Sunday, July 29, 2012

PAPER PERANAN NEGARA DALAM PENDIDIRAN PERSERO PADA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI

 TUGAS H PERUSAHAAN (Prof. DR. Sri Redjeki Hartono, SH)
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pasal 33 Ayat [2] dan [3] Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Secara tegas telah memberikan peran yang luas kepada Negara melalui pemerintah, untuk turut serta dalam kegiatan Eonomi. Faktor-faktor produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak menjadi kewajiban bagi Negara untuk mengelolan dan mengoptimalkan manfaatnya untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.[[1]]
Dalam kaitan di atas, dirasa perlu untuk meningkatkan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun kepemilikan Negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping usaha swasta dan koperasi serta melakukan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
Secara berkesinambungan Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan amanat konstitusional ini dalam pengelolaan perekonomian negara dengan membentuk Perusahaan Negara untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dari sisi hukum, tahun 1969, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara yang selanjutnya disahkan menjadi Undang­Undang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan Negara.
Dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 1969 ditetapkan adanya 3 (tiga) jenis Perusahaan Negara yaitu :[[2]]
·        Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrivenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah.
·        Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Negara yang berbentuk Persero didirikan sesuai ketentuan Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (StbI.1847:23) dengan kepemilikan negara dalam bentuk saham baik secara keseluruhan atau sebagian
·        Perusahaan Umum (Perum).
Sedangkan Perum adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan yang seluruh modalnya, yang tidak terbagi atas saham, dimiliki oleh negara
Saham negara pada Persero maupun modal pada Perum seluruhnya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dipisahkan dalam arti pengelolaan kekayaan negara tersebut tidak dilakukan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan Negara (APBN) melainkan dikelola sesuai dengan mekanisme korporasi oleh masing-masing Persero dan Perum. Khusus untuk BUMN pembinaan usaha diarahkan guna mewujudkan visi yang telah dirumuskan. Paling tidak ada 3 visi saling berkaitan, yakni
1.      visi dari founding fathers yang terdapat dalam UUD,
2.      visi dari lembaga/badan pengelolaan BUMN
3.      visi masing-masing perusahaan BUMN.
Kesemuanya ini harus dapat diterjemahkan dalam ukuran yang jelas untuk dijadikan pedoman dalam pembinaan.Visi UUD 1945 mengamanatkan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara serta pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Visi ini harus diterjemahkan dalam ukuran yang lebih rinci dan kemudian dilakukan identifikasi jenis usaha yang masih perlu dikelola oleh Negara, sehingga menghasilkan jenis BUMN yang masuk kategori Public Service Obligation (PSO) yang lebih berorientasi kepada pelayanan public atau non-PSO (Public Service Obligation) yang berorientasi pada profit. [[3]]
Kewajiban Pelayanan Umum atau PSO merupakan bagian dari policy/beleidsregel. Oleh karena itu PSO diatur dalam Ketentuan Umum yang mengatur mengenai maksud dan tujuan. Dalam Pasal 2 (1) huruf c UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahwa salah satu maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah:

“menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”.

Mengkaji pengaturan di atas maka menyelenggarakan kemanfaatan umum merupakan salah satu tujuan didirikannya BUMN. Dengan demikian, sebelum didirikan telah ada “niat” lebih dulu bahwa BUMN yang akan didirikan juga menyelenggarakan kemanfaatan umum. “Niat” atau motivasi ini tentu harus masuk sebagai hasil kajian yang dilakukan Menteri Keuangan, Menteri Teknis dan Menteri BUMN, terkait perlunya pendirian suatu BUMN. Makna untuk pengaturan ini bahwa “fungsi kemanfaatan umum”, adalah terkait pada layanan umum yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah.
Selanjutnya, BUMN non-PSO harus diarahkan dan di bina menjadi perusahaan komersial murni yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan sahamnya dimilki oleh Negara. Dengan prinsip komersial ini, visi BUMN harus diarahkan menjadi perusahaan yang mampu bersaing dengan kinerja di atas rata-rata industri dan secara bertahap bisa berperan dari national player menjadi global player. [[4]]
Fungsi kemanfaatan umum yang terkait pada pelayanan umum kepada masyarakat yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah. Namun sayangnya, BUMN yang menjadi salah satu pendukung perekonomian nasional ternyata memiliki citra yang tidak begitu baik selama ini. Hal ini dikarenakan sering kali BUMN dianggap sebagai sarang KKN, sumber pemerasan dari birokrat, tidak membawa manfaat bagi masyarakat banyak maupun sekitarnya, tidak memperoleh hasil atau keuntungan kecuali dengan berbagai subsidi, dan lain-lain yang menyebabkan BUMN memperoleh citra negatif bahkan tidak disukai oleh rakyatnya sendiri, yaitu rakyat Indonesia.
Kondisi demikian, kemudian membawa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Negara BUMN selaku penerima kuasa dari Menteri Keuangan untuk bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mencanangkan untuk melakukan restrukturisasi Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara yang dikenal dengan program Rightsizing. Rightsizing yang dicanangkan Kementerian Negara BUMN meliputi :
a.       Pengkajian atas kemungkinan untuk secara terus menerus melakukan pembentukan holding diantara Badan Usaha Milik Negara dengan bidang usaha yang sama,
b.      Merger atau akuisisi Badan Usaha Milik Negara. Selain upaya upaya tersebut di atas,
Dalam rangka pengamanan atas kekayaan Negara yang telah ditempatkan dalam Badan Usaha Milik Negara, kiranya sesuai dengan prinsip pengawasan korporasi, Pemerintah perlu secara hati-hati dan bertanggungjawab dalam memilih dan mengusulkan pejabat Departemen Keuangan untuk menjadi wakil Pemerintah sebagai Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk Penyertaan Modal Negara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam Perseroan Terbatas, keberadaan harta kekayaan Persero harus didasarkan pada aturan hukum tentang harta kekayaan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) UU PT, Perseroan Terbatas merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sedang menurut Pasal 31 ayat (1) UU PT, modal dasar Perseroan Terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Sedang harta kekayaan Perseroan Terbatas meliputi modal dasar yang berupa nilai nominal saham dan aset-aset lainnya. [[5]]
Jadi, semua kekayaan termasuk kekayaan negara yang dipisahkan dan disertakan sebagai modal Persero adalah bagian dari persekutuan modal, berupa nilai nominal saham, yang merupakan modal dasar Persero. Modal dasar ini beserta aset yang lain merupakan harta kekayaan Persero. Singkatnya, kekayaan negara yang dipisahkan dan disertakan sebagai modal Persero berubah menjadi harta kekayaan Persero, yang pengelolaannya didasarkan pada good corporate governance.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Pemerintah dapat pula melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas tersebut yang dananya dapat berasal dari APBN, konversi cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan revaluasi asset dan agio saham. Dalam rangka penyusunan sistem penatausahaan penyertaan modal Negara, hal yang paling penting pada saat ini adalah adanya sistem penatausahaan Penyertaan Modal Negara dengan menitikberatkan dari sudut pandang tertib administrasi pengelolaan kekayaan negara. Modal negara pada Badan Usaha Milik Negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
B.   Perumusan Masalah
Berdasar uraian latar belakang di atas, maka dapat ditarik suatu perumusan masalah, antara lain sebagai berikut :
1.       Bagaimanakah aspek hukum Negara dalam pembentukan Persero ?
2.       Bagaimanakah aspek permodalan Persero dalam pernyertaan modal Negara ?


[1] Pasal 33 Ayat [2] dan [3] Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
[2] Pasal 1 UU. No. 19 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
[3]   Setyanto P.Santosa, “Privatisai : Penerapan Nasionalisme Pengelolaan BUMN”, artikel, http://www.scribd.com/doc/51033121/PrivatisasiPenerapanNasionalismePengelolaanBUMN, 2007, hal 1
[4] Op.cit. hal.2
[5] Seperti yang diatur dalam Pasal 1 UU. No. 40 tahun 2007
Share

0 comments:

Post a Comment