Profesi Notaris sebagai bagian dari
profesi hukum, Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
seorang Notaris berfungsi sebagai seorang yang memiliki jabatan profesi dan
sekaligus sebagai ‘Pejabat Umum’. Notaris diatur dan sekaligus juga dilindungi
hak dan kewajibannya serta tanggungjawabnya oleh nilai dan norma hukum (pidana,
perdata dan administrasi) dan nilai serta norma etika (Kode etik).
Friday, September 27, 2013
PENEGAKKAN KODE ETIK PADA PERAN DEWAN KEHORMATAN DAERAH
PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI YANG MASIH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
Perjanjian jual beli hak atas tanah dan bangunan berbeda
dengan perjanjian jual beli pada umumnya yang diatur dalam KUH Perdata.
Perjanjian jual beli hak atas tanah dan bangunan, memiliki pengaturan secara khusus
dalam pelaksanaannya. Perjanjian jual beli hak atas tanah dan bangunansecara
umum harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam KUH Perdata.
Perjanjian jual beli dalam pengertian KUH Perdata adalah
merupakan perjanjian bernama yang diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan 1540
KUH Perdata, yaitu perjanjian yang dikenal dengan nama tertentu dan mempunyai
pengaturannya secara khusus dalam undang-undang.[1]
Perjanjian jual beli adalah bersifat Obligatoir, artinya
perjanjian yang dibuat oleh para pihak menimbulkan schuld dan haftung (menimbulkan
hak dan tanggungjawab), kecuali undang-undang menentukan lain. Perjanjian jual beli
termasuk dalam perjanjian bernama, karena pengertiannya diatur secara tegas
dalam KUH Perdata yaitu pada Pasal 1457 KUH Perdata, yang mengatur bahwa :
Perjanjian jual beli adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang telah dijanjikan.
Subscribe to:
Posts (Atom)