Monday, July 30, 2012

JANJI-JANJI DALAM APHT

JANJI-JANJI DALAM  APHT BERDASARKAN UU. NO. 4 TH. 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Menurut Pasal 11 (2) UUHT dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dicantumkan janji-janji sebagai berikut :

1.   Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Obyek HaTanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewadimuka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan. (sesuai ketentuan padaPasal 11 (2) huruf a UUHT)
2.   Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tatasusunan Obyek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuankegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Pihak Kedua. (sesuai ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf b UUHT)
3.   Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh PihaPertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk mengelola Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Obyek Hak Tanggunganyang bersangkutan. (sesuai ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf c UUHT)
4.   Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selakuPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuanterlebih dahulu dari Pihak Pertama….. (sesuai ketentuan pada Pasal 6 jo. Pasal 11(2) huruf e UUHT)
5.   Pihak Kedua sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Obyek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupunsudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan. (sesuaiketentuan pada Pasal 11 (2) huruf f UUHT)
6.   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Obyek Hak Tanggungan atau mengalihkannyasecara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga. (sesuai ketentuan pada Pasal 11(2) huruf g UUHT)
7.   Dalam Obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama ataudicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Obyek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertamadiberi dan menyatakan menerima kewenangan , dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatuyang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya,untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang danmelakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik olehPihak Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugidan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya. (sesuai ketentuan pada Pasal11 (2) huruf i UUHT)
8.   Pihak Pertama akan mengasuransikan Obyek Hak Tanggungan………….; Dalamhal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Obyek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerimakewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor. (sesuaiketentuan pada Pasal 11 (2) huruf j UUHT)
9.   Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, danuntuk itu kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yangdiperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Obyek Hak Tanggungankarena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undangundang…. (sesuaiketentuan pada Pasal 11 (2) huruf d UUHT)
10. Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Obyek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Obyek Hak Tanggungan yang bersankutan padawaktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruhmengosongkan dan menyerahkan Obyek Hak Tanggungan…. (sesuai ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf k UUHT)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa APHT tersebut telah memuat janji-janji sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 (2) UUHT

Share

0 comments:

Post a Comment