Sunday, July 29, 2012

MENGHITUNG HARTA WARIS UNTUK GOLONGAN TIONGHOA MENURUT KUH pERDATA

TUGAS PAW KE 6
MENGHITUNG HARTA WARIS
A.   GAMBAR BANTU / SKEMA WARIS

A.   Keterangan Tambahan Gambar Bantu
1        A meninggal tanggal 23 Desember 2009
2        C meninggal tahun 2008
3        L meninggal tanggal 10 Pebruari 2010
4        E meninggal tahun 2008
5        F meninggal tahun 2009
 

KETERANGAN PENERIMAAN HIBAH YG DIPERHITUNGKAN
 PADA PERKAWINAN

I.        HIBAH PADA (Kepada B) Pasal 120 KUH Perdata ( tentang laba persatuan )
1.      4 (empat ) batang emas merk Clark Quay @ bernilai Rp. 1.000.000,-
2.      Kemudian dihibahkan kepada H sebanyak 2 (dua) batang emas,
sehingga sisa 2 (dua) batang emas merkClark Quay
@ bernilai Rp. 1.000.000,- x 2 batang = Rp. Rp. 2.000.000,-

II.     HIBAH DALAM PERSATUAN (Milik B dan D)
23 (dua puluh tiga) batang emas merk Cityhall @ bernilai Rp. 500.000,-
bagian B sebanyak ½ bagiannya

III.   HIBAH KEPADA NY.  J Karena Pasal 120 KUH Perdata (tentang laba persatuan)
1 set  perhiasan bermata berlian merk Bayfront bernilai Rp. 2.500.000,-

KETERANGAN HARTA BAWAAN PADA PERKAWINAN KE II :

1.      Harta Bawaan Tuan B
Tanah dan rumah jalan Dhoby Ghaut Senilai Rp. 12.000.000,-

2.      Harta Bawaan Ny. J
Tanah dan Rumah, Jalan Somerset senilai Rp. 5.000.000,-

KETERANGAN HIBAH-HIBAH PADA PERKAWINAN KE II DENGAN
PERJANJIAN KAWIN  PASAL 139 KUH PERDATA

A.     HIBAH-HIBAH TUAN B
1.      2 (dua) batang emas merk Clark Quay @ bernilai Rp. 1.000.000 kepada H tahun 2007
2.      Tanah dan rumah Jalan Paya Lebar senilai Rp. 24.000.000,- kepada K tahun 2007
3.      1 (satu) Toko di Mall Serangoon senilai Rp. 3.045.000,- kepada L tahun 2007
4.      1 (satu) set perhiasan emas merk Clementi, senilai Rp. 2.375.000,-
kepada LA pada tahun 2007

B.     HIBAH-HIBAH NY. J
1.      1 (satu) perhiasan merk Esplanade senilai Rp. 1.500.000,- kepada LA pada tahun 2007

C.     HIBAH-HIBAH DARI TUAN B DENGAN NYONYA J
1.      13 (tiga belas) batang emas merk Cityhall @ senilai Rp. 500.000,- kepada N tahun 2007
2.      1 (satu) Toko di Mall Tanjung Pagar senilai Rp. 4.250.000,- kepada M  pada tahun 2007
3.      1 (satu) set perhiasan permata berlian merk Boon Lay senilai Rp. 4.400.000,-
kepada O tahun 2007
4.      Tanah dan rumah di jalan Telok Belengah senilai Rp. 4.310.000,- kepada P pada tahun 2007

KETERANGAN PERHITUNGAN HIBAH-HIBAH PADA PERKAWINAN KE II :

1.      Hibah kepada H 2 (dua) batang emas merk Clark Quay
@ senilai Rp. 1.000.000, total                                                        Rp.   2.000.000,-
2.      Hibah kepada K berupa tanah dan rumah di Jalan Paya
Lebar, senilai                                                                                  Rp. 24.000.000,-
3.      Hibah kepada L berupa 1 (satu) Toko di Mall Serangoon    Rp.   3.045.000,-
4.      Hibah kepada LA berupa 1 (satu) set perhiasaan merk
Clementi, senilai                                                                            Rp.   2.375.000,-
5.      Hibah kepada N berupa 13 (tiga belas) batang emas Merk
Cityhall @ senilai Rp. 500.000,-. Diperhitungkan ½ nya saja
Jadi 13 x Rp. 500.000,-  x ½ =                                                      Rp.   3.250.000,-
6.      Hibah kepada M berupa 1 toko di Mall Tanjong Pagar
Senilai Rp. 4.250.000,-, diperhitungkan ½ nya saja
½  x  Rp. 4.250.000,-                                                                    Rp.   2.125.000,-
7.      Hibah kepada O berupa 1 (satu) set perhiasan berlian Merk
Boon Lay senilai Rp. 4.400.000,-, diperhitungkan ½ nya saja
½  x  Rp. 4.400.000,-                                                                    Rp.   2.200.000,-
8.      Hibah kepada P berupa tanah dan rumah di Jalan Telok
Belangah senilai Rp. 4.310.000,-,
diperhitungkan ½ nya saja½  x  Rp. 4.310.000,-                             Rp.   2.155.000,-
==========================================================  +
                                                                              JUMLAH    :  Rp. 41.150.000,-

Share

0 comments:

Post a Comment