan keuangan dan Neraca Badan Usaha Milik Desa..... dengan rapi sesuai Standar akuntansi Indonesia dan harus dilaporkan oleh Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa ...., pada akhir bulan dan penutupan pembukuan akhir tahun.

BAB IV
PENYERTAAN MODAL DESA UNTUK PENDIRIAN DAN MODAL
BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
Pasal 13
(1)     Penyertaan Modal Desa ...... untuk pendirian dan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus untuk mendirikan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama melalui Badan Usaha Milik Desa ......
(2)     Penyertaan Modal Desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat usulkan oleh Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa ....., setelah Kepala Desa .... telah menyepakati Kerjasama Antar Desa yang diatur dan dinyatakan sah dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama .
(3)     Penyertaan Modal Desa ..... baik yang berupa pembiayaan atau kekayaan Desa ... dapat dipergunakan oleh Badan Usaha Milik Desa .... sebagai modal awal atau modal dasar pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus untuk mendirikan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pasal 14
(1)     Penyertaan Modal Desa ..... baik yang berupa pembiayaan atau kekayaan Desa ... sebagai modal awal atau modal dasar pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus untuk mendirikan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama, harus melalui persetujuan atau kesepakatan dalam forum Musyawarah Desa.....
(2)     Musyawarah yang dimaksud pada ayat 1 dengan agenda khusus membahas usulan Pemerintah Desa melalui Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa ....tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa ....dalam Pendirian dan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(3)     Hasil kesepakatan musyawarah Desa dimuat dalam Berita Acara Musyawarah Desa dan ditanda tangani oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan salah satu peserta bermaterai cukup dengan melampirkan daftar hadir.
Pasal 15
(1)     Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa ...., untuk dan atas nama mewakili Badan Usaha Milik Desa ...dalam forum Musyawarah Antar Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(2)     Dalam hal bertidak atau melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama mewakili Badan usaha Milik Desa ....., Pengurus Harian tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa......, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa ......, Peraturan Bersama Kepala Desa, serta hasil kesepakatan dalam forum Musyawarah Desa, Rapat Kordinasi Pengurus Badan Usaha Milik Desa.....
(3)     Apabila disepakati dalam Rapat Kordinasi Pengurus Badan Usaha Milik Desa, Kepala Desa dapat mewakili untuk dan atas nama Badan Usaha Milik Desa.....
Pasal 16
(1)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa .....melalui Badan Usaha Milik Desa .... untuk pendirian dan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus pendirian dan modal Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama, berupa Aset Desa yang bersumber dari kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis dan kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak dan / atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, harus lebih dahulu dicatatkan dalam daftar kekayaan Desa dengan melampirkan Berita Acara Penyerahan Hibah ke dalam Kekayaan Desa .....
(2)     Pencatatan yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus dicatatkan dalam laporan penambahan kekayaan Desa berupa aktiva tidak lancar pada laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ....
Pasal 17
(1)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa ....ke dalam Badan Usaha Milik Desa Bersama, dimuat dalam Berita Acara Musyawarah Antar Desa baik besarnya peyertaaan modal maupun prosentasi besarnya penyertaan modal masing-masing Badan Usaha Milik Desa.
(2)     Musyawarah Antar Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama yang dihadiri oleh:
a.      Kepala Desa sebagai Penasihat Badan Usaha Milik Desa;
b.      Minimal 1 (satu) orang Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa;
c.       Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama;
d.      Pengurus harian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pasal 18
(1)     Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama ke dalam Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama, minimal 60% dari seluruh besarnya modal atau modal dasar dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(2)     Sisa modal dapat dimiliki oleh orang perseorangan atau Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia.
(3)     Sisa modal yang dimaksud pada ayat 2 dilarang dimiliki oleh Warga Negara Asing, Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Indonesia yang mayoritas sahamnya atau modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing.
Pasal 19
(1)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa ...., baik berupa pembiayaan dan kekayaan Desa melalui Badan Usaha Milik Desa ......, dapat dilakukan baik kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
(2)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa ...., yang dimaksud pada ayat 1 yang ditujukan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama yang tidak berbadan hukum besarannya disepakati dan dinyatakan serta dimuat di Berita Acara dalam forum Musyawarah Antar Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang badan usaha yang berlaku.
(3)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa ...., yang dimaksud pada ayat 1 yang ditujukan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dalam bentuk saham sesuai dengan bersarnya penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa .... dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas yang berlaku.
Pasal 20
Setiap penyertaan modal Pemerintah Desa yang ditujukan untuk pendirian atau modal Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus untuk Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama, harus tercatat dalam pembukuan keuangan dan Neraca Badan Usaha Milik Desa..... dengan rapi sesuai Standar akuntansi Indonesia dan harus dilaporkan oleh Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa ...., pada akhir bulan dan penutupan pembukuan akhir tahun.
Share

2 comments:

  1. As claimed by Stanford Medical, It is really the one and ONLY reason women in this country live 10 years more and weigh 19 KG less than us.

    (By the way, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret exercise and EVERYTHING about "HOW" they eat.)

    BTW, What I said is "HOW", not "what"...

    TAP this link to reveal if this brief questionnaire can help you release your true weight loss potential

    ReplyDelete