Sunday, July 29, 2012

AKTA PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN WARIS

PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN
Nomor : 7

Pada hari ini, Kamis, tanggal, 5-9-2010 (tanggal lima, bulan September, tahun dua ribu sepuluh), Mengahadap kepada saya, Arif Indra Setyadi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Purwokerto, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :----------------------------------------------
1.   Nyonya J, lahir di Cilacap, pada tanggal 5 (lima), bulan Maret, tahun 1953 (seribu sembilan ratus lima puluh tiga), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 176, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330503530002;---------------
-   Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.   Untuk dirinya sendiri----------------------------------
b.   Sebagai pelaksana wasiat dari pewaris yang akan disebut dibawah ini.-------------------------------------------
2.   Tuan G, lahir di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Mei, tahun 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Melati Raya nomor : 61, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 7, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330705590001;--------------------------------------------
-   Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini,----------------
3.   Tuan K, lahir di Purwokerto, tanggal 3 (tiga), bulan Mei, tahun 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Kepodang nomor : 55, Rukun Tetangga 3, Rukun Warga 2, Kelurahan Bancarkember, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330305750001;--------------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini,-------
4.    Nyonya M, lahir di Purwokerto, tanggal 4(empat), bulan Juni, tahun 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Merpati Timur nomor : 144, Rukun Tetangga 1, Rukun Warga 2, Kelurahan Bancarkember, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330406790001;---------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini,----------------
5.   Tuan N, lahir di Purwokerto, tanggal 22 (dua puluh dua), bulan Mei, tahun 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Arjuna nomor : 39, Rukun Tetangga 4, Rukun Warga 1, Kelurahan Bancarkember, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00332205810001;--------------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini,----------------
6.   Nyonya O, lahir di Purwokerto, tanggal 11 (sebelas), bulan Juli, tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Rasuna Said, nomor : 104, Rukun Tetangga 1, Rukun Warga 2, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00331107830001;--------------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini,----------------
7.   Tuan P, lahir di Purwokerto, tanggal 6 (enam), bulan Desember, tahun 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Swatio nomor : 55, Rukun Tetangga 7, Rukun Warga 5, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330612850001;--------------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini,----------------
8.   Tuan R, lahir di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Juli, tahun 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Masjid, nomor : 99, Rukun Tetangga 4, Rukun Warga 4, Kelurahan Kedung Wuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330707730001;--------------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini,
9.   Tuan I, lahir di Purwokerto, tanggal 10 (sepuluh), bulan Agustus, tahun 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Raya Karanglewas, nomor : 177, Rukun Tetangga 4, Rukun Warga 2, Kelurahan Karanglewas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00331008720001;------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini,----------------
10.          Tuan Lavender, lahir di Jakarta, tanggal 12 (dua belas), bulan Agustus, tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Toyadjene, nomor : 11, Rukun Tetangga 1, Rukun Warga 1, Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00331108800001;------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri sebagai ahli waris testamentair yang diangkat berdasarkan akta wasiat yang dibuat di hadapan Faisal Indra Drestara, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Maret tahun 2005 (dua ribu lima) (7-3-2005), Nomor 54, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.------
11.          Nyonya Q, lahir di Purbalingga, tanggal 9 (sembilan), bulan Pebruari, tahun 1944 (seribu sembilan ratus empat puluh empat), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Mayangsari, nomor : 34, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 1, Kelurahan Pasir Luhur, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330902440001;------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri sebagai ahli waris testamentair yang diangkat berdasarkan akta wasiat yang dibuat di hadapan Faisal Indra Drestara, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Maret tahun 2005 (dua ribu lima) (7-3-2005), Nomor 54, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.------
12.          Tuan Samsul Munir, sarjana hukum, wakil Balai Harta Peninggalan, Purwokerto, lahir di Sangatta, tanggal 2 (dua), bulan Juli, tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di jalan Bancar Kembar Permai, nomor : 140, Rukun Tetangga 3, Rukun Warga 3, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.; pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 00330207770001;--------------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas selaku demikian berdasarkan Surat Keputusan tanggal 5, bulan Juni, tahun 2010 (5-6-2010), Nomor B.H.P/4321/6 dan dengan demikian :-----------
Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 1072 dan pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
-   Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.------------
-   Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau dalam kedudukan atau jabatan tersebut menerangkan hendak melakukan pemisahan dan pembagian harta peninggalan dari almarhum tuan B, dengan menerangkan terlebih dahulu :-------------------------------
-    Bahwa tuan B, pekerjaan terakhir adalah pedagang; yang dalam akta ini selanjutnya disebut :--------------------
--------------------------“Pewaris”---------------------

Share

0 comments:

Post a Comment