Wednesday, May 30, 2012

SOAL & JAWABAN UTS H. PERUSAHAAN (Prof. DR. Sri rejeki Hartono,SH) kelas A 2012

UJIAN NOTARIAT
TENGAH SEMESTER TAHUN 2012
Kelas A1 dan A2
Waktu : 60 menit
Prof. DR. Sri Rejeki Hartono, SH

INTRUKSI :
v     Jawablah dengan Jelas pernyataan-pernyataan di bawah ini, dengan kalimat penuh
v     Setiap jawaban minimal disajikan dalam 1 (satu) halaman penuh
v     Dipersilahkan membuka Undang-Undang

Pernyataan-pernyataan :

1.      Perusahaan merupakan organ masyarakat dan juga merupakan pusat kegiatan.
Uraikan dengan pernyataan tersebut.,
Jelaskan pemahaman tentang fungsi perusahaan
Jelaskan pula pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis). Adakah kaitannya dengan pembangunan ekonomi.

2.      Mendirikan perusahaan pada dasarnya atas dasar perjanjian :
a.       Bagaimana hubungan hukum para pendiri harus diatur ?
b.      Bagaimana saudara harus memberikan nasehat kepada pendiri mengenai hal ini ?

3.      Berikan pilihan saudara antara mendirikan Persekutuan dengan Firma dan mendirikan persekutuan Komanditer ?

4.      Apakah Perseroan Terbatas secara mutlak dapat direkomendasikan sebagai bentuk badan hukum usaha yang baik ?


1.      Perusahaan merupakan organ masyarakat dan juga merupakan pusat kegiatan. Uraikan dengan pernyataan tersebut.
Jelaskan pemahaman tentang fungsi perusahaan
Jelaskan pula pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis). Adakah kaitannya dengan pembangunan ekonomi.

JAWAB :

a.      Perusahaan sebagai organ masyarakat dan pusat kegiatan
-          Pada Pendekatan secara mikro
Perusahaan pada pemahaman secara umum yang diberikan oleh pembuat undang-undang adalah perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencari laba. Pada metode pendekatan secara mikro, perusahaan dalam ranah privat pada kajian hukum ekonomi di pandang sebagai salah satu subyek hukum yaitu subyek hukum dari para pelaku ekonomi. Subyek hukum yang dimaksud adalah :
1.      Manusia (naturalijke persoon)
Menurut Hukum secara umum adalah tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya (Pasal 2 KUH Perdata).
Namun, yang dimaksud dalam kajian Hukum Ekonomi adalah sejak manusia dinyatakan dewasa yaitu menurut Pasal 330 KUH Perdata dan Pasal 1330 KUH Perdata yaitu orang yang telah berumur 21 tahun atau sudah pernah menikah dan tidak dalam pengampuan, sampai dengan meninggalnya orang yang dimaksud, yang kemudian beralih ke ahli warisnya.
Termasuk dalam pengertian ini, adalah setiap individu atau kelompok pada kategori pelaku ekonomi yaitu individu dan kelompok yang melakukan perbuatan secara terus-menerus, terang-terangan pada kedudukan tertentu serta memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan.
2.      Badan Hukum (Rectpersoonlijkeheid)
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Pada pandangan Hukum Ekonomi sebagai subyek hukum, badan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pelaku ekonomi yang dimaksudkan, meliputi Pelaku ekonomi pada sekala besar, menengah, kecil dan mikro. Kategori pelaku ekonomi ini, dapat didasarkan pada jumlah permodalan yang dimiliki oleh pelaku ekonomi dan dapat juga didasarkan pada jumlah tenaga kerja yang diserap oleh pelaku ekonomi tersebut.

-          Metode Pendekatan Makro
Arah Stratifikasi Pelaku ekonomi menurut pemahaman ranah Publik didasarkan pada:
-    Fasilitas yang diberikan kepada pelaku ekonomi yaitu berkaitan dengan kebijaksanaan ekonomi, yang bermula dari politik ekonomi kekuasaan tertentu
-    Politik ekonomi dari kekuasaan tertentu akan berubah seiring dengan perubahan kekuasaan negara
b.      Pemahaman tentang fungsi perusahaan
Dari sudut pandang ranah publik, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dalam mengadakan hubungan hukum telah dijamin dengan hirarki perundang-undangan yang ada. Stratifikasi perundang-undangan yang menentukan arah kebijaksanaan ekonomi makro secara langsung maupun tidak langsung mendorong terciptanya iklim investasi yang kondisif terhadap hubungan hukum yang dilakukan oleh pelaku ekonomi, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat secara luas.
c.       pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis).
Jika kita menganalisa Hukum Ekonomi dalam ranah Hukum publik dan privat, memandang Perusahaan sebagai organ masyarakat yang memiliki 2 fungsi sekaligus, yaitu :
1.      Perusahaan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga apabila produk atau jasa yang dihasilkan dari perusahaan sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat maka produk atau jasa itu akan menghilang.
2.      Perusahaan berfungsi menyerap tenaga kerja dari masyarakat
Perusahaan dalam ranah publik ini akan menumbuhkan sektor ekonomi dengan cara melakukan transaksi ekonomi, menyerap tenaga kerja sehingga dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi akan menimbulkan Multy Player Effect (efek domino) terhadap masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.
READ MORE - SOAL & JAWABAN UTS H. PERUSAHAAN (Prof. DR. Sri rejeki Hartono,SH) kelas A 2012 Share

SOAL DAN JAWABAN UTS PAU 1/TPA I KELAS B2 & B3 2012

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
MAGISTER KENOTARIATAN UNDIP SEMARANG
KELAS                    : B2 & B3
MATA KULIAH     : TPA I / PAU  I
WAKTU                  : 180 Menit
Hari/Tanggal           : 27 Mei 2012
Sifat Ujian                : OPEN BOOK
Dosen Penguji         : Notaris Sugianto,SH
I.              Pada suatu hari datang kepada saudara, selaku Notaris, Tuan Ahmad, dan isterinya Nyonya Mahmudah serta Tuan Bakri.
Mereka datang dengan membawa sebuah Sertipikat Hak Milik nomor : 10, dan dalam Sertipikat tersebut tercatat luasnya 500 M2, terletak di Desa Babadan, Kecamatan Undakan, Kabupaten Weleri, Propinsi Jawa Barat, tertulis atas nama Tuan Ahmad dan Nyonya Mahmudah.
Oleh Tuan Ahmad dan Nyonya Mahmudah, tanah tersebut dijual kepada Tuan Bakri. Dengan kesepakatan harga Rp. 50.000.000,00
Kemudian Tuan Bakri, minta kepada saudara selaku Notaris, agar proses Balik Nama sertipikat tersebut atas nama Tuan Ahmad dan Nyonya Mahmudah, ke atas nama yang bersangkutan (yaitu Tuan Bakri), di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Weleri, tidak terlalu lama, kurang lebih 1 bulan.

TUGAS :
Terhadap permintaan Tuan BAKRI tersebut, apa yang akan dan harus saudara lakukan sebagai seorang Notaris.

JAWAB :
Sebagai Notaris yang harus saya lakukan adalah :
-    Membuat Akta Pengikatan Jual Beli dengan pertimbangan :
Apabila Pembayaran atas sebidang tanah yang dimaksud di atas belum lunas maka disertai pula dengan klausula kuasa menjual pada akta tersebut, kepada tuan Bakri
Apabila pembayaran atas sebidang tanah yang dimaksud diatas sudah lunas maka disertai dengan pembuatan akta surat kuasa untuk menjual atas nama tuan Bakri.
-    Menolak untuk mengurus Balik Nama Sertipikat Atas nama Tuan Ahmad dan Nyonya Mahmudah kepada Tuan Bakri hanya dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan.

KETERANGAN :
Kalau menurut saudara, ada persyaratan yang kurang, saudara mintakan (lengkapi sendiri)
JAWAB :
-    Fotocopy Sertipikat Hak Milik nomor : 10, yang aslinya diperlihatkan kepada PPAT
-    Akta kuasa untuk menjual dari Nyonya Mahmudah apabila tidak turut menghadap,
-    Akta kuasa untuk menjual jika Tuan Ahmad tidak ikut menghadap dan memberikan kuasa kepada Nyonya Mahmudah
-    Akta atau Surat persetujuan dari Nyonya Mahmudah, apabila tidak turut menghadap
-    Fotocopy Indentitas para penghadap

II.           Buatlah Komparisi
a.      Direktur Perseroan Komanditer yang bertindak untuk perusahaannya, dengan persetujuan persero komanditer.

JAWAB :
PERSEROAN KOMANDITER CV.
No.............
Tuan Arif Indra Setyadi, Lahir di Banyumas, tanggal 7 (tujuh), bulan Mei, tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), pengusaha, bertempat tinggal di Purwokerto, jalan Raya Keniten nomor 17 rukun tetangga 02, rukun warga 03, Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003319090700001.--------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur dari Perseroan Komanditer yang akan disebut.----------------------
-    Berdasarkan pasal 8 dari Anggaran Dasr Perseroannya, yang akta pendiriannya dibuat di hadapan Tuan Margantara Tanjung, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Januari, tahun 1995 (seribu sembilan ratus tujuh sembilan puluh lima), nomor 7, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto, nomor 77/Pan/CV/1995, tanggal 17 (tujuh belas) bulan Januari, tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima, yang untuk keperluan ini salinan resminya bermaterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.------------
-    Sebagai demikian penghadap bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer ”CV. COMPUTAMA”, berkedudukan di Purwokerto.--------------
-    Sedangkan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapatkan persetujuan dari Nyonya Mudita Kentakasati, Sarjana Hukum, lahir di Banyumas, tanggal 25 (dua puluh lima), bulan Mei, tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), wiraswasta, tinggal di Purwokerto, Jalan Kampus nomor 7, Kelurahan Gredeng, Kecamatan Prwokerto Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 003325050800002, yang bertindak dalam jabatannya sebagai Persero Komanditer tersebut di atas, dan yang ikut hadir pula dihadapan saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi. Demikian itu untuk memenuhi ketentuan dari pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan Komanditer tersebut di atas.-----------------

READ MORE - SOAL DAN JAWABAN UTS PAU 1/TPA I KELAS B2 & B3 2012 Share

Wednesday, May 23, 2012

SOAL & JAWABAN UTS TPPT 2012 (IBU ANNA SILVIANA, SH,M.Hum)

SOAL UJIAN UTS TPPT 2012
Kelas A2
Ibu. ANNA SILVIANA, SH, M.Hum
1.      Uraikan mengapa kepastian hukum tidak cukup hanya tersedianya aturan hukum tertulis saja, tetapi ada pendaftaran tanah yang legal-cadastre/Recht-kadaster!

JAWAB :
-          Kepastian hukum yang lebih pada bidang hukum pertanahan, tidak cukup hanya menyadarkan pada tersedianya aturan hukum, sebenarnya lebih menitik beratkan pada kepentingan bagi calon pembeli tanah. Pengetahuan mengenai hal-hal yang telah diatur dalam aturan hukum tertulis, misalnya : mengenai cara bagaimana memperoleh dan apa yang akan menjadi alat buktinya, mengenai jangka waktu penguasaan hak atas tanah, pembebanan hak-hak lain seperti hak tanggungan, kewajiban pemilik atas tanah pertanian dan lain sebagainya. Tetapi bagi calon pembelian pengetahuan demikian tidak cukup untuk memutuskan membeli sebidang tanah yang ditawarkannya.
-          Calon Pembeli sebelum memutuskan membeli sebidang tanah menghendaki kepastian yang lebih, misalnya : kepastian tentang tanah yang mana, letak tanahnya, bagaimana batas-batasnya, berapa luasnya, adakah bangunan atau tanaman yang berada diatasnya. Selain itu kepastian menegnai status tanah, siapa pemegang haknya dan ada atau tidaknya hak yang dibebankan oleh pihak lain terhadap tanah yang akan dibelinya.
-          Semua kepastian tersebut sangat dibutuhkan untuk menganmankan pembelian yang akan dilakukan dan untuk mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari. Kerterangan yang dimaksud diatas itu, tidak mungkin diperoleh jika hanya menggantungkan pada perangkat aturan hukum yang tersedia. Untuk itu diperlukan penyelenggaraan kegiatan pendaftaran tanah yang disebut Legal-cadatre/recht-kadaster

2.      Sebutkan syarat-syarat pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan?

JAWAB :
Syarat-syarat pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, meliputi :
a.       Tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten
b.      Diselenggarakannya pendaftaran tanah yang efektif

3.       Jelaskan unsur-unsur dalam pengertian pendaftaran tanah menurut PP no. 24 tahun 1997 ?

JAWAB :
Unsur-unsur dalam pengertian pendaftaran menurut PP No. 24 tahun 1997, diatur dalam Pasal 1 ayat [1], meliputi :
a.       Rangkaian kegiatan Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis
b.       Pengumpulan Data Tanah bentuk
c.       Tujuan Tertentu
d.      Penerbitan alat bukti hak / sertipikat

4.      Sebutkan 3 (tiga) tujuan pendaftaran tanah yang recht kadaster/legal-cadastre ?

JAWAB :

1.   Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.   Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dapat mengadakan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.   Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik, merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan. Untuk mencapai perwujudan tertib administrasi tersebut setiap tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan pembebanan dan hapusnya wajib didaftar.

5.      Bagi kepentingan siapa diadakan pendaftaran tersebut ? Berikan pertimbangan untuk masing-masing kepentingan tersebut ? Mengapa demikian ?

JAWAB :
Kepastian Hukum pada pendaftaran atas tanah, ditujukkan untuk kepentingan, sebagai berikut :
-         Pemilik Hak Atas Tanah, dengan pertimbangan bahwa Pemilik tanah dengan mudah membuktikan Hak Atas Tanahnya, jika ada gugatan atau gangguan dari pihak lain;
-         Pihak-Pihak yang berkepentingan, pertimbangannya ditujukan terhadap Hak Atas Tanah yang dikuasai seseorang. Pada umumnya pihak yang berkepentingan adalah Bank, Calon Pembeli;
-         Kepentingan Pemerintah yang bertujuan untuk tertib administrasi pertanahan dan untuk kepentingan Perencanaan Pembangunan. Dengan pertimbangan untuk mencapai tujuan tersebut maka setiap bidang tanah dan satuan rumah susun , termasuk didalamnya peralihan, pembebanan, dan hapusnya wajib didaftarkan.

6.      Siapakah yang menyelenggarakan pendaftaran tanah ? Siapakah yang melaksanakan pendaftaran tanah ? dan di Kantor apa dilaksanakan pendaftaran tanah ?

JAWAB :
-          Menurut Pasal 19 UUPA yang menyelenggarakan pendaftaran tanah adalah: Pemerintah
-          Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kecuali mengenai kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau wilayahnya melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan. kecuali mengenai kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau wilayahnya melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan dan dalam menjalankan tugasnya kepala kantor pertanahan dibantu oleh Pejabat Peambuat Akta Tanah dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,. Sesuai PP no 24 tahun 1997

7.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas mutahir dan asas terbuka dalam pendaftaran tanah ?

JAWAB :

Asas Mutahir adalah :
Asas yang menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan

Asas  Terbuka adalah :
Asa yang dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.

8.      Apa yang dipermasalahkan dalam sistem pendaftaran tanah ?PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memakai sistem yang mana ? Jelaskan !

JAWAB :
Permasalahan yang timbul dalam sistem pendaftaran tanah meliputi :
-          Apa yang didaftarkan
-          Bagaimana bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis
-          Bagaimana bentuk tanda bukti haknya
PP No. 24 tahun 1997 memakai Sistem Pendaftaran Hak (Registration of Titles System), yang mengatur bahwa meskipun setiap penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan yang kemudian harus diikuti dengan suatu akta, tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya yang didaftar adalah Haknya yang diciptakan dan  perubahan-perubahan di kemudian hari. Akta berfungsi sebagai sumber data yuridis untuk mendaftar hak yang diberikan dalam buku tanah. Untuk pendaftaran hak dan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian disediakan suatu daftar isian (register) yang disebut BUKU TANAH.

READ MORE - SOAL & JAWABAN UTS TPPT 2012 (IBU ANNA SILVIANA, SH,M.Hum) Share

Tuesday, May 22, 2012

CAP JEMPOL PADA AKHIR AKTA

PEMBUBUHAN CAP JEMPOL

1.      Pembubuhan Cap Jempol hanya sebagai KEBIASAAN di Notaris Indonesia hanya untuk menandai bahwa ia datang ke Kantor Notaris, karena pada dasarnya seseorang yang tidak dapat menulis, maka diberikan keterangan :
-          Harus ada SUROGAAT  TANDA TANGAN (CAP JEMPOL)
-          Jika memang tidak dapat tanda tangan dan juga tidak dapat cap jempol (tangan Stroke misalnya), maka harus ada keterangan, yang berisi sebagai berikut :

”Bahwa penghadap tidak dapat tanda tangan dan kedua tangannya sakit dan menurut keterangannya telah mengerti dan menyetujui menegnai isi akta.

2.      Apabila terjadi pada Surat dibawah tangan dengan dibubuhi CAP JEMPOL maka HARUS di LEGALISASI dahulu, karena jika tidak maka tidak dapat dijadikan sebagai ALAT BUKTI
3.      Contoh Akhir Akta dengan CAP JEMPOL yaitu :

DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat sebagai ,inuta dan dilangsungkan di Purwokerto pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam tersebut dalam bagian kepala akta ini dengan dihadiri oleh :
1.   Tuan.....
2.   Tuan....
Kedua-duanya Warga negara Indonesia pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.----------
-          Segera setelah akta ini saya Notaris bacakan kepada Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini di tanda tangani oleh Penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.
-          Sedangkan Nyonya Nilam binti Rakosim, membubuhkan cap jempol kiri diatas kertas ini dan Nyonya Nilam binti Rakosim tidak dapat membubuhkan tanda tangan karena tangannya sulit untuk digerakkan atau tidak dapat membaca dan menulis.
READ MORE - CAP JEMPOL PADA AKHIR AKTA Share

SOAL & JAWABAN UTS PJN LANJUT 2012

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
FAKULTAS JUKUM
 UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012
Hari, Tanggal                : Rabu, 9 Mei 2012
Mata Kuliah                 : PJN Lanjut
Kelas                           : A1
Waktu                          : 90 menit
Dosen Penguji              : - Notaris SUYANTO, SH
                                      - Notaris Dr. EDITH RATNA, M.S, S.H.


Petunjuk :
CLOSED BOOK
Jawaban ditulis secara berurutan, dengan tulisan yang jelas dan rapi

SOAL :

1.      Notaris Merdekasari, SH, MKn berkantor di Jalan Proklamasi nomor 17, Kota Semarang tidak dapat menjalankan profesinya sebagai Notaris karena sakit. Ia mengajukkan cuti selama 210 hari ( 7 Bulan), dan menunjuk Saudara sebagai Notaris Pengganti. Pada tanggal 1 Mei 2012 Saudara kedatangan klien minta dibuatkan akta sewa menyewa rumah di Jalan Garuda nomor 200, Semarang. Sewa rumah antara Tuan Gunawan (Pemilik) dan Tuan Anwar (Penyewa) telah disepakati dengan harga Rp. 500.000.000,- untuk jangka waktu 2 tahun. Tanggal 7 Mei 2012 kemarin Saudara telah 4 bulan menjadi Notaris Pengganti dari Notaris Merdekasari, SH, MKn. Hari ini saudara mendapatkan kabar bahwa Notaris Merdekasari, SH, MKn. Meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB.
Pada hari ini Saudara kedatangan tamu pada jam 11.00 WIB, minta untuk dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli atas sebuah Rumah di jalan Merpati nomor 300. Telah disepakati bahwa jual beli dilakukan dengan harga Rp. 600.000.000,- yang diangsur selama 10 bulan, angsuran pertama dimulai pada bulan Juni 2012.
Buatlah Awal Akta untuk 2 (dua) kasus diatas.

JAWAB :
--------------------Sewa Menyewa-------------------
---------------------Nomor : 5---------------------
Pada hari ini, selasa tanggal 1-5-2012 (satu Mei--- dua ribu dua belas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih- sepuluh menit, Waktu Indonesia Barat).-------------
Menghadap kepada saya, Arif Indra Setyadi,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,--------------berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas-------Daerah, tanggal 1-11-2011 (satu Nopember dua ribu-- sebelas) nomor : 05/MPD/XI/2011 diangkat sebagai--- notaris pengganti yang menggantikan Merdekasari,--- Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di--- kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi---- yang saya, notaris pengganti kenal, yang akan------ disebut pada bagian akhir akta ini.----------------

-----------------Pengikatan Jual beli--------------
----------------------Nomor : 44-------------------
Pada hari ini, selasa tanggal 8-5-2012-------------(delapan Mei dua ribu dua belas) pukul 11.00 WIB,--  (sebelas, Waktu Indonesia Barat).------------------
Menghadap kepada saya, Arif Indra Setyadi,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,-------------- berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas-------Daerah, tanggal 1-11-2011 (satu Nopember dua ribu--sebelas) nomor : 05/MPD/XI/2011 diangkat sebagai---notaris pengganti yang menggantikan Merdekasari,--- Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di---kota Semarang, yang demi hukum untuk sementara ini sedang
menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara--------Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-----saya, Pejabat Sementara Notaris kenal, yang akan---disebut pada bagian akhir akta ini.----------------

2.      a.   Apa perbedaan antara Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus ?
JAWAB :


Nataris Pengganti


Notaris Pengganti Khusus
1.      Diangkat untuk sementara menggantikan notaris yang sedang  cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris serta Notaris yang meninggal dunia

1.      Diangkat untuk isidentil menggantikan Notaris karena di wilayah Notaris yang digantikan hanya satu-satunya Notaris yang ada
2.      Dapat membuat semua Akta yang menjadi tugas dan wewenang Notaris yang digantikan
2.      Hanya Akta tertentu sesuai dengan Penetapannya sebagai Notaris Pengganti Khusus, karena Notaris yang digantikan menurut Undang-undang tidak boleh membuat akta yang dimaksud

3.      Di ikuti dengan serah terima Protokol Notaris yang digantikan

3.      TIDAK di ikuti dengan serah terima Protokol Notaris yang bersangkutan

READ MORE - SOAL & JAWABAN UTS PJN LANJUT 2012 Share

Sunday, May 20, 2012

SOAL & JAWABAN UTS H. PAJAK (Bp. Noor Rahardjo Kelas A1)2012

PROGRAM STUDI KENOTARIATAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Soal UTS Gnp2011/2012 (Kelas A2.)
 Mata kuliah            : Hukum Pajak
Hari/tanggal            : Senin/ 07 Mei 2012
Waktu                    : 75 menit
(Boleh membuka UU Perpajakan)

SOAL :

1.      Jelaskan dasar pembenaran dan dasar keadilan pemungutan pajak menurut Teori Masyarakat Umum dan Teori Devident ?

JAWAB :
Teori Masyarakat Umum
Pajak diambil dari sebagian anggota masyarakat yang memenuhi syarat-syarat untuk membayar pajak, yang kemudian hasil dari pemungutan pajak itu digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat (umum)
Teori Devident adalah :
-    Kepentingan negara dan kepentingan masyarakat dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan
-    Pajak itu pada hakekatnya adalah harta negara yang sedang berada di tangan penduduk, sehingga pajak merupakan deviden milik negara
Pembayaran pajak pada hakekatnya adalah pembayaran deviden milik negara. Ini berarti negara memiliki saham atas kegiatan, pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat (wajib Pajak)

2.      Jelaskan dasar keadilan pembagian beban pajak menurut TEORI DAYA PIKUL, dan berikan contohnya sesuai Pasal 7 ayat [1] yuncto Pasal 17 ayat [1] UU. No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Ingat apa yang dimaksud dengan PTKP dan lapisan tarif PKP !

JAWAB :
-          Dasar Keadilan Teori Daya Pikul bahwa setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah menurut daya pikul seseorang yang ukuranya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran yang dilakukan. Kekuatan untuk membayar pajak baru dilakukan setelah kebutuhan primer seseorang telah terpenuhi. Kebutuhan primer ini merupakan asas minimun bagi kehidupan seseorang. Jika telah terpenuhi barulah pembayaran pajak dilakukan.
-          Dalam konteks Undang-undang PPh asas minimum kehidupan sebagaimana dimaksud diatas bisa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apabila seseorang punya penghasilan di bawah batas PTKP berarti orang tersebut tidak perlu membayar pajak. Pasal 7 ayat [1] UU No. 36 /2008 mengatur bahwa :

1.      Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2.      Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.      Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
4.      Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap, keluarga.

-          Sebaliknya jika penghasilannya di atas PTKP barulah terkena daya pikul untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan berdasarkan asas keadilan yang ditentukan dalam undang-undang PPh. Pasal 17 ayat [1] UU. No.36/2008 mengatur  bahwa :

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.       Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp.50.000.000,0-
5%
Di atas Rp50.000.000,- s/d Rp250.000.000,-
15%
Di atas Rp250.000.000,-  s/d Rp.500.000.000,-
25%
Di atas Rp500.000.000,-
30%

b.   Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).


3.      A dalam tahun 2012, berpenghasilan bersih Rp. 31.120.000,- hitunglah PPh yang terutang (harus dibayar) oleh A, apabila diketahui :
A sudah berstatus kawin, dengan tanggungan keluarga terdiri dari : 1 orang anak kandung, 1 orang adik kandung, serta ayah dan ibu kandung.

JAWAB :

Penghasilan 1 tahun                                                                     Rp  31.120.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk diri Wajib Pajak pribadi              = Rp. 15.840,000,-
Untuk Wajib Pajak yang kawin             = Rp,   1.320.000,-
Untuk 1 orang anak kandung                = Rp.   1.320.000,-
Untuk 1 orang adik kandung                 = Rp.   1.320.000,-
Untuk Ayah Kandung                           = Rp.   1.320.000,-
Untuk Ibu Kandung                              = Rp.   1.320.000,-
                                                                     ============== +
                                                                                                      Rp.  22.440.000,-
                                                                                                      ============= -
Penghasilan Kena Pajak                                                              Rp.   8. 720.000,-

Pajak Penghasilan yang terutang :
5% x Rp.   8. 720.000,-
Jumlah PPh                                                                                   Rp        436.000,-

4.      Jelaskan dasar keadilan pembagian beban pajak, menurut Teori Kepentingan, serta tunjukan kelemahan dari teori kepentingan !

JAWAB :
Teori Kepentingan, yaitu teori yang pada awalnya hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari penduduk seluruhnya. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya, termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Oleh karena itu menurut teori ini, sudah selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada mereka.
Kelemahan dari Teori Kepentingan ini, karena dalam ajarannya bahwa pajak dikacaukan dengan retribusi untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu perlindungan terhadap harta benda yang lebih banyak harganya daripada harta si miskin, diharuskan membayar pajak yang lebih besar pula, padahal dalam hal tertentu penduduk miskin mempunyai kepentingan tertentu yang lebih besar. Selain itu, belum ada alat ukur untuk mengambil kepentingan seseorang, sehingga sukar sekali ditentukan dengan tegas.

5.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pajak Tidak Langsung (PTL) dan Pajak Langsung (PLS), serta berikan contoh sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah !

JAWAB :
Pajak langsung              adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh) UU. No.36 tahun 2008, pajak bumi dan bangunan (PBB) UU. No. , pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.

READ MORE - SOAL & JAWABAN UTS H. PAJAK (Bp. Noor Rahardjo Kelas A1)2012 Share