Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada perkara pidana:
Menurut PERMEN KUMHAM NOMOR: M.03.HT.03.10 TAHUN
2007 :
1. Penyidik harus mengajukan persetujuan
kepada Majelis Pengawas Daerah yang tembusannya disampaikan kepada Notaris yang
bersangkutan, dengan mencantumkan alasan-alasan pengambilan fotocopy menuta
akta Notaris (Pasal 2 ayat [1], [2] dan [3]
2. Pasal 9 Majelis Pengawas Daerah memberikan
persetujuan, apabila:
a. ada
dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; atau
b belum
gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundangundangan
di bidang pidana.
c. ada
penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak;
d. ada
dugaan pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta; atau
e. ada dugaan
Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).
3. Sebelum Menyerahkan terlebih dahulu MPD
mendengarkan keterangan Notaris yang bersangkutan (Pasal 10)
4. Jika MPD Menyetujui, maka penyidik,
penuntut Umum atau Hakim miminta kepada Notaris untuk menyerahkan fotocopy
minuta akta untuk dilakukan pemeriksaan forensik. (Pasal 13)
5. Penyerahan foto copi minuta akta Notaris
dilaksanakan dengan berita acara penyerahan yang dibuat MPD dan ditanda tangani
oleh MPD, Penerima dan Notaris yang bersangkutan.
6. Setelah pemeriksaan terhadap fotocopy
minuta akta notaris selesai, maka penyidik, Penuntut umum atau Hakim
mengembalikan kepada Notaris.
Cara pemanggilan Notaris
dalam perkara pidana :
1. Sesuai pasal 66 UUJN jo PERMEN KUMHAM NOMOR:
M.03.HT.03.10 TAHUN 2007, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim terlebih dahulu
mengajukan ijin pemanggilan Notaris kepada MPD, disertai dengan alasan-alasan
pemanggilan
2.
MPD
akan mempelajari alasan-alasan pemanggilan yang diajukan penyidik, penuntut
umum atau Hakim. Apabila :
a.
ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Akta dan/ atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris,
atau;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan
tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
3. Jika alasan yang diajukan terbukti masuk
dalam ranah Hukum Pidana, maka MPD akan mendengar keterangan Notaris yang
bersangkutan.
4. Kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan
Notaris yang bersangkutan untuk diadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
perkara yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau Hakim
5. Apabila menurut pendapat MPD terdapat
unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris maka MPD akan memberikan
persetujuan pemaggilan yang diajukan penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
6. MPD membuat berita acara pemanggilan dan
membuat laporan pemanggilan kepada MPW dan MPP.
Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada perkara perdata :
1. Apabila Pelapor langsung melaporkan kepada
MPD maka MPD dapat secara langsung untuk meminta fotocopy minuta akta Notaris
yang bersangkutan
2. Apabila pelapor mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Negeri, maka Hakim dapat meminta kepada tergugat Notaris untuk
menyerahkan fotocopy minuta akta tanapa harus melalui persetujuan MPD
Cara pemanggilan Notaris dalam perkara perdata :
Hakim dapat secara langsung tanpa persetujuan MPD meminta kepada Notaris
yang bersangkutan untuk datang dalam persidangan.
0 comments:
Post a Comment