Friday, September 27, 2013

PENEGAKKAN KODE ETIK PADA PERAN DEWAN KEHORMATAN DAERAH

Profesi Notaris sebagai bagian dari profesi hukum, Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seorang Notaris berfungsi sebagai seorang yang memiliki jabatan profesi dan sekaligus sebagai ‘Pejabat Umum’. Notaris diatur dan sekaligus juga dilindungi hak dan kewajibannya serta tanggungjawabnya oleh nilai dan norma hukum (pidana, perdata dan administrasi) dan nilai serta norma etika (Kode etik).




Notaris adalah suatu profesi kepercayaan dan berlainan dengan profesi pengacara, dimana Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak memihak. Oleh karena itu dalam jabatannya kepada yang bersangkutan dipercaya untuk membuat alat bukti yang mempunyai kekuatan otentik. Peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang jabatan Notaris telah dibuat sedemikian ketatnya sehingga dapat menjamin tentang otentisitasme akta-akta yang dibuat dihadapannya. Untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Asosiasi Profesi Notaris seperti lkatan Notaris Indonesia membuat Kode Etik yang berlaku terhadap para anggotanya.
Kode etik sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku Notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan Notaris. Hakikatnya Kode etik merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris.[1]
Dunia profesi sangat dihormati, apalagi profesi Notaris yang sekaligus merupakan ‘Pejabat Umum’. Penghormatan tersebut nampak dari penegakkan hukum yang harus ditapis/difilter terlebih dahulu oleh Majelis Pengawas. Dalam hal ini Pasal 66 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa untuk kepentingan peradilan, penyidik, penuntut umum dan atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah Notaris berwenang untuk memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Berbeda pada penegakkan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.  Penegakkan hukum kode etik tercantum dalam Bab IV dan VI yaitu dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 kode etik, meliputi Sanksi, Pengawasan, Pemeriksaan dan Penjatuhan sanksl, Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi pada tingkat Pertama, Banding dan Terakhir, Eksekusi atas sanksi-sanksi dalam Pelanggaran kode etik.
Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pelanggaran Notaris dilakukan dengan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) kode etik.



[1] Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 83;
Share

0 comments:

Post a Comment