UJIAN NOTARIAT
TENGAH SEMESTER TAHUN 2012
Kelas A1 dan A2
Waktu : 60 menit
Prof. DR. Sri Rejeki Hartono, SH
INTRUKSI :
v
Jawablah dengan Jelas pernyataan-pernyataan di
bawah ini, dengan kalimat penuh
v
Setiap jawaban minimal disajikan dalam 1 (satu)
halaman penuh
v
Dipersilahkan membuka Undang-Undang
Pernyataan-pernyataan :
1.
Perusahaan merupakan organ masyarakat dan juga
merupakan pusat kegiatan.
Uraikan
dengan pernyataan tersebut.,
Jelaskan
pemahaman tentang fungsi perusahaan
Jelaskan
pula pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis). Adakah kaitannya dengan
pembangunan ekonomi.
2. Mendirikan perusahaan pada dasarnya atas
dasar perjanjian :
a. Bagaimana hubungan hukum para
pendiri harus diatur ?
b. Bagaimana saudara harus memberikan
nasehat kepada pendiri mengenai hal ini ?
3. Berikan pilihan saudara antara mendirikan
Persekutuan dengan Firma dan mendirikan persekutuan Komanditer ?
4. Apakah Perseroan Terbatas secara mutlak
dapat direkomendasikan sebagai bentuk badan hukum usaha yang baik ?
1.
Perusahaan
merupakan organ masyarakat dan juga merupakan pusat kegiatan. Uraikan
dengan pernyataan tersebut.
Jelaskan
pemahaman tentang fungsi perusahaan
Jelaskan
pula pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis). Adakah kaitannya dengan
pembangunan ekonomi.
JAWAB :
a.
Perusahaan sebagai organ masyarakat dan
pusat kegiatan
-
Pada Pendekatan secara mikro
Perusahaan pada pemahaman
secara umum yang diberikan oleh pembuat undang-undang adalah perbuatan yang
dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan
bertujuan untuk mencari laba. Pada metode pendekatan secara mikro, perusahaan
dalam ranah privat pada kajian hukum ekonomi di pandang sebagai salah satu
subyek hukum yaitu subyek hukum dari para pelaku ekonomi. Subyek hukum yang
dimaksud adalah :
1.
Manusia (naturalijke persoon)
Menurut
Hukum secara umum adalah tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum
secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap
sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai
dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun
bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya (Pasal 2 KUH Perdata).
Namun, yang
dimaksud dalam kajian Hukum Ekonomi adalah sejak manusia dinyatakan dewasa
yaitu menurut Pasal 330 KUH Perdata dan Pasal 1330 KUH Perdata yaitu orang yang
telah berumur 21 tahun atau sudah pernah menikah dan tidak dalam pengampuan,
sampai dengan meninggalnya orang yang dimaksud, yang kemudian beralih ke ahli warisnya.
Termasuk
dalam pengertian ini, adalah setiap individu atau kelompok pada kategori pelaku
ekonomi yaitu individu dan kelompok yang melakukan perbuatan secara
terus-menerus, terang-terangan pada kedudukan tertentu serta memiliki tujuan
untuk memperoleh keuntungan.
2.
Badan Hukum (Rectpersoonlijkeheid)
Suatu badan
yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Pada pandangan
Hukum Ekonomi sebagai subyek hukum, badan hukum harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pelaku ekonomi yang
dimaksudkan, meliputi Pelaku ekonomi pada sekala besar, menengah, kecil dan
mikro. Kategori pelaku ekonomi ini, dapat didasarkan pada jumlah permodalan
yang dimiliki oleh pelaku ekonomi dan dapat juga didasarkan pada jumlah tenaga
kerja yang diserap oleh pelaku ekonomi tersebut.
-
Metode Pendekatan Makro
Arah Stratifikasi Pelaku ekonomi menurut pemahaman
ranah Publik didasarkan pada:
-
Fasilitas
yang diberikan kepada pelaku ekonomi yaitu berkaitan dengan kebijaksanaan
ekonomi, yang bermula dari politik ekonomi kekuasaan tertentu
-
Politik
ekonomi dari kekuasaan tertentu akan berubah seiring dengan perubahan kekuasaan
negara
b. Pemahaman
tentang fungsi perusahaan
Dari sudut
pandang ranah publik, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dalam
mengadakan hubungan hukum telah dijamin dengan hirarki perundang-undangan yang
ada. Stratifikasi perundang-undangan yang menentukan arah kebijaksanaan ekonomi
makro secara langsung maupun tidak langsung mendorong terciptanya iklim
investasi yang kondisif terhadap hubungan hukum yang dilakukan oleh pelaku
ekonomi, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat secara luas.
c. pengertian
pusat kegiatan (kegiatan bisnis).
Jika kita menganalisa Hukum
Ekonomi dalam ranah Hukum publik dan privat, memandang Perusahaan sebagai organ
masyarakat yang memiliki 2 fungsi sekaligus, yaitu :
1. Perusahaan berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat, sehingga apabila produk atau jasa yang dihasilkan dari
perusahaan sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat maka produk atau jasa
itu akan menghilang.
2. Perusahaan berfungsi menyerap tenaga kerja
dari masyarakat
Perusahaan
dalam ranah publik ini akan menumbuhkan sektor ekonomi dengan cara melakukan
transaksi ekonomi, menyerap tenaga kerja sehingga dengan kegiatan yang
dilakukan oleh Pelaku Ekonomi akan menimbulkan Multy Player Effect (efek
domino) terhadap masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.