Sunday, July 29, 2012

CARA PERHITUNGAN WARIS MENURUT KUH PERDATA

TPA III ( PAW)
SOAL RESPONSI tanggal 30 Juni 2012
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN UNDIP
Dosen : Notaris DR. Widhi Handoko, SH. SpN
Peristiwa    :
1.      Tahun 1957 Tn. B tersebut Kawin Sah dengan seorang Wanita bernama D dan dari perkawinan tersebut dilahirkan anak-anak yaitu : G () lahir tahun 1959 dan H () lahir tahun 1961;

2.      Setelah menderita sakit beberapa waktu pada tahun 1971 D Meninggal Dunia dan dari harta bersama mereka telah diadakan pembagian;

3.      tahun 1973 Tn. B tersebut KAWIN SAH untuk kedua kalinya dengan Wanita bernama J dan dari perkawinan tersebut telah dilahirkan anak-anak : K (♂) tahun 1975, M (♀) lahir tahun 1979, N (♂) lahir tahun 1981, O (♀) lahir tahun 1983, dan  P (♂) lahir tahun 1985;

4.      Kedalam perkawinan B dengan J telah dibawa masuk oleh B barang erupa sebidang tanah dan rumah, jalan Dhoby Ghaut senilai Rp. 12.000.000,- dan oleh J telah dibawa masuk barang berupa sebidang tanah dan rumah, Jalan Sommerset senilai Rp, 5.000.000,- dan sebelum perkawinan oleh mereka bersama telah dibuat akta perjanjian kawin (Notariil), dalam perjanjian mana ditetapkan :
-    Sebidang tanah dan rumah Jalan Paya Lebar senilai Rp. 24.000.000,-
-    1 (satu) Toko di Mal Serangoon senilai Rp. 3.045.000,-
-    1 (satu) set perhiasan merk Vlementi senilai Rp. 2.375.000,-
-    1 (satu) Toko di Mal Tiong Bahru senilai Rp. 2.250.000,-
Tetap menjadi milik dan dikuasai oleh B,

-    2 (dua) buah gelang bermata berlian merk Esplanade @ senilai Rp. 1.500.000,- tetap menjadi milik dan dikuasai oleh J

5.      -  Tahun 1980 G kawin sah dengan seorang wanita dilahirkan anak-anak yaitu :
a.       U (♂) lahir tahun 1981
b.      V (♀) lahir tahun 1982
-    Tahun 1982 H kawin sah dengan seorang pria, dilahirkan anak-anak yaitu :
a.    W (♀) lahir tahun 1983
b.   X  (♂) lahir tahun 1984
-    Tahun 1996 K kawin sah dengan seorang Wanita, dilahirkan anak yaitu :
a.    Z (♂) lahir tahun 1997
-    Tahun 2000 M kawin sah dengan seorang pria, dilahirkan anak-anak yaitu :
a.    MA  (♀) lahir tahun 2001
b.   MB  (♂) lahir tahun 2002
-    Tahun 2001 N kawin sah dengan seorang Wanita, dilahirkan anak-anak yaitu :
a.    NA (♂) lahir tahun 2002
b.   NB (♀) lahir tahun 2003
-    Tahun 2004 O kawin sah dengan seorang pria, dilahirkan anak-anak yaitu :
a.    OA  (♂) lahir tahun 2005
b.   OB  (♀) lahir tahun 2006
-    Tahun 2006 P kawin sah dengan seorang Wanita, dilahirkan anak yaitu :
a.    PA (♂) lahir tahun 2007

6.      Sepanjang perkawinan B dengan J telah diterima pemberian-pemberian berupa hibah-hibah dari pihak ketiga, yaitu :
a.       4 (empat) batang emas merk Clark Ouay @ senilai Rp. 1.000.000,- dengan syarat dari pemberi hibah untuk B dan tidak boleh dimasukan ke dalam harta campur perkawinan mereka
b.      23 (dua puluh tiga) batang emas merk City hall @ senilai Rp.  500.000,- dengan syarat dari pemberi hibah untuk B dan J masing-masing ½ bagian yang sama besarnya;
c.       1 (satu) set perhiasaan bermata berlian merk Bayfront senilai Rp. 2.500.000,- dengan syarat dari pemberi hibah untuk J dan tidak boleh dimasukkan ke dalam harta campur perkawinan mereka

7.      B adalah seorang Pengusaha dan Pemilik Pabrik Tas Kulit Merk BUONA VISTA, diusahakan di Semarang di Jalan Redhill dan dalam usaha meningkatkan produksinya telah membeli mesin potong kulit merk Tampines secara angsuran (kredit) dengan Tn. SEMBAWANG, harga mesin senilai Rp. 5.000.000,- telah dibayar tunai sebagian sebesar Rp. 2.200.000,- (masih ada beban), sedangkan sisanya harus dibayar lunas paling lambat tgl. 10 Juni 2010 (Surat Perjanjian tgl 10 Pebruari 2010);

8.      B mempunyai piutang terhadap Tn. Toa Payoh senilai Rp. 4.150.000,- sehubungan dengan pengambilan berbagai jenis tas merk Buona Vista untuk di jual dan rencananya akan dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 10 Mei 2010 (pengambilan barang oleh Tn. Toa Payoh tanggal 15 Pebruari 2010);

9.      Karena masih membutuhkan dana,  maka B tanggal 22 Pebruari 2010 telah meminjam uang tunai dari Tn. Lavender senilai Rp.  240.000,-  (rencananya akan dibayar lunas kepada Tn. Lavender pada tanggal 30 Mei 2010);

10.  Setelah menderita sakit dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cepet Mari di Semarang, pada tanggal 10 April 2010, B meninggal dunia;

Hibah-hibah :
1.       Pada waktu hidupnya B, telah terjadi pemberian hibah-hibah :
a.       Oleh B kepada H berupa 2 (dua) batang emas Merk Clark Ouay @ senilai Rp. 1.000.000,- pada tahun 2007;
b.       Oleh B dengan J kepada N, berupa 13 (tiga belas) batang emas Merk Cityhall @ senilai Rp. 500.000,- pada tahun 2007;
c.       Oleh B kepada K, berupa tanah dan rumah Jalan Paya Lebar senilai Rp. 24.000.000,- pada tahun 2007
d.       Oleh B dengan J kepada M, berupa 1 (satu) Toko di Mal Tanjong Pagar senilai Rp. 4.250.000,- pada tahun 2007;
e.       Oleh B dengan J kepada O, berupa 1 (satu) set perhiasan bermata berlian Merk BOOn Lay senilai Rp. 4.400.000,- pada tahun 2007;
f.         Oleh B dengan J kepada P, berupa tanah dan rumah di Jalan TelOk belengah senilai Rp. 4.310.000,- pada tahun 2007;
g.       Oleh J kepada P, berupa 1 (satu) Gelang bermata berlian Merk Esplanade senilai Rp. 1.500.000,- pada tahun 2007.

Erfstelling dan Legaat :
(Jika kurang maka diperhitungkan INBRENG, jika cukup maka legaat dapat dijalankan)

1.      Oleh Alm. Tn. B telah ditinggalkan surat-surat wasiat (Testamenten) yang berisi :
a.       Erfstelling untu G dan O untuk 1/40 (satu per empat puluh) bagian dari harta warisan bersih Alm. Tn. B pada tahun 2009;
b.      Pemberian uang tunai Rp. 845.500,- kepada K pada tahun 2009
c.       Pemberian uang tunai Rp. 950.000,- kepada N pada tahun 2009
d.      Pemberian uang tunai Rp. 760.000,- kepada Ny. Q (ibu dari J yang dalam keadaan sakit keras dan tidak mungkin hidup lebih lama) pada tahun 2009
e.       Pemberian uang tunai Rp.  240.000,- kepada Tn. Lavender (tgl. 25 Pebruari 2010)
f.        Pemberian uang tunai Rp. 1.204.500,- kepada M pada tahun 2009.


AKTIVA :
Sementara Harta yang terdaftar :
-    Tanah dan Rumah Jalan DhOby Ghaut--------------  Rp.   12.000.000,-
-    Tanah dan Rumah Jalan Sommerset-----------------  Rp.     5.000.000,-
-    2 (dua) batang emas Merk Clark Ouy @ senilai
Rp. 1.000.000,- seluruhnya menjadi----------------- Rp.     2.000.000,-
-    Tanah dan Bangunan Oabrik Tas Merk BuOna Vista
Jalan Redhill, Semarang dan mesin potong kulit
Merk Tampines-----------------------------------------          Rp.   32.450.000,-
-    Uang di tabungan Bank Puggol ---------------------- Rp.   27.225.000,-
-    1 (satu) set perhiasan bermata berlian Merk Bay
Front------------------------------------------------------      Rp.     2.500.000,-
-    Perabot Rumah Tangga--------------------------------            Rp.     3.465.000,-
-    1 (satu) gelang bermata berlian Merk Esplanade---    Rp.     1.500.000,-
-    2 (dua) mobil Merk Marsilling @ senilai
Rp.  1.200.000,------------------------------------------        Rp.     2.400.000,-
-    Uang Tunai sejumlah---------------------------------- Rp. 107.000.000,-

PASSIVA :
Sementara beban-beban yang terdaftar :
-    Biaya pendaftaran harta (P)--------------------------- Rp.     1.290.000,-
-    Biaya Transaksi benda tetap (P)----------------------  Rp.     1.675.000,-
-    Biaya Peti Mati (W)------------------------------------           Rp.     1.140.000,-
-    Biaya transaksi benda bergerak (P)------------------ Rp.     1.585.000,-
-    Biaya Penguburan (W)---------------------------------           Rp.     1.360.000,-
-    Biaya Perawatan sakitnya B (W)---------------------  Rp.     3.560.000,-
-    Biaya pendaftaran BBA di PN. Semarang (W)-----   Rp.        380.000,-
-    Biaya pembuatan Akta Pembagian (W)-------------  Rp.     2.550.000,-
-    Biaya pemanggilan Kreditor dan Debitor melalui
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (W)----    Rp.        370.000,-

Persoalan :
Para ahli waris Alm. Tn.  B  datang kepada saudara selaku Notaris, meminta dibuatkan akta pembagian harta peninggalan dalam mana termasuk harta warisan Alm. Tn  B tersebut dan sebelumnya telah sering berkonsultasi dengan saudara.

Ketentuan :
-    Muncul  R (♂) lahir tahun 1973 anak sah dari C () lahir tahun 1951, menunjukkan akta pengakuan diri C sebagai anak luar kawin diakui sah oleh B (akta Notaris tahun 1960);
-    Muncul  S () lahir tahun 1975 anak luar kawin diakui sah oleh E (), lahir tahun 1953, menunjukan akta pengakuan diri E sebagai Anak Luar Kawin diakui oleh B (Akta Notaris tahun 1974)
-    Muncul  T (♂) lahir tahun 1977 Anak Luar Kawin diakui sah oleh F (♂) lahir tahun 1958, menunjukkan akta pengakuan diri F sebagai anak luar kawin diakui sah oleh B ( Akta Notaris 1958)
-    H dinyatakan TIDAK PATUT berdasarkan Keputusan PN. Semarang tahun 2008 (dihukum penjara 5 tahun)
-    C Mati tahun 2008;
-    E Mati tahun 2008;
-    F Mari tahun 2009;
-    Muncul I (♂) lahir tahun 1972 menunjukkan akta pengakuan dirinya sebagai Anak Luar Kawin Diakui Sah oleh B (akta Notaris tahun 1972);
-    Kekurangan harga mesin Potong Kulit Merk Tampines terhadap Tn. Toa Payoh dibayar lunas lebih dahulu oleh P pada tanggal 15 Mei 2010;
-    Para Pihak hadir tanpa kecuali

Syarat :
-    Pembagian menurut KUH Perdata Indonesia
-    Selisih 1 rupiah diabaikan
-    Para Ahli Waris menuntut hak bagian mutlak (LP) nya
-    Sementara waktu UU. No. 1 tahun 1974 dikesampingkan

Pertanyaan :
1.       Buatlah Gambar Bantunya  ?
2.       Buatkan Akta Pembagian Warisnya ?

NB. Keterangan : Dikumpulkann Minggu Depan tanggal 7 Juli 2012 di Pengajaran.


JAWABAN SOAL RESPONSI TANGGAL 30 JUNI 2012
TPA III (PAW)

A.     GAMBAR BANTU
Keterangan Tambahan Gambar Bantu :
1.      H Dinyatakan Tidak Patut maka tidak Berhak Mewaris
2.      C dan E meninggal pada tahun 2008
3.      F Meninggal pad tahun 2009
4.      I diakui tidak sepanjang Perkawinan ke I dan Ke II
5.      TPK = Tanpa Perjanjian Kawin
6.      PK = Dengan Perjanjian Kawin

A.     Komentar

1.  G            :   Anak Sah pada Perkawinan ke I sebagai ahli waris Ab intestato pasal 250 jo. 832 jo 852 [a] KUH Perdata;
2.  H            :   Anak Sah pada Perkawinan ke I sebagai ahli waris Ab intestato pasal 250 jo. 832 jo 852 [a] KUH Perdata. Tetapi H dinyatakan TIDAK PATUT menurut pasal 383 KUH Perdata sehingga tidak mewaris.
3.  I             :  ALKD TIDAK sepanjang perkawinan Pasal 863 [1] KUH Perdata dapat merugikan anak-anak sah pada perkawinan I dan ke II
4. J              :   Isteri pada perkawinan ke II dengan Perjanjian Kawin Pasal 852 (a) jo 181 KUH Perdata, tidak boleh merugikan G anak sah pada perkawinan ke I atau ¼ bagian
5. K, M,        
   N, O, P   :   Anak Sah dari perkawinan ke II Pasal 250 jo 832 jo 852 (2) KUH Perdata
6. C (R)      :   ALKD sepajang perkawinan ke I tidak boleh merugikan anak-anak pada perkawinan II Pasal 285 [1] KUH Perdata. C meninggal sebelum Tuan B meninggal maka kedudukannya digantikan  R  sebagai ahli waris C Pasal 866 KUH Perdata
7. E             :   E ALKD sepanjang perkawinan ke I tidak boleh merugikan anak-anak pada perkawinan II Pasal 285 [1] KUH Perdata. E meninggal sebelum Tuan B meninggal maka menurut Pasal 866 KUH Perdata yang berhak untuk menuntut bagian atas ahli waris orang tuannya hanya anak sah, sedangkan E tidak memiliki anak sah maka S tidak berhak menuntut harta waris Tn. B
8.  F            :   F ALKD sepajang perkawinan ke I tidak boleh merugikan anak-anak pada perkawinan II Pasal 285 [1] KUH Perdata. F meninggal sebelum Tuan B meninggal maka menurut Pasal 866 KUH Perdata yang berhak untuk menuntut bagian atas ahli waris orang tuannya hanya anak sah, sedangkan F tidak memiliki anak sah maka T tidak berhak menuntut harta waris Tn. B

B.     PENYELESAIAN

I.       Ahli Waris Tuan  B  adalah :
1.      G                         : Anak Sah Pada Perkawinan ke I
2.      J                          : Isteri Sah pada Perkawinan ke II
3.      K,M,N,O,P         : Anak Sah pada Perkawinan ke II
4.      I                           : ALKD tidak sepanjang perkawinan
5.      C (R)                   : ALKD pada sepanjang perkawinan ke I

II.    Bagian Masing-masing :
Bagian yang sediannya diterima masing-masing :
G = J = K = M = N = O= P = I = C(R) = 1/9 bagian
Bagian I = C(R)
= 1/3  x  bagian seandaianya mereka sebagai anak sah
= 1/3  x  1/9
= 1/27

Bagian G = J = K = M = N = O = P = 1/7 bagian
= 1/7  x  { 1 – ( I  +  C(R) }
= 1/7  x  { 1 -  (1/27  +  1/27) }
= 1/7  x  ( 1 – 2/27)
= 1/7  x  25/27
= 25/189



III.  Harta Pada saat Tuan B Meninggal :

Harta Persatuan Kotor pada saat Tuan B+             Rp. 198.690.000,-
Beban Persatuan                                                  Rp.   11.150.000,-
===================================================  -
Harta Persatuan Bersih                                         Rp. 187.540.000,-
½ Hak isteri                                                          Rp.   93.770.000,-
===================================================  -
Harta Waris Kotor                                                Rp.   93.770.000,-
Harta Pribadi Tuan B :
a.       1 (satu) Toko di Mall Tiong Bahrur senilai        Rp.     2.250.000,-
b.       1 (satu) Toko di Mal Serangoon                  Rp.     3.045.000,
c.       2 (dua) batang emas Merk Clark Quay
@ senilai Rp. 1.000.000,-                                 Rp.     2.000.000,-
==================================================  +
                                         Jumlah                    :  Rp. 101.065.000,-
Beban warisan                                                     Rp.     5.800.000,-
==================================================  -
Harta Warisan Bersih                                           Rp.   95.265.000,-

v     HIBAH-HIBAH

1.       Hibah(P) kepada H 2 (dua) batang emas merk
Clark Quay @ senilai Rp. 1.000.000, total                      Rp.   2.000.000,-
2.       Hibah (P) kepada K berupa tanah dan rumah
di Jalan Paya Lebar, senilai                                            Rp. 24.000.000,-
3.       Hibah (Pst) kepada N berupa 13 (tiga belas) batang
emas Merk Cityhall @ senilai Rp. 500.000,-.
Diperhitungkan ½ nya saja
Jadi 13 x Rp. 500.000,- x ½ =                                         Rp.   3.250.000,-
4.       Hibah (Pst) kepada M berupa 1 toko di
Mall Tanjong Pagar Senilai Rp. 4.250.000,-,
diperhitungkan ½ nya saja  ½  x  Rp. 4.250.000,-             Rp.   2.125.000,-
5.       Hibah (Pst) kepada O berupa 1 (satu) set
perhiasan berlian Merk Boon Lay senilai
Rp. 4.400.000,-, diperhitungkan ½ nya saja
½  x  Rp. 4.400.000,-                                                     Rp.   2.200.000,-
6.       Hibah (Pst) kepada P berupa tanah dan rumah
di Jalan Telok Belangah senilai Rp. 4.310.000,-,
diperhitungkan ½ nya saja½  x  Rp. 4.310.000,-               Rp.   2.155.000,-
==================================================  +
                                                               JUMLAH    :  Rp. 35.730.000,-

v     DPLP (Dasar Perhitungan Legitime Portie) :
Harta Waris Bersih  +  Hibah-Hibah :
Rp.   95.265.000,- +   Rp. 35.730.000,-   = Rp. 130.995.000,-

Share

1 comment:

  1. Assalamualaikum.

    Ingin memperkenalkan aplikasi i-Waris, menghitung warisan secara mudah dan pintar. Aplikasi online maupun offline tersedia di http://iwaris.or.id

    ReplyDelete