Friday, October 12, 2012

PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA


 PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pada umumnya masyarakat sering menyebutkan bahwa Pengadaaan Barang dan Jasa dengan isitilah ”TENDER”, untuk lebih memperjelas  pengertian tersebut, saya mencoba untuk menelaaah perbedaanya 

LELANG UMUM

PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

1.   Merupakan proses penjualan barang
1.   Merupakan Pembelian Barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan
2.   Pelaksanaannya dipimpin oleh pejabat lelang
2.   Sedangkan pada Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pejabat Pengadaan
3.   Peserta lelang adalah bebas bisa masyarakat umum
3.   Peserta yang tergabung dalam keanggotaan organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
4.   Penawaran dapat dilakukan dengan Lisan
4.   Harus tertulis
5.   Penjualnya satu calon pembelinya banyak
5.   Penjualnya Banyak calon Pembeli satu
6.   Dilaksanaan secara langsung ditempat dan waktu yang telah ditentukan
6.   Dapat melalui E-Tandering, E-Catalogue, E-Puchasing
7.   Harus dilakukan dengan penawaran umum
7.   Dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung

READ MORE - PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Share