Kuliah 1
SETELAH MID SEMESTER
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris
Suyanto,SH
Tanggal 2 Juni 2012
RENVOOI
Pasal 48 ayat [2], Pasal
49, Pasal 50 dan Pasal 51
RENVOOI adalah
Perubahan atas akta yang AKAN dibuat
- Perubahan itu harus pada akta yang AKAN dibuat, karena jika SUDAH dibuat maka akta tersebut sudah menjadi MINUTA AKTA, secara Yuridis Formal tidak bisa lagi atau tidak boleh ada : Pencoretan Penambahan dan Pencoretan dengan penggantian.
- Minuta Akta boleh ada penambahan (ditambahkan) dalam hal berupa AKTA PENGAKUAN HUTANG yang dikeluarkan dalam bentuk GROSSE AKTA (Pasal 55 ayat [1] UUJN)
RENVOOI
terjadi pada 3
(tiga) Hal, yaitu :
1. Berupa Penambahan
2. Berupa Pencoretan
3. Berupa Pencoretan dengan Penggantian
RENVOOI menurut pasal 49 ayat [2] UUJN mengatur bahwa :
Setiap terjadi adanya perubahan maka
dibuat pada :
1. Sisi kiri Akta
2. Sebelum akhir Akta
3. Lembaran tambahan jika perubahan itu
banyak
Syarat-syarat RENVOOI, adalah :
1. Harus disahkan dengan membubuhkan paraf (Pasal
50 ayat [2] UUJN)
2. Disebutkan jumlah Pencoretan dan
penambahan dan Penggantiannya
3. Prinsipnya diletakan pada sisi kiri Akta,
atau pada sebelum akhir akta serta dapat juga dibuat lembaran tambahan jika
perubahannya banyak.
Menurut Pasal 50 ayat [1] UUJN,
RENVOOI itu berupa :
1. Kata
2. Huruf
3. Angka