Wednesday, April 25, 2012

KREDIT PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTAR KELEMBAGAAN BANK DAN MULTIFINANCE

Oleh : Arif Indra MKn UNDIP 2011

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14 tahun 1967, serta telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Pada sistem Perbankan di Indonesia sudah tidak mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank. Sistem Hukum Perbankan di Indonesia berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 junto Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992, hanya mengenal satu lembaga kuangan yaitu Lembaga Keuangan Bank, yang kemudian disebut dalam makalah ini dengan sebutan ”Bank”.
Bank sebagai lembaga keuangan, seperti telah dibicarakan didepan memiliki salah satu tugas pokok adalah memberikan kredit. Kredit Bank dilihat dari segi penggunaan kredit, dapat dibedakan menjadi :
a.       Kredit produktif
Kredit produktif berupa kredit yang ditujukan untuk penggunaan sebagai pembiayaan modal tetap dan kredit yang ditujukan untuk pembiyaan kebutuhan dunia usaha akan modal kerja berupa persediaan bahan baku dan  persediaan produk akhir.
b.      Kredit Konsumtif
Kredit yang disalurkan kepada perorangan untuk membiayai konsumsinya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat sekunder dan tersier.
Termasuk dalam kredit pembiayaan konsumen oleh bank adalah melakukan kegiatan anjak piutang yaitu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang, usaha kartu kredit yaitu : usaha dalam bidang pemberian kredit atau pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa yang penarikannya dapat dilakukan dengan kartu, kegiatan wali amanat adalah suatu lembaga atau pihak yang bertindak untuk mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dengan membuat suatu perjanjian dengan emiten, yang dibuat sebelum penerbitan obligasi.[1]
Pada jenis kredit konsumtif ini, salah satu produknya yang menjadi primadona bagi nasabah debitor adalah kredit pembiayaan konsumen. Pengertian kredit pembiyaaan konsumen adalah sama dengan yang dimaksud dengan pengertiam kredit konsumtif, dalam mana pada pengertian kredit pembiayaan konsumen, khusus bertujuan kepada pembiayaan nasabah debitor atas pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif.[2]
Dengan semakin meningkat dan berkembangan jenis kredit pembiayaan konsumen yang diikuti dengan tuntutan kemudahan, flesibilitas dan efisiensi dalam penyalurannya, maka tingkat risiko dalam penyaluran kredit pembiayaan konsumen inipun semakin besar. Lembaga keuangan bank, semakin sulit untuk mengikuti perkembangan dan peningkatan kebutuhan akan pembiayaan konsumen masyarakat, karena lembaga perbankan terikat dan harus tunduk untuk mengikuti segala ketentuan dan kebijaksanaan yang dikeluarkan melalui Kementerian Keuangan Negara atau Bank Indonesia.
Prinsip kehatian-kehatian dalam penyaluran kredit bank, merupakan hal yang harus dipegang teguh oleh bank, karena dalam penyaluran kredit, bank wajib mendasarkan kepada suatu kebijaksanaan untuk selalu tetap memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dari tingkat bunga kredit dengan tercapainya likuiditas dan solvabilitas bank disisi lain.
Kondisi ini diharuskan karena dalam penyaluran kredit bank mengadung risiko. Likuiditas merupakan hal yang penting untuk menilai tingkat risiko bank, karena likuidatas menyangkut kemampuan bank dalam menjamin terbayarnya hutang-hutang jangka pendek. Sedangkan solvabilitas menyangkut pada kemampuan bank dalam melunasi semua hutang-hutangnya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
 Dengan kodisi demikian ini, pelaksanaan kredit pembiayaan konsumen dilakukan tidak secara langsung kepada nasabah debitor. Bank lebih memilih dengan cara-cara yang dianggap lebih menguntungkan dan aman, yaitu dengan :
a.      Mendirikan Perusahaan Pembiayaan (chaneling Finance)
Perusahaan pembiayaan yang didirikan ini berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari bank dalam penyaluran kredit pembiayaan konsumen. Hal ini dimungkinkan karena dalam Pasal 7 huruf b Undang-undang No. 7 tahun 1992 Bank umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan.
Kemudian lebih jelas lagi diatur dalam Pasal 3 [1] KEPRES RI no. 61 tahun 1988, mengatur bahwa :
Pasal 3
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh :
a.   Bank;
b.   Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c.   Perusahaan Pembiayaan.

Pada pasal 2 [1] nya mengatur bahwa :

Pasal 2
(1)  Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha :
a.   Sewa Guna Usaha;
b.   Modal Ventura;
c.   Perdagangan Surat Berharga;
d.   Anjak Piutang;
e.   Usaha Kartu Kredit;
f.    Pembiayaan Konsumen.

Pendirian perusahaan pembiayaan ini, berstatus sebagai affiliated company dari Bank. Perusahaan afiliasi (affiliated company) adalah perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.
Pada perusahaan afiliasi ini, kedudukan bank sebagai pemilik modal 100%, sedangkan pengelolaan dan menajemen perusahaan pembiayaan. Pengelola mendapatkan fee atau imbalan dari pengelolaan dana bank. Risiko yang ditimbulkan atas pendirian perusahaan pembiayaan ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Bank. Inilah yang disebut dengan sistem Channeling. Sistem ini diatur dalam Pasal 27 [2] dan [3] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
b.      Bekerjasama dengan Lembaga Pembiayaan (Joint Financing)
Cara kedua yang dapat dignakan oleh Bank dalam rangka penyaluran kredit pembiayaan konsumen dengan mengadakan kerjasama keuangan dengan Perusahaan Pembiayaan. Cara ini dikenal dengan istilah Joint Financing atau Pembiayaan Bersama, yaitu operasional penyaluran kredit pembiayaan konsumen dengan bekerjasama dalam permodalan dengan lembaga pembiayaan yang sudah ada. Terhadap risiko yang akan terjadi menjadi tanggung jawab bersama sebesar modal yang disetor.
Pengaturan mengenai hal ini ada pada Pasal 27 ayat [3] dan [4] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam hal Pembiayaan  Bersama (Joint Financing) sumber dana bisa berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan Bank Umum. Bentuk kerjasama ini lebeh dipilih oleh masing-mmasing pihak karena faktor risiko, lebih rendah dibandingkan bentuk channeling, disisi lain dengn membaiknya tingkat perokonomian Indonesia dan menurunnya suku bunga Bank Indonesia dikisaran 5,7 % mendorong Bank untuk lebih ekspansif dalam penyaluran dana kepada masyarakat.



[1] Gunawan Widjaja, Seri Pengetahuan Pasar Modal, cet.1, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), hal. 172.
[2] Muhamad Djumhana, Op. cit. hal. 377
READ MORE - KREDIT PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTAR KELEMBAGAAN BANK DAN MULTIFINANCE Share

Monday, April 23, 2012

WASIAT DAN ANALISA KASUS

WASIAT DAN ANALISA KASUS
Arif Indra MKn UNDIP 2011
KETERANGAN :
1.      A  meninggal dunia pada tanggal 3 Maret  2012
2.      Sebelum A kawin dengan B,  A memiliki A Anak Luar Kawin Diakui (ALKD), sebagai hasil hubungan biologis dengan B, bernama  X , yang telah umur 25 tahun pada saat A mininggal;
3.      Perkawinan A dengan B memiliki anak sah yaitu :
(1)         C yang pada saat A meninggal telah berumur 22 tahun
(2)         D yang pada saat A meninggal telah berumur 20 tahun
(3)         E yang pada saat A meninggal telah  berumur  18 tahun
4.      5 (lima) Tahun sebelum A meninggal dunia,  A telah membuat surat wasiat, yang isinya bahwa A memberikan sebuah rumah kepada D
5.      Semasa hidupnya A menunjuk B isterinya bertindak sebagai Pelaksana (eksekutor) dari warisan A, termasuk pelaksana wasiat kepada D.

SOAL :
1.      Apakah D dapat bertindak sendiri, Jika bisa beri penjelasan (analisanya) dan dasar hukumnya ?
2.      Dokumen apa sajakah yang harus dilengkapi agar dapat dibuat Akta Pemisahan dan Pembagian Waris oleh Notaris ?
3.      Buatlah Contoh Akta tersebut sapai dengan Premisse ?

JAWAB :

1.      Apakah D dapat bertindak sendiri, Jika bisa beri penjelasan (analisanya) dan dasar hukumnya ?
JAWAB :
Pada contoh kasus diatas, berangkat dari 2 (dua) peristiwa hukum yang mendasarinya, yaitu :
a.       Peristiwa Hukum Pewarisan (Pemberian Wasiat)
(1)   Pada peristiwa hukum contoh kasus diatas mendasarkan pada Buku II BAB XIII  KUH Perdata tentang wasiat.  Peristiwa hukum ini merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang muncul bagi para pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum itu. Peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban di dalamnya mengandung perbuatan hukum dan dikehendaki oleh para pihak.
-          Pada contoh kasus diatas, perbuatan hukum yang dikehendaki adalah perbuatan hukum yang lahir atau timbulnya akibat hukum yang dikehendaki, cukup dengan pernyataan kehendak dari 1 (satu) orang (pihak) saja. Contoh : Pembuatan wasiat
-          Dengan demikian Pemberian Wasiat adalah Perikatan yang merupakan perbuatan hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang. Pemberian Wasiat bukanlah merupakan Perjanjian Sepihak, karena dalam perjanjian sepihak tetap harus ada 2 pihak dimana pihak pertama ada hak dan pihak kedua ada kewajiban. Pada Pemberian wasiat, pihak penerima wasiat tidak memiliki kewajiban apapun pada pihak pemberi wasiat. Penerima Wasiat hanya memiliki Hak saja. Pemberi wasiat hanya menyatakan kehendaknya secara pribadi atau sepihak.
-          Sebagai suatu perbuatan hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang, Pemberian wasiat juga harus sesuai atau tunduk pada KUH Perdata.
-          KUH Perdata telah mengatur tentang syarat-syarat sebagai ahli waris dalam wasiat, yaitu diatur dalam Pasal 899 jo. Pasal 2 jo. Pasal 912 KUH Perdata
-          Pasal 899 KUH Perdata mengatur bahwa syarat sebagai penerima wasiat adalah HARUS SUDAH ADA, pada saat Pewaris Meninggal dunia tanpa mengindahkan Pasal 2 KUH Perdata;
-          Pasal 2 KUH Perdata mengatur bahwa Anak yang berada di dalam kandungan seorang perempuan dianggap sudah lahir apabila kepentingan si anak menghendaki.
-          Pasal 912 KUH Perdata mengatur siapa yang tidak cakap secara hukum untuk menerima keuntungan dari wasiat yang diberikan oleh Pewaris.
-          Bertolak dari dasar hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat sebagai ahli waris penerima wasiat, jelas diatur bahwa sebagai penerima wasiat tidak mensyaratkan batasan umur kedewasaan. Kecakapan sebagai penerima wasiat pun tidak dibatasi oleh umur, tetapi ketidak cakapan lah yang diatur pada Pasal 912 KUH Perdata.
-          Pada contoh kasus diatas, D sebagai penerima Wasiat dari A secara hukum adalah sah
(2)   Kemudian pada peristiwa hukum pewarisan secara umum diatas, D dan E adalah sebagai ahli waris yang belum dewasa, karena menurut Pasal 330 KUH Perdata ketentuan kedewasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum adalah pada usia 21 tahun atau sudah pernah menikah.
-          Akibat hukumnya yang ditimbulkan dari hal ini, bahwa B sebagai Isteri dan Orang tua ahli waris yang terlama hidup serta pada contoh kasus diatas sebagai pihak yang telah ditunjuk oleh Pewaris sebagai pelaksana atau eksekutor wasiat, maka diwajibkan kepadanya untuk membuat catatan boedel sebelum 3 (tiga) bulan sejak Pewaris meninggal.
-          Sesuai Pasal 127 KUH Perdata suami atau isteri yang hidup terlama diwajibkan membuat pendaftaran akan barang-barang yang merupakan bagian dari harta persatuan (boedelbeschrijving) atau Catatan Boedel dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah meninggalnya suami atau isteri.
-          Kemudian Pasal 315 KUH Perdata Si bapak atau si ibu yang hidup terlama, yang telah melalaikan menyelenggarakan (catatan boedel), keehilangan segala nikmat hasil atas harta kekayaan anak-anak yang belum dewasa.
-          Pendaftaran dibolehkan dengan akta otentik atau akta dibawah tangan tetapi wajib dihadiri oleh wali pengawas atau BHP (Balai Harta Peninggalan)

READ MORE - WASIAT DAN ANALISA KASUS Share

Thursday, April 19, 2012

TUGAS PAU AKTA PERNYATAAN

P E R N Y A T A A N
Nomor : ..
Pada hari ini, sabtu tanggal 23-5-2009 (duapuluh tiga Mei duaribu sembilan), pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat)
Menghadap kepada saya, XXXXXX, Sarjana Hukum, sebagai Notaris di Semarang, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah saya, Notaris, kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini, yaitu :

READ MORE - TUGAS PAU AKTA PERNYATAAN Share

Tuesday, April 17, 2012

PUTUSAN MK ttg Kasus MACHICHA dng MURDIONO

PUTUSAN
Nomor 46/PUU-VIII/2010

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama                                    : Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti
H. Mochtar Ibrahim
Tempat dan Tanggal Lahir                  : Ujung Pandang, 20 Maret 1970
Alamat                                              : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW 002/008, Desa/Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten
2. Nama                                            : Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono
Tempat dan Tanggal Lahir                  : Jakarta, 5 Februari 1996
Alamat                                              : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW 002/008, Desa/Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 58/KH.M&M/K/VIII/2010 bertanggal 5 Agustus
2010, memberi kuasa kepada i) Rusdianto Matulatuwa; ii) Oktryan Makta; dan iii)
Miftachul I.A.A., yaitu advokat pada Kantor Hukum Matulatuwa & Makta yang
beralamat di Wisma Nugra Santana 14th Floor, Suite 1416, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- para Pemohon;

READ MORE - PUTUSAN MK ttg Kasus MACHICHA dng MURDIONO Share

Friday, April 13, 2012

PERSERIKATAN DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Oleh : Arif Indra Setyadi MKN UNDIP 2011
A.     Perkumpulan
Sebelum kita membicarakan mengenai Persekutuan dan Perserikatan Perdata, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dahulu pemahaman mengenai PERKUMPULAN.  Hal ini dirasa penting karena perkumpulan merupakan cikal bakal atau latar belakang terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV). Perkumpulan dalam pengertian ini, dapat dibedakan 2 (dua) bentuk, yaitu :[1]
1.      Perkumpulan dalam arti luas adalah perkumpulan yang tidak memiliki kepribadian tertentu dan tidak dapat dibedakan dengan perkumpulan jenis lain. Prosedur terbentuknya perkumpulan ini, terjadi dari beberapa peristiwa  dan perbuatan, yaitu :
-    Adanya beberapa orang yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap sesuatu;
-    Beberapa orang tersebut berkehendak (sepakat) untuk mendirikan perkumpulan;
-    Memiliki tujuan tertentu dalam mendirikan perkumpulan;
-    Untuk melaksanakan tujuan bersama tersebut dengan cara mengadakan kerjasama pada koridor perkumpulan yang dibentuk.
Beberapa peristiwa dan perbuatan diatas, yang ada pada setiap perkumpulan merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam semua bentuk persekutuan.
Perkumpulan dalam arti luas ini dibentuk untuk menjalankan Perusahaan. Perusahaan ini sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan tujuan bersama dari perkumpulan yaitu untuk memperoleh Keuntungan atau Laba bersama.
Beberapa pengertian tentang Perusahaan antara lain : [2]:
-    Menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara perniagaan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
-    Menurut Pembentuk Perundang-undangan adalah perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba;
-    Menurut Polak Perusahaan baru ada, apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Bentuk perkumpulan ini dapat berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. Perkumpulan ini sama-sama menjalankan Perusahaan. Tetapi perbedaannya pada cara atau prosedur dalam mendidirikan badan-badan perkumpulan ini. Adapun bentuk-bentuk perkumpulan tersebut adalah :
a.       Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yaitu :
-    Persekutuan Perdata
-    Persekutuan Firma
-    Persekutuan Komanditer

b.      Perkumpulan yang berbadan hukum, yaitu :
-    Perseroan Terbatas
-    Koperasi
-    Yayasan
-    Perkumpulan saling menanggung
Jadi perkumpulan dalam arti luas ini, bentuk dasar dari semua bentuk Persekutuan Perdata (Maatschap Vennootschap).

2.      Perkumpulan dalam arti sempit  adalah perkumpulan yang bukan menjadi bentuk dasar dari persekutuan dan sebagainya, yang berdiri sendiri dan terpisah dari bentuk lainnya serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Perkumpulan dalam arti sempit ini tidak berorientasi pada tujuan utama berupa keuntungan atau laba serta tidak menjalankan perusahaan. Perkumpulan ini disebut dengan istilah vereniging, yang merupakan awal terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk vennootschap)
Kedua bentuk perkumpulan ini, perbedaannya terdapat pada kepribadian tersendiri dan tujuan utamanya. Pada Perkumpulan dalam arti luas memiliki tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan atau laba, Sedangkan pada Perkumpulan dalam pengertian yang sempit tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan berupa uang tetapi tujuan lainnya berupa kemanfaatan dari perkumpulan tersebut.
Persamaan dari kedua bentuk Perkumpulan ini, adalah masing-masing memiliki atau mengandung unsur-unsur yang sama dalam pembentukannya, unsur-unsur tersebut, yaitu :
1.      Kepentingan bersama
2.      Kehendak bersama
3.      Tujuan bersama
4.      Kerja sama

PERBEDAAN PERKUMPULAN DALAM ARTI LUAS DAN SEMPIT


Perkumpulan dalam arti luas


Perkumpulan dalam arti sempit

1.      Tidak memiliki Kepribadian tersendiri
1.Terpisah dari bentuk lainnya dan berdiri sendiri serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri
2.      Bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama
2.Tidak semata-mata untuk memperoleh laba bersama tetapi lebih kepada kemanfaatan bersama
3.      Secara bersama-sama menjalankan Perusahaan
3.Tidak menjalankan Perusahaan
4.      Merupakan cikal bakal terbentuknya Persekutuan Perdata, Persektuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (Maatschap venootschap)
4.merupakan dasar terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk Venootschap)

B.     Persekutuan Perdata
Persekutuan         : artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu PERUSAHAAN tertentu
Sekutu                 :  artinya Peserta pada suatu perusahaan

Pasal 1618 KUH Perdata, menjelaskan mengenai pengertian persekutuan perdata adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan barang, uang atau tenaga (keahlian) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama. Pada ketentuan pasal 1618 KUH Perdata ini, dalam persekutuan perdata ada 2 (dua) unsur yang harus dilakukan adalah :
-    Unsur Pemasukan (Inbreng)
-    Unsur tujuan untuk memperoleh Keuntungan bersama
Kedua unsur ini, adalah tambahan dari 4 (empat) unsur yang ada pada pengertian perkumpulan dalam arti luas, yang meliputi :
-    Kepentingan Bersama
-    Kehendak bersama
-    Tujuan bersama
-    Kerja sama
Unsur pemasukan dalam persekutuan perdata menurut Pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata, berupa : Barang, uang dan kerajianan (tenaga/keahlian).
Unsur Tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama ini, dalam persekutuan perdata dilakukan dengan menjalankan perusahaan. Menjalankan Perusahaan menurut pembentuk undang-undang diartikan sebagai perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba.
Dengan menjalankan perusahaan ini, maka bentuk-bentuk persekutuan perdata ini lebih khusus diatur dalam KUHD. Jadi merupakan kajian dalam lapangan hukum bisnis (ekonomi). Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.

C.     Perserikatan Perdata
Perserikatan        :  artinya badan usaha (perkumpulan orang-orang yang sma kepentingan)  yang tidak menjalankan perusahaan tertentu.
Anggota              :  artinya orang-orang yang mengurus badan usaha tersebut.

Perikatan perdata sebetulnya jutru masuk dalam lapangan hukum perdata umum, tidak masuk dalam kajian hukum Bisnis (hukum Ekonomi). Sehingga Perserikatan Perdata ini, juga didasarkan pada Pasal 1618 KUH Perdata. Dengan demikian pada perserikatan perdata juga mengandung 2 (dua) unsur Pemasukan (inbreng) dan bertujuan memperoleh keuntungan bersama. Hanya saja keuntungan yang ada dalam Perserikatan Perdata tidak sebatas berupa uang tetapi lebih pada Kemanfaatan yang terkandung sebagai keuntungan.
Demikian juga terhadap unsur pemasukan (inbreng), pada perserikatan perdata pun diwajibkan bagi anggota perserikatan untuk melakukan pemasukan (inbreng) ke dalam perserikatan, yang bisa berupa Uang, Barang dan atau keahlian (tenaga/kerajinan), seperti yang disyarakat pada pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata.
Perbedaaan yang paling mendasar atau Pokok antara Persekutuan perdata dengan perserikatan Perdata adalah :

Pada Perserikatan Perdata dalam menjalankan perserikatan tidak dengan menjalankan Perusahaan.

Contoh sederhana tentang Perserikatan Perdata :

Ada 5 orang yang masing-masing telah saling mengenal dan memiliki hubungan keluarga, bermaksud merencanakan untuk melakukan wisata ke Baturaden, Purwokerto. Sehingga untuk mewujudkan rencana tersebut ke 5 orang tersebut memasukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai biaya untuk melakukan wisata yang telah disepakati. Setelah masing-masing kembali sampai dirumah, bukan keuntungan atau laba uang yang mereka peroleh tetapi kemanfaatan berupa keuntungan memperoleh kepuasan hati atas wisata yang telah dilakukan.

Dengan demikian Perserikatan Perdata, pembicaraannya hanya selesai sampai disini, karena pembicaraan mengenai Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer adalah pengembangan dari Persekutuan Perdata. Karena sudah masuk pada bentuk-bentuk usaha.


PERBEDAAN PERSEKUTUAN PERDATA DENGAN PERSERIKATAN PERDATA


Persekutuan Perdata


Perserikatan Perdata

1.Menjalankan Perusahaan
1.    TIDAK menjalankan perusahaan
2.Betujuan untuk memperoleh Keuntungan atau laba bersama

2.   Tidak semata-mata hanyauntuk memperoleh keuntungan atau laba tetapi lebih kepada tujuan kemanfaatan bersama
3.Suatu Badan Usaha yang termasuk dalam Hukum Bisnis/ekonmi. Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.
3.   Suatu Badan Usaha termasuk dalam hukum perdata umum
4.Dilakukan dengan cara terus-menerus dan terang-terangan
4.   Dilakukan hanya untuk kepentingan tertentu (sesaat)



[1] HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 tentang Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988, Hal. 8 – 10;
[2] Ibid. hal. 2
READ MORE - PERSERIKATAN DAN PERSEKUTUAN PERDATA Share

Monday, April 9, 2012

PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)


1.      Pemahaman Persekutuan Perdata (Maatschap)
 Persekutuan perdata (maatschap) dipahami sebagai Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya (Pasal 1618 KUH Perdata).

2.      Sifat dan unsur-unsur dalam perjanjian persekutuan perdata
Terbentuknya Persekutuan Perdata didasarkan pada perjanjian yang bersifat konsensuiil ( kesepakatan antar para pihak yang membuat perjanjian)  dan merupakan perjanjian yang bersifat kerjasama, prestasi para pihak yaitu dengan memasukan sesuatu (inbreng) dalam perserikatan, memasukkan sesuatu itu berupa : (Pasal 1619 KUH Perdata)
a.       Pemasukan dengan barang (inbreng van zaken);
b.      Pemasukan dengan uang (inbreng van Geld);
c.       Kerajinan (nijverheid), Tenaga Kerja dan Kerajinan (Arheid en Vlijt)

Tujuan Pasal 1619 KUH Perdata, menetapkan bahwa segala Perseroan harus mengenai suatu usaha yang hal ini, dan dibuat untuk kemanfaatan bersama dari pihak-pihak yang bersangkutan. Kemanfaatan bersama dari pihak yang bersangkutan dimaksudkan bahwa masing-masing sekutu berjanji untuk mendapatkan keuntungan, yang akan dibagi bersama di antara para anggota sekutu.

3.      Jenis-Jenis Persekutuan Perdata (Pasal 1620 – 1623 KUH Perdata)
Jika mendasarkan pasa Pasal 1620 KUH Perdata, terdapat 2 jenis perserikatan perdata, yaitu :
a.      Persekutuan (Maatschap) Penuh
Persekutuan Perdata Matschap Penuh adalah sekutu memasukkan segala harta kekayaannya selama persekutuan berlangsung sebagai hasil dari kerajinan (nijverheid) para sekutu (pasal 1622 KUH Perdata)
b.      Persekutuan (Maatschap) Khusus
Persekutuan (Maatschap) Khusus adalah suatu perserikatan yang pemasukannya (inbreng) terdiri dari barang-barang tertentu atau pemakaiannya atau hasil yang akan didapat dari barang-barang tertentu tersebut.(pasal 1623 KUH Perdata)

4.      Pendirian Persekutuan Perdata (Pasal 1624 KUH Perdata)
Pendirian persekutuan perdata didirikan melalui perjanjian yang sederhana, dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Demikian pula pendiriannya cukup secara lisan, tetapi bisa juga. berdasarkan akta pendirian dari Notaris. Perjanjian bisa tertulis maupun lisan, atau bahkan bisa dinyatakan melalui tindakan-tindakan atau perbuatan para pihak. Akta pendirian dari Notaris dimaksudkan untuk menghindari dari persengketaan atau perselisihan di kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban masing-masing pihak.

5.      Isi Perjanjian Pendirian Persekutuan Perdata
Isi perjanjian pendirian Persekutuan perdata pada umumnya memuat mengenai :
1.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa barang (Pasal 1625 KUH Perdata)
2.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa uang (Pasal 1626 KUH Perdata)
3.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa tenaga atau kerajinannya (Pasal 1627 KUH Perdata)
4.      Pembagian keuntungan; apabila pembagian keuntungan tidak diatur, maka berlaku ketentuan menurut undang-undang (Pasal 1633 KUH Perdata)
5.      Tujuan Perjanjian kerjasama pendirian perserikatan perdata (pasal 1619 KUH Perdata)
6.      Jangka Waktu dan bubarnya perserikatan perdata (Pasal 1646 KUH Perdata)

6.      Cara pembagian  keuntungan dan kerugian.
a.       Sesuai dengan tujuan di bentuknya Perserikatan perdata yaitu memperoleh kauntungan, maka keuntungan yang didapat dibagi diantara para sekutu. Sesuai dengan pasal 1633 KUH Perdata maka cara pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya diatur secara tegas dalam perjanjian pendirianya dengan ketentuan :
b.      Tidak diperbolehkan memberikan seluruh keuntungannya pada seorang sekutu saja. (Pasal 1635 [1] KUH Perdata)
c.       Diperbolehkan membebankan seluruh kerugian pada satu orang sekutu saja. (1635 [2] LUH Perdata )
d.      Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian pendirianya maka berdasarkan pada pasal 1633 (1) KUH Perdata ditentukan berdasarkan pemasukanya.

7.      Tanggung jawab  sekutu (pasal 1642 –1645 KUH Perdata)
  1. Merupakan suatu kewajiban untuk memberikan ganti rugi perikatan yang dibentuk merugikan pihak lain. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
-          Bila hanya seorang sekutu yang melakukan hubungan hukum dengan pihak lain maka hanya dia yang bertanggung jawab atas hubungan tersebut
-          Bila beberapa sekutu berhubungan dengan pihak lain maka tanggung jawab sekutu-sekutu tersebut mempunyai tanggung jawab sama (walaupun besar pemasukan masing masing tidak sama) kecuali perjanjian lain.
  1. Bila beberapa sekutu berhubungan dengan pihak lain maka tanggung jawab sekutu-sekutu tersebut mempunyai tanggung jawab sama (walaupun besar pemasukan masing masing tidak sama) kecuali perjanjian lain.
  1. Tanggung jawab Pengurus :
·        apabila seorang sekutu menjadi pengurus Persekutuan perdata (1636 KUH Perdata)
·        apabila beberapa orang sekutu mejadi pengurus Persekutuan Perdata (pasal 1637 – 1638 KUH Perdata)
·        apabila tidak dibentuk kepengurursan maka diatur dalam (pasal 1639 KUH Perdata)
·        keangotaan Persekutuan Perdata tidak dapat dipindahkan pada orang lain (pasal 1641 KUH Perdata)

8.      Bubar atau  terhentinya Persekutuan Perdata ( Pasal 1646 – 1652 KUH Perdata)

 Berdasarkan pasal  1646 KUH Perdata  ada  5 cara terhentinya Persekutuan Perdata:
  • lewat waktu
  • musnahnya barang atau selesaianya pekerjaan
  • kehendak satu orang atau beberapa sekutu
  • dinyatakan pailit
  • putusan hakim ( 1647 KUH Perdata)


READ MORE - PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP) Share

TUGAS H PERUSAHAAN

INVENTARISIR PASAL- PASAL
BUKU III BAB V111  BAGIAN 1 SAMPAI DENGAN 4 KUH PERDATA
TENTANG PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
1.      Pemahaman Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan perdata (maatschap) dipahami sebagai Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya (Pasal 1618 KUH Perdata).

2.      Sifat dan unsur-unsur dalam perjanjian persekutuan perdata
Terbentuknya Persekutuan Perdata didasarkan pada perjanjian yang bersifat konsensuiil ( kesepakatan antar para pihak yang membuat perjanjian)  dan merupakan perjanjian yang bersifat kerjasama, prestasi para pihak yaitu dengan memasukan sesuatu (inbreng) dalam perserikatan, memasukkan sesuatu itu berupa : (Pasal 1619 KUH Perdata)
a.       Pemasukan dengan barang (inbreng van zaken);
b.      Pemasukan dengan uang (inbreng van Geld);
c.       Kerajinan (nijverheid), Tenaga Kerja dan Kerajinan (Arheid en Vlijt)

Tujuan Pasal 1619 KUH Perdata, menetapkan bahwa segala Perseroan harus mengenai suatu usaha yang hal ini, dan dibuat untuk kemanfaatan bersama dari pihak-pihak yang bersangkutan. Kemanfaatan bersama dari pihak yang bersangkutan dimaksudkan bahwa masing-masing sekutu berjanji untuk mendapatkan keuntungan, yang akan dibagi bersama di antara para anggota sekutu.

3.      Jenis-Jenis Persekutuan Perdata (Pasal 1620 – 1623 KUH Perdata)
Jika mendasarkan pasa Pasal 1620 KUH Perdata, terdapat 2 jenis perserikatan perdata, yaitu :
a.      Persekutuan (Maatschap) Penuh
Persekutuan Perdata Matschap Penuh adalah sekutu memasukkan segala harta kekayaannya selama persekutuan berlangsung sebagai hasil dari kerajinan (nijverheid) para sekutu (pasal 1622 KUH Perdata)
b.      Persekutuan (Maatschap) Khusus
Persekutuan (Maatschap) Khusus adalah suatu perserikatan yang pemasukannya (inbreng) terdiri dari barang-barang tertentu atau pemakaiannya atau hasil yang akan didapat dari barang-barang tertentu tersebut.(pasal 1623 KUH Perdata)

4.      Pendirian Persekutuan Perdata (Pasal 1624 KUH Perdata)
Pendirian persekutuan perdata didirikan melalui perjanjian yang sederhana, dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Demikian pula pendiriannya cukup secara lisan, tetapi bisa juga. berdasarkan akta pendirian dari Notaris. Perjanjian bisa tertulis maupun lisan, atau bahkan bisa dinyatakan melalui tindakan-tindakan atau perbuatan para pihak. Akta pendirian dari Notaris dimaksudkan untuk menghindari dari persengketaan atau perselisihan di kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban masing-masing pihak.

5.      Isi Perjanjian Pendirian Persekutuan Perdata
Isi perjanjian pendirian Persekutuan perdata pada umumnya memuat mengenai :
1.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa barang (Pasal 1625 KUH Perdata)
2.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa uang (Pasal 1626 KUH Perdata)
3.      Bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan berupa tenaga atau kerajinannya (Pasal 1627 KUH Perdata)
4.      Pembagian keuntungan; apabila pembagian keuntungan tidak diatur, maka berlaku ketentuan menurut undang-undang (Pasal 1633 KUH Perdata)
5.      Tujuan Perjanjian kerjasama pendirian perserikatan perdata (pasal 1619 KUH Perdata)
6.      Jangka Waktu dan bubarnya perserikatan perdata (Pasal 1646 KUH Perdata)

6.      Cara pembagian  keuntungan dan kerugian.
a.       Sesuai dengan tujuan di bentuknya Perserikatan perdata yaitu memperoleh kauntungan, maka keuntungan yang didapat dibagi diantara para sekutu. Sesuai dengan pasal 1633 KUH Perdata maka cara pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya diatur secara tegas dalam perjanjian pendirianya dengan ketentuan :
b.      Tidak diperbolehkan memberikan seluruh keuntungannya pada seorang sekutu saja. (Pasal 1635 [1] KUH Perdata)
c.       Diperbolehkan membebankan seluruh kerugian pada satu orang sekutu saja. (1635 [2] LUH Perdata )
d.      Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian pendirianya maka berdasarkan pada pasal 1633 (1) KUH Perdata ditentukan berdasarkan pemasukanya.

7.      Tanggung jawab  sekutu (pasal 1642 –1645 KUH Perdata)
  1. Merupakan suatu kewajiban untuk memberikan ganti rugi perikatan yang dibentuk merugikan pihak lain. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
-          Bila hanya seorang sekutu yang melakukan hubungan hukum dengan pihak lain maka hanya dia yang bertanggung jawab atas hubungan tersebut
-          Bila beberapa sekutu berhubungan dengan pihak lain maka tanggung jawab sekutu-sekutu tersebut mempunyai tanggung jawab sama (walaupun besar pemasukan masing masing tidak sama) kecuali perjanjian lain.
  1. Bila beberapa sekutu berhubungan dengan pihak lain maka tanggung jawab sekutu-sekutu tersebut mempunyai tanggung jawab sama (walaupun besar pemasukan masing masing tidak sama) kecuali perjanjian lain.
  1. Tanggung jawab Pengurus :
·        apabila seorang sekutu menjadi pengurus Persekutuan perdata (1636 KUH Perdata)
·        apabila beberapa orang sekutu mejadi pengurus Persekutuan Perdata (pasal 1637 – 1638 KUH Perdata)
·        apabila tidak dibentuk kepengurursan maka diatur dalam (pasal 1639 KUH Perdata)
·        keangotaan Persekutuan Perdata tidak dapat dipindahkan pada orang lain (pasal 1641 KUH Perdata)

8.      Bubar atau  terhentinya Persekutuan Perdata ( Pasal 1646 – 1652 KUH Perdata)

 Berdasarkan pasal  1646 KUH Perdata  ada  5 cara terhentinya Persekutuan Perdata:
  • lewat waktu
  • musnahnya barang atau selesaianya pekerjaan
  • kehendak satu orang atau beberapa sekutu
  • dinyatakan pailit
  • putusan hakim ( 1647 KUH Perdata)


READ MORE - TUGAS H PERUSAHAAN Share