SOAL DAN JAWABAN UAS SEMESTER GENAP (2011/2012)
MATAKULIAH AKTA-AKTA PPAT
KELAS A 1
Dosen Penguji : Notaris Hari Bagyo, SH, Mhum
CLOSE BOOK
1.
Tugas
pokok PPAT (pasal 2 PP no.37/1998)
Melaksanakan
sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hk atas tanah atau hak milik
atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan
data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum tersebut
:
a. Jual-beli
b. Tukar
menukar
c. Hibah
d. Pemasukan
kedalam perusahaan (inbreng)
e. Pembagian
hak bersama
f.
Pemberian hak guna bangunan / hak
pakai atas tanah hak milik.
g. Pemberian
hak tanggungan
h. Pemberian
kuasa membebankan hak tanggungan.
3. janji
– janji yang diatur dalam APHT Pasal 11 ayat [2] UUHT :
a. Janji
yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan obyek hak
tangungan, misalnya harus dengan persetujuan lebih dahulu dari pemegang hak
tanggungan.
b. Janji
yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk obyek
hak tanggungan.
c. Janji
yang memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek
hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
d. Janji
bahwa pemegang HT pertama (peringkat pertama) mempunyai hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri obyek HT apabila debitur cidera janji.
e. Janji
yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk menyelamatkan obyek HT jika
hal itu diperlukan untuk pelaksanaan.
f.
Janji bahwa pemberi HT akan
mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT.
g. Janji
bahwa pemberi HT tidak akan melepaskan haknya atas obyek HT tanpa persetujuan
dari pemegang HT.
h. Janji
bahwa pemegang HT akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi apabila
obyek HT dilepaskan haknya oleh pemberi HT atau dicabut haknya untuk
kepentingan umum.
i.
Janji bahwa pemberi HT akan
mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT
j.
Janji bahwa sertifikat hak atas
tanah obyek HT disimpan oleh penerima HT.
3. Apa
yang menjadi Hak dan Kewajiban PPAT ?
HAK
PPAT adalah :
a. cuti;
b. memperoleh uang
jasa (honorarium) dari pembuatan akta sesuai Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
c. memperoleh
informasi serta perkembangan peraturan perundangundangan pertanahan;
d. memperoleh
kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan
pemberhentian sebagai PPAT.
PPAT mempunyai kewajiban :
a. menjunjung
tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengikuti
pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan sebagai PPAT;
c. menyampaikan
laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan,
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
d. menyerahkan protokol PPAT dalam hal :
1. PPAT yang
berhenti menjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
kepada PPAT di daerah kerjanya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
2. PPAT
Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara kepada PPAT Sementara yang
menggantikannya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
3. PPAT Khusus
yang berhenti sebagai PPAT Khusus kepada PPAT Khusus yang menggantikannya atau
kepada Kepala Kantor Pertanahan.
e. membebaskan uang jasa kepada orang yang tidak
mampu, yang dibuktikan secara sah;
f. membuka kantornya setiap hari kerja kecuali
sedang melaksanakan cuti atau hari libur resmi dengan jam kerja paling kurang
sama dengan jam kerja Kantor Pertanahan setempat;
g. berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam
daerah kerja sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pengangkatan PPAT;
h. menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda
tangan, contoh paraf dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor
Wilayah, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan
yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan dalam waktu 1
(satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan;
i. melaksanakan
jabatan secara nyata setelah pengambilan sumpah jabatan;
j. memasang
papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh
Kepala Badan;
k. lain-lain
sesuai peraturan perundang-undangan.
4. SKMHT dibuat dalam hal
:
1.
Terhadap sertifikat tanah itu
masih dalam proses pendaftaran Hak
2.
Masih dalam proses peralihan
Hak
3.
Masih dalam proses penghapusan
Hak Tanggungan
4.
pemberi hak tanggungan, karena
sesuatu sebab yang menyebabkan ia tidak bisa hadir untuk menandatangani APHT
(penjelasan umum angka 7 UUHT).
Jangka waktu berlakunya SKMHT
:
a. Pada
tanah dalam proses peralihan hak dan masih dalam proses pendaftaran tanah,
jangka waktunya 3 bulan
b. Hak
atas tanah ang dalam proses penghapusan Hak Tanggungan, jangka waktunya 1 tahun
c. Terhadap
hutang-piutang, yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah),
berlaku nya selama masa kreditnya belum selesai.
d. Jika
hak atas tanahnya sudah terdaftar, maka jangka waktunya adalah 1 bulan sesudah
diberikan. (pasal 15 ayat 3 UUHT)
e. Jika
hak atas tanahnya belum terdaftar (belum bersertifikat), maka jangka waktunya
adalah 3 bulan (pasal 15 ayat 4 UUHT)
f.
Tanah-tanah yang sudah
bersertifikat tetapi belum didaftar atas nama pemberi HT sebagai pemegang hak
yang baru (tanah yang belum didaftar peralihan haknya, pemecahannya atau
penggabungan nya) maka masa berlakunya : 3 bulan (pasal 15 ayat 4 alinea
terakhir UUHT).
0 comments:
Post a Comment