KEPALA
DESA ...................................
KABUPATEN
BANYUMAS
PERATURAN
DESA .................................
NOMOR
: ....TAHUN.......
TENTANG
PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH DESA ...........
KEPADA
BADAN USAHA MILIK DESA .......................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA ......................
MENIMBANG : 1. bahwa Desa memiliki kewenangan lokal berskala Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87,
Pasal 88 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 132 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa, juncto
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4
tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
3. Bahwa untuk meningkatkan usaha masyarakat
dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, meningkatkan pendapatan masyarakat Desa
dan Pendapatan Asli Desa......,
4. Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha Badan
Usaha Milik Desa “.....................”, perlu mengatur Penyertaan Modal
Pemerintah Desa ............ pada Badan Usaha Milik Desa “.....................”
perlu menetapkan Peraturan Desa ............. tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Desa ........... pada Badan Usaha Milik Desa .......................
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014
tentang Dana Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun
2016 tentang Aset Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha
Milik Desa.
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA …..........
dan
KEPALA
DESA ........................
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN DESA ....... TENTANG PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH DESA ........... KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA
.......................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya
disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
adalah pemindahtanganan
Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan
yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada Badan Usaha Milik
Desa.
8.
Aset Desa adalah barang milik Desa
yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang
sah.
9.
Kekayaan Desa adalah barang milik Desa
yang meliputi : Kekayaan asli desa, Kekayaan milik desa yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBDesa, Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan
sumbangan atau yang sejenis, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan
dari perjanjian / kontrak dan / atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan
undang-undang, Hasil kerja sama Desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari
perolehan lain yang sah.
10.
Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah
kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan atau
sumber & sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal PemerintahDesa
pada Badan Usaha Milik Desa.
11.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.
Peraturan Bersama Kepala Desa adalah
Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat
mengatur.
13.
Kerjasama
Antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan
pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB
II
BENTUK
PENYERTAAN MODAL DESA
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
......, bukan modal awal pendirian Badan Usaha Milik Desa ............
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa bukan
merupakan komponen hutang yang harus dilunasi oleh Badan Usaha Milik Desa
......, tetapi merupakan modal.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Desa
...... pada Badan Usaha Milik Desa ............ dalam bentuk pembiayaan dan
Kekayaan Desa ............... yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian
dari modal usaha Badan Usaha Milik Desa .............
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Desa
.......dalam bentuk pembiayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ..........., yang sebelumnya sudah disepakati dalam Rencana Kerja
Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
(2)
Penyertaan modal dalam bentuk
pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
..........., besaran penyalurannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa
dan kemampuan kapasitas badan Usaha Milik Desa ............., dalam
mengembangkan kegiatan usaha / bisnisnya.
(3)
Penyertaan modal dalam bentuk
pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Berjangka Waktu dan Penyertaan Modal
Tetap.