Wednesday, December 6, 2017

PERDES PENYERTAAN MODAL PEMDES KE BUMDES



KEPALA DESA ...................................
KABUPATEN BANYUMAS

PERATURAN DESA .................................
NOMOR : ....TAHUN.......

TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA ...........
KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA .......................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ......................

MENIMBANG            :  1.  bahwa Desa memiliki kewenangan lokal berskala Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                    2.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87, Pasal 88 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 132 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juncto Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
                                    3.  Bahwa untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa......,
                                    4.  Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa “.....................”, perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Desa ............ pada Badan Usaha Milik Desa “.....................” perlu menetapkan Peraturan Desa ............. tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa ........... pada Badan Usaha Milik Desa .......................

MENGINGAT            :  1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                                    2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
                                    3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa
                                    4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa;
                                    5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                                    6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
                                    7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa;
                                    8.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …..........
dan
KEPALA DESA ........................

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :       PERATURAN DESA ....... TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA ........... KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA .......................
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1.        Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.        Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.        Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.        Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.        Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada Badan Usaha Milik Desa.
8.        Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9.        Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang meliputi : Kekayaan asli desa, Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan / atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, Hasil kerja sama Desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
10.    Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan atau sumber & sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal PemerintahDesa pada Badan Usaha Milik Desa.
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.    Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
13.    Kerjasama Antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB II
BENTUK PENYERTAAN MODAL DESA
Pasal 2
(1)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa ......, bukan modal awal pendirian Badan Usaha Milik Desa ............
(2)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa bukan merupakan komponen hutang yang harus dilunasi oleh Badan Usaha Milik Desa ......, tetapi merupakan modal.
(3)     Penyertaan modal Pemerintah Desa ...... pada Badan Usaha Milik Desa ............ dalam bentuk pembiayaan dan Kekayaan Desa ............... yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari modal usaha Badan Usaha Milik Desa .............
Pasal 3
(1)     Penyertaan modal Pemerintah Desa .......dalam bentuk pembiayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..........., yang sebelumnya sudah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
(2)     Penyertaan modal dalam bentuk pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..........., besaran penyalurannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas badan Usaha Milik Desa ............., dalam mengembangkan kegiatan usaha / bisnisnya.
(3)     Penyertaan modal dalam bentuk pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Berjangka Waktu dan Penyertaan Modal Tetap.
READ MORE - PERDES PENYERTAAN MODAL PEMDES KE BUMDES Share