KEPALA
DESA ...................................
KABUPATEN
BANYUMAS
PERATURAN
DESA .................................
NOMOR
: ....TAHUN.......
TENTANG
PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH DESA ...........
KEPADA
BADAN USAHA MILIK DESA .......................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA ......................
MENIMBANG : 1. bahwa Desa memiliki kewenangan lokal berskala Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87,
Pasal 88 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 132 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa, juncto
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4
tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
3. Bahwa untuk meningkatkan usaha masyarakat
dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, meningkatkan pendapatan masyarakat Desa
dan Pendapatan Asli Desa......,
4. Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha Badan
Usaha Milik Desa “.....................”, perlu mengatur Penyertaan Modal
Pemerintah Desa ............ pada Badan Usaha Milik Desa “.....................”
perlu menetapkan Peraturan Desa ............. tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Desa ........... pada Badan Usaha Milik Desa .......................
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014
tentang Dana Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun
2016 tentang Aset Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha
Milik Desa.
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA …..........
dan
KEPALA
DESA ........................
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN DESA ....... TENTANG PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH DESA ........... KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA
.......................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya
disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
adalah pemindahtanganan
Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan
yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada Badan Usaha Milik
Desa.
8.
Aset Desa adalah barang milik Desa
yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang
sah.
9.
Kekayaan Desa adalah barang milik Desa
yang meliputi : Kekayaan asli desa, Kekayaan milik desa yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBDesa, Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan
sumbangan atau yang sejenis, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan
dari perjanjian / kontrak dan / atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan
undang-undang, Hasil kerja sama Desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari
perolehan lain yang sah.
10.
Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah
kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan atau
sumber & sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal PemerintahDesa
pada Badan Usaha Milik Desa.
11.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.
Peraturan Bersama Kepala Desa adalah
Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat
mengatur.
13.
Kerjasama
Antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan
pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB
II
BENTUK
PENYERTAAN MODAL DESA
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
......, bukan modal awal pendirian Badan Usaha Milik Desa ............
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa bukan
merupakan komponen hutang yang harus dilunasi oleh Badan Usaha Milik Desa
......, tetapi merupakan modal.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Desa
...... pada Badan Usaha Milik Desa ............ dalam bentuk pembiayaan dan
Kekayaan Desa ............... yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian
dari modal usaha Badan Usaha Milik Desa .............
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Desa
.......dalam bentuk pembiayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ..........., yang sebelumnya sudah disepakati dalam Rencana Kerja
Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
(2)
Penyertaan modal dalam bentuk
pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
..........., besaran penyalurannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa
dan kemampuan kapasitas badan Usaha Milik Desa ............., dalam
mengembangkan kegiatan usaha / bisnisnya.
(3)
Penyertaan modal dalam bentuk
pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Berjangka Waktu dan Penyertaan Modal
Tetap.
(1)
Penyertaan Modal dalam bentuk
pembiayaan yang berjangka waktu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Badan Usaha Milik Desa yang membutuhkan penambahan modal untuk jangka waktu
sementara.
(2)
Minimal jangka waktu penyertaan modal
yang dimaksud pada ayat 1 di atas selama 3 (tiga) bulan dan maksimal 24 (dua puluh
empat) bulan sejak disepakati dan dinyatakan sah pada berita acara penyerahan
dan dapat diperpanjang.
(3)
Penyerataan modal dalam bentuk
pembiayaan yang berjangka waktu dilakukan, dengan mengajukan proposal dari
jajaran pengurus harian Badan Usaha Milik Desa ...., yang ditujukan kepada
Kepala Desa ......., selaku Kepala Pemerintah Desa ........... dan disetujui serta
disahkan dalam forum musyawarah Desa ..........
(4)
Proposal yang dimaksud pada ayat 3
diatas minimal memuat :
a. Latar
Belakang Badan Usaha Milik Desa ....., meliputi :
1.
Gambaran Umum BUMDES ....
2.
Biodata Pengurus Harian BUMDES ....
3.
Struktur Organisasi BUMDES .......
4.
Alamat kantor atau sekretariat BUMDES
..........
b. Analisis
Pasar dan Pemasaran
1.
Produk / Jasa yang dihasilkan;
2.
Gambaran Pasar;
3.
Target Penjualan;
4.
Strategi Pemasaran;
5.
Analisis Pesaing;
6.
Saluran distribusi produk / jasa.
c. Rencana
Anggaran dan Biaya
1.
Rencana Modal Dasar Usaha yang
dimiliki BUMDES .....
2.
Rencana Penyertaan Modal Pemerintah
Desa .... dan Masyarakat Desa...
3.
Rencana Modal Kerja;
4.
Rencana pengembangan modal;
5.
Rancangan omset produk / jasa yang
dihasilkan;
6.
Rancangan Cadangan Risiko;
7.
Rancangan laba bulanan, tahunan;
d. Analisis
Dampak / Risiko Usaha
1.
Dampak pada masyarakat sekitar tempat
usaha;
2.
Dampak terhadap Lingkungan Hidup;
3.
Analisis Risiko Usaha;
4.
Analisis Antisipasi Risiko Usaha.
e. Analisis
sosial masyarakat Desa ...............
f. Rencana
Pengembangan Usaha
g. Rancangan
Bentuk Badan Usaha dan ijin-ijin serta legalitas usaha.
Pasal 5
(1) Penyertaan
dalam bentuk pembiayaan tetap dilakukan melalui usulan dari Pengurus Badan
Usaha Milik Desa ..... dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa .......,
Musyawarah Desa tentang penetapan Rancana Kerja Pemerintah Desa dan / atau
penetapan Rencana Anggaran dan Belanja Desa ...........
(2) Kepala
Desa sebagai penyelenggara musyawarah, wajib untuk mengundang pengurus Badan
Usaha Milik Desa pada setiap rapat aatau musyawarah tentang Rencana Kerja Pemerintah
Desa dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa .... serta Musyawarah Desa
pembahasan tentang Anggaran dan Belanja Desa .....
(3) Pengurus
Harian Badan usaha Milik Desa ......, berkewajiban telah selesai menyusun
Rencana Kerja Tahunan Badan usaha Milik Desa ....., sebelum masa musyawarah tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ....
serta Musyawarah Desa pembahasan tentang Anggaran dan Belanja Desa .....
Pasal 6
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Desa
......... pada Badan Usaha Milik Desa ............, dalam bentuk Kekayaan Desa
berupa aset Desa.........., yang meliputi :
a.
Kekayaan asli desa;
b.
Kekayaan milik desa yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBDesa;
c.
Kekayaan desa yang diperoleh dari
hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d.
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian /kontrak dan / atau diperoleh berdasarkan ketentuan
peraturan undang-undang;
e.
Hasil kerja sama desa; dan
f.
Kekayaan desa yang berasal dari
perolehan lain yang sah.
(2)
Kekayaan asli desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)huruf a, terdiri atas:
a. tanah kas desa;
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola
oleh desa;
g. pelelangan hasil pertanian;
h. hutan milik desa;
i. mata air milik desa;
j. pemandian umum; dan
k. lain-lain kekayaan asli desa.
(3)
Kekayaan desa yang diperoleh dari
hibah dan sumbangan atau yang sejenis, dapat melalui mekanisme Anggaran dan
Belanja Desa .... yaitu melalui Rekening Desa atau menjadi kekayaan Desa .....
dan dicatatkan sebagai penambahan kekayaan Desa pada Laporan Anggaran dan
Belanja Desa ....
(4)
Kekayaan Desa yang telah disertakan
sebagai modal Badan Usaha Milik Desa ..............., menjadi kekayaan yang
dipisahkan.
BAB
III
PENYERTAAN
MODAL DESA UNTUK PENDIRIAN UNIT USAHA BADAN USAHA MILIK DESA ............
Pasal 7
(1)
Penyertaan Modal Desa ..... baik yang
berupa pembiayaan atau kekayaan Desa ... dapat dipergunakan oleh Badan Usaha
Milik Desa .... sebagai modal awal atau modal dasar pendirian Unit Usaha Badan
Usaha Milik Desa ......
(2)
Penyertaan modal Desa .... yang
dimaksud pada ayat 1 di atas, harus melalui persetujuan dalam forum Musyawarah
Desa.
(3)
Penyertaan Modal Desa ... yang
bertujuan untuk mendirikan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ...., kepemilikan
Unit Usaha yang dimaksud mayoritas dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa ......
Pasal 8
(1) Apabila
Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .... dalam bentuk Perseroan Terbatas, minimal
Badan Usaha Milik Desa .... memiliki saham 70% dari keseluruhan modal dasar
Perseroan, sisanya dimiliki oleh masyarakat Desa..... atau Badan Hukum
Indonesia.
(2) Unit
Usaha Badan Usaha Milik Desa .... tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing
atau Badan Hukum Asing atau Badan Hukum yang mayoritas kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh Badan Hukum Asing atau Warga Negara Asing.
(3) Apabila
Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .... dalam bentuk Persekutuan Komanditer (Commanditeire Vennootschaft/CV) atau
Firma, mayoritas atau minimal 60% dari penyertaan modal (inbreng) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa ..............
Pasal 9
(1) Modal
Badan Usaha Milik Desa ......yang bersumber dari penyertaan Modal Desa .....,
yang bertujuan untuk pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ...., telah
tercantum atau dimuat dalam Rencan Kerja Tahunan Badan Usaha Milik Desa......
(2) Modal
Badan Usaha Milik Desa .... yang dimaksud pada ayat 1, diusulkan oleh Pengurus
Harian Badan Usaha Milik Desa .... dalam forum Musyawarah Desa dengan agenda
Rencana Pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ..... dan rencana
Penyertaan Modal Desa ....melalui Badan usaha Milik Desa .... untuk Pendirian
Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .....
(3) Rancangan
Rencana Kerja (action plan) Pendirian
Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ...yang dimaksud pada ayat 2, minimal memuat
:
a. Latar
Belakang Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa ....., meliputi :
1.
Gambaran Umum Unit Usaha BUMDES ....
2.
Struktur Organisasi Unit Usaha BUMDES
.......
3.
Bentuk Badan Usaha atau Badan Hukum
Unit Usaha BUMDES .....
4.
Alamat kantor atau sekretariat Unit
Usaha BUMDES ..........
b. Analisis
Pasar dan Pemasaran
1.
Produk / Jasa yang dihasilkan;
2.
Gambaran Pasar;
3.
Target Penjualan;
4.
Strategi Pemasaran;
5.
Analisis Pesaing;
6.
Saluran distribusi produk / jasa.
c. Rencana
Anggaran dan Biaya
1.
Rencana Modal Dasar Unit Usaha BUMDES
......
2.
Rencana Penyertaan Modal Pemerintah
Desa .... melalui BUMDES dan Masyarakat Desa...atau pihak ketiga;
3.
Rencana Modal Kerja;
4.
Rencana pengembangan modal;
5.
Rancangan omset produk / jasa yang
dihasilkan;
6.
Rancangan Cadangan Risiko;
7.
Rancangan laba bulanan, tahunan;
d. Analisis
Dampak / Risiko Usaha
5.
Dampak pada masyarakat sekitar tempat
usaha;
6.
Dampak terhadap Lingkungan Hidup;
7.
Analisis Risiko Usaha;
8.
Analisis Antisipasi Risiko Usaha.
e. Analisis
sosial masyarakat Desa ...............
f. Rencana
Pengembangan Usaha
g. Rancangan
Bentuk Badan Usaha dan ijin-ijin serta legalitas usaha.
Pasal 10
(1) Pengurus
Badan Usaha Milik Desa berkewajiban untuk menampung hasil kesepakatan dan
memperbaiki Rencana Kerja (action plan)
pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa .... yang disepakati dalam
Musayawarah Desa.
(2) Berkewajiban
menyampaikan hasil perubahan Rencana Kerja (action
plan) yang dimaksud pada ayat 1 kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawratan
Desa .... dalam forum Rapat Kordinasi.
(3) Apabila
Rapat Kordinasi menyetujui Rencana Kerja (action
plan) yang diajukan oleh Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa...., maka
Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa.... berkewajiban membuat RKTL (Rencana
Kerja Tindak Lanjut) untuk pendirian Unit Usaha Badan usaha Milik Desa ....
Pasal 11
(1) Penyertaan
Modal Pemerintah Desa yang betujuan untuk mendirikan Unit Usaha Badan Usaha
Milik Desa...., tanpa persetujuan dalam Forum Musyawarah Desa batal demi hukum
dan dianggap tidak pernah ada.
(2) Penyertaan
Modal Pemerintah Desa .... yang dimaksud pada ayat 1 diatas dapat diusulkan
kembali pada periode tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyertaan
modal Pemerintah Desa .... yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus
mempertimbangkan kondisi keuangan Desa .... dan kemampuan kapasitas usaha Badan
Usaha Milik Desa .... serta prioritas penggunaan Dana Desa, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Setiap penyertaan modal Pemerintah
Desa yang ditujukan untuk pendirian atau modal Unit Usaha Badan Usaha Milik
Desa...., harus tercatat dalam pembukuan keuangan dan Neraca Badan Usaha Milik
Desa..... dengan rapi sesuai Standar akuntansi Indonesia dan harus dilaporkan
oleh Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa ...., pada akhir bulan dan
penutupan pembukuan akhir tahun.
BAB
IV
PENYERTAAN
MODAL DESA UNTUK PENDIRIAN DAN MODAL
BADAN
USAHA MILIK DESA BERSAMA
Pasal 13
(1) Penyertaan
Modal Desa ...... untuk pendirian dan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama
sekaligus untuk mendirikan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama melalui
Badan Usaha Milik Desa ......
(2) Penyertaan
Modal Desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat usulkan oleh Pengurus Harian Badan
Usaha Milik Desa ....., setelah Kepala Desa .... telah menyepakati Kerjasama
Antar Desa yang diatur dan dinyatakan sah dalam Peraturan Bersama Kepala Desa
(Permakades) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama .
(3) Penyertaan
Modal Desa ..... baik yang berupa pembiayaan atau kekayaan Desa ... dapat
dipergunakan oleh Badan Usaha Milik Desa .... sebagai modal awal atau modal
dasar pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus untuk mendirikan Unit
Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pasal 14
(1)
Penyertaan Modal Desa ..... baik yang
berupa pembiayaan atau kekayaan Desa ... sebagai modal awal atau modal dasar
pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus untuk mendirikan Unit Usaha
Badan Usaha Milik Desa Bersama, harus melalui persetujuan atau kesepakatan
dalam forum Musyawarah Desa.....
(2)
Musyawarah yang dimaksud pada ayat 1
dengan agenda khusus membahas usulan Pemerintah Desa melalui Pengurus Harian
Badan Usaha Milik Desa ....tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa
....dalam Pendirian dan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus
pendirian Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(3)
Hasil kesepakatan musyawarah Desa
dimuat dalam Berita Acara Musyawarah Desa dan ditanda tangani oleh Pimpinan
Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan salah satu peserta bermaterai cukup
dengan melampirkan daftar hadir.
Pasal 15
(1) Pengurus
Harian Badan Usaha Milik Desa ...., untuk dan atas nama mewakili Badan Usaha
Milik Desa ...dalam forum Musyawarah Antar Desa tentang Badan Usaha Milik Desa
Bersama.
(2) Dalam
hal bertidak atau melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama mewakili Badan
usaha Milik Desa ....., Pengurus Harian tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa......, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa ......, Peraturan Bersama
Kepala Desa, serta hasil kesepakatan dalam forum Musyawarah Desa, Rapat
Kordinasi Pengurus Badan Usaha Milik Desa.....
(3) Apabila
disepakati dalam Rapat Kordinasi Pengurus Badan Usaha Milik Desa, Kepala Desa
dapat mewakili untuk dan atas nama Badan Usaha Milik Desa.....
Pasal 16
(1) Penyertaan
Modal Pemerintah Desa .....melalui Badan Usaha Milik Desa .... untuk pendirian
dan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama sekaligus pendirian dan modal Unit
Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama, berupa Aset Desa yang bersumber dari
kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis dan
kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak dan /
atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, harus lebih
dahulu dicatatkan dalam daftar kekayaan Desa dengan melampirkan Berita Acara
Penyerahan Hibah ke dalam Kekayaan Desa .....
(2) Pencatatan
yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus dicatatkan dalam laporan penambahan
kekayaan Desa berupa aktiva tidak lancar pada laporan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ....
Pasal 17
(1) Penyertaan
Modal Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa ....ke dalam Badan Usaha
Milik Desa Bersama, dimuat dalam Berita Acara Musyawarah Antar Desa baik
besarnya peyertaaan modal maupun prosentasi besarnya penyertaan modal
masing-masing Badan Usaha Milik Desa.
(2) Musyawarah
Antar Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama yang dihadiri oleh:
a.
Kepala Desa sebagai Penasihat Badan
Usaha Milik Desa;
b.
Minimal 1 (satu) orang Pengurus Harian
Badan Usaha Milik Desa;
c.
Pengurus Badan Usaha Milik Desa
Bersama;
d.
Pengurus harian Unit Usaha Badan Usaha
Milik Desa Bersama.
Pasal 18
(1)
Penyertaan modal Badan Usaha Milik
Desa Bersama ke dalam Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama, minimal 60%
dari seluruh besarnya modal atau modal dasar dimiliki oleh Badan Usaha Milik
Desa Bersama.
(2)
Sisa modal dapat dimiliki oleh orang
perseorangan atau Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia.
(3)
Sisa modal yang dimaksud pada ayat 2
dilarang dimiliki oleh Warga Negara Asing, Badan Hukum Asing atau Badan Hukum
Indonesia yang mayoritas sahamnya atau modalnya dimiliki oleh Warga Negara
Asing.
Pasal 19
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa ....,
baik berupa pembiayaan dan kekayaan Desa melalui Badan Usaha Milik Desa ......,
dapat dilakukan baik kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama yang berbadan hukum
atau yang tidak berbadan hukum.
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa ....,
yang dimaksud pada ayat 1 yang ditujukan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama
yang tidak berbadan hukum besarannya disepakati dan dinyatakan serta dimuat di
Berita Acara dalam forum Musyawarah Antar Desa tentang Badan Usaha Milik Desa
Bersama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang badan usaha yang
berlaku.
(3)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa ....,
yang dimaksud pada ayat 1 yang ditujukan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama
yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dalam bentuk saham sesuai dengan bersarnya
penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa .... dan tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas yang berlaku.
Pasal 20
Setiap penyertaan modal
Pemerintah Desa yang ditujukan untuk pendirian atau modal Badan Usaha Milik
Desa Bersama sekaligus untuk Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama, harus
tercatat dalam pembukuan keuangan dan Neraca Badan Usaha Milik Desa..... dengan
rapi sesuai Standar akuntansi Indonesia dan harus dilaporkan oleh Pengurus
Harian Badan Usaha Milik Desa ...., pada akhir bulan dan penutupan pembukuan
akhir tahun.
As claimed by Stanford Medical, It is really the one and ONLY reason women in this country live 10 years more and weigh 19 KG less than us.
ReplyDelete(By the way, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret exercise and EVERYTHING about "HOW" they eat.)
BTW, What I said is "HOW", not "what"...
TAP this link to reveal if this brief questionnaire can help you release your true weight loss potential
izin sedot gan
ReplyDelete