Sunday, July 29, 2012

PERANAN KOMISARIS INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA PERSEROAN TERBATAS

 TUGAS H PERUSAHAAN (Prof. DR. Sri Redjeki Hartono,SH)
BAB I
PENDAHULUAN


Saat ini pemerintah Indonesia mengharuskan penerapant Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan yang telah go public yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka perbaikan dan peningkatan ekonomi. Dengan Good Corporate Governance (GCG) diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika yang berlaku. Menurut Susiana dan Arleen Herawaty (2007), elemen-elemen yang terkandung dalam pengukuran mekanisme corporate governance adalah:
1.  Persentase saham yang dimiliki oleh institusi
2.  Persentase saham yang dimiliki oleh manajemen
3.  Keberadaan komite audit dalam perusahaan
4.  Keberadaan komisaris independen dalam perusahaan
Hal ini didukung dengan adanya Peraturan Bapepam No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek bersifat ekuitas di bursa huruf C-1, dimana dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan yang baik (good corporate governance). Perusahaan tercatat wajib memiliki:
1.  Komisaris independen yang jumlahnya secara proporsional sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan Pemegang Saham Pengendali dengan ketentuan jumlah Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh komisaris.
2.  Komite Audit.
3.  Sekretaris perusahaan.
Oleh karena itu, dalam mengelola perusahaan menurut kaedah-kaedah umum GCG, peran Komisaris Independen sangat diperlukan. Komisaris Independen dapat berfungsi untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan praktek-praktek transparansi, disclosure, kemandirian, akuntabilitas dan praktek keadilan menurut ketentuan yang berlaku di suatu sitem perekonomian (negara) (Adityawan Chandra, 2006).
Komisaris Independen yang capable dan efektif di perusahaan publik merupakan salah satu pendorong implementasi Good Corporate Governance (GCG) (Effendi, 2008). Sebelum diberlakukan ketentuan tentang komisaris independen, tidak ada pihak yang bertanggungjawab yang mewakili pemegang saham minoritas dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat Direksi (Board of Directors) & komisaris (Board of Commissioner) perusahaan publik (Effendi, 2008). Oleh karena itu, makalah ini membahas tentang peranan komisaris independen dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
Share

0 comments:

Post a Comment