TUGAS PAW
KE 6
MENGHITUNG
HARTA WARIS
A. GAMBAR BANTU / SKEMA
WARIS
A. Keterangan Tambahan Gambar Bantu
1
A
meninggal tanggal 23 Desember 2009
2
C
meninggal tahun 2008
3
L
meninggal tanggal 10 Pebruari 2010
4
E
meninggal tahun 2008
5
F
meninggal tahun 2009
KETERANGAN
PENERIMAAN HIBAH YG DIPERHITUNGKAN
PADA PERKAWINAN
I.
HIBAH PADA (Kepada B) Pasal 120 KUH Perdata ( tentang
laba persatuan )
1. 4 (empat ) batang emas merk Clark
Quay @ bernilai Rp. 1.000.000,-
2. Kemudian dihibahkan kepada H
sebanyak 2 (dua) batang emas,
sehingga sisa 2 (dua) batang emas
merkClark
Quay
@
bernilai Rp. 1.000.000,- x 2 batang = Rp. Rp. 2.000.000,-
II. HIBAH DALAM PERSATUAN (Milik B dan D)
23 (dua puluh tiga) batang emas merk Cityhall
@ bernilai Rp. 500.000,-
bagian B sebanyak ½ bagiannya
III. HIBAH KEPADA NY. J Karena Pasal 120 KUH Perdata (tentang laba
persatuan)
1 set
perhiasan bermata berlian merk Bayfront bernilai Rp. 2.500.000,-
KETERANGAN HARTA BAWAAN PADA PERKAWINAN KE II :
1.
Harta Bawaan Tuan B
Tanah dan rumah jalan Dhoby Ghaut Senilai
Rp. 12.000.000,-
2.
Harta Bawaan Ny. J
Tanah dan Rumah, Jalan Somerset senilai Rp.
5.000.000,-
KETERANGAN HIBAH-HIBAH
PADA PERKAWINAN KE II DENGAN
PERJANJIAN KAWIN PASAL 139 KUH PERDATA
A.
HIBAH-HIBAH TUAN B
1. 2 (dua) batang emas merk Clark
Quay @ bernilai Rp. 1.000.000 kepada H tahun 2007
2. Tanah dan rumah Jalan Paya Lebar
senilai Rp. 24.000.000,- kepada K tahun 2007
3. 1 (satu) Toko di Mall Serangoon senilai
Rp. 3.045.000,- kepada L tahun 2007
4. 1 (satu) set perhiasan emas merk Clementi,
senilai Rp. 2.375.000,-
kepada LA pada tahun 2007
B.
HIBAH-HIBAH NY. J
1. 1 (satu) perhiasan merk Esplanade
senilai Rp. 1.500.000,- kepada LA pada tahun 2007
C.
HIBAH-HIBAH DARI TUAN B DENGAN NYONYA J
1. 13 (tiga belas) batang emas merk Cityhall
@ senilai Rp. 500.000,- kepada N tahun 2007
2. 1 (satu) Toko di Mall Tanjung Pagar
senilai Rp. 4.250.000,- kepada M pada
tahun 2007
3. 1 (satu) set perhiasan permata
berlian merk Boon Lay senilai Rp. 4.400.000,-
kepada O tahun 2007
4. Tanah dan rumah di jalan Telok
Belengah senilai Rp. 4.310.000,- kepada P pada tahun 2007
KETERANGAN PERHITUNGAN HIBAH-HIBAH PADA PERKAWINAN KE II :
1. Hibah kepada H 2 (dua) batang emas
merk Clark
Quay
@ senilai Rp. 1.000.000, total Rp. 2.000.000,-
2. Hibah kepada K berupa tanah dan
rumah di Jalan Paya
Lebar, senilai Rp.
24.000.000,-
3. Hibah kepada L berupa 1 (satu) Toko
di Mall Serangoon Rp. 3.045.000,-
4. Hibah kepada LA berupa 1 (satu) set
perhiasaan merk
Clementi, senilai Rp. 2.375.000,-
5. Hibah kepada N berupa 13 (tiga
belas) batang emas Merk
Cityhall @ senilai Rp. 500.000,-.
Diperhitungkan ½ nya saja
Jadi 13 x Rp. 500.000,- x ½ = Rp.
3.250.000,-
6. Hibah kepada M berupa 1 toko di Mall
Tanjong Pagar
Senilai Rp. 4.250.000,-, diperhitungkan ½
nya saja
½
x Rp. 4.250.000,- Rp. 2.125.000,-
7. Hibah kepada O berupa 1 (satu) set
perhiasan berlian Merk
Boon Lay senilai Rp. 4.400.000,-,
diperhitungkan ½ nya saja
½
x Rp. 4.400.000,- Rp. 2.200.000,-
8. Hibah kepada P berupa tanah dan rumah di
Jalan Telok
Belangah senilai Rp. 4.310.000,-,
diperhitungkan ½ nya saja½ x Rp.
4.310.000,- Rp. 2.155.000,-
========================================================== +
JUMLAH : Rp. 41.150.000,-
0 comments:
Post a Comment