Profesi Notaris sebagai bagian dari
profesi hukum, Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
seorang Notaris berfungsi sebagai seorang yang memiliki jabatan profesi dan
sekaligus sebagai ‘Pejabat Umum’. Notaris diatur dan sekaligus juga dilindungi
hak dan kewajibannya serta tanggungjawabnya oleh nilai dan norma hukum (pidana,
perdata dan administrasi) dan nilai serta norma etika (Kode etik).
Notaris adalah suatu profesi
kepercayaan dan berlainan dengan profesi pengacara, dimana Notaris dalam
menjalankan jabatannya tidak memihak. Oleh karena itu dalam jabatannya kepada
yang bersangkutan dipercaya untuk membuat alat bukti yang mempunyai kekuatan
otentik. Peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang jabatan Notaris
telah dibuat sedemikian ketatnya sehingga dapat menjamin tentang otentisitasme
akta-akta yang dibuat dihadapannya. Untuk menjaga kualitas pelayanan kepada
masyarakat, maka Asosiasi Profesi Notaris seperti lkatan Notaris Indonesia
membuat Kode Etik yang berlaku terhadap para anggotanya.
Kode etik sendiri sebagai suatu
ketentuan yang mengatur tingkah laku Notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga
mengatur hubungan sesama rekan Notaris. Hakikatnya Kode etik merupakan
penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan
Notaris.[1]
Dunia profesi sangat dihormati,
apalagi profesi Notaris yang sekaligus merupakan ‘Pejabat Umum’. Penghormatan
tersebut nampak dari penegakkan hukum yang harus ditapis/difilter terlebih
dahulu oleh Majelis Pengawas. Dalam hal ini Pasal 66 ayat (1) huruf b UU No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa untuk kepentingan
peradilan, penyidik, penuntut umum dan atau hakim dengan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah Notaris berwenang untuk memanggil Notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol Notaris
yang berada dalam penyimpanan notaris.
Berbeda pada penegakkan kode etik
adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi
pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran
memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Penegakkan hukum kode etik tercantum dalam
Bab IV dan VI yaitu dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 kode etik, meliputi Sanksi,
Pengawasan, Pemeriksaan dan Penjatuhan sanksl, Pemeriksaan dan Penjatuhan
Sanksi pada tingkat Pertama, Banding dan Terakhir, Eksekusi atas sanksi-sanksi
dalam Pelanggaran kode etik.
Penjatuhan sanksi terhadap anggota
yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan
yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan
pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan
sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pelanggaran Notaris dilakukan dengan
pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI)
terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan
oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) kode etik.
0 comments:
Post a Comment