SOAL UJIAN SEMESTER GENAP
TAHUN AJARAN 2010 – 2011
Mata Kuliah : Peraturan Jabatan Notaris Lanjut
Hari/Tgl. : Selasa/19 Juli 2011
Waktu : 120 menit
Kelas :
A1 dan A2
Sifat ujian :
(CLOSE BOOK)
1.
a. Apa
yang dimaksud Protokol Notaris ?
JAWAB :
Protokol Notaris menurut Pasal 1 angka
[13] UUJN adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris
b.
Terdiri dari apa saja protokol notaris ?
Sebutkan dasar hukumnya !
JAWAB :
Protokol Notaris terdiri dari :
-
Minuta
Akta -
Buku daftar Akta atau Repertorium
-
Buku
daftar akta dibawah tangan - buku daftar nama Penghadap atau
Yang
penandatanganannya dilakukan Klapper
Dihadapan Notaris
atau akta di bawah
Tangan yang
didaftar
-
Buku
daftar Protes - Buku Daftar Wasiat
-
Buku
daftar lain yang harus disimpan
oleh Notaris berdasarkan ketentuan
perundang-undangan
Diatur pada Penjelasan Pasal 62 UUJN
2. a Dalam hal apa saja penyerahan protokol
Notaris wajib dilakukan ? dan jelaskan jangka waktu penyerahannya ?
JAWAB :
Menurut Pasal 62 UUJN, Penyerahan Protokol
Notaris dilakkan dalam hal Notaris :
-
Meninggal
dunia
-
Telah
berakhir masa jabatannya
-
Minta
sendiri
-
Tidak
mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas Jabatan sebagai
Notaris secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
-
Diangkat
menjadi Pejabat Negara
-
Pindah
wilayah Jabatan
-
Diberhentikan
sementara
-
Diberhentikan
dengan tidak hormat
Menurut Pasal 63 ayat [1], Penyerahan
Protokol Notaris dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan
berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditanda tangani oleh yang
menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
b. Bagaimana
tentang pertanggung jawaban Notaris atas setiap Akta yang dibuatnya ?
JAWAB :
Pertanggung jawaban Notaris atas setiap
akta yang dibuatnya adalah :
1. Menyelesaikan – membacakan dan
menandatangani akta
2. Mengeluarkan Grosse – salinan dan kutipan
akta Pasal 54 s/d 57 UUJN
3. Menyimpan dalam Protokolnya berupa daftar
ajta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan, daftar surat dibawah tangan
yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh UUJN. Pasal 58 ayat
[1] UUJN
4. Mencatat dalam Repertorium Pasal 58
ayat [2] UUJN
5. Membuat daftar klapper untuk daftar akta
dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan, disusun menurut abjad dan dikerjakan
setiap bulan Pasal 59 ayat [1]
3. a. Jika seorang Notaris meninggal dunia, apa
saja yang harus diperbuat oleh ahli warisnya ? Jelaskan !
JAWAB :
-
Wajib
memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah paling lambat 7 hari kerja sejak
meninggal dunia. Pasal 35 ayat [2] UUJN
-
Menyerahkan
Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang telah ditunjuk oleh
Majelis Pengawas Daerah Pasal 63 ayat [2] UUJN
b. Bagaimanakah
cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris dan pemanggilan Notaris :
-
Dalam Perkara Pidana ?
JAWAB :
Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada
perkara pidana:
Menurut PERMEN
KUMHAM NOMOR: M.03.HT.03.10 TAHUN 2007 :
1. Penyidik harus mengajukan persetujuan
kepada Majelis Pengawas Daerah yang tembusannya disampaikan kepada Notaris yang
bersangkutan, dengan mencantumkan alasan-alasan pengambilan fotocopy menuta
akta Notaris (Pasal 2 ayat [1], [2] dan [3]
2. Pasal 9 Majelis Pengawas Daerah memberikan
persetujuan, apabila:
a. ada
dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; atau
b belum
gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundangundangan
di bidang pidana.
c. ada
penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak;
d. ada
dugaan pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta; atau
e. ada dugaan
Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).
3. Sebelum Menyerahkan terlebih dahulu MPD
mendengarkan keterangan Notaris yang bersangkutan (Pasal 10)
4. Jika MPD Menyetujui, maka penyidik,
penuntut Umum atau Hakim miminta kepada Notaris untuk menyerahkan fotocopy
minuta akta untuk dilakukan pemeriksaan forensik. (Pasal 13)
5. Penyerahan foto copi minuta akta Notaris
dilaksanakan dengan berita acara penyerahan yang dibuat MPD dan ditanda tangani
oleh MPD, Penerima dan Notaris yang bersangkutan.
6. Setelah pemeriksaan terhadap fotocopy
minuta akta notaris selesai, maka penyidik, Penuntut umum atau Hakim
mengembalikan kepada Notaris.
Cara pemanggilan Notaris dalam perkara pidana :
1. Sesuai pasal 66 UUJN jo PERMEN KUMHAM NOMOR:
M.03.HT.03.10 TAHUN 2007, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim terlebih dahulu
mengajukan ijin pemanggilan Notaris kepada MPD, disertai dengan alasan-alasan
pemanggilan
2.
MPD
akan mempelajari alasan-alasan pemanggilan yang diajukan penyidik, penuntut
umum atau Hakim. Apabila :
a.
ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Akta dan/ atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris,
atau;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan
tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
3. Jika alasan yang diajukan terbukti masuk
dalam ranah Hukum Pidana, maka MPD akan mendengar keterangan Notaris yang
bersangkutan.
4. Kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan
Notaris yang bersangkutan untuk diadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
perkara yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau Hakim
5. Apabila menurut pendapat MPD terdapat
unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris maka MPD akan memberikan
persetujuan pemaggilan yang diajukan penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
6. MPD membuat berita acara pemanggilan dan
membuat laporan pemanggilan kepada MPW dan MPP.
-
Dalam Perkara Perdata ?
Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada
perkara perdata :
1. Apabila Pelapor langsung melaporkan kepada
MPD maka MPD dapat secara langsung untuk meminta fotocopy minuta akta Notaris
yang bersangkutan
2. Apabila pelapor mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Negeri, maka Hakim dapat meminta kepada tergugat Notaris untuk
menyerahkan fotocopy minuta akta tanapa harus melalui persetujuan MPD
Cara pemanggilan Notaris dalam perkara perdata :
Hakim dapat secara
langsung tanpa persetujuan MPD meminta kepada Notaris yang bersangkutan untuk datang
dalam persidangan.
0 comments:
Post a Comment