Friday, September 14, 2012

TUGAS HUKUM WARIS KELAS B2-2012

 TUGAS 1 H. WARIS (Bp. Mulyadi,SH,M.S)
1.      Bandingkan Pasal 838 dengan Pasal 912 KUH Perdata



JAWAB :

PERBANDINGAN PASAL 838 DENGAN PASAL 912 KUH PERDATA


PASAL 838 KUH PERDATA


PASAL 912 KUH PERDATA

1.       Mengatur mengenai Tidak Patut sebagai Ahli Waris Ab Intestato (Ahli waris karena Undang-undang)
2.       mencoba membunuh Pewaris dan telah melakukan fitnah atau pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih berat, termasuk dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK PATUT.
3.       Ahli waris dari orang yang dianggap Tidak Patut tidak dapat menggantikan kedudukannya.
4.       Pembatalan Tidak Patut, dengan sendirinya tanpa adanya penuntutan
1.       Mengatur mengenai Tidak Cakap, dalam bidang hukum waris Testamentair (waris dengan Surat Wasiat), maka orang yang dinyatakan Tidak Cakap tidak berhak menerima testamen (surat wasiat) yang dibuat Pewaris
2.       Sedangkan dalam pasal 912 KUH Perdata mencoba membunuh Pewaris dan telah melakukan fitnah atau pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih berat, TIDAK termasuk dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK CAKAP.
3.      Ahli waris dari orang yang dianggap Tidak Cakap tidak dapat menggantikan kedudukannya
4.      Pembatalan terhadap Ketidakcakapan seseorang harus melalui penuntutan.


2.      KASUS
A meninggal dunia meninggalkan saudara sebapak bernama D & E, saudara seibu bernama F, saudara sekandung bernama B & C, dan Bapak ibu bernama K dan L, (K dan L sudah bercerai). Harta warisan A = 1 bagian

Pertanyaan : Tentukan ahli waris A dan hitung bagian masing-masing ahli waris A



JAWAB :
a.       SKEMA GAMBAR BANTU




-          A anak sah dari K dan L sehingga kedudukan A menurut Pasal 290 ayat 1 KUH Perdata, Keluarga sedarah pada derajat kesatu (I)
-          Menurut Pasal 854 KUH Perdata menentukan bahwa : Apabila golongan I sudah tidak ada, maka yang berhak mewaris adalah Golongan II, yaitu : Bapak, Ibu dan saudara-saudara atau keturunannya
-          Sehingga perceraian antara K dan L tidak menghapus Hak warisnya dari A,
-          K dan L adalah Ahli Waris karena diatur oleh Undang-undang (Ab Intestato)
-          B dan C adalah saudara sekandung A sehingga menutup hak waris dari D, E dan F yang lebih jauh hubungan darahnya
b.      Ahli waris A adalah K,L, B, dan C
c.       Bagian masing-masing Ahli waris adalah
Menurut Pasal 852 ayat 2 KUH perdata karena A meninggal dengan meninggalkan lebih dari 1 saudara sekandung maka pembagian K dan L dengan Pancang demi Pancang, Sehingga bagian masing-masing ahli waris adalah :
Ab Intestato (Ai)      K = ¼ bagian
                               L  = ¼ bagian
                               ----------------  +
             JUMLAH      = ½ bagian
Sisa Harta Waris A     = 1 bagian  -  ½ bagian
                                  = ½ bagian
            
Bagian B dan C sisa dari harta waris A setelah dikurangi bagian K dan L, yang dibagi dengan cara kepala demi kepala yaitu Bagian B dan C adalah SAMA yaitu sebesar ½ dari sisa harta A setelah dikurangi K dan L
Bagian                     B = C = ½ x ½ = 1/4 bagian
                               B = ¼ bagian
                               C = ¼ bagian
Jadi Bagian Masing-masing ahli waris adalah :
K = ¼ bagian
L = ¼ bagian
B = ¼ bagian
C = ¼ bagian
READ MORE - TUGAS HUKUM WARIS KELAS B2-2012 Share