Sunday, July 29, 2012

SOAL & JAWABAN UAS PJN LANJUT 2010-2011

SOAL UJIAN SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2010 – 2011
Mata Kuliah                   : Peraturan Jabatan Notaris Lanjut
Hari/Tgl.                        : Selasa/19 Juli 2011
Waktu                           : 120 menit
Kelas                             : A1 dan A2
Sifat ujian                       : (CLOSE BOOK)
1.      a.    Apa yang dimaksud Protokol Notaris ?

JAWAB :
Protokol Notaris menurut Pasal 1 angka [13] UUJN adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris

b.      Terdiri dari apa saja protokol notaris ? Sebutkan dasar hukumnya !

JAWAB :
Protokol Notaris terdiri dari :
-   Minuta Akta                                                  -  Buku daftar Akta atau Repertorium
-   Buku daftar akta dibawah tangan                   -  buku daftar nama Penghadap atau
Yang penandatanganannya dilakukan                Klapper
Dihadapan Notaris atau akta di bawah
Tangan yang didaftar
-   Buku daftar Protes                                        -  Buku Daftar Wasiat
-   Buku daftar lain yang harus disimpan
   oleh Notaris berdasarkan ketentuan
   perundang-undangan                                    
Diatur pada Penjelasan Pasal 62 UUJN

2.      a     Dalam hal apa saja penyerahan protokol Notaris wajib dilakukan ? dan jelaskan jangka waktu  penyerahannya ?

JAWAB :
Menurut Pasal 62 UUJN, Penyerahan Protokol Notaris dilakkan dalam hal Notaris :
-   Meninggal dunia
-   Telah berakhir masa jabatannya
-   Minta sendiri
-   Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas Jabatan sebagai Notaris secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
-   Diangkat menjadi Pejabat Negara
-   Pindah wilayah Jabatan
-   Diberhentikan sementara
-   Diberhentikan dengan tidak hormat
Menurut Pasal 63 ayat [1], Penyerahan Protokol Notaris dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
b.   Bagaimana tentang pertanggung jawaban Notaris atas setiap Akta yang dibuatnya ?

JAWAB :
Pertanggung jawaban Notaris atas setiap akta yang dibuatnya adalah :
1.      Menyelesaikan – membacakan dan menandatangani akta
2.      Mengeluarkan Grosse – salinan dan kutipan akta  Pasal 54 s/d 57 UUJN
3.      Menyimpan dalam Protokolnya berupa daftar ajta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan, daftar surat dibawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh UUJN. Pasal 58 ayat [1] UUJN
4.      Mencatat dalam Repertorium Pasal 58 ayat [2] UUJN
5.      Membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan, disusun menurut abjad dan dikerjakan setiap bulan Pasal 59 ayat [1]

3.      a.    Jika seorang Notaris meninggal dunia, apa saja yang harus diperbuat oleh ahli warisnya ? Jelaskan !

JAWAB :
-   Wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah paling lambat 7 hari kerja sejak meninggal dunia. Pasal 35 ayat [2] UUJN
-   Menyerahkan Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang telah ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah Pasal 63 ayat [2] UUJN

b.   Bagaimanakah cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris dan pemanggilan Notaris :
-   Dalam Perkara Pidana ?

JAWAB :

Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada perkara pidana:

Menurut PERMEN KUMHAM NOMOR: M.03.HT.03.10 TAHUN 2007 :
1.      Penyidik harus mengajukan persetujuan kepada Majelis Pengawas Daerah yang tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan, dengan mencantumkan alasan-alasan pengambilan fotocopy menuta akta Notaris (Pasal 2 ayat [1], [2] dan [3]
2.      Pasal 9 Majelis Pengawas Daerah memberikan persetujuan, apabila:
a. ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; atau
b belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundangundangan di bidang pidana.
c. ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak;
d.           ada dugaan pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta; atau
e. ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).

3.      Sebelum Menyerahkan terlebih dahulu MPD mendengarkan keterangan Notaris yang bersangkutan (Pasal 10)
4.      Jika MPD Menyetujui, maka penyidik, penuntut Umum atau Hakim miminta kepada Notaris untuk menyerahkan fotocopy minuta akta untuk dilakukan pemeriksaan forensik. (Pasal 13)
5.      Penyerahan foto copi minuta akta Notaris dilaksanakan dengan berita acara penyerahan yang dibuat MPD dan ditanda tangani oleh MPD, Penerima dan Notaris yang bersangkutan.
6.      Setelah pemeriksaan terhadap fotocopy minuta akta notaris selesai, maka penyidik, Penuntut umum atau Hakim mengembalikan kepada Notaris.

Cara pemanggilan Notaris dalam perkara pidana :

1.      Sesuai pasal 66 UUJN jo PERMEN KUMHAM NOMOR: M.03.HT.03.10 TAHUN 2007, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim terlebih dahulu mengajukan ijin pemanggilan Notaris kepada MPD, disertai dengan alasan-alasan pemanggilan
2.       MPD akan mempelajari alasan-alasan pemanggilan yang diajukan penyidik, penuntut umum atau Hakim. Apabila :
a. ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, atau;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
3.      Jika alasan yang diajukan terbukti masuk dalam ranah Hukum Pidana, maka MPD akan mendengar keterangan Notaris yang bersangkutan.
4.      Kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan Notaris yang bersangkutan untuk diadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau Hakim
5.      Apabila menurut pendapat MPD terdapat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris maka MPD akan memberikan persetujuan pemaggilan yang diajukan penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
6.      MPD membuat berita acara pemanggilan dan membuat laporan pemanggilan kepada MPW dan MPP.

-   Dalam Perkara Perdata ?

Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada perkara perdata :
1.      Apabila Pelapor langsung melaporkan kepada MPD maka MPD dapat secara langsung untuk meminta fotocopy minuta akta Notaris yang bersangkutan
2.      Apabila pelapor mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, maka Hakim dapat meminta kepada tergugat Notaris untuk menyerahkan fotocopy minuta akta tanapa harus melalui persetujuan MPD

Cara pemanggilan Notaris dalam perkara perdata :
Hakim dapat secara langsung tanpa persetujuan MPD meminta kepada Notaris yang bersangkutan untuk datang dalam persidangan.

Share

0 comments:

Post a Comment