1. TIMBULNYA HUTANG PAJAK
A. Ajaran Hutang Pajak Materiil :
Menurut
teori ini apabila TATBESTAND itu sudah dipenuhi, maka dengan sendirinya timbul
hutang pajak, walaupun belum ada surat
ketetapan pajak. Jadi kalau kita melihat fungsi Surat Ketetapan Pajak dalam
ajaran Materiil, maka surat
ketetapan pajak tidak menimbulkan hutang pajak, SKP hanya merupakan ketetapan
yang deklarator, sebab hutang pajak sudah timbul pada saat dipenuhinya
TATBESTAND.
CIRI-CIRINYA :
1. Besarnya hutang pajak belum diketahui
dengan pasti
2. Wajib pajak tidak semuanya menguasai
Undang-undang
3. Menggunakan Self Assessment System yaitu
wajib pajak harus menghitung, menetapkan sendiri besarnya pajak terhutang
4. Surat ketetapan pajak hanya bersifat
deklarator
5. Contohnya ada di PPh, PPN dan PPn BM
B.
Ajaran Hutang Pajak Formal
Surat Ketetapan Pajak dari Fiscus, merupakan
syarat mutlak, yang menimbulkan hutang pajak. Dalam ajaran Formal merupakan
ketetapan yang Konstitutif (ketetapan yang menimbulakan Hak dan Kewajiban),
tanpa ada SKP tidak akan ada hutang pajak.
CIRI-CIRINYA :
1. Besarnya hutang pajak dapat diketahui
dengan pasti
2. Wajib pajak membayara sesuai dengan
SKP/SPPT
3.
Menggunakan Self Assessment System, fiscus pro aktif
sedangkan wajib pajak pasif
4. Surat ketetapan pajak hanya bersifat
Konstitutif
5. Contohnya ada di PBB
2.
Apa yang dimaksud Hutang dalam Hukum
Perdata ?
Hutang dalam Hukum Perdata adalah
perikatan yang menimbulkan Hak dan kewajiban bagi Kreditur dan debitur.
Kreditur berhak memperoleh pengembalian
atas kewajiban debitur. Jadi merupakan perikatan yang sempurna karena hak dan
kewajiban debitur secara langsung akan memperoleh haknya.
3.
Apa yang dimaksud Hutang dalam arti luas
dan sempit ?
Pengertian hutang secara umum meliputi
perikatan secara bersumber dari Perjanjian, perikatan yang bersumber dari
undang-undang, tentang hapusnya perikatan. Sedangkan secara khusus adalah
perikatan yang memiliki nama tertentu dandiberikan pengaturannya secara khusus
oleh undang-undang.
4. TAX DEDUCTIBLE
A. Pengertian
Pengeluaran-pengeluaran
yang dapat diperhitungkan sebagai biaya yanng dapat dikenakan sebagai obyek
pajak
B. Kronologisnya
Berawal
dari Konferensi WTO di Uruguay Round di Maroko pada tahun 1994 yang
menghasilkan kesepakatan mengenai pasar bebas
Kemudian
dilanjutkan pada GATT dan GAS menghasilkan agar anggota negara-negara yang
terlibat didalamnya untuk meratifikasi hasi perundingan GATT dan GAS yang salah
satunya mengenai Larangan untuk menarik pajak terhadap barang-barang yang masuk
lebih dari 5%
Indonesia
meratifikasi hasil perundingan GATT dan GAS ini dengan UU No 7 tahun 1994
Kontradiktif
dengan keputusan GATT, barang- barang yang dihasilkan oleh Indonesia yang
berorientasi Eksport harus memenuhi syarat Standar Kualitas Internasional
dibuktikan dengan Sertifikat ISO
Untuk
mencapai hal tersebut maka diperlukan : SDM yang berkualitas, Penguasaan
Teknologi dan Produk yang ramah lingkungan
Untuk
mencapai hal tersebut dibutuhkan biaya-biaya sebagai pengeluaran perusahaan
Pengeluaran-pengeluaran
yang digunakan sebagai biaya pengembangan ketiga elemen tersebut dapat
dikenakan pajak
Pengenaaan
pajak atas biaya-biaya tersebut yang disebut TAX DEDUCTIBLE
TAX
DEDUCTIBLE inilah yang dimaksud dengan TUGAS dari Hukum Pajak
C. Dasar Hukum
Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang
D. Contoh :
PT
berpenghasilan Bruto Rp.
100.000.000
Pengembangan
IPTEK Rp. 20.000.000
Pengembangan
SDM Rp. 20.000.000
Pengolahan
Limbah Rp. 10.000.000 +
Jumlah Rp. 50.000.000
Jumlah
Rp. 50.000.000 yang disebut pengeluaran yang dapat diperhitungkan sebagai
biaya-biaya kena pajak.
5. HAPUSNYA HUTANG PAJAK
a.
Karena Pembayaran Lunas
b.
Kompensasi Kelebihan Pajak
c. Daluwarsa
Diatur dalam Pasal 21 ayat [4] dan
pasal 22 ayat [1] dan [2] UU. No 28 tahun 2007 perubahan dari UU. 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
d.
Wajib Pajak meninggal tanpa adanya Ahli Waris
e.
Karena dinyatakan Pailit (Insolvensi) oleh Pengadilan
Niaga yang telah Homologatie Akkord (Penetapan Hakim yang inkrah)
Share
0 comments:
Post a Comment