Sunday, July 29, 2012

SOAL & JAWABAN UAS AKTA-AKTA PPAT KELAS A1 2012

SOAL DAN JAWABAN UAS SEMESTER GENAP (2011/2012)
MATAKULIAH AKTA-AKTA PPAT
KELAS A 1
Dosen Penguji : Notaris Hari Bagyo, SH, Mhum
CLOSE BOOK

1.      Tugas pokok PPAT (pasal 2 PP no.37/1998)
Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hk atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum tersebut :
a.       Jual-beli
b.      Tukar menukar
c.       Hibah
d.      Pemasukan kedalam perusahaan (inbreng)
e.       Pembagian hak bersama
f.        Pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik.
g.       Pemberian hak tanggungan
h.       Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

3. janji – janji yang diatur dalam APHT Pasal 11 ayat [2] UUHT  :
a.       Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan obyek hak tangungan, misalnya harus dengan persetujuan lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
b.      Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk obyek hak tanggungan.
c.       Janji yang memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
d.      Janji bahwa pemegang HT pertama (peringkat pertama) mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek HT apabila debitur cidera janji.
e.       Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk menyelamatkan obyek HT jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan.
f.        Janji bahwa pemberi HT akan mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT.
g.       Janji bahwa pemberi HT tidak akan melepaskan haknya atas obyek HT tanpa persetujuan dari pemegang HT.
h.       Janji bahwa pemegang HT akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi apabila obyek HT dilepaskan haknya oleh pemberi HT atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
i.         Janji bahwa pemberi HT akan mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT
j.        Janji bahwa sertifikat hak atas tanah obyek HT disimpan oleh penerima HT.

3.      Apa yang menjadi Hak dan Kewajiban PPAT ?

HAK PPAT adalah :
a.   cuti;
b.   memperoleh uang jasa (honorarium) dari pembuatan akta sesuai Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
c.   memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundangundangan pertanahan;
d.   memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT.

PPAT mempunyai kewajiban :
a.   menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   mengikuti pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan sebagai PPAT;
c.   menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
d.   menyerahkan protokol PPAT dalam hal :
1. PPAT yang berhenti menjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) kepada PPAT di daerah kerjanya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
2. PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara kepada PPAT Sementara yang menggantikannya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
3. PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus kepada PPAT Khusus yang menggantikannya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan.
e.   membebaskan uang jasa kepada orang yang tidak mampu, yang dibuktikan secara sah;
f.    membuka kantornya setiap hari kerja kecuali sedang melaksanakan cuti atau hari libur resmi dengan jam kerja paling kurang sama dengan jam kerja Kantor Pertanahan setempat;
g.   berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam daerah kerja sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pengangkatan PPAT;
h.   menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan;
i.    melaksanakan jabatan secara nyata setelah pengambilan sumpah jabatan;
j.    memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan;
k.   lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan.

4.      SKMHT dibuat dalam hal :
1.      Terhadap sertifikat tanah itu masih dalam proses pendaftaran Hak
2.      Masih dalam proses peralihan Hak
3.      Masih dalam proses penghapusan Hak Tanggungan
4.      pemberi hak tanggungan, karena sesuatu sebab yang menyebabkan ia tidak bisa hadir untuk menandatangani APHT (penjelasan umum angka 7 UUHT).

Jangka waktu berlakunya SKMHT :
a.       Pada tanah dalam proses peralihan hak dan masih dalam proses pendaftaran tanah, jangka waktunya 3 bulan
b.      Hak atas tanah ang dalam proses penghapusan Hak Tanggungan, jangka waktunya 1 tahun
c.       Terhadap hutang-piutang, yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), berlaku nya selama masa kreditnya belum selesai.
d.      Jika hak atas tanahnya sudah terdaftar, maka jangka waktunya adalah 1 bulan sesudah diberikan. (pasal 15 ayat 3 UUHT)
e.       Jika hak atas tanahnya belum terdaftar (belum bersertifikat), maka jangka waktunya adalah 3 bulan (pasal 15 ayat 4 UUHT)
f.        Tanah-tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum didaftar atas nama pemberi HT sebagai pemegang hak yang baru (tanah yang belum didaftar peralihan haknya, pemecahannya atau penggabungan nya) maka masa berlakunya : 3 bulan (pasal 15 ayat 4 alinea terakhir UUHT).

Share

0 comments:

Post a Comment