DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDIMAGISTER KENOTARIATAN
SOAL UJIAN AKHIR
SEMESTER GENAP 2011-2012
Mata
Kulia : Hukum Pajak
Hari/Tgl. :
9 Juli 2012
Waktu :
75 menit
Kelas :
A2
Dosen Pengampu : H. Noor Rahardjo, SH, Mhum
1.
Apa yang dimaksud dengan EQUALITY dan apa bedanya
dengan EQUITY dalam The Four Maxim’S Adam Smith Canon ?
JAWAB :
EQUALITY adalah dalam keadaan yang sama
wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama (Non discrimination). Pembagian tekanan pajak diantara subyek pajak
masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang
dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing.
PERBEDAAN DENGAN
EQUITY
EQUALITY
|
EQUITY
|
1. Sama
dengan KEADILAN tetapi tidak sama dengan KEPATUTAN
|
1. Sama
dengan KEADILAN dan KEPATUTAN
|
2. Keadilan
yang dimaksud dalam EQUALITY dapat diterapkan pada kasus-kasus umum dan
khusus
|
2. Keadilan
yang dimaksud dalam EQUITY hanya pada kasus-kasus umum saja (Aristoteles dan
Gustav Radbrurch)
|
3.
|
2.
Berikan contoh konkrit penerapan Equity dalam
pelaksanaan pemungutan PBB (UU No. 12 tahun 1994)
JAWAB :
Contoh
penerapan Equity dalam pelaksanaan pemungutan PBB, menurut penjelasan Pasal 19
UU No. 12 tahun 1994 :
a. Karena kondisi tertentu hubungan antara
subyek pajak dengan obyek pajak
Misalnya
terjadi kenaikan harga tanah sebagai obyek pajak, yang tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan
subyek pajak, maka Menteri Keuangan dapat mengambil kebijaksanaan untuk
memberikan pengurangan kepada subyek pajak terhadp pajak yang terhutang.
b.
Obyek pajak terkena bencana alam
Apabila obyek pajak yang terkena bencana
alam misalnya tsunami, sehingga menyebabkan rumah yang berada diatas tanah yang
menjadi obyek pajak musnah dalam hukum pajak tidak menyebabkan musnahnya obyek
pajak serta tidak menghapus wajib pajak maka Menteri Keuangan dapat mengambil
kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan kepada Subyek Pajak terhadap pajak
yang terhutang. Pasal 19 UU No. 12 tahun 1994
c.
Obyek pajak terkena sebab lain yang luar
biasa
Apabila terjadi kebakaran, wabah hama pada
tanah pertanian tidak menyebabkan hapusnya hutang pajak, tetapi Menteri
Keuangan dapat mengambil kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan terhadap
hutang pajak.
3.
Jelaskan apa yang dimaksud pajak dari
segi hukum dan apa bedanya dari hukum pajak ?
JAWAB :
Pajak ditinjau dari segi hukum :
Lebih
menitik beratkan pada perikatan (verbitenis),
yaitu mengenai :
a.
Hak dan kewajiban Wajib Pajak,
b.
Subyek Pajak yang dalam hubungannya dengan Subyek
Hukum.
c.
Hak Panguasa untuk mengenakan pajak
d. Timbulnya hutang pajak dan hapusnya hutang
pajak
e.
Penagihan pajak dengan paksa
f.
Sanksi administratif dan sanksi pidana, penyidikan,
pembukuan, keberatan, banding, ordonansi kepatutan dan daluwarsa
PERBEDAAN ANTARA PAJAK
DARI SEGI HUKUM DENGAN HUKUM PAJAK
PAJAK DARI SEGI HUKUM
|
HUKUM PAJAK
|
1. Perikatan dapat berseumber dari
Undang-undang dan bersumber dari Perjanjian
|
1. Hanya bersumber dari Undang-Undang saja
|
2. Merupakan Perikatan yang sempurna,
karena Hak selalu berhadapan langsung dengan Kewajiban
|
2. Bukan merupakan Perikatan yang
sempurna, karena Kewajiban Wajib Pajak tidak secara langsung dapat memperoleh
Haknya
|
3.
|
4.
Dilihat
dari tata hukum di Indonesia, maka kedudukan hukum pajak di Indonesia terletak dimana
? dan uraikan pendapat Prof. DR. PJA Adriani, mengenai kedudukan hukum
pajak ?
JAWAB :
Hukum
Pajak pada tata hukum di Indonesia
kedudukannya terletak di Hukum Administrasi Negara.
Menurut pendapat Prof. DR. PJA Andriani
berpendapat bahwa :
Hukum pajak seharusnya berdiri sendiri
tidak masuk dalam bagian dalam HAN atau Hukum pajak kedudukannya seharunya
sederajat dengan bidang hukum publik lainnya, dengan alasan bahwa :
-
Tugas
hukum pajak dalam HAN tidak sama dengan HAN pada umumnya
-
Hukum
Pajak dapat dipergunakan secara langsung, untuk politik perkonomian negara
(memiliki fungsi Regulasi)
-
Banyak
istilah-istilah yang dipergunakan dalam Hukum Pajak berlatar belakang dari Ilmu
Ekonomi (misalnya : isitilah yang dipergunakan dalam PPh dan UU PPN)
5.
Jelaskan apa yang menjadi tugas dan sasaran
dari hukum pajak, berikan contoh hingga jelas apa yang dimaksud ?
JAWAB :
TUGAS HUKUM PAJAK adalah
Menelaah
keadaan-keadaan dalam masyarakat (Ekonomi) untuk dirumuskan dalam Hukum pajak
Contohnya : TAX DEDUCTIBLE yaitu pengeluaran-pengeluran
yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dan dapat dikenakan sebagai obyek pajak
SASARAN HUKUM PAJAK adalah :
Apabila telah
terpenuhinya TATBESTAND yaitu telah
terpenuhinya unsur PERBUATAN (KEJADIAN), KEADAAN dan PERISTIWA, yang dapat
menimbulkan Hutang Pajak.
a. Contoh pada PERBUATAN yang dapat menimbulkan Hutang Pajak :
Pada saat seseorang membeli produk air
mineral dengan perbutan ini maka secara tidak langsung telah membayar pajak
yaitu PPN karena dalam harga air mineral tersebut sudah termasuk pajak
pertambahan nilai (PPN)
b. Contoh pada KEADAAN yang
dapat menimbulkan Hutang Pajak :
Keadaan yang berkaitan dengan meningkatnya
kemampuan ekonomi seseorang. Terjadi pada perhitungan PPh, ketika seseorang
berpenghasilan dibawah PTKP maka tidak kena pajak tapi seteleh penghasilannya
meningkat maka jadi PKP.
c. Contoh pada PERISTIWA yang dapat menimbulkan Hutang Pajak :
Terjadi pada peristiwa meninggalnya
seseorang yang meninggalan harta peninggalan yang dapat diwariskan. Karena
Pewaris sebagai Subyek Hukum maka harta yang ditinggalkan dan diwariskan kepada
ahli warisnya sebagai obyek pajak
Penerima waris atas sebidang tanah ketika
memperoleh hak atas tanah tersebut menjadi hutang pajak berupa BPHTB.
0 comments:
Post a Comment