TPA III ( PAW)
SOAL RESPONSI tanggal
30 Juni 2012
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN UNDIP
Dosen : Notaris DR.
Widhi Handoko, SH. SpN
Peristiwa :
1. Tahun 1957 Tn. B tersebut Kawin Sah dengan seorang Wanita bernama D dan dari perkawinan tersebut
dilahirkan anak-anak yaitu : G (♂) lahir tahun 1959 dan H (♀) lahir tahun 1961;
2. Setelah menderita sakit beberapa waktu
pada tahun 1971 D Meninggal Dunia dan dari harta bersama mereka
telah diadakan pembagian;
3. tahun 1973 Tn. B
tersebut KAWIN SAH untuk kedua kalinya dengan Wanita bernama J dan dari perkawinan tersebut telah
dilahirkan anak-anak : K (♂) tahun
1975, M (♀) lahir tahun 1979, N (♂) lahir tahun 1981, O (♀) lahir tahun 1983, dan P (♂)
lahir tahun 1985;
4. Kedalam perkawinan B dengan J telah dibawa
masuk oleh B barang erupa sebidang tanah dan rumah, jalan Dhoby Ghaut senilai
Rp. 12.000.000,- dan oleh J telah dibawa masuk barang berupa sebidang tanah dan
rumah, Jalan Sommerset senilai Rp, 5.000.000,- dan sebelum perkawinan oleh
mereka bersama telah dibuat akta perjanjian kawin (Notariil), dalam perjanjian
mana ditetapkan :
-
Sebidang
tanah dan rumah Jalan Paya Lebar senilai Rp. 24.000.000,-
-
1
(satu) Toko di Mal Serangoon senilai Rp. 3.045.000,-
-
1
(satu) set perhiasan merk Vlementi senilai Rp. 2.375.000,-
-
1
(satu) Toko di Mal Tiong Bahru senilai Rp. 2.250.000,-
Tetap menjadi milik dan dikuasai oleh B,
-
2
(dua) buah gelang bermata berlian merk Esplanade @ senilai Rp. 1.500.000,- tetap menjadi milik dan dikuasai oleh J
5. - Tahun
1980 G kawin sah dengan seorang wanita dilahirkan anak-anak yaitu :
a. U (♂) lahir tahun 1981
b. V (♀) lahir tahun 1982
-
Tahun
1982 H kawin sah dengan seorang pria, dilahirkan anak-anak yaitu :
a. W (♀) lahir tahun 1983
b. X
(♂) lahir tahun 1984
-
Tahun
1996 K kawin sah dengan seorang Wanita, dilahirkan anak yaitu :
a. Z (♂) lahir tahun 1997
-
Tahun
2000 M kawin sah dengan seorang pria, dilahirkan anak-anak yaitu :
a. MA (♀) lahir tahun 2001
b. MB
(♂) lahir tahun 2002
-
Tahun
2001 N kawin sah dengan seorang Wanita, dilahirkan anak-anak yaitu :
a. NA (♂) lahir tahun 2002
b. NB (♀) lahir tahun 2003
-
Tahun
2004 O kawin sah dengan seorang pria, dilahirkan anak-anak yaitu :
a. OA (♂) lahir tahun 2005
b. OB (♀) lahir tahun 2006
-
Tahun
2006 P kawin sah dengan seorang Wanita, dilahirkan anak yaitu :
a. PA (♂) lahir tahun 2007
6. Sepanjang perkawinan B dengan J telah
diterima pemberian-pemberian berupa hibah-hibah dari pihak ketiga, yaitu :
a. 4 (empat) batang emas merk Clark Ouay @
senilai Rp. 1.000.000,- dengan syarat dari pemberi hibah untuk B dan tidak boleh dimasukan ke dalam harta campur
perkawinan mereka
b. 23 (dua puluh tiga) batang emas merk City
hall @ senilai Rp. 500.000,- dengan syarat dari pemberi hibah untuk B dan J
masing-masing ½ bagian yang sama besarnya;
c. 1 (satu) set perhiasaan bermata berlian
merk Bayfront senilai Rp. 2.500.000,- dengan syarat dari pemberi hibah untuk J dan tidak boleh dimasukkan ke dalam harta campur
perkawinan mereka
7. B adalah seorang Pengusaha dan Pemilik Pabrik Tas Kulit Merk BUONA VISTA,
diusahakan di Semarang di Jalan Redhill dan dalam usaha meningkatkan
produksinya telah membeli mesin potong kulit merk Tampines secara angsuran
(kredit) dengan Tn. SEMBAWANG, harga mesin senilai Rp. 5.000.000,- telah
dibayar tunai sebagian sebesar Rp. 2.200.000,- (masih ada beban), sedangkan
sisanya harus dibayar lunas paling lambat tgl. 10 Juni 2010 (Surat Perjanjian
tgl 10 Pebruari 2010);
8. B mempunyai piutang terhadap Tn. Toa Payoh
senilai Rp. 4.150.000,- sehubungan dengan pengambilan berbagai jenis tas merk
Buona Vista untuk di jual dan rencananya akan dibayar lunas seluruhnya pada
tanggal 10 Mei 2010 (pengambilan barang oleh Tn. Toa Payoh tanggal 15 Pebruari
2010);
9. Karena masih membutuhkan dana, maka B tanggal 22 Pebruari 2010 telah
meminjam uang tunai dari Tn. Lavender senilai Rp. 240.000,-
(rencananya akan dibayar lunas kepada Tn. Lavender pada tanggal 30 Mei
2010);
10. Setelah menderita sakit dan mendapatkan
perawatan di Rumah Sakit Cepet Mari di Semarang, pada tanggal 10 April 2010, B meninggal dunia;
Hibah-hibah :
1. Pada waktu hidupnya B, telah terjadi
pemberian hibah-hibah :
a. Oleh B kepada H berupa 2 (dua) batang emas
Merk Clark Ouay @ senilai Rp. 1.000.000,- pada tahun 2007;
b. Oleh B dengan J kepada N, berupa 13 (tiga belas) batang emas Merk Cityhall @ senilai Rp. 500.000,-
pada tahun 2007;
c. Oleh B kepada K,
berupa tanah dan rumah Jalan Paya Lebar senilai Rp. 24.000.000,- pada tahun
2007
d. Oleh B dengan J kepada M, berupa 1 (satu) Toko di Mal Tanjong Pagar senilai Rp. 4.250.000,- pada
tahun 2007;
e. Oleh B dengan J kepada O, berupa 1 (satu) set perhiasan bermata berlian Merk BOOn Lay senilai Rp.
4.400.000,- pada tahun 2007;
f.
Oleh B dengan J kepada P, berupa tanah dan rumah di Jalan TelOk
belengah senilai Rp. 4.310.000,- pada tahun 2007;
g. Oleh J kepada P,
berupa 1 (satu) Gelang bermata berlian Merk Esplanade senilai Rp. 1.500.000,-
pada tahun 2007.
Erfstelling dan Legaat :
(Jika kurang maka diperhitungkan INBRENG, jika
cukup maka legaat dapat dijalankan)
1. Oleh Alm. Tn. B telah ditinggalkan
surat-surat wasiat (Testamenten) yang berisi :
a. Erfstelling untu G dan O untuk 1/40 (satu
per empat puluh) bagian dari harta warisan bersih Alm. Tn. B pada tahun 2009;
b. Pemberian uang tunai Rp. 845.500,- kepada
K pada tahun 2009
c. Pemberian uang tunai Rp. 950.000,- kepada
N pada tahun 2009
d. Pemberian uang tunai Rp. 760.000,- kepada
Ny. Q (ibu dari J yang dalam keadaan sakit keras dan tidak mungkin hidup lebih
lama) pada tahun 2009
e. Pemberian uang tunai Rp. 240.000,- kepada Tn. Lavender (tgl. 25
Pebruari 2010)
f.
Pemberian
uang tunai Rp. 1.204.500,- kepada M pada tahun 2009.
AKTIVA :
Sementara Harta yang
terdaftar :
-
Tanah
dan Rumah Jalan DhOby Ghaut-------------- Rp.
12.000.000,-
-
Tanah
dan Rumah Jalan Sommerset----------------- Rp.
5.000.000,-
-
2
(dua) batang emas Merk Clark Ouy @ senilai
Rp. 1.000.000,- seluruhnya
menjadi----------------- Rp. 2.000.000,-
-
Tanah
dan Bangunan Oabrik Tas Merk BuOna Vista
Jalan Redhill, Semarang dan mesin potong
kulit
Merk Tampines----------------------------------------- Rp.
32.450.000,-
-
Uang
di tabungan Bank Puggol ---------------------- Rp. 27.225.000,-
-
1
(satu) set perhiasan bermata berlian Merk Bay
Front------------------------------------------------------ Rp.
2.500.000,-
-
Perabot
Rumah Tangga-------------------------------- Rp. 3.465.000,-
-
1
(satu) gelang bermata berlian Merk Esplanade--- Rp. 1.500.000,-
-
2
(dua) mobil Merk Marsilling @ senilai
Rp.
1.200.000,------------------------------------------ Rp.
2.400.000,-
-
Uang
Tunai sejumlah---------------------------------- Rp. 107.000.000,-
PASSIVA :
Sementara
beban-beban yang terdaftar :
-
Biaya
pendaftaran harta (P)--------------------------- Rp. 1.290.000,-
-
Biaya
Transaksi benda tetap (P)---------------------- Rp.
1.675.000,-
-
Biaya
Peti Mati (W)------------------------------------ Rp. 1.140.000,-
-
Biaya
transaksi benda bergerak (P)------------------ Rp. 1.585.000,-
-
Biaya
Penguburan (W)--------------------------------- Rp. 1.360.000,-
-
Biaya
Perawatan sakitnya B (W)--------------------- Rp. 3.560.000,-
-
Biaya
pendaftaran BBA di PN. Semarang (W)----- Rp. 380.000,-
-
Biaya
pembuatan Akta Pembagian (W)------------- Rp. 2.550.000,-
-
Biaya
pemanggilan Kreditor dan Debitor melalui
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
(W)---- Rp. 370.000,-
Persoalan :
Para ahli waris Alm.
Tn. B
datang kepada saudara selaku Notaris, meminta dibuatkan akta pembagian
harta peninggalan dalam mana termasuk harta warisan Alm. Tn B
tersebut dan sebelumnya telah sering berkonsultasi dengan saudara.
Ketentuan :
-
Muncul R (♂) lahir tahun 1973 anak sah dari C (♀) lahir tahun 1951, menunjukkan akta
pengakuan diri C sebagai anak luar kawin
diakui sah oleh B (akta Notaris tahun 1960);
-
Muncul S (♀) lahir tahun 1975 anak luar kawin diakui sah oleh E (♀), lahir tahun 1953, menunjukan akta pengakuan diri E sebagai Anak Luar Kawin diakui oleh B (Akta
Notaris tahun 1974)
-
Muncul T (♂) lahir tahun 1977 Anak Luar Kawin diakui sah oleh F (♂) lahir tahun 1958, menunjukkan
akta pengakuan diri F sebagai anak luar
kawin diakui sah oleh B ( Akta Notaris 1958)
-
H
dinyatakan TIDAK PATUT berdasarkan
Keputusan PN. Semarang tahun 2008 (dihukum penjara 5 tahun)
-
C
Mati tahun 2008;
-
E
Mati tahun 2008;
-
F
Mari tahun 2009;
-
Muncul
I (♂) lahir tahun 1972 menunjukkan akta
pengakuan dirinya sebagai Anak Luar Kawin Diakui Sah oleh B (akta Notaris tahun
1972);
-
Kekurangan
harga mesin Potong Kulit Merk Tampines terhadap Tn. Toa Payoh dibayar lunas lebih dahulu oleh P
pada tanggal 15 Mei 2010;
-
Para
Pihak hadir tanpa kecuali
Syarat :
-
Pembagian
menurut KUH Perdata Indonesia
-
Selisih
1 rupiah diabaikan
-
Para
Ahli Waris menuntut hak bagian mutlak (LP) nya
-
Sementara
waktu UU. No. 1 tahun 1974 dikesampingkan
Pertanyaan :
1. Buatlah Gambar Bantunya ?
2. Buatkan Akta Pembagian Warisnya ?
NB. Keterangan : Dikumpulkann Minggu Depan
tanggal 7 Juli 2012 di Pengajaran.
JAWABAN SOAL RESPONSI TANGGAL 30 JUNI 2012
TPA III
(PAW)
A. GAMBAR BANTU
Keterangan
Tambahan Gambar Bantu :
1. H Dinyatakan Tidak Patut maka tidak Berhak
Mewaris
2. C dan E meninggal pada tahun 2008
3. F Meninggal pad tahun 2009
4. I diakui tidak sepanjang Perkawinan ke I
dan Ke II
5. TPK = Tanpa Perjanjian Kawin
6. PK = Dengan Perjanjian Kawin
A.
Komentar
1. G : Anak
Sah pada Perkawinan ke I sebagai ahli waris Ab intestato pasal 250 jo. 832 jo
852 [a] KUH Perdata;
2. H : Anak Sah pada Perkawinan ke I sebagai ahli
waris Ab intestato pasal 250 jo. 832 jo 852 [a] KUH Perdata. Tetapi H
dinyatakan TIDAK PATUT menurut pasal
383 KUH Perdata sehingga tidak mewaris.
3. I : ALKD TIDAK sepanjang perkawinan Pasal 863
[1] KUH Perdata dapat merugikan anak-anak sah pada perkawinan I dan ke II
4. J : Isteri
pada perkawinan ke II dengan Perjanjian Kawin Pasal 852 (a) jo 181 KUH Perdata,
tidak boleh merugikan G anak sah pada perkawinan ke I atau ¼ bagian
5. K, M,
N,
O, P : Anak
Sah dari perkawinan ke II Pasal 250 jo 832 jo 852 (2) KUH Perdata
6. C (R) : ALKD
sepajang perkawinan ke I tidak boleh merugikan anak-anak pada perkawinan II
Pasal 285 [1] KUH Perdata. C meninggal sebelum Tuan B meninggal maka
kedudukannya digantikan R sebagai ahli waris C Pasal 866 KUH Perdata
7. E : E
ALKD sepanjang perkawinan ke I tidak boleh merugikan anak-anak pada perkawinan
II Pasal 285 [1] KUH Perdata. E meninggal sebelum Tuan B meninggal maka menurut
Pasal 866 KUH Perdata yang berhak untuk menuntut bagian atas ahli waris orang
tuannya hanya anak sah, sedangkan E tidak memiliki anak sah maka S tidak berhak
menuntut harta waris Tn. B
8. F : F ALKD sepajang perkawinan ke I tidak boleh
merugikan anak-anak pada perkawinan II Pasal 285 [1] KUH Perdata. F meninggal
sebelum Tuan B meninggal maka menurut Pasal 866 KUH Perdata yang berhak untuk
menuntut bagian atas ahli waris orang tuannya hanya anak sah, sedangkan F tidak
memiliki anak sah maka T tidak berhak menuntut harta waris Tn. B
B.
PENYELESAIAN
I.
Ahli Waris Tuan B
adalah :
1. G : Anak Sah Pada
Perkawinan ke I
2. J : Isteri Sah pada Perkawinan ke II
3. K,M,N,O,P : Anak Sah pada Perkawinan ke II
4. I : ALKD tidak sepanjang perkawinan
5. C (R) : ALKD pada sepanjang perkawinan ke I
II.
Bagian Masing-masing :
Bagian yang
sediannya diterima masing-masing :
G = J = K = M
= N = O= P = I = C(R) = 1/9 bagian
Bagian I = C(R)
= 1/3 x
bagian seandaianya mereka sebagai anak sah
= 1/3 x 1/9
= 1/27
Bagian G = J
= K = M = N = O = P = 1/7 bagian
= 1/7 x { 1
– ( I +
C(R) }
= 1/7 x { 1
- (1/27
+ 1/27) }
= 1/7 x ( 1
– 2/27)
= 1/7 x
25/27
= 25/189
III.
Harta Pada saat Tuan B Meninggal :
Harta Persatuan Kotor
pada saat Tuan B+ Rp. 198.690.000,-
Beban Persatuan Rp. 11.150.000,-
=================================================== -
Harta Persatuan Bersih Rp. 187.540.000,-
½ Hak isteri Rp. 93.770.000,-
=================================================== -
Harta Waris Kotor Rp. 93.770.000,-
Harta Pribadi Tuan B :
a.
1 (satu) Toko di Mall Tiong Bahrur senilai Rp.
2.250.000,-
b.
1 (satu) Toko di Mal
Serangoon Rp. 3.045.000,
c.
2 (dua) batang emas Merk Clark Quay
@ senilai Rp. 1.000.000,- Rp. 2.000.000,-
================================================== +
Jumlah : Rp. 101.065.000,-
Beban warisan Rp.
5.800.000,-
================================================== -
Harta Warisan Bersih Rp.
95.265.000,-
v
HIBAH-HIBAH
1. Hibah(P) kepada H 2 (dua) batang emas merk
Clark Quay
@ senilai Rp. 1.000.000, total Rp. 2.000.000,-
2.
Hibah (P) kepada K berupa tanah
dan rumah
di Jalan Paya Lebar,
senilai Rp.
24.000.000,-
3.
Hibah (Pst) kepada N berupa 13 (tiga belas) batang
emas Merk Cityhall
@ senilai Rp. 500.000,-.
Diperhitungkan ½ nya saja
Jadi 13 x Rp. 500.000,- x
½ = Rp. 3.250.000,-
4.
Hibah (Pst) kepada M berupa 1 toko di
Mall Tanjong Pagar
Senilai Rp. 4.250.000,-,
diperhitungkan ½ nya
saja ½
x Rp. 4.250.000,- Rp. 2.125.000,-
5.
Hibah (Pst) kepada O berupa 1 (satu) set
perhiasan berlian
Merk Boon Lay senilai
Rp. 4.400.000,-,
diperhitungkan ½ nya saja
½ x Rp.
4.400.000,- Rp. 2.200.000,-
6.
Hibah (Pst) kepada P berupa tanah dan rumah
di Jalan Telok Belangah
senilai Rp. 4.310.000,-,
diperhitungkan ½ nya
saja½ x
Rp. 4.310.000,- Rp. 2.155.000,-
================================================== +
JUMLAH : Rp.
35.730.000,-
v DPLP (Dasar
Perhitungan Legitime Portie) :
Harta
Waris Bersih + Hibah-Hibah :
Rp.
95.265.000,- + Rp. 35.730.000,- = Rp.
130.995.000,-
Assalamualaikum.
ReplyDeleteIngin memperkenalkan aplikasi i-Waris, menghitung warisan secara mudah dan pintar. Aplikasi online maupun offline tersedia di http://iwaris.or.id