Monday, November 19, 2012

PERATURAN LELANG

1.    Perbeda LELANG dengan JUAL BELI PADA UMUMNYA

LELANG
JUAL BELI PADA UMUMNYA
Penjualan di muka umum
Tidak harus di muka umum
Ada Pengumuman sebelum lelang
Tidak harus di umumkan terlebih dahulu
Ada Pejabat Lelang
Tidak ada pejabat tertentu
Peserta harus mendaftar dahulu
Tidak
Untuk jenis tertentu diwajibkan ada jaminan penawaran
Tidak
Di pungut Bea Lelang dan pajak
Pajak Penjualan



2.    Perbedaan LELANG PADA UMUMNYA dengan PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

LELANG PADA UMUMNYA
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Panitianya tunggal
Panitianya Banyak
Objek yang dijual berupa Barang
Barang dan Jasa
Pesertanya umum
Badan Hukum dan Umum
Harga yang dikehendaki adalah harga tertinggi
Harga yang dikehendaki yang terendah
Alat bukti berupa RISALAH LELANG
Aat bukti berupa KONTRAK
Peserta tidak ada kualifikasi
Peserta digolongkan berdasarkan kualifikasi
Pembayaran secara Tunai
Pembayaran secara bertahap atau termin


Share

0 comments:

Post a Comment