Sunday, July 29, 2012

PAPER ANALISA HUKUM PELAKSANAAN MERGER BANK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

ANALISA HUKUM PELAKSANAAN MERGER  BANK
PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
TENTANG PENANAMAN MODAL
Oleh : Arif Indra Setyadi
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang

Sejak tahun 1983 hingga tahun 1996, kebijaksanaaan Pemerintah di sektor Keuangan, diarahkan untuk mendorong perkembangan di sektor lembaga perbankan. Terbukti dengan banyaknya pendirian bank-bank baru pada era tersebut. Jumlah Bank hingga awal tahun 1996 mencapai 240 Bank Umum dan 900 Bank Perkreditan Rakyat.[1]
Bertambahnya jumlah Bank tersebut, sebenarnya juga akibat adanya Kebijaksanaan Pemerintah yang memberikan persyaratan yang cukup ringan untuk mendidirikan bank, misalnya jumlah modal disetor minimal relatif kecil jika dibandingkan di negara-negara, sperti Singapura, minimal modal untuk menidirkan Bank sebesar Rp. 2,5 Triliun, di Malaysia Rp. 1,5 Triliun, Thailand Rp. 700 miliar, di Pilipina Rp. 400 miliar sedangkan di Indonesia cukup dengan menyetor modal sebesar Rp. 50 miliar.[2]
Tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah secara umum, adalah untuk dapat menghimpun dana masyarakat sebanyak mungin tercapai, tetapi tdak diimbangi dengan keberhasilan kemampuan permodalan bank yang mencukupi terhadap risiko-risiko yang akan dihadapi. Puncak risiko itu pun muncul pada badai krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997.Pencapaian tujuan untuk menghimpun dana yang berada di masyarakat tercapai, tapi tidak demikian dengan kemampuan kecukupan permodalan Bank (Capital Adequncy Ratio), yang pada saat itu ditetapkan sebesar 4% dari keseluruhan kemapuan permodalan Bank.
Bahkan pada saat, terjadinya badai krisis moneter, publik bisa mengetahui betapa ironisnya kondisi kesehatan Bank di Indonesia. Posisi rasio kecukupun modal Bank pada saat itu, hampir 82% dibawah ketetapan Bank Indonesia sebesar 4%, bahkan tidak jarang bank-bank pada saat itu posisi rasio kecukupan modalnya mencapai -30%. Mengatasi kondisi demikian, Pemerintah mengambil langkah penyelamatan ekonomi nasional salah satunya , pada awal tahun 1998 pemerintah mencabut ijin usaha 17 Bank dan 39 bank berada dalam pengawasan langsung BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Berdasarlam kejadian dan fakta yang ada, kondisi perbankan di Indonesia saat  itu  semakin banyak bank yang dalam kategori tidak sehat, yang berdampak pada kerugian masyarakat sebagai penyimpan dana pada lembaga perbankan. Pencabutan ijin usaha dan likuidasi, menjadi jalan terakhir bagi pemerintah. Pemerintah menggunakan jalan alternatif lain, yang dianggap lebih menguntungkan berbagai pihak, yaitu dengan menggelontorkan Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Diharapkan dengan Bantuan Likuidasi Bank Indonesia, yang notabene merupakan sekum kredit dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang dalam pengawasan BPPN, akan keluar dari kondisi krisis kesehatan Perbankan Indonesia. Tetapi pada faktanya program penyelematan Perbankan Indonesia yang merupakan opsi yang ditawarkan oleh IMF (International Monetary Fund), bukannya berhasil menyelamatkan bank-bank dalam pengawasan BPPN, tetapi justru menimbulkan permasalahan baru yang berkepanjangan.
Bermula dari krisis keuangan, dengan opsi yang ditawarkan oleh IMF ini, justru menjadikan Indonesia mengalami krisis ekonomi makro yang meluas dan berkepanjangan, hingga jutru membuat kondisi hutang Indonesia mengalami lonjakan yang tanjam mencapai 1000% dibanding sebelum terjadinya krisis perbankan ini. Pada puncaknya, terjadinya kerusuhan sosial, yang mengakibatkan penurunan Presiden Soeharto dari puncak pimpinan Pemerintahan.
Baru pada tahun 2004, Pemerintah bersama-sama dengan Bank Indonesia, melakukan langkah-langkah penyelamatan Bank-bank Nasional, khususnya Bank milik pemerintah dengan opsi Merger. Pemerintah bersama-sama Bank Indonesia, berhasil melakukan merger terhadap Bank Dagang Negara, Bank Exim, Bank Bumi Daya dan Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO), menjadi satu bank yaitu BANK MANDIRI. Merger yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama Bank Indonesia ini, dilatar belakangi oleh peristiwa dan kejadian yang menimpa lembaga perbankan Indonesia pada tahun 1997.
Latar belakang, merger ini dilakukan akibat kondisi kesehatan pebankan pada saat itu, tidak seimbang dengan penyimpanan dana masyarakat, tidak dipenuhinya CAR (Capital Adequency Ratio) perbankan, serta tidak dipatuhinya BMPK ( Batas Maksimal Pemberian Kredit) kepada kelompok usahanya atau pihak-pihak terafiliasi, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Merger Bank-bank, menjadi opsi terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia setelah kondisi perbankan di Indonesia porak poranda, walaupun jika kita menelaah kedalam sistem Hukum Perbankan di Indonesia, sejak tahun 1992, melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, kemudian tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/KMK.017/1993 telah mengamanatkan mengenai Merger. Selain pada sistem hukum perbankan, merger juga telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juga telah mengamanatkan merger Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Pada tahap berikutnya Merger terhadap bank-bank Nasional di Indonesia menjadi lebih pesat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang kemudian diikuti dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahin 1995, menjadi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perbelakukan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 ini, memberikan ruang seluas-luasnya bagi penanaman Modal, berikut didalamnya Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Aing untuk secara langsung melakukan investasi sebesar-besarnya di Indonesia, dengan fasilitas-fasilitas yang sangat luas diberikan oleh Pemerintah Indonesia.
B.     Perumusan Masalah
Berdasar uraian latar belakang di atas, maka dapat ditarik suatu perumusan masalah, antara lain sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah latar belakang dilakukannya merger, terhadap bank-bank nasional, dari perspektif hukum menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ?
2.      Bagiamanakah perbedaan merger yang dilakukan pada era sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan Pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ?


[1] Data Bank Indonesia tahun 1996
[2] Jono Amirzon, Pelaksanaan Merger Bank di Indonesia,”Makalah”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 24-No.1-Tahun 2005, hal. 51
Share

0 comments:

Post a Comment