Sunday, July 29, 2012

KAJIAN ATAS HAK JAMINAN RESI GUDANG BERDASARKAN UU NO. 9 TH. 2006


I. Pendahuluan

Hak jaminan Resi Gudang merupakan bentuk lembaga pengikatan jaminan baru yang pengaturannya terdapat di dalam UU No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG). Salah satu tujuan diciptakannya lembaga pengikatan jaminan tsb adalah untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang, mengingat karena sifatnya Resi Gudang tsb. tidak dapat dibebani dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia.
Pengertian Hak jaminan atas Resi Gudang yang selanjutnya disebut Hak Jaminan menurut Pasal 1 UU SRG adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain”.
Resi Gudang yang dapat dibebani dengan Hak jaminan tsb merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Untuk dapat menerbitkan Resi Gudang, sebuah Pengelola Gudang harus memenuhi persyaratan yaitu disamping harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Resi Gudang (Pasal 2 UU SRG) juga harus merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (Pasal 23 ayat (1)).
II. Pembebanan Hak jaminan
Menurut Pasal 4 UU SRG, selain dapat dialihkan dan dijadikan dokumen penyerahan barang, Resi Gudang juga dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya dengan dibebani Hak Jaminan tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya, hal ini mengingat sebagai alas hak (document of title) atas barang, Resi Gudang tsb dijamin dengan komoditas tertentu (misalnya : kopi, coklat, lada, dll) yang berada dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi dan Hak Jaminan atas Resi Gudang tsb meliputi juga klaim asuransi sepanjang barang tsb diasuransikan.
a. Hak Jaminan sebagai perjanjian assesoir.
Sesuai dengan sifat lembaga pengikatan jaminan, perjanjian pembebanan Hak Jaminan juga merupakan perjanjian assesoir (ikutan) dari suatu perjanjian utang piutang (pasal 12 ayat (1)). Artinya keberadaan atau lahirnya perjanjian Hak Jaminan tersebut didahului adanya suatu perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang. Namun demikian di dalam pasal tsb maupun di dalam penjelasannya tidak diuraikan lebih lanjut mengenai hutang piutang yang dapat dijamin dengan hak jaminan tsb, sehingga kurang begitu jelas apakah hanya untuk hutang yang telah ada saja atau termasuk juga hutang yang akan timbul dikemudian hari sebagaimana hutang yang dapat dijamin dengan Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia.
b. Hak jaminan hanya untuk menjamin satu hutang
Sama halnya dengan UU Jaminan Fidusia yang tidak memungkinkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar untuk dilakukan fidusia ulang, setiap Resi Gudang yang diterbitkanpun menurut ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU SRG hanya dapat dibebani satu jaminan utang dan untuk melindungi kepentingan penerima Hak jaminan serta memudahkan eksekusi apabila debitor cidera janji maka setiap Resi Gudang yang telah dijadikan jaminan utang tsb di atas wajib diserahkan kepada kreditor.
c. Pembuatan akta pengikatan jaminan Hak Jaminan
Pembebanan Hak jaminan Resi Gudang menurut Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan pembuatan Akta Perjanjian Hak Jaminan antara Pemegang Resi Gudang/Pemilik barang dengan kreditor. Namun demikian di dalam pasal tsb tidak dinyatakan secara tegas apakah akta perjanjian pembebanan tsb harus berbentuk akta otentik atau bisa juga dibuat dibawah tangan saja antara para pihak. Namun demikian apabila dilihat dari bunyi penjelasan pasal tsb yang menyatakan bahwa pembuatan akta tsb dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi para pihak dan dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti yang sempurna dalam penyelesaian setiap perselisihan yang muncul dikemudian hari, dapat disimpulkan bahwa pembuatan Akta Perjanjian Hak jaminan tsb harus dibuat dalam bentuk akta otentik, mengingat baik dari segi formal, material maupun isinya akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna adalah akta yang otentik.
d. Pemberitahuan Hak Jaminan
Berbeda dengan UU Hak Tanggungan maupun UU Jaminan Fidusia yang mewajiban untuk melakukan pendaftarkan atas pemberian jaminan, di dalam UU SRG tidak diatur mengenai kewajiban pendaftaran Hak jaminan melainkan hanya diatur mengenai kewajiban bagi penerima hak jaminan untuk memberitahukan perjanjian pengikatan resi gudang sebagai hak jaminan tsb kepada Pengelola Gudang dan Pusat Regristrasi (Pasal 13). Tujuan pemberitahuan pembebanan jaminan tsb adalah untuk mempermudah Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang dalam rangka mencegah adanya penjaminan ganda serta memantau peredaran Resi Gudang dan memberikan kepastian hukum tentang pihak yang berhak atas barang dalam hal terjadi cidera janji.
Apabila dilihat dari tujuannya, kewajiban pendaftaran dalam UU HT maupun UU Jaminan Fidusia dengan kewajiban pemberitahuan dalam UU SRG mempunyai kesamaan, yaitu disamping untuk memenuhi asas publisitas juga untuk memberikan kepastian hukum kepada kreditor. Perbedaanya apabila terhadap APHT maupun Akta Jaminan Fidusia tidak dilakukan pendaftaran maka belum terjadi pengikatan HT atau Jaminan Fidusia, hal tsb mengingat menurut Pasal 13 ayat (5) UU HT atau Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia lahirnya masing2 hak jaminan tsb. adalah setelah dilakukan proses pendaftaran sampai dengan diterbitkannya Sertifikat HT atau Sertifikat Jaminan Fidusia. Sedangkan di dalam UU SRG tidak diatur lebih lanjut akibat hukumnya terhadap Penerima Jaminan maupun terhadap pengikatan jaminan itu sendiri apabila kewajiban pemberitahuan Hak Jaminan atas Resi Gudang tsb tidak diberitahukan oleh Penerima Jaminan kepada Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi.
III. Hapusnya hak Jaminan
Berdasarkan Pasal 15 UU SRG ada dua hal yang dapat menyebabkan hak jaminan hapus yaitu :
a. Hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak jaminan
Sesuai dengan sifatnya, sebagai perjanjian ikutan keberadaan atau lahirnya Hak Jaminan didahului adanya suatu perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang, demikian pula apabila perjanjian utang-piutang yang merupakan perjanjian pokok hapus maka hak jaminan sebagai perjanjian ikutan hapus pula. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak jaminan menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) antara lain karena adanya pelunasan oleh pemegang Resi Gudang atau karena adanya perpindahan kreditor.
Apabila ditinjau dari bunyi penjelasan tsb, maka dalam hal terjadi perpindahan/perubahan kreditor akan berakibat hutang menjadi hapus, dengan demikian Hak Jaminan sebagai perjanjian ikutannya menjadi hapus juga, walaupun seperti diketahui di dalam perjanjian utang piutang apabila terjadi perubahan kreditor tidak selalu membawa akibat hapusnya pengikatan jaminan.
Dalam perjanjian utang piutang perubahan Kreditor bisa terjadi karena adanya pembaharuan utang (novasi) atau sebagai akibat peralihan piutang yang terjadi karena Cessie, Subrogasi, pewarisan atau sebab-sebab lainnya. Berdasarkan Pasal 1421 KUH Perdata dalam hal terjadi pembaharuan hutang karena ada perubahan kreditor (novasi subyektif pasip), hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali kalau hal itu secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang. Demikian pula apabila terjadi perubahan kreditor karena cessie atau subrogasi, tidak mengakibatkan semua perjanjian ikutannya berakhir karena dalam cessie maupun subrogasi yang berubah adalah subyek kreditornya saja, sedangkan perjanjian utang piutangnya tetap. Dengan demikian apabila terjadi perubahan kreditor karena novasi subyektif pasif maupun karena cessie atau subrogasi tidak serta merta perjanjian ikutannya menjadi hapus.
b. Pelepasan hak jaminan oleh penerima hak jaminan
Perjanjian utang piutang antara kreditor dengan debitor merupakan suatu hubungan hukum yang didasari unsur kepercayaan, dengan demikian apabila kreditor merasa tidak memerlukan lagi memegang hak jaminan, maka kreditor dapat melepaskan hak jaminan tsb dan Resi Gudang yang dijadikan jaminan dikembalikan kepada pemegang resi gudang sebagai pemilik barang. Dalam hal terjadi pelepasan jaminan dan pengembalian Resi Gudang kepada pemiliknya, mestinya di dalam Pasal 15 diatur pula kewajiban Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan ke Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi mengingat dalam pengikatannya ada kewajiban bagi Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kedua pihak tsb.
Sebagai bukti kepemilikan atas barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang, Resi gudang masih memiliki nilai apabila barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang tsb masih ada, sebaliknya apabila barang yang disimpan di dalam gudang musnah maka resi Gudang tsb tidak berharga lagi. Tetapi di dalam Pasal 15 tidak diatur mengenai hapusnya Hak Jaminan yang disebabkan oleh musnahnya barang yang menjadi obyek Hak Jaminan, sehingga pasal tsb kurang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor cidera janji dan eksekusi Hak Jaminan tidak dapat dilakukan karena obyek yang akan dieksekusi sudah tidak ada lagi meskipun nantinya musnahnya barang tsb tidak menghapuskan hak penerima jaminan atas klaim asuransi atas barang dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya.
IV. Eksekusi Hak Jaminan
Hak jaminan atas Resi Gudang bertujuan untuk menjamin utang yang diberikan oleh penerima hak jaminan kepada debitor. Apabila debitor cidera janji berdasarkan Pasal 16 UU SRG, penerima hak jaminan berhak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui dua cara , yaitu :
a. Lelang Umum atau
b. Penjualan Langsung.
Baik pelelangan umum maupun penjualan langsung tsb dapat dilaksanakan tanpa harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu, tetapi harus sepengetahuan dari pemberi hak jaminan melalui pemberitahuan secara tertulis.
Di dalam Pasal 16 tsb memang tidak diatur lebih lanjut batasan-batasan mengenai pelelangan umum maupun penjualan langsung, tetapi apabila dilihat dalam penjelasan Pasal 26 dapat diketahui bahwa lelang umum dimaksudkan untuk penjualan terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama, sedangkan penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tsb, maka penerima jaminan dapat menentukan prosedur penjualan yang akan ditempuh dalam rangka eksekusi jaminan, sehingga terhindar dari kerugian akibat merosotnya nilai barang yang menjadi obyek jaminan. Disamping itu menurut Pasal 9 UU SRG dalam hal Resi Gudang diperdagangkan di bursa, maka mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan Bursa tempat Resi Gudang tsb diperdagangkan.
Berkaitan dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum eksekusi dilakukan, karena dalam penjelasan pasal 16 tidak jelas kriterianya, hal tsb kurang memberi kepastian hukum dan dapat menimbulkan potensi permasalahan antara para pihak. Dengan dalih telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, maka Kreditor merasa berhak untuk melakukan eksekusi Hak Jaminan, sebaliknya pemilik barang karena alasan belum menerima pemberitahuan dari kreditor maka dapat mengajukan keberatan bahkan pembatalan atas eksekusi obyek hak jaminan.
V. PENUTUP
Lahirnya lembaga pengikatan Hak jaminan dengan obyek jaminan berupa Resi Gudang yang dijamin dengan komoditas tertentu, memberikan peluang bagi lembaga perbankan untuk memberikan pembiayaan perdagangan kepada dunia usaha untuk menjamin kelancaran usaha terutama bagi usaha kecil dan menengah termasuk petani yang umumnya menghadapi masalah karena keterbatasan akses dan jaminan kredit. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut berkaitan dengan Hak Jaminan tsb. antara lain mengenai pembuatan akta pembebanan, kewajiban pemberitahuan pengikatan jaminan dan akibat hukumnya, hapusnya Hak Jaminan sebagai akibat perubahan kreditor, akibat hukum musnahnya obyek jaminan terhadap Hak Jaminan, dan tata cara eksekusi hak jaminan, mengigat beberapa hal tsb belum cukup diatur, disamping itu peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU SRG tsb masih belum terbit, sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU SRG tsb sepenuhnya belum dapat diimplementasikan

Share

0 comments:

Post a Comment