Sunday, July 29, 2012

PAPER ANALISA HUKUM TENTANG DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL, TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI PADA PERSEROAN TERBATAS

 TUGAS PAPER H. PERUSAHAAN
Oleh : Arif Indra Mkn 2011
 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Perseroan terbatas adalah merupakan subyek hukum yang mandiri (Rechtpersoon), yang terlepas dari subyek hukum para pemegang sahamnya (Natuurlijkepersoon). Sejauh pembentukan perseroan mengikuti perarturan perundang-undangan yang berlaku, maka perseroan terbatas tersebut sebagai badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya, tanpa memperhatikan latar belakang pembentukannya. Doktrin dasar perseroan terbatas adalah bahwa perseroan terbatas adalah perseroan yang merupakan kesatuan hukum yang terpisah dari subyek hukum pribadi yang menjadi pendiri atau pemegang saham dari perseroan terbatas tersebut.[1]
Pasal 3 ayat [1] Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, mengatur bahwa :
” Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Ketentuan pasal ini, memberikan prinsip yang kuat, bahwa pemegang saham atau pendiri perseroan terbatas, pertanggungjawabannya terbatas pada saham yang disetor pada perseroan terbatas. Pemegang saham dalam pengertian ini adalah pasif dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha dari perseroan terbatas. Hal ini merupakan tujuan awal pendirian perseroan terbatas, yaitu memungkinkan penanaman modal atau investor yang pasif menanamkan modalnya pada kegiatan usaha tanpa harus berisiko untuk ikut dalam kegiatan usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas.
Kegiatan usaha perseroan terbatas tersebut dijalankan oleh organ-organ perseroan, yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan anggaran dasar perseroan terbatas. Organ-organ perseroan terbatas itu, menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007  adalah :
a.       Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. Pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. (Pasal 75 UUPT)
b.      Direksi
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan Sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar. (Pasal 92 UUPT)
c.       Dewan komisaris
Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. (Pasal 108 UUPT)
Ketiga organ inilah yang menjalankan keseluruhan kegiatan usaha perseroan terbatas. Dari ketiga organ perseroan terbatas ini, sebetulnya yang memiliki fungsi sebenarnya dalam menjalankan roda kegiatan usaha sehari-hari adalah merupakan tanggung jawab Direksi. Fungsi utama dari direksi suatu perseroan yaitu sebagai berikut:[2]
a.       Tugas Manajemen, dalam arti direksi melakukan tugas memimpin perusahaan.
b.      Tugas Representasi, dalam arti direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
c.       Prinsip mewalikili perusahaan di luar pengadilan menyebabkan perseroan sebagai badan hukum
d.      akan terikat dengan transaksi atau kontrak-kontak yang dibuat oleh direksi atas nama dan untuk kepentingan perseroan.
Pada umumnya Direksi dalam menjalankan fungsi utamanya tersebut, hanya bertanggung jawab kepada persero, dan dalam keadaan-keadaan yang sangat khusus saja Direksi bertanggung jawab kepada pribadi  masing-masing pemegang saham, yaitu misalnya : pada hal merger dan akuisisi. Pemegang saham minoritas dapat menuntut perseroan, bila tindakan direksi atas nama perusahaan merugigan pemegang saham minoritas.
Tuntutan terhadap Direksi yang pada gilirannya mengakibatkan diterapkannya piercing the corporate veil. Tuntutan terhadap Direksi pada dasarnya berusaha untuk menyibak tabir dari perseroan, yaitu Suatu proses untuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan, tanpa melihat kepada fakta bahwa perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perseroan pelaku tersebut. Dalam hal seperti ini pengadilan akan mengabaikan status badan hukum dari perusahaan tersebut, dan membebankan tanggung jawab kepada pihak manager dari persseroan tersebut dengan mengabaikan prinsip tanggung jawab terbatas dari perseroan, yang biasanya mereka nikmati.
Pasal 3 ayat 2 UUPT, mengatur bahwa : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.   pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Berdasarkan latar belakang seperti yang sudah penulis kemukakan diatas, maka penulis tertarik untuk mengangkat tema tersebut ke dalam paper yang berjudul “ANALISA HUKUM TENTANG DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL, TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI PADA PERSEROAN TERBATAS


[1] Chatamarrasjid Ais, Pengarus Piercing The Corporate Veil Dalam Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum Bisnis, volume 22- No. 6- TAHUN 2003, hal 9
[2] Pudio, Bahan Kuliah Hukum Perusahaan Semester II  “Slide Doktrin Hukum Asing dalam UUPT”, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, tahun 2011, diambil dari http://pudio-announcement-news.blogspot.com/2011/04/slide-hukum-perusahaan-bahan-kuliah.html, pada tanggal 18 Juli 2012, hal. 2
Share

0 comments:

Post a Comment