Tuesday, April 3, 2012

CATATAN KULIAH HUKUM PERUSAHAAN

Kuliah 1
HUKUM PERUSAHAAN
Prof. Dr. Sri Redjeki Hartomo, SH,
Tanggal 31 Maret 2012

       I.            5 Pokok Bahasan dalam Perkuliah Hukum Perusahaan
1.      Pengantar : Tentang Eksistensi Perusahaan
2.      Institusi Perusahaan
3.      Kegiatan Perusahaan : Legalitas Operasional Perusahaan
4.      Pengembangan Perusahaan
5.      Restrukturisasi Perusahaan
    II.            Tugas-Tugas
 III.            Membuat Paper yang dipakai untuk UAS dengan sistem LESAN
  IV.            Literatur : Dibebaskan sebagai bahan perbandingan


PENGANTAR (INTRODUKSI)
Eksistensi Perusahaan dalam Masyarakat

Hukum ekonomi memiliki 2 meode Pendekatan :

1.      Metode Pendekatan Mikro
Jika kita meninjau Hukum Ekonomi dalam Ranah Hukum Privat
Pendekatan mikro dalam hukum ekonomi, dimulai sejak subyek hukum dalam hukum privat telah dianggap cakap menurut KUH Perdata yaitu setelah berumur 21 tahun atau pernah menikah (Pasal 330 KUH Perdata) hingga meninggal dunia. Pengertian Subyek Hukum dalam hukum ekonomi juga meliputi Badan Hukum.


Menurut pemahaman dari ranah privat , mempelajari hukum ekonomi (hukum Perusahaan )adlah untuk mengetahui :
1.      Perusahaan itu sebagai subyek Hukum
2.      yaitu subyek dari para pelaku ekonomi
3.      Subyek hukum itu menghasilkan dokumen-dokumen tertentu yang dibuat oleh Notaris

Pelaku ekonomi dikelompokan menjadi :
-          Pelaku Ekonomi Besar
-          Pelaku Ekonomi Menengah
-          Pelaku Ekonomi Kecil
-          Pelaku Ekonomi Mikro

Pengelompokan ini didasarkan pada :
-          Pemahaman Bank Indonesia berdasarkan pada besarnya modal yang dimiliki oleh pelaku ekonomi
-          Pemahaman Departemen Tenaga Kerja pengelompokan ini di dasarkan pada jumlah tenaga kerja yang diserap oleh Pelaku ekonomi terssebut

Pengertian Hukum Ekonomi :
Hukum yang mengatur ekonomi yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi

2.      Metode Pendekatan Makro
Jika kita menganalisa Hukum Ekonomi dalam ranah Hukum Privat dan Huum Publik.
Memandang Perusahaan sebagai organ masyarakat yang memiliki 2 fungsi sekaligus, yaitu :
1.      Perusahaan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga apabila produk atau jasa yang dihasilkan dari perusahaan sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat maka produk atau jasa itu akan menghilang.
2.      Perusahaan berfungsi menyerap tenaga kerja dari masyarakat


Pelaku Ekonomi dalam Pemahaman Publik :
Akan menumbuhkan sektor ekonomi dengan cara melakukan transaksi ekonomi, menyerap tenaga kerja sehingg dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi akan menimbulkan Multy Player Effect (efek domino) terhadap masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya. 

Arah Stratifikasi Pelaku ekonomi menurut pemahaman ranah Publik didasarkan pada:
-          Fasilitas yang diberikan kepada pelaku ekonomiyaitu berkaitan dengan kebijaksanaan ekonomi, yang bermula dari politik ekonomi kekuasaan tertentu
-          Politik ekonomi dari kekuasaan tertentu akan berubah seiring dengan perubahan kekuasaan negara

Kegiatan Ekonomi dalam pengertian ranah publik adalah :
-          Berupa kegiatan Produksi
-          Kegiatan Distribusi


Kuliah 2
HUKUM PERUSAHAAN
Prof. Dr. Sri Redjeki Hartomo, SH,
Tanggal 5 April 2012
Institusi Perusahaan (Persekutuan Perdata)
A.     Perkumpulan
Sebelum kita membicarakan mengenai Persekutuan dan Perserikatan Perdata, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dahulu pemahaman mengenai PERKUMPULAN.  Hal ini dirasa penting karena perkumpulan merupakan cikal bakal atau latar belakang terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV). Perkumpulan dalam pengertian ini, dapat dibedakan 2 (dua) bentuk, yaitu :[1]
1.      Perkumpulan dalam arti luas adalah perkumpulan yang tidak memiliki kepribadian tertentu dan tidak dapat dibedakan dengan perkumpulan jenis lain. Prosedur terbentuknya perkumpulan ini, terjadi dari beberapa peristiwa  dan perbuatan, yaitu :
-    Adanya beberapa orang yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap sesuatu;
-    Beberapa orang tersebut berkehendak (sepakat) untuk mendirikan perkumpulan;
-    Memiliki tujuan tertentu dalam mendirikan perkumpulan;
-    Untuk melaksanakan tujuan bersama tersebut dengan cara mengadakan kerjasama pada koridor perkumpulan yang dibentuk.
Beberapa peristiwa dan perbuatan diatas, yang ada pada setiap perkumpulan merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam semua bentuk persekutuan.
Perkumpulan dalam arti luas ini dibentuk untuk menjalankan Perusahaan. Perusahaan ini sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan tujuan bersama dari perkumpulan yaitu untuk memperoleh Keuntungan atau Laba bersama.
Beberapa pengertian tentang Perusahaan antara lain : [2]:
-    Menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara perniagaan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
-    Menurut Pembentuk Perundang-undangan adalah perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba;
-    Menurut Polak Perusahaan baru ada, apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Bentuk perkumpulan ini dapat berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. Perkumpulan ini sama-sama menjalankan Perusahaan. Tetapi perbedaannya pada cara atau prosedur dalam mendidirikan badan-badan perkumpulan ini. Adapun bentuk-bentuk perkumpulan tersebut adalah :
a.       Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yaitu :
-    Persekutuan Perdata
-    Persekutuan Firma
-    Persekutuan Komanditer

b.      Perkumpulan yang berbadan hukum, yaitu :
-    Perseroan Terbatas
-    Koperasi
-    Yayasan
-    Perkumpulan saling menanggung
Jadi perkumpulan dalam arti luas ini, bentuk dasar dari semua bentuk Persekutuan Perdata (Maatschap Vennootschap).

2.      Perkumpulan dalam arti sempit  adalah perkumpulan yang bukan menjadi bentuk dasar dari persekutuan dan sebagainya, yang berdiri sendiri dan terpisah dari bentuk lainnya serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Perkumpulan dalam arti sempit ini tidak berorientasi pada tujuan utama berupa keuntungan atau laba serta tidak menjalankan perusahaan. Perkumpulan ini disebut dengan istilah vereniging, yang merupakan awal terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk vennootschap)
Kedua bentuk perkumpulan ini, perbedaannya terdapat pada kepribadian tersendiri dan tujuan utamanya. Pada Perkumpulan dalam arti luas memiliki tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan atau laba, Sedangkan pada Perkumpulan dalam pengertian yang sempit tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan berupa uang tetapi tujuan lainnya berupa kemanfaatan dari perkumpulan tersebut.
Persamaan dari kedua bentuk Perkumpulan ini, adalah masing-masing memiliki atau mengandung unsur-unsur yang sama dalam pembentukannya, unsur-unsur tersebut, yaitu :
1.      Kepentingan bersama
2.      Kehendak bersama
3.      Tujuan bersama
4.      Kerja sama

PERBEDAAN PERKUMPULAN DALAM ARTI LUAS DAN SEMPIT


Perkumpulan dalam arti luas


Perkumpulan dalam arti sempit

1.      Tidak memiliki Kepribadian tersendiri
1.Terpisah dari bentuk lainnya dan berdiri sendiri serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri
2.      Bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama
2.Tidak semata-mata untuk memperoleh laba bersama tetapi lebih kepada kemanfaatan bersama
3.      Secara bersama-sama menjalankan Perusahaan
3.Tidak menjalankan Perusahaan
4.      Merupakan cikal bakal terbentuknya Persekutuan Perdata, Persektuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (Maatschap venootschap)
4.merupakan dasar terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk Venootschap)

B.     Persekutuan Perdata
Persekutuan         : artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu PERUSAHAAN tertentu
Sekutu                 :  artinya Peserta pada suatu perusahaan

Pasal 1618 KUH Perdata, menjelaskan mengenai pengertian persekutuan perdata adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan barang, uang atau tenaga (keahlian) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama. Pada ketentuan pasal 1618 KUH Perdata ini, dalam persekutuan perdata ada 2 (dua) unsur yang harus dilakukan adalah :
-    Unsur Pemasukan (Inbreng)
-    Unsur tujuan untuk memperoleh Keuntungan bersama
Kedua unsur ini, adalah tambahan dari 4 (empat) unsur yang ada pada pengertian perkumpulan dalam arti luas, yang meliputi :
-    Kepentingan Bersama
-    Kehendak bersama
-    Tujuan bersama
-    Kerja sama
Unsur pemasukan dalam persekutuan perdata menurut Pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata, berupa : Barang, uang dan kerajianan (tenaga/keahlian).
Unsur Tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama ini, dalam persekutuan perdata dilakukan dengan menjalankan perusahaan. Menjalankan Perusahaan menurut pembentuk undang-undang diartikan sebagai perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba.
Dengan menjalankan perusahaan ini, maka bentuk-bentuk persekutuan perdata ini lebih khusus diatur dalam KUHD. Jadi merupakan kajian dalam lapangan hukum bisnis (ekonomi). Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.

C.     Perserikatan Perdata
Perserikatan        :  artinya badan usaha (perkumpulan orang-orang yang sma kepentingan)  yang tidak menjalankan perusahaan tertentu.
Anggota              :  artinya orang-orang yang mengurus badan usaha tersebut.

Perikatan perdata sebetulnya jutru masuk dalam lapangan hukum perdata umum, tidak masuk dalam kajian hukum Bisnis (hukum Ekonomi). Sehingga Perserikatan Perdata ini, juga didasarkan pada Pasal 1618 KUH Perdata. Dengan demikian pada perserikatan perdata juga mengandung 2 (dua) unsur Pemasukan (inbreng) dan bertujuan memperoleh keuntungan bersama. Hanya saja keuntungan yang ada dalam Perserikatan Perdata tidak sebatas berupa uang tetapi lebih pada Kemanfaatan yang terkandung sebagai keuntungan.
Demikian juga terhadap unsur pemasukan (inbreng), pada perserikatan perdata pun diwajibkan bagi anggota perserikatan untuk melakukan pemasukan (inbreng) ke dalam perserikatan, yang bisa berupa Uang, Barang dan atau keahlian (tenaga/kerajinan), seperti yang disyarakat pada pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata.
Perbedaaan yang paling mendasar atau Pokok antara Persekutuan perdata dengan perserikatan Perdata adalah :

Pada Perserikatan Perdata dalam menjalankan perserikatan tidak dengan menjalankan Perusahaan.

Contoh sederhana tentang Perserikatan Perdata :

Ada 5 orang yang masing-masing telah saling mengenal dan memiliki hubungan keluarga, bermaksud merencanakan untuk melakukan wisata ke Baturaden, Purwokerto. Sehingga untuk mewujudkan rencana tersebut ke 5 orang tersebut memasukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai biaya untuk melakukan wisata yang telah disepakati. Setelah masing-masing kembali sampai dirumah, bukan keuntungan atau laba uang yang mereka peroleh tetapi kemanfaatan berupa keuntungan memperoleh kepuasan hati atas wisata yang telah dilakukan.

Dengan demikian Perserikatan Perdata, pembicaraannya hanya selesai sampai disini, karena pembicaraan mengenai Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer adalah pengembangan dari Persekutuan Perdata. Karena sudah masuk pada bentuk-bentuk usaha.


PERBEDAAN PERSEKUTUAN PERDATA DENGAN PERSERIKATAN PERDATA


Persekutuan Perdata


Perserikatan Perdata

1.Menjalankan Perusahaan
1.    TIDAK menjalankan perusahaan
2.Betujuan untuk memperoleh Keuntungan atau laba bersama

2.   Tidak semata-mata hanyauntuk memperoleh keuntungan atau laba tetapi lebih kepada tujuan kemanfaatan bersama
3.Suatu Badan Usaha yang termasuk dalam Hukum Bisnis/ekonmi. Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.
3.   Suatu Badan Usaha termasuk dalam hukum perdata umum
4.Dilakukan dengan cara terus-menerus dan terang-terangan
4.   Dilakukan hanya untuk kepentingan tertentu (sesaat)



[1] HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 tentang Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988, Hal. 8 – 10;
[2] Ibid. hal. 2
READ MORE - CATATAN KULIAH HUKUM PERUSAHAAN Share

Premisse dan Akhir Akta

PREMISSE

Pengertian : Keterangan pendahuluan yang akan menjelaskan tentang isi akta, karena isi akta itu lebih komplek dan rumit

Tanda-tanda atau ciri-ciri premisse :
1.      Dalam akta memuat kalimat :

Para penghadap menerangkan terlebih dahulu bahwa

2.      Premisse terletak sebelum badan akta
3.      Premisse bukan mukadimah karena beru keterangan dan tidak mengikat
4.      Tidak setiap akta terdapat premisse
5.      dan tidak masuk dalam pasal 38 UUJN

Contoh premisse :
Para penghadap menerangan terlebih dahulu bahwa telah membuat Surat Keterangan Hak Mewaris, yang dibuat dihadapan Purwanto, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di Jakarta, pada tanggal 10-2-2012 sepuluh Pebruari duaribu duabelas)nomor 1/2012, yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya notaris dan copinya dilekatkan pada minuta akta ini


AKHIR AKTA

Akhir atau penutup akta memuat:
a.   Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b.   Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
c.   Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d.   Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

Contoh Akhir Akta :
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Semarang, pada hari ini, tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Tuan Budi Sutriawan, sarjana hukum, tempat tanggal lahir di Semarang, tanggal 22-2-1984 (duapuluh dua Pebruari seribu sembilanratus delapanpuluh empat),
2.  Nona Talitha Nurul Saphira, tempat tanggal lahir di Semarang, tanggal 11-6-1988 (sebelas Juni seribu sembilanratus delapanpuluh delapan).
Bahwa kedua-duanya pegawai kantor notaris, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.
Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan terdiri dari 1 (satu) tambahan, 1 (satu) coretan dan 1 (satu) coretan dengan penggantian. Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama bunyinya

Jika tempat kedudukan notaris ada di Semarang tetapi penandatangannya di Ungaran maka :
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Ungaran, pada hari ini, tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

Jika menggunakan penerjemahan pada akta maka harus dicantumkan pada akhir aktanya :
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi dijelaskan dan seberapa perlu saya notaris, terjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak maka akta ini di tandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.

Urutan penandatangan pada akta notaris pada umumnya :
1.      Penghadap
2.      Saksi-saksi
3.      baru terakhir Notaris

Kecuali AKTA WASIAT UMUM  menurut Pasal 939 KUH Perdata urutan tanda tangannya :
1.      Penghadap
2.      Notaris
3.      Baru terakhir Saksi-saksi

READ MORE - Premisse dan Akhir Akta Share

Monday, April 2, 2012

TUGAS PAW KE 2

TUGAS KELOMPOK
PEMBUATAN AKTA WARIS (PAW)
KELOMPOK V

PENGECUALIAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN DALAM LAPANGAN HUKUM HARTA KEKAYAAN YANG TIDAK DAPAT BERALIH KEPADA AHLI WARIS

A.     Pengertian Hukum Waris Menurut KUH Perdata
Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Demikian Pitlo memberikan pengertian mengenai hukum waris. [1]
Pengertian yang dikemukakan oleh Pitlo ini, adalah Konsepsi Hukum Waris menurut Hukum Perdata Barat yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek (BW). Hukum waris menurut konsepsi Hukum Perdata Barat merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Oleh karena itu, hanya mengatur mengenai Hak dan Kewajiban terhadap harta kekayaan sebagai warisan dan yang akan diwariskan. Adapun kekayaan yang dimaksud dalam rumusan di atas adalah sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa kumpulan aktiva dan pasiva. Pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karena kematian.(Pasal 830 KUH Perdata)
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 830 KUH Perdata, di dalam Hukum Waris mengandung asas bahwa apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang beralih pada ahli waris adalah yang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan. Peralihan hak dan kewajiban dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada sekalian ahli warisnya, terjadi seraca sendiri atau otomatis, tanpa dibutuhkan tindakan tertentu dari ahli waris tersebut. (Pasal 833 ayat [1] KUH Perdata)
Beralihnya hak dan kewajiban pewaris secara otomatis atau tanpa dibutuhkan tindakan tertentu dari ahli warisnya disebut dengan Hak Saisine, yaitu

Ahli waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu, demikian pula bila ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu

Hak Saisine tidak hanya pada pewarisan menurut undang-undang saja, tetapi berlaku juga pada pewarisan dengan surat wasiat. (Pasal 955 KUH Perdata). Hak saisine tidak dipunyai oleh negara. Dengan demikian Hak Saisine membedakan negara sebagai ahli waris dengan ahli waris lainnya. Baru setelah ahli waris tidak ada, maka semua harta warisan akan jatuh kepada negara. Negara tidak secara otomatis memperoleh warisan tetapi harus dengan keputusan Pengadilan Negeri.[2]
B.     Hak Menuntut Pemisahan Harta Warisan
Pada asasnya orang mempunyai kebebasan untuk mengatur mengenai apa yang akan terjadi dengan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Seseorang pewaris mempunyai kebebasan untuk mencabut hak waris dari para ahli warisnya, tetapi untuk ahli waris ab intestato (tanpa wasiat) oleh Undang-Undang diadakan bagian tertentu yang harus diterima oleh mereka, bagian yang dilindungi oleh hukum, karena mereka demikian dekatnya hubungan kekeluargaan dengan si pewaris sehingga pembuat Undang-Undang menganggap tidak pantas apabila mereka tidak menerima apa-apa sama sekali.[3]
Undang-Undang melarang seseorang semasa hidupnya menghibahkan atau mewasiatkan harta kekayaannya kepada orang lain dengan melanggar hak dari para ahli waris ab intestato itu. Ahli waris yang dapat menjalankan haknya atas bagian yang dilindungi undang-undang itu dinamakan “Legitimaris” sedang bagiannya yang dilindungi oleh Undang-Undang itu dinamakan “legitime portie”. Jadi harta peninggalan dalam mana ada legitimaris terbagi dua, yaitu “legitime portie” (bagian mutlak) dan “beschikbaar” (bagian yang tersedia). Bagian yang tersedia ialah bagian yang dapat dikuasai oleh pewaris, ia boleh menghibahkannya sewaktu ia masih hidup atau mewasiatkannya.
Legitime portie (Hak Mutlak) yang dimiliki oleh ahli waris ab intestato menjadi hak yang terpenting dan merupakan ciri khas dari hukum waris. adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan”. Ini berarti, apabila seorang ahli waris menuntut pemisahan/pembagian harta warisan di depan pengadilan, tuntutan tersebut tidak dapat ditolak oleh ahli waris yang lainnya.[4] Ketentuan ini diatur dalam pasal 1066 KUH Perdata, yaitu:

Pasal 1066
1.      Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima berlangsungnya harta peninggalan itu dalam keadaan tidak terbagi
2.      Pemisahan harta itu setiap waktu dapat dituntut, biarpun ada larangan untuk melakukannya.
3.      Namun dapatlah diadakan persetujuan untuk selama suatu waktu tertentu tidak melakukan pemisahan
4.      Persetujuan demikian hanyalah mengikat untuk selama lima tahun, namun setelah lewatnya tenggang waktu itu, dapatlah persetujuan itu diperbaharui

Dari ketentuan pasal 1066 KUH Perdata tentang pemisahan harta peninggalan dan akibat-akibatnya itu, dapat dipahami bahwa sistem hukum waris menurut KUH Perdata memiliki ciri khas yang berbeda dari hukum waris yang lainnya. Ciri khas tersebut di antaranya hukum waris menurut KUH Perdata menghendaki agar harta peninggalan seorang pewaris secepat mungkin dibagi-bagi kepada mereka yang berhak atas harta tersebut. Kalau pun hendak dibiarkan tidak terbagi, harus terlebih dahulu melalui persetujuan seluruh ahli waris. 


[1] A. Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (Alih Bahasa M. Isa Arief). Intermasa, Jakarta, 1979,  Hal. 1
[2] Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011, hal.9
[3]  Ibid., hal. 6
[4] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia. Sumur, Bandung, 1974,  hal. 12
READ MORE - TUGAS PAW KE 2 Share

TUGAS PAW KE 3

Dikumpulkan tanggal : 6 April 2012
Ditulis tangan
NARASI :
A meninggal dunia pada tahun 2010, harta waris yang dimiliki berupa Rumah lantai 2 dengan SHM No. 10, dengan harga 2 milyar

SOAL :

1.      Butlah pemecahan masalah pembagian waris , dengan menjelaskan Golongan ahli warisnya dan Siapa saja sebagai ahli warisnya ?
2.      Buatlah Komparisinya ?
3.      Sebutkan siapa-siapa saja pihak-pihak dalam pembagian waris itu ?

JAWABAN :

1.      a.   Berdasarkan pada pasal 832 jo. Pasal 852 KUH Perdata, yang menjadi ahli waris dalam contoh kasus diatas adalah Ahli waris Ab intestato Golongan ke 1 (pertama) yaitu anak-anak atau sekalian keterunan mereka baik yang lahir dari lain-lain perkawinan tanpa membedakan laki-laki atau perempuan dan mereka mewaris kepala demi kepala, karena mereka ahli waris itu bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena dirinya sendiri.
b.      Kemudian yang menjadi ahli waris ab intestato dalam contoh kasus diatas adalah B, C, D dan E.
c.       Berdasarkan Pasal 330 KUH Perdata pada contoh kasus diatas terdapat 2 (dua) ahli waris yang belum dewasa yaitu D dan E, maka berdasarkan Pasal 127 jo. Pasal 315 KUH Perdata dalam hal ini suami atau isteri yang hidup terlama diwajibkan membuat pendaftaran akan barang-barang yang merupakan bagian dari harta persatuan (boedelbeschrijving) atau Catatan Boedel dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah meninggalnya suami atau isteri.
Pendaftaran dibolehkan dengan akta otentik atau akta dibawah tangan tetapi wajib dihadiri oleh wali pengawas atau BHP (Balai Harta Peninggalan)
Apabila setelah tenggang waktu 3 (bulan) yang telah ditentukan isteri atau suami yang hidup terlama tidak membuat Catatan Boedel maka berlaku sanksi atas kelalaian tidak membuat catatan boedel ini berupa :
(1)      Kehilangan hak nikmat hasil
(2)      Persatuan  harta  berjalan  terus  dalam hal  menguntungkan si anak ,  jika    jalannya persatuan   merugikan    anak anak, maka persatuan dianggap telah terputus pada saat ayah atau ibu si anak itu meninggal. Pelaksanaan terhadap sanksi yang kedua ini dengan cara memakai perhitungan SALDO STELSEL atau POSTENSTELSEL
d.      Setelah pembuatan catatan boedel selesai maka dibuatkan risalah Surat Keterangan Hak Waris yang dapat dilakukan dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan, yang mencantumkan Surat keterangan Kematian atau kutipan akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
e.       Baru setelah langkah-langkah diatas terlampaui semua, dibuatkanlah AKTA Pemisahan Harta Warisan
Akta Pemisahan Harta Warisan ini berdasarkan Pasal 1066 jo Pasal 1072 jo Pasal 1074 KUH Perdata, harus dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

2.      Awal Akta dan Komparisi Pemisahan Harta Warisan

Pemisahan Harta Warisan
Nomor : 3

Pada hari ini, selasa tanggal 6-3-2012 (enam Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Jakarta, yang dihadiri,  oleh saksi dari Kantor Balai Harta Peninggalan di Jakarta dan para saksi lain yang saya, notaris kenal, yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

READ MORE - TUGAS PAW KE 3 Share