Sunday, July 29, 2012

PROSEDUR PEMANGGILAN NOTARIS ATAS PELANGGARAN KODE ETIK JABATAN

PROSEDUR PEMANGGILAN NOTARIS ATAS PELANGGARAN KODE ETIK JABATAN
Oleh : Arif Indra Mkn
Mahasiswa Kenotariatan UNDIP 2011

A.     Tahap Pengajuan Laporan
Menurut Pasal 21 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004

1.      Pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan pelanggaran Kode Etik dapat ditujukan kepada MPD,MPW dan MPP.
2.      Jika laporan atas pelanggaran Kode Etik dilaporkan ke MPW atau MPP, maka MPW atau MPP meneruskan laporan tersebut kepada MPD
3.      Laporan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan.

B.     Tahap Pemanggilan
1.      Menurut Pasal 22 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur Pemanggilan Notaris adalah :
2.      Ketua Majelis Pemeriksa melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
3.      Pemanggilan dilakukan dengan surat oleh sekretaris dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum sidang.
4.      Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksimili yang segera disusul dengan surat pemanggilan.
5.      Dalam hal terlapor setelah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua.
6.      Dalam hal terlapor setelah dipanggil secara sah dan patut yang kedua kali namun tetap tidak hadir maka pemeriksaan dilakukan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran terlapor.
7.      Dalam hal pelapor setelah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan yang kedua, dan apabila pelapor tetap tidak hadir maka Majelis Pemeriksa menyatakan laporan gugur dan tidak dapat diajukan lagi.

C.     Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah
Menurut Pasal 23 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :

1.      Pemeriksaan dilakukan oleh MPD, dan  tertutup untuk umum.
2.      Pemeriksaan dimulai dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah laporan diterima.
3.      MPD harus sudah menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak laporan diterima.
4.      Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
5.      Surat pengantar pengiriman berita acara pemeriksaan yang dikirimkan kepada MPW ditembuskan kepada pelapor, terlapor, MPP, dan Pengurus Daerah INI.
6.      Pada sidang pertama yang ditentukan, pelapor dan terlapor hadir, lalu MPD melakukan pemeriksaan dengan membacakan laporan dan mendengar keterangan pelapor.
7.      Dalam pemeriksaan, terlapor diberi kesempatan yang cukup untuk menyampaikan tanggapan.
8.      Pelapor dan terlapor dapat mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang diajukan.

D.    Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Wilayah
Menurut Pasal 26 dan 27 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :
1.      MPW memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah.
2.      MPW mulai melakukan pemeriksaan terhadap hasil pemeriksaan MPD dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak berkas diterima.
3.      MPW berwenang memanggil pelapor dan terlapor untuk didengar keterangannya.
4.      Putusan diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas diterima.
5.      Putusan harus memuat alasan dan pertimbangan yang cukup, yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan dan ditandatangani oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris MPW.
6.      Dalam hal laporan tidak dapat dibuktikan, maka MPW mengucapkan putusan yang menyatakan laporan ditolak dan terlapor direhabilitasi nama baiknya.
7.      Dalam hal laporan dapat dibuktikan, maka terlapor dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
8.      Salinan putusan MPW disampaikan kepada Menteri, pelapor, terlapor, Majelis Pengawas Daerah, dan Pengurus Pusat INI, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.

E.     Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Pusat
Menurut Pasal 29 dan 30 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :
1.      MPP memeriksa permohonan banding atas putusan MPW
2.      Dalam hal dalil yang diajukan pada memori banding dianggap cukup beralasan oleh MPP, maka putusan MPW dibatalkan.
3.      Dalam hal dalil yang diajukan pada memori banding dianggap tidak beralasan oleh MPP, maka putusan MPW dikuatkan.
4.      MPP dapat mengambil putusan sendiri berdasarkan kebijaksanaan dan keadilan.
5.      MPP mulai melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak berkas diterima.
6.      MPP berwenang memanggil pelapor dan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan guna didengar keterangannya.
7.      Putusan diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas diterima dan  ditandatangani oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris MPP
8.      Putusan MPP disampaikan kepada Menteri, dan salinannya disampaikan kepada pelapor, terlapor, MPD,MPW , PengurusPusat INI, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan

Share

0 comments:

Post a Comment