PROSEDUR PEMANGGILAN NOTARIS ATAS PELANGGARAN KODE
ETIK JABATAN
Oleh : Arif Indra
Mkn
Mahasiswa
Kenotariatan UNDIP 2011
A. Tahap Pengajuan Laporan
Menurut Pasal 21 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004
1. Pihak yang merasa dirugikan
mengajukan laporan pelanggaran Kode Etik dapat ditujukan kepada MPD,MPW dan
MPP.
2. Jika laporan atas pelanggaran Kode
Etik dilaporkan ke MPW atau MPP, maka MPW atau MPP meneruskan laporan tersebut
kepada MPD
3. Laporan harus disampaikan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia disertai bukti-bukti yang dapat
dipertanggung-jawabkan.
B. Tahap Pemanggilan
1.
Menurut Pasal 22 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur
Pemanggilan Notaris adalah :
2. Ketua Majelis Pemeriksa melakukan
pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
3. Pemanggilan dilakukan dengan surat
oleh sekretaris dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum sidang.
4. Dalam keadaan mendesak pemanggilan
dapat dilakukan melalui faksimili yang segera disusul dengan surat pemanggilan.
5. Dalam hal terlapor setelah dipanggil
secara sah dan patut, tetapi tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua.
6. Dalam hal terlapor setelah dipanggil
secara sah dan patut yang kedua kali namun tetap tidak hadir maka pemeriksaan
dilakukan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran terlapor.
7. Dalam hal pelapor setelah dipanggil
secara sah dan patut tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan yang kedua, dan
apabila pelapor tetap tidak hadir maka Majelis Pemeriksa menyatakan laporan
gugur dan tidak dapat diajukan lagi.
C.
Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa
Daerah
Menurut Pasal 23 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10
TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :
1. Pemeriksaan dilakukan oleh MPD, dan tertutup untuk umum.
2. Pemeriksaan dimulai dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah laporan diterima.
3. MPD harus sudah menyelesaikan pemeriksaan
dan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak laporan diterima.
4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita
acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
5. Surat pengantar pengiriman berita acara
pemeriksaan yang dikirimkan kepada MPW ditembuskan kepada pelapor, terlapor, MPP,
dan Pengurus Daerah INI.
6. Pada sidang pertama yang ditentukan,
pelapor dan terlapor hadir, lalu MPD melakukan pemeriksaan dengan membacakan
laporan dan mendengar keterangan pelapor.
7. Dalam pemeriksaan, terlapor diberi kesempatan
yang cukup untuk menyampaikan tanggapan.
8. Pelapor dan terlapor dapat mengajukan
bukti-bukti untuk mendukung dalil yang diajukan.
D.
Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa
Wilayah
Menurut Pasal 26 dan 27 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10
TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :
1. MPW memeriksa dan memutus hasil
pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah.
2. MPW mulai melakukan pemeriksaan terhadap
hasil pemeriksaan MPD dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sejak berkas diterima.
3. MPW berwenang memanggil pelapor dan
terlapor untuk didengar keterangannya.
4. Putusan diucapkan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas diterima.
5.
Putusan
harus memuat alasan dan pertimbangan yang cukup, yang dijadikan dasar untuk
menjatuhkan putusan dan ditandatangani oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris MPW.
6.
Dalam
hal laporan tidak dapat dibuktikan, maka MPW mengucapkan putusan yang
menyatakan laporan ditolak dan terlapor direhabilitasi nama baiknya.
7.
Dalam
hal laporan dapat dibuktikan, maka terlapor dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
8.
Salinan
putusan MPW disampaikan kepada Menteri, pelapor, terlapor, Majelis Pengawas
Daerah, dan Pengurus Pusat INI, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.
E.
Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa
Pusat
Menurut Pasal 29 dan 30 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10
TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :
1. MPP memeriksa permohonan banding atas
putusan MPW
2. Dalam hal dalil yang diajukan pada memori
banding dianggap cukup beralasan oleh MPP, maka putusan MPW dibatalkan.
3. Dalam hal dalil yang diajukan pada memori
banding dianggap tidak beralasan oleh MPP, maka putusan MPW dikuatkan.
4. MPP dapat mengambil putusan sendiri
berdasarkan kebijaksanaan dan keadilan.
5. MPP mulai melakukan pemeriksaan terhadap
berkas permohonan banding dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender sejak berkas diterima.
6. MPP berwenang memanggil pelapor dan
terlapor untuk dilakukan pemeriksaan guna didengar keterangannya.
7. Putusan diucapkan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas diterima dan ditandatangani oleh Ketua, Anggota, dan
Sekretaris MPP
8. Putusan MPP disampaikan kepada Menteri,
dan salinannya disampaikan kepada pelapor, terlapor, MPD,MPW , PengurusPusat
INI, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak putusan diucapkan
0 comments:
Post a Comment