Oleh :
Arif Indra Setyadi
Mahasiswa Pasca
Sarjana Kenotariatan
UNDIP 2011
I.
Perseroan
Terbatas
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai akibat
hukum apabila PT dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga, alangkah lebih
baiknya kita memahami Pengertian lebih dalam tentang PT sebagai Badan Hukum,
karena hal ini berkait erat dengan pertanggungjawaban kegiatan yang telah
dilakukan oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Pasal 1
butir 1 UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,selanjutnya disebut
UUPT, menegaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan Hukum. Dengan statusnya sebagai badan hukum maka berarti
perseroan berkedudukan sebagai Subyek
Hukum, yang mampu mendukung hak dan kewajibannya sebagaimana halnya dengan
orang dan mempunyai harta kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan para
pendirinya, pemegang saham, dan para pengurusnya, atau dapat dikatakan bahwa
kita dapat menemui rechtpersoon dalam
badan hukum korporasi atau perseroan. Akan tetapi dalam UUPT tidak akan kita
temui batasan apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan badan hukum tersebut.
Ada beberapa teori yang
dikemukakan oleh para ahli mengenai badan hukum antara lain sebagai berikut :[1]
1. Teori Fiktif dari
Von Savigny
Teori ini
menyatakan bahwa badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja. Sebetulnya
menurut alam hanya manusia sajalah sebagai subyek hukum, badan hukum itu hanya
suatu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang
menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subyek
hukum diperhitungkan sama dengan manusia.
2. Teori harta
kekayaan bertujuan dari Brinz
Menurut teori
ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun, juga tidak dapat
dibantah adanya hak-hak atas suatu kekayaan, sedangkan tiada manusiapun yang
menjadi pendukung hak-hak itu. Apa yang kita namakan hak-hak dari suatu badan
hukum sebenarnya adalah hak-hak yang tidak ada yang memilikinya dan sebagai
penggantinya adalah suatu harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan atas
kekayaan kepunyaan suatu tujuan.
3. Teori Organ dari
Otto Von Gierki
Menurut teori
ini badan hukum adalah suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat
kepribadian alam manusia ada dalam pergaulan hukum. Di sini tidak hanya suatu
pribadi yang sesungguhnya, tetapi badan hukum itu juga mempunyai kehendak atau
kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya (pengurus,
anggota-anggotanya). Apa yang mereka putuskan, adalah kehendak atau kemauan
dari badan hukum. Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai suatu yang tidak
berbeda dengan manusia.
4. Teori propiete
collective dari Planiol
Menurut teori
ini hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban
anggota bersama-sama disamping hak milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu
merupakan harta kekayaan bersama. Anggota-anggota tidak hanya dapat memiliki
masing-masing untuk bagian yang tidak dapat dibagi, tetapi juga sebagai pemilik
bersama-sama untuk keseluruhan. Di sini dapat dikatakan bahwa orang-orang yang
berhimpun itu semuanya merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi
yang dinamakan badan hukum. Maka dari itu badan hukum adalah suatu konstruksi
yuridis saja.
Dengan
demikian dari berbagai teori itu dapat dibagi menjadi dua kelompok teori yaitu
sebagai berikut :
• Pertama, mereka yang
menganggap bahwa badan hukum itu sebagai wujud yang nyata, dianggap mempunyai
“panca indera” sendiri seperti manusia, akibatnya badan hukum itu disamakan
dengan orang atau manusia.
• Kedua, mereka yang
menganggap badan hukum itu tidak sebagai wujud yang nyata. Di belakang badan
hukum itu sebenarnya berdiri manusia. Akibatnya kalau badan hukum itu membuat
kesalahan maka kesalahan itu adalah kesalahan manusia yang berdiri di belakang
badan hukum itu secara bersama-sama.[2]
Perbedaan
teori mengenai badan hukum ini mempunyai implikasi yang besar terhadap
pemisahan pertanggungjawaban antara badan hukum dan orang-orang yang berada di
belakang badan hukum tersebut. Yang dimaksudkan dengan pertanggungjawaban
adalah siapa yang harus membayar utang yang timbul dari perbuatan-perbuatan
yang dilakukan dalam rangka kegiatan bersama ? Siapa yang harus menanggung atas
kerugian yang timbul.
Seperti yang diatur dalam Pasal 1 Butir 1
UUPT tersebut diatas bahwa Perseroan Terbatas adalah merupakan badan hukum
berarti bahwa badan Hukum (Perseroan Terbatas) merupakan penyandang hak dan
kewajibannya sendiri yang memiliki status yang dipersamakan dengan orang perorangan
sebagi subyek hukum. Dalam pengertian sebagai penyandang hak dan kewajiban
badan hukum dapat digugat ataupun menggugat di pengadilan. Hal ini membawa
konsekuensi bahwa keberadaan dan ketidakberdayaannya sebagai badan hukum tidak
digantungkan pada kehendak pendiri atau anggotanya melainkan pada sesuatu yang
ditentukan oleh hukum
Sebagai suatu badan hukum, pada prinsipnya
perseroan terbatas dapat memiliki segala hak dan kewajiban yang dapat dimiliki
oleh setiap orang perorangan, dengan pengecualian hal-hal yang bersifat pribadi
yang hanya mungkin dilaksanakan oleh orang perorangan seperti misalnya yang
diatur dalam buku kedua KUHPerdata tentang kewarisan. Guna untuk melaksanakan
segala hak dan kewajiban yang dimiliki tersebut, UUPT telah merumuskan fungsi
dan tugas dari masing-masing Organ Perseroan tersebut, yang berbeda satu dengan
yang lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUPT, organ perseroan
terbatas adalah :
[1] R. Ali Rido, Badan
Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi,
Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung, 2002, Hal. 7.
[2] Agus Budiarto, Kedudukan
Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta,
2002, hal. 28 – 29;
0 comments:
Post a Comment