Sunday, July 29, 2012

PAPER ANALISA HUKUM TENTANG PEMBUBARAN (LIKUIDASI) PERSEROAN TERBATAS (PT) AKIBAT KEPUTUSAN PAILIT PENGADILAN NIAGA

Oleh :
Arif Indra Setyadi
Mahasiswa Pasca Sarjana Kenotariatan
UNDIP 2011

             I.      Perseroan Terbatas
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai akibat hukum apabila PT dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga, alangkah lebih baiknya kita memahami Pengertian lebih dalam tentang PT sebagai Badan Hukum, karena hal ini berkait erat dengan pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilakukan oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Pasal 1 butir 1 UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,selanjutnya disebut UUPT, menegaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan Hukum. Dengan statusnya sebagai badan hukum maka berarti perseroan berkedudukan sebagai Subyek Hukum, yang mampu mendukung hak dan kewajibannya sebagaimana halnya dengan orang dan mempunyai harta kekayaan tersendiri terpisah dari harta kekayaan para pendirinya, pemegang saham, dan para pengurusnya, atau dapat dikatakan bahwa kita dapat menemui rechtpersoon dalam badan hukum korporasi atau perseroan. Akan tetapi dalam UUPT tidak akan kita temui batasan apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan badan hukum tersebut.
Ada beberapa teori yang dikemukakan oleh para ahli mengenai badan hukum antara lain sebagai berikut :[1]
1.   Teori Fiktif dari Von Savigny
      Teori ini menyatakan bahwa badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja. Sebetulnya menurut alam hanya manusia sajalah sebagai subyek hukum, badan hukum itu hanya suatu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subyek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.
2.   Teori harta kekayaan bertujuan dari Brinz
      Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun, juga tidak dapat dibantah adanya hak-hak atas suatu kekayaan, sedangkan tiada manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak itu. Apa yang kita namakan hak-hak dari suatu badan hukum sebenarnya adalah hak-hak yang tidak ada yang memilikinya dan sebagai penggantinya adalah suatu harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan atas kekayaan kepunyaan suatu tujuan.
3.   Teori Organ dari Otto Von Gierki
      Menurut teori ini badan hukum adalah suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia ada dalam pergaulan hukum. Di sini tidak hanya suatu pribadi yang sesungguhnya, tetapi badan hukum itu juga mempunyai kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya (pengurus, anggota-anggotanya). Apa yang mereka putuskan, adalah kehendak atau kemauan dari badan hukum. Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai suatu yang tidak berbeda dengan manusia.
4.   Teori propiete collective dari Planiol
      Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama disamping hak milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama. Anggota-anggota tidak hanya dapat memiliki masing-masing untuk bagian yang tidak dapat dibagi, tetapi juga sebagai pemilik bersama-sama untuk keseluruhan. Di sini dapat dikatakan bahwa orang-orang yang berhimpun itu semuanya merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Maka dari itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.
Dengan demikian dari berbagai teori itu dapat dibagi menjadi dua kelompok teori yaitu sebagai berikut :
Pertama, mereka yang menganggap bahwa badan hukum itu sebagai wujud yang nyata, dianggap mempunyai “panca indera” sendiri seperti manusia, akibatnya badan hukum itu disamakan dengan orang atau manusia.
Kedua, mereka yang menganggap badan hukum itu tidak sebagai wujud yang nyata. Di belakang badan hukum itu sebenarnya berdiri manusia. Akibatnya kalau badan hukum itu membuat kesalahan maka kesalahan itu adalah kesalahan manusia yang berdiri di belakang badan hukum itu secara bersama-sama.[2]
Perbedaan teori mengenai badan hukum ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pemisahan pertanggungjawaban antara badan hukum dan orang-orang yang berada di belakang badan hukum tersebut. Yang dimaksudkan dengan pertanggungjawaban adalah siapa yang harus membayar utang yang timbul dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam rangka kegiatan bersama ? Siapa yang harus menanggung atas kerugian yang timbul.
Seperti yang diatur dalam Pasal 1 Butir 1 UUPT tersebut diatas bahwa Perseroan Terbatas adalah merupakan badan hukum berarti bahwa badan Hukum (Perseroan Terbatas) merupakan penyandang hak dan kewajibannya sendiri yang memiliki status yang dipersamakan dengan orang perorangan sebagi subyek hukum. Dalam pengertian sebagai penyandang hak dan kewajiban badan hukum dapat digugat ataupun menggugat di pengadilan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa keberadaan dan ketidakberdayaannya sebagai badan hukum tidak digantungkan pada kehendak pendiri atau anggotanya melainkan pada sesuatu yang ditentukan oleh hukum
Sebagai suatu badan hukum, pada prinsipnya perseroan terbatas dapat memiliki segala hak dan kewajiban yang dapat dimiliki oleh setiap orang perorangan, dengan pengecualian hal-hal yang bersifat pribadi yang hanya mungkin dilaksanakan oleh orang perorangan seperti misalnya yang diatur dalam buku kedua KUHPerdata tentang kewarisan. Guna untuk melaksanakan segala hak dan kewajiban yang dimiliki tersebut, UUPT telah merumuskan fungsi dan tugas dari masing-masing Organ Perseroan tersebut, yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUPT, organ perseroan terbatas adalah :


[1] R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung, 2002, Hal. 7.


[2] Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002, hal. 28 – 29;

Share

0 comments:

Post a Comment