Sunday, July 29, 2012

CARA PENGAMBILAN FOTOCOPY MINUTA AKTA NOTARIS PADA PERKARA PIDANA DAN PERDATA

Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada perkara pidana:
Menurut PERMEN KUMHAM NOMOR: M.03.HT.03.10 TAHUN 2007 :
1.      Penyidik harus mengajukan persetujuan kepada Majelis Pengawas Daerah yang tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan, dengan mencantumkan alasan-alasan pengambilan fotocopy menuta akta Notaris (Pasal 2 ayat [1], [2] dan [3]
2.      Pasal 9 Majelis Pengawas Daerah memberikan persetujuan, apabila:
a. ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; atau
b belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundangundangan di bidang pidana.
c. ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak;
d.           ada dugaan pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta; atau
e. ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).

3.      Sebelum Menyerahkan terlebih dahulu MPD mendengarkan keterangan Notaris yang bersangkutan (Pasal 10)
4.      Jika MPD Menyetujui, maka penyidik, penuntut Umum atau Hakim miminta kepada Notaris untuk menyerahkan fotocopy minuta akta untuk dilakukan pemeriksaan forensik. (Pasal 13)
5.      Penyerahan foto copi minuta akta Notaris dilaksanakan dengan berita acara penyerahan yang dibuat MPD dan ditanda tangani oleh MPD, Penerima dan Notaris yang bersangkutan.
6.      Setelah pemeriksaan terhadap fotocopy minuta akta notaris selesai, maka penyidik, Penuntut umum atau Hakim mengembalikan kepada Notaris.

Cara pemanggilan Notaris dalam perkara pidana :

1.      Sesuai pasal 66 UUJN jo PERMEN KUMHAM NOMOR: M.03.HT.03.10 TAHUN 2007, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim terlebih dahulu mengajukan ijin pemanggilan Notaris kepada MPD, disertai dengan alasan-alasan pemanggilan
2.       MPD akan mempelajari alasan-alasan pemanggilan yang diajukan penyidik, penuntut umum atau Hakim. Apabila :
a. ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, atau;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
3.      Jika alasan yang diajukan terbukti masuk dalam ranah Hukum Pidana, maka MPD akan mendengar keterangan Notaris yang bersangkutan.
4.      Kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan Notaris yang bersangkutan untuk diadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau Hakim
5.      Apabila menurut pendapat MPD terdapat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris maka MPD akan memberikan persetujuan pemaggilan yang diajukan penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
6.      MPD membuat berita acara pemanggilan dan membuat laporan pemanggilan kepada MPW dan MPP.

Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada perkara perdata :
1.      Apabila Pelapor langsung melaporkan kepada MPD maka MPD dapat secara langsung untuk meminta fotocopy minuta akta Notaris yang bersangkutan
2.      Apabila pelapor mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, maka Hakim dapat meminta kepada tergugat Notaris untuk menyerahkan fotocopy minuta akta tanapa harus melalui persetujuan MPD

Cara pemanggilan Notaris dalam perkara perdata :
Hakim dapat secara langsung tanpa persetujuan MPD meminta kepada Notaris yang bersangkutan untuk datang dalam persidangan.

Share

0 comments:

Post a Comment