Sunday, July 29, 2012

SOAL & JAWABAN UAS H. PAJAK KELAS A2 JULI 2012

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDIMAGISTER KENOTARIATAN
 
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP 2011-2012
Mata Kulia              : Hukum Pajak
Hari/Tgl.                  : 9 Juli 2012
Waktu                     : 75 menit
Kelas                       : A2
Dosen Pengampu     : H. Noor Rahardjo, SH, Mhum

1.      Apa yang dimaksud dengan EQUALITY dan apa bedanya dengan EQUITY dalam The Four Maxim’S Adam Smith Canon ?

JAWAB :
EQUALITY adalah dalam keadaan yang sama wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama (Non discrimination). Pembagian tekanan pajak diantara subyek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing.

PERBEDAAN DENGAN EQUITY
EQUALITY
EQUITY
1.        Sama dengan KEADILAN tetapi tidak sama dengan KEPATUTAN
1.       Sama dengan KEADILAN dan KEPATUTAN
2.        Keadilan yang dimaksud dalam EQUALITY dapat diterapkan pada kasus-kasus umum dan khusus
2.       Keadilan yang dimaksud dalam EQUITY hanya pada kasus-kasus umum saja (Aristoteles dan Gustav Radbrurch)
3.


2.      Berikan contoh konkrit penerapan Equity dalam pelaksanaan pemungutan PBB (UU No. 12 tahun 1994)

JAWAB :
Contoh penerapan Equity dalam pelaksanaan pemungutan PBB, menurut penjelasan Pasal 19 UU No. 12 tahun 1994 :
a.      Karena kondisi tertentu hubungan antara subyek pajak dengan obyek pajak
Misalnya terjadi kenaikan harga tanah sebagai obyek pajak,  yang tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan subyek pajak, maka Menteri Keuangan dapat mengambil kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan kepada subyek pajak terhadp pajak yang terhutang.

b.      Obyek pajak terkena bencana alam
Apabila obyek pajak yang terkena bencana alam misalnya tsunami, sehingga menyebabkan rumah yang berada diatas tanah yang menjadi obyek pajak musnah dalam hukum pajak tidak menyebabkan musnahnya obyek pajak serta tidak menghapus wajib pajak maka Menteri Keuangan dapat mengambil kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan kepada Subyek Pajak terhadap pajak yang terhutang. Pasal 19 UU No. 12 tahun 1994

c.       Obyek pajak terkena sebab lain yang luar biasa
Apabila terjadi kebakaran, wabah hama pada tanah pertanian tidak menyebabkan hapusnya hutang pajak, tetapi Menteri Keuangan dapat mengambil kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan terhadap hutang pajak.

3.      Jelaskan apa yang dimaksud pajak dari segi hukum dan apa bedanya dari hukum pajak ?

JAWAB :
Pajak ditinjau dari segi hukum :
Lebih menitik beratkan pada perikatan (verbitenis), yaitu mengenai :
a.      Hak dan kewajiban Wajib Pajak,
b.      Subyek Pajak yang dalam hubungannya dengan Subyek Hukum.
c.      Hak Panguasa untuk mengenakan pajak
d.      Timbulnya hutang pajak dan hapusnya hutang pajak
e.      Penagihan pajak dengan paksa
f.        Sanksi administratif dan sanksi pidana, penyidikan, pembukuan, keberatan, banding, ordonansi kepatutan dan daluwarsa

PERBEDAAN ANTARA PAJAK DARI SEGI HUKUM DENGAN HUKUM PAJAK
PAJAK DARI SEGI HUKUM
HUKUM PAJAK
1.        Perikatan dapat berseumber dari Undang-undang dan bersumber dari Perjanjian
1.       Hanya bersumber dari Undang-Undang saja
2.        Merupakan Perikatan yang sempurna, karena Hak selalu berhadapan langsung dengan Kewajiban
2.       Bukan merupakan Perikatan yang sempurna, karena Kewajiban Wajib Pajak tidak secara langsung dapat memperoleh Haknya
3.


4.      Dilihat dari tata hukum di Indonesia, maka kedudukan hukum pajak di Indonesia terletak dimana ? dan uraikan pendapat Prof. DR. PJA Adriani, mengenai kedudukan hukum pajak ?

JAWAB :
Hukum Pajak pada tata hukum di Indonesia kedudukannya terletak di Hukum Administrasi Negara.
Menurut pendapat Prof. DR. PJA Andriani berpendapat bahwa :
Hukum pajak seharusnya berdiri sendiri tidak masuk dalam bagian dalam HAN atau Hukum pajak kedudukannya seharunya sederajat dengan bidang hukum publik lainnya, dengan alasan bahwa :
-   Tugas hukum pajak dalam HAN tidak sama dengan HAN pada umumnya
-   Hukum Pajak dapat dipergunakan secara langsung, untuk politik perkonomian negara (memiliki fungsi Regulasi)
-   Banyak istilah-istilah yang dipergunakan dalam Hukum Pajak berlatar belakang dari Ilmu Ekonomi (misalnya : isitilah yang dipergunakan dalam PPh dan UU PPN)

5.      Jelaskan apa yang menjadi tugas dan sasaran dari hukum pajak, berikan contoh hingga jelas apa yang dimaksud ?

JAWAB :

TUGAS HUKUM PAJAK adalah
Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat (Ekonomi) untuk dirumuskan dalam Hukum pajak
Contohnya  :  TAX DEDUCTIBLE yaitu pengeluaran-pengeluran yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dan dapat dikenakan sebagai obyek pajak

SASARAN HUKUM PAJAK adalah :
Apabila telah terpenuhinya TATBESTAND yaitu telah terpenuhinya unsur PERBUATAN (KEJADIAN), KEADAAN dan PERISTIWA, yang dapat menimbulkan Hutang Pajak.

a.      Contoh pada PERBUATAN yang dapat menimbulkan Hutang Pajak :
Pada saat seseorang membeli produk air mineral dengan perbutan ini maka secara tidak langsung telah membayar pajak yaitu PPN karena dalam harga air mineral tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)

b.     Contoh pada KEADAAN yang dapat menimbulkan Hutang Pajak :
Keadaan yang berkaitan dengan meningkatnya kemampuan ekonomi seseorang. Terjadi pada perhitungan PPh, ketika seseorang berpenghasilan dibawah PTKP maka tidak kena pajak tapi seteleh penghasilannya meningkat maka jadi PKP.

c.      Contoh pada PERISTIWA yang dapat menimbulkan Hutang Pajak :
Terjadi pada peristiwa meninggalnya seseorang yang meninggalan harta peninggalan yang dapat diwariskan. Karena Pewaris sebagai Subyek Hukum maka harta yang ditinggalkan dan diwariskan kepada ahli warisnya sebagai obyek pajak
Penerima waris atas sebidang tanah ketika memperoleh hak atas tanah tersebut menjadi hutang pajak berupa BPHTB.

Share

0 comments:

Post a Comment