MATRIKS PERBANDINGAN ANTARA
HAK TANGGUNGAN, JAMINAN FIDUSIA DAN JAMINAN RESI GUDANG
HAK TANGGUNGAN
|
JAMINAN FIDUSIA
|
JAMINAN RESI GEDUNG
|
1.
Asas Hukum
-
ASAS PUBLISITAS (PS. 13 (1) UUHT)
-
ASAS SPESIALITAS (PS.11 (1) UUHT)
-
ASAS TIDAK DAPAT
DIBAGI-BAGI (PS. 2 (1) UUHT)
|
1. Asas Hukum
-
ASAS PUBLISITAS (PS 6 UUF)
-
ASAS SPESIALITAS (PS 11 UUF)
-
Asas Droit de suite (Ps. 20 UUF)
|
1. Asas Hukum
-
ASAS PUBLISITAS (Ps.
20 UU SRG)
-
ASAS SPESIALITAS (Ps 1
UU SRG)
-
Hanya untuk menjamin satu
hutang (Ps. 12 UU SRG)
|
2.
ciri-cirinya
-
DROIT DE PREFERENCE memberikan kedudukan
diutamakan
-
DROIT DE SUITE membawa hak
dimanapun bendanya berada
-
Hak jaminan Kebendaan
tetap berupa tanah dan bangunan
|
2. Ciri-Cirinya :
-
DROIT DE PREFERENCE memberikan kedudukan
diutamakan
-
DROIT DE SUITE membawa hak dimanapun
bendanya berada
-
Hak Jaminan Kebendaan bergerak
-
Penyerahan obyek fidusia
secara contitutum prosessorium
|
2. Ciri-cirinya
:
-
Kebutuhan
pembiayaan pemegang resi gudang
-
Tidak
diwajibkan untuk mendaftarkan jaminan resi Gudang tetapi hanya memberitahukan
kepada pengelola gudang dan Pusat Regitrasi Jaminan Resi Gudang
-
Hanya
untuk jaminan satu hutang saja Ps/ 12 ayat 2 UU SRG
-
Dapat
dengan lelang umum dan penjualan umum
|
3.
Subyek hukum
-
Perorangan
dan Badan Hukum
-
Kedudukan
pemberi Hak tanggungan tetap sebagai pemilik
-
Memiliki
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap Hak tanggungan yang
bersangkutan
|
3. Subyek
hukum
-
Perorangan
dan Badan Hukum
-
Kedudukan
Debitor atau pemberi fidusia bukan sebagai pemilik tetapi sebagai pihak yang
meminjam-pakai
-
Kedudukan
penerima fidusia sebagai pemilik secara yuridis
|
3. Subyek Hukum :
-
Perorangan
dan Badan Hukum
-
Pemeri
jaminan Resi Gudang adalah Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang
menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang
|
4.
Obyek Hak Tanggungan
- Ps. 4[1] : HM, HGB dan
HGU
- Ps 4 [2] H Pakai atas
tanah negara yang wajib didaftarkan dan dipindah tangankan
- Ps. 27 Rumah susun dan
hak milik atas satuan rumah susun
|
4. Obyek Fidusia :
-
Benda
yang dimiliki dan dialihkan kepemilikannya, baik berupa benda berwujud atau
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang bukan termasuk hipotik
dan hak tanggungan, serta benda terdaftar atau tidak terdaftar.
-
Jika
tidak diperjanjikan lain obyek fidusia bisa berupa hasil dari benda yang
meruoakn obyek fidusia
-
Klaim
asuransi
|
4. Obyek
Resi Gudang
-
Resi
Gudang yaitu dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di
dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Barang yang disimpan
dalam gudang dapat berupa barang-barang komoditas, Ps 2 UU SRG
-
Dapat
dipindah tangankan kepemilikannya oleh pemilik resi gudang
-
Telah
diberitahukan pada Pusat Regitrasi
|
0 comments:
Post a Comment