TUGAS H PERUSAHAAN (Prof. DR. Sri Redjeki Hartono,SH)
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Saat ini pemerintah Indonesia
mengharuskan penerapant Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada perusahaan-perusahaan, terutama
perusahaan yang telah go public yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI)
dalam rangka perbaikan dan peningkatan ekonomi. Dengan Good Corporate
Governance (GCG) diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika yang berlaku. Menurut
Susiana dan Arleen Herawaty (2007), elemen-elemen yang terkandung dalam pengukuran
mekanisme corporate governance adalah:
1. Persentase saham yang dimiliki oleh institusi
2. Persentase saham yang dimiliki
oleh manajemen
3. Keberadaan komite audit dalam
perusahaan
4. Keberadaan komisaris independen
dalam perusahaan
Hal ini didukung
dengan adanya Peraturan Bapepam No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek
bersifat ekuitas di bursa huruf C-1, dimana dalam rangka penyelenggaraan
pengelolaan yang baik (good corporate governance). Perusahaan tercatat wajib
memiliki:
1. Komisaris independen yang
jumlahnya secara proporsional sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
bukan Pemegang Saham Pengendali dengan ketentuan jumlah Komisaris Independen
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh komisaris.
2. Komite Audit.
3. Sekretaris perusahaan.
Oleh karena itu,
dalam mengelola perusahaan menurut kaedah-kaedah umum GCG, peran Komisaris
Independen sangat diperlukan. Komisaris Independen dapat berfungsi untuk
mengawasi jalannya perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah
melakukan praktek-praktek transparansi, disclosure, kemandirian, akuntabilitas
dan praktek keadilan menurut ketentuan yang berlaku di suatu sitem perekonomian
(negara) (Adityawan Chandra, 2006).
Komisaris Independen yang capable dan efektif di
perusahaan publik merupakan salah satu pendorong implementasi Good Corporate
Governance (GCG) (Effendi, 2008). Sebelum diberlakukan ketentuan tentang
komisaris independen, tidak ada pihak yang bertanggungjawab yang mewakili
pemegang saham minoritas dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun
rapat Direksi (Board of Directors) & komisaris (Board of Commissioner)
perusahaan publik (Effendi, 2008). Oleh karena itu, makalah ini membahas tentang
peranan komisaris independen dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).Share
0 comments:
Post a Comment