Sunday, July 29, 2012

PERBANDINGAN HAK TANGGUNGAN, FIDUSIA DAN JAMINAN RESI GUDANG

MATRIKS PERBANDINGAN ANTARA HAK TANGGUNGAN, JAMINAN FIDUSIA DAN JAMINAN RESI GUDANG

HAK TANGGUNGAN


JAMINAN FIDUSIA


JAMINAN RESI GEDUNG
1.       Asas Hukum
-    ASAS PUBLISITAS (PS. 13 (1) UUHT)
-    ASAS SPESIALITAS (PS.11 (1) UUHT)
-    ASAS TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI (PS. 2 (1) UUHT)

1.      Asas Hukum
-    ASAS PUBLISITAS (PS 6 UUF)
-    ASAS SPESIALITAS (PS 11 UUF)
-    Asas Droit de suite (Ps. 20 UUF)

1.      Asas Hukum
-       ASAS PUBLISITAS (Ps. 20 UU SRG)
-       ASAS SPESIALITAS (Ps 1 UU SRG)
-       Hanya untuk menjamin satu hutang (Ps. 12 UU SRG)


2.       ciri-cirinya
-    DROIT DE PREFERENCE memberikan kedudukan diutamakan
-    DROIT DE SUITE membawa hak dimanapun bendanya berada
-    Hak jaminan Kebendaan tetap  berupa tanah dan bangunan
2. Ciri-Cirinya :
-    DROIT DE PREFERENCE memberikan kedudukan diutamakan
-    DROIT DE SUITE membawa hak dimanapun bendanya berada
-    Hak Jaminan Kebendaan bergerak
-    Penyerahan obyek fidusia secara contitutum prosessorium
2.   Ciri-cirinya :
-    Kebutuhan pembiayaan pemegang resi gudang
-    Tidak diwajibkan untuk mendaftarkan jaminan resi Gudang tetapi hanya memberitahukan kepada pengelola gudang dan Pusat Regitrasi Jaminan Resi Gudang
-    Hanya untuk jaminan satu hutang saja Ps/ 12 ayat 2 UU SRG
-    Dapat dengan lelang umum dan penjualan umum
3.       Subyek hukum
-   Perorangan dan Badan Hukum
-   Kedudukan pemberi Hak tanggungan tetap sebagai pemilik
-   Memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap Hak tanggungan yang bersangkutan
3.  Subyek hukum
-    Perorangan dan Badan Hukum
-    Kedudukan Debitor atau pemberi fidusia bukan sebagai pemilik tetapi sebagai pihak yang meminjam-pakai
-    Kedudukan penerima fidusia sebagai pemilik secara yuridis

3.   Subyek Hukum :
-    Perorangan dan Badan Hukum
-    Pemeri jaminan Resi Gudang adalah Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang
4.       Obyek Hak Tanggungan
-   Ps. 4[1] : HM, HGB dan HGU
-   Ps 4 [2] H Pakai atas tanah negara yang wajib didaftarkan dan dipindah tangankan
-   Ps. 27 Rumah susun dan hak milik atas satuan rumah susun
4. Obyek Fidusia :
-    Benda yang dimiliki dan dialihkan kepemilikannya, baik berupa benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang bukan termasuk hipotik dan hak tanggungan, serta benda terdaftar atau tidak terdaftar.
-    Jika tidak diperjanjikan lain obyek fidusia bisa berupa hasil dari benda yang meruoakn obyek fidusia
-    Klaim asuransi
4.   Obyek Resi Gudang
-     Resi Gudang yaitu dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Barang yang disimpan dalam gudang dapat berupa barang-barang komoditas, Ps 2 UU SRG
-     Dapat dipindah tangankan kepemilikannya oleh pemilik resi gudang
-     Telah diberitahukan pada Pusat Regitrasi

Share

0 comments:

Post a Comment