PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pada umumnya masyarakat sering menyebutkan bahwa Pengadaaan Barang dan Jasa
dengan isitilah ”TENDER”, untuk lebih memperjelas pengertian
tersebut, saya mencoba untuk menelaaah perbedaanya
LELANG UMUM
|
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
|
1. Merupakan
proses penjualan barang
|
1. Merupakan
Pembelian Barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan
|
2. Pelaksanaannya dipimpin oleh pejabat lelang
|
2. Sedangkan pada Pengadaan Barang dan Jasa
oleh Pejabat Pengadaan
|
3.
Peserta lelang adalah bebas bisa
masyarakat umum
|
3. Peserta yang tergabung dalam keanggotaan
organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
|
4. Penawaran dapat dilakukan dengan Lisan
|
4. Harus tertulis
|
5. Penjualnya satu calon pembelinya banyak
|
5. Penjualnya Banyak calon Pembeli satu
|
6. Dilaksanaan secara langsung ditempat dan
waktu yang telah ditentukan
|
6. Dapat melalui E-Tandering, E-Catalogue,
E-Puchasing
|
7. Harus dilakukan dengan penawaran umum
|
7. Dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
|